Akad Al-‘aqdu bentuk masdar dari ‘aqada, ya’qidu, ‘aqdan. arti “menyimpul, membuhul dan mengikat, atau dengan arti mengikat janji” Menurut terminologi/isthilah,

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
Advertisements

Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
PEMBIAYAAN MUDHARABAH
“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah
TEKNIK DAN STRATEGI PEMBUATAN KONTRAK DALAM PRODUK JASA
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH
PRINSIP-PRINSIP AKAD PADA PRODUK PERBANKAN SYARI’AH
Entitas Ekonomi (Konvensional)
Akuntansi Mudharabah Lili Syafitri, SE., Ak.,M.Si.
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
Sistem Operasional Bank Syariah
AKAD & TRANSAKSI DALAM OPERASI SYARI’AH Created by: Lili Syafitri, SE., Ak.,M.Si.
Jauhar Faradis El Masykury
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
KEGIATAN PERBANKAN OLEH ERVITA SAFITRI.
PEMBIAYAAN MUSYARAKAH ( SYIRKAH )
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
UNIVERSITAS GUNADARMA
Budi Hermana, Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma
Akuntansi Mudharabah Rizal Effendi.
Dhidhin noer ady rahmanto
MEMAHAMI PERBANKAN SYARIAH
PENERAPAN AKAD PADA PENYALURAN DANA DI BANK SYARIAH
AKUNTANSI MURABAHAH (PSAK 102)
Adalah titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada si penitip kapan saja.
BANK SYARIAH.
Dasar-Dasar Pembiayaan Bank Syariah
Operasional Lembaga Bisnis Syariah
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Hakekat Perbankan Syariah
BANK SYARIAH.
BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
STIE DEWANTARA Produk Pembiayaan Bisnis Syariah, Sesi 7.
BANK SYARIAH.
Produk Penghimpunan Dana
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
BANK SYARIAH.
STIE DEWANTARA Produk Jasa Bisnis Syariah, Sesi 8.
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
BANK SYARIAH.
Prinsip Operasional Lembaga Keuangan Syariah
PENGHIMPUNAN DANA BANK SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Bank dan lembaga keuangan
PRINSIP HUKUM MUAMALAT
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PRINSIP INVESTASI DAN PEMBIAYAAN PADA BANK SYARIAH
PENGANTAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
Pengakuan dan pengukuran Pendapatan dan Beban dalam akuntansi syariah
Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M Kuliah BAHI 28 September 2010
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
DITIYA HIMAWATI, SE., MM Universitas Gunadarma
Bank Konvensional dan Bank Syariah
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank. Bank Umum Konvensional Bank Umum Syariah Bank Perkreditan Rakyat KonvensionalBank Perkreditan Rakyat Syariah.
UNIVERSITAS GUNADARMA
1 PERBANKAN SYARIAH PART #1. Jenis-Jenis Bank Syariah 1.Bank Umum Syariah (BUS) Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas.
Akad Mudharabah AGUSTIANTO /
MANAJEMEN BANK SYARIAH
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

نبذة عن نظـرية العـقـد فى الفقـه الإسلامي Falsafah Akad Dalam Fiqih Islam

Akad Al-‘aqdu bentuk masdar dari ‘aqada, ya’qidu, ‘aqdan. arti “menyimpul, membuhul dan mengikat, atau dengan arti mengikat janji” Menurut terminologi/isthilah, = Irtibathu ijabin biqabulin ‘ala wajhi mayru’in yatsbutu atsaruhu fi mahallihi. Hubungan antara ijab dan qabul sesuai dengan kehendak syariat yang menetapkan adanya pengaruh/akibat hukum pada obyek akadnya.

(Imam Suyuthi, Al Asybah Wa an Nazair, 1/33) الأصـل فى الأشـيآء الإبـاحــة حتى يـدل الـدلـيل على التحريم (الأشباه 1/33) Artinya: “Menurut ketentuan asal bahwa segala sesuatu itu dibolehkan selagi belum ada dalil yang mengharamkannya.” (Imam Suyuthi, Al Asybah Wa an Nazair, 1/33)

الأصـل فى العـقود والشروط : الجواز والصـحة ، ولا يحرم منها ويـبطـل إلا ما دل الشـرع على تحريـمه وإبـطاله (ابن التيمية ،القواعد النورانية الفقهية ، ص131) Artinya: Menurut ketentuan asal bahwa akad-akad dan syarat-syarat adalah dibolehkan dan sahih; tidak ada yang diharamkan atau dianggap batal kecuali apa-apa yang dinyatakan haram dan batal oleh Syariah.” (Ibnu Taymiyah, Qaidah Nuranniyah, 131)

Mencari dan Mendapatkan AKAD menurut TUJUAN AKAD menurut KEABSAHANNYA Tijari تـجـاري Dimasudkan untuk Mencari dan Mendapatkan Keuntungan dimana Rukun dan Syarat telah terpenuhi Sahih صحيح (Valid) Memenuhi semua RUKUN & SYARAT Fasid فاسـد (Voidable) Semua RUKUN terpenuhi, namun ada SYARAT yang Tidak dipenuhi Bathal باطل (Void) Salah satu RUKUN tidak Terpenuhi, otomatis SYARAT-nya juga Tidak terpenuhi Tabarru’ تـبـرع Dimasudkan untuk menolong dan murni semata-mata mengharap Ridha dan Pahala dari Allah Ta’ala

AKAD Dari sisi: PELAKSANAANYA Dari sisi: KEKUATANNYA AKAD NAFIZ عـقـد نـافـذ Lengkap Rukun & Syarat dapat Langsung dieksekusi AKAD LAZIM عـقـد لازم Salah seorang dari kedua pihak Tidak Memiliki hak fasakh tanpa Persetujuan pihak lain Con: Jual-beli, Ijarah, Muzaraah dst AKAD MAUWQUF عـقـد موقـوف Lengkap Rukunnya, namun Ada Syaraat yang terganggu Seperti: tdk memenuhi legal capacity, Tdk memiki otoritas, Ada hak orang lain pada objek AKAD GHAYR LAZIM عـقـد غيـر لازم Salah seorang dari kedua Belah pihak boleh memfasakh Akad tanpa persetujuan Pihak lainnya. Con: Wakalah, Wadiah, Ariyah dll

RUKUN AKAD أركـان العـقـد SYARAT RUKUN شـروط الأركـان ‘Aqidan (Two Contracting Parties) Ma’qud ‘Alayh (Subject Matters) Barang (Goods) dan Harga (Price) Sighat (Ijab & Qabul) (Offer and Acceptance) Aqil (Sound Mind) Baligh (Mature) Mengerti konsekuensi akad yang sedang dilaksanakannya Niat (Intention)menurut sebagian Ulama Jelas (Clarity) Ijab & Qabul bersesuaian (Corresponding) Ijab & Qabul bersambung (Connection)/Ittihad al-Majlis Halal (Lawful) Jelas Jenisnya (Quality) Jumlah (Quantity) Waktu Penyerahannya (Time of Delivery) Berharga (Valuable) Dapat diserahterimakan SYARAT RUKUN شـروط الأركـان

Kesepakatan kedua belah pihak (Ittifaqy) Keputusan Pengadilan (Qadhai) Terpenuhi Isi Kontrak (Tahqiq al-Gharadh) Hak Memilih (Khiyar) Akad Fasad (Sifat rusak) Pemutusan Kontrak (Faskh) Kesepakatan pembatalan karena penyesalan (Iqalah) BERAKHIRNYA KONTRAK Tidak Terpenuhinya Kontrak (Adam al-Tanfidh) Kematian (al-Maut) Kesepakatan kedua belah pihak (Ittifaqy) Tidak Adanya Izin dari Yang berwenang (adam al-Ijazah liman lahu al-wilayah) Keputusan Pengadilan (Qadhai) Pustus dg sendirinya (Infisakh) Isi Kontrak Mustahil Terlaksana (Istihalah al-tanfidh)

KHIYAR MAJELIS (Hak Pilih Ketika Masih Dalam Satu Majkis) TA’YIN (hak menentukan barang yang menjadi obyek jual-beli ) KHIYAR SYARTH (hak pilih yang digantungkan pada syarat) ‘AIB (hak pilih ketika ditemukan adanya cacat) RU’YAH (hak pilih untuk melihat obyek yang ketika terjadinya kontrak pembeli belum bisa melihat )

AQAD-AQAD MUAMALAH MALIYAH عـقـود المعاملة المالية عـقـود المعاملة المالية TIJARI (Komersil) TABARRU’ (Tolong menolong) Dhamanah Amanah Wakalah Kafalah Hawalah Rahn Qard Wadiah Bai’ (Jual Beli) Syirkah (Bagi Hasil) Ijarah (Sewa) Ju’alah (Imbalan) Salam Murabahah/BBA Isthisna Sharf Bai’ Mutlaq Mudharabah Muqayyadah Musyarakah Mutlaqah Muzara’ah Musaqot Ijarah Jasa Ijarah wa Iqtina Benda

WA’AD akad MARGIN BAGI HASIL SKEMA AKAD-AKAD QARDH RAHN HIWALAH (AP) Teori Percampuran TRANSAKSI SOSIAL AKAD TABARRU’ TRANSAKSI KOMERSIAL AKAD TIJARAH QARDH RAHN HIWALAH (AP) WAKALAH (KU) WADIAH(GR) KAFALAH (GB) SHARF(VA) MEMILIKI KEPASTIAN KEUNTUNGAN / NCC Natural Certainty Contracts TIDAK MEMILIKI KEPASTIAN KEUNTUNGAN Natural Uncertainty Contracts TIDAK MEMILIKI KEPASTIAN KEUNTUNGAN MURABAHAH IJARAH SALAM ISTISHNA’ MUSYARAKAH MUDHARABAH MUZARA’AH MUSAQAH MUKHABARAH Teori Pertukaran MARGIN BAGI HASIL

PERTANYAAN Jika ada nasabah yang memerlukan sepeda motor, saya akan membawanya ke dealer anda Saya akan membelikan anda sepeda motor dan anda boleh membayarnya dengan cara menyicil selama 2 tahun Saya akan mentraktirmu nanti siang WA’AD AKAD WA’AD

Qardh Qardh adalah pinjaman uang yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan. Penerima pembiayaan hanya diwajibkan mengembalikan pokok pembiayaan pada saat jatuh tempo dan Bank hanya membebani nasabah atas biaya administrasi dan biaya lainnya untuk keperluan pembuatan akad.

Ar-Rahn Ar-Rahn adalah akad menggadaikan barang dari satu pihak kepada pihak lain, dengan uang sebagai gantinya. Dalam teknis perbankan, akad ini dapat digunakan sebagai tambahan pada pembiayaan yang beresiko & memerlukan jaminan tambahan. Akad ini juga dapat menjadi produk tersendiri untuk melayani kebutuhan nasabah guna keperluan yang bersifat jasa & konsumptif, seperti pendidikan, kesehatan dan sebagainya. Bank atau lembaga keuangan tidak menarik manfaat apapun kecuali biaya pemeliharaan atau keamanan barang yang digadaikan tersebut

Hiwalah Hiwalah adalah alih utang piutang Tujuan fasilitas Hiwalah adalah untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan piutang

Wakalah Wakalah atau wikalah berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat. Al-Wakalah adalah akad perwakilan antara dua pihak, dimana pihak pertama mewakili suatu urusan kepada pihak kedua untuk bertindak atas nama pihak pertama. Aplikasinya dalam perbankan, wakalah digunakan untuk Kliring, inkaso, Transfer, Commercial Documentary Collection, (Seperti transaksi yang berkaitan dengan jasa penagihan atas dokumen-dokumen ekspor-impor sehubungan dengan pembukaan Leeter of credit impor oleh nasabah suatu bank)

Al-Wadiah 1. Al-Wadi’ah a. Al-Wadi’ah Yad al-Amanah Prinsip titipan / simpanan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yg dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki. Al-Wadi’ah dapat dikategorikan menjadi 2, yaitu : a. Al-Wadi’ah Yad al-Amanah Pihak yang yang menerima titipan tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan barang yang dititipkan. Pihak yang menerima titipan dapat membebankan biaya. Contoh dalam dunia perbankan : Safe Deposit Box

Al-Wadiah b. Al-Wadi’ah Yad adh-Dhamanah Pihak yang yang menerima titipan dapat menggunakan/ mengoperasikan dana/barang yang dititipkan. Pihak yang menerima titipan dapat memberikan insentif dengan catatan tidak dipersyaratkan sebelumnya dan jumlahnya tidak ditetapkan dalam nominal atau persentase (betul-betul kebijakan bank). Mengacu pada pengertian al-Wadi’ah Yad adh-Dhamanah Bank dapat memanfaatkan untuk tujuan : - Current Account - Saving Account

Kafalah Al-Kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengertian ini, al-Kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin. Penerapan dalam Perbankan adalah Bank Garansi

Sharf Sharf adalah transaksi pertukaran antara emas dengan perak atau pertukaran valuta asing, di mana mata uang asing dipertukarkan dengan mata uang domestik atau dengan mata uang asing lainnya. Bank Islam sebagai lembaga keuangan dapat menerapkan prinsip ini, dengan catatan harus memenuhi syarat-syarat yang disebutkan dalam beberapa hadits, antara lain: 1. Harus tunai 2. Serah terima harus dilaksanakan dalam majelis kontak 3. Bila dipertukarkan mata uang yang sama harus dalam jumlah / kualitas yang sama.

PEMBIAYAAN MURABAHAH Pembiayaan Murabahah adalah Akad jual/beli antara Bank dengan Nasabah dimana Bank membeli barang yang diperlukan nasabah dan menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama

Negosiasi & persyaratan 1 Nasabah 3 5 Bank Syariah 4 2 SKEMA MURABAHAH Negosiasi & persyaratan 1 Nasabah Wakalah Akad Murabahah 3 5 Bayar secara cicilan Bank Syariah 4 Beli Barang Secara tunai Kirim Barang 2

Murabahah Muajjal (secara cicilan/angsuran) CARA PEMBAYARAN DALAM MURABAHAH Murabahah Muajjal (secara cicilan/angsuran) 2. Murabahah Muajjal (secara lumpsum diakhir) 3. Murabahah Naqdan (secara tunai) Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp Rp

CONTOH PEMBIAYAAN MURABAHAH Bpk. Agus berniat memiliki mobil Avanza seharga Rp.120 jt, dan hanya memiliki dana Rp.30 jt. Untuk mengatasi permasalahannya Bpk. Agus ke BNI Syariah untuk mencari solusi. Bagaimana pembiayaan yang akan diterima oleh Bpk.Agus. Untuk mengatasi permasalahan diatas, Bank Syariah memberikan solusi dengan pembiayaan Murabahah Konsumtif Kendaraan (asumsi ekspektasi keuntungan Bank 12% / tahun, dengan jangka waktu 2 tahun).

Perhitungan Bank: - Harga Mobil : Rp.120 juta - Porsi nasabah : Rp. 30 juta - - Porsi Bank : Rp. 90 juta - Margin Keuntungan : Rp. 90 juta x 12% x 2 th = Rp.21,6 juta Pembiayaan untuk Nasabah - Harga beli mobil : Rp.120 juta - Margin Keuntungan : Rp. 21,6 juta + - Harga jual Bank : Rp.141,6 juta - Angsuran pertama : Rp. 30 juta - - Sisa angsuran : Rp.111,6 juta Angsuran perbulan : Rp. 4,65 juta (Rp.111,6 juta/24 bulan).

Penetapan sistem yang dipilih harus disepakati dalam akad. Sistem Distribusi Usaha Dalam LKS Fatwa DSN No. 14/DSN-MUI/IX/2000, tgl 16 Sept 2000 Pada prinsipnya, LKS boleh menggunakan sistem Accrual Basis maupun Cash Basis dalam administrasi keuangan. Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah), dalam pencatatan sebaiknya digunakan sistem Accrual Basis; akan tetapi dalam distribusi hasil usaha hendaknya ditentukan atas dasar penerimaan yang benar-benar terjadi (Cash Basis) Penetapan sistem yang dipilih harus disepakati dalam akad.

* Sistem Distribusi Angsuran ) Rp X Rp X X % 1 1 1 Z Z Z FLAT ANUITAS EFFEKTIF Cash Basis Accrual Basis Accrual Basis Diskon Pinalty Pinalty

PEMBIAYAAN IJARAH IJARAH/SEWA Adalah perjanjian antara Bank (Muajjir = yang menyewakan) dengan nasabah (Musta’jir) sebagai penyewa suatu barang milik Bank dan Bank mendapatkan imbalan jasa atas barang yang disewakannya. IMBT Adalah perjanjian antara Bank dengan nasabah sebagai penyewa. Nasabah setuju akan membayar uang sewa selama masa sewa yang diperjanjikan dan bila masa sewa berakhir, nasabah mempunyai hak opsi untuk membeli obyek sewa tadi yang disebut dengan istilah Ijarah Muntahia Bittamlik (IMBT) atau Ijarah Bai Ut Takjiri (IBT). Dengan demikian IMBT atau IBT mempunyai 2 (dua) ikatan akad, yaitu Akad sewa dan Akad Jual Beli diakhir masa sewa yang telah disepakati bersama.

Nasabah Bank Syariah (Musta’jir) 1 3 5 4 2 SKEMA IJARAH (Muajjir) Pengajuan permohonan 1 3 Sewa beli 5 Bayar/cicilan B. Milik A. Milik Menyewa/membeli obyek 4 Kirim 2 Obyek Sewa Obyek Sewa Penjual/ Supplier/ Pemilik

(required rate of profit bank sebesar 20%). CONTOH PEMBIAYAAN IJARAH Bpk. Fahdan hendak menyewa sebuah ruang perkantoran disebuah gedung selama 1 tahun mulai dari tanggal 1 Mei 2010 sampai 1 Mei 2011. Pemilik gedung menginginkan pembayaran sewa secara tunai dimuka sebesar Rp.240 juta. Dengan pola pembayaran tersebut, kemampuan keuangan Bpk. Fahdan tidak memungkinkan . Bpk. Fahdan hanya dapat membayar sewa secara angsuran perbulan. Untuk memecahkan masalah ini, Bpk. Fahdan mendatangi sebuah bank syariah untuk meminta pembiayaan, dengan memaparkan kondisi kebutuhan dan keuangannya. (required rate of profit bank sebesar 20%).

Lanjutan..... Analisa Bank Harga sewa 1 tahun (tunai dimuka) : Rp.240.000.000,- Required rate of profit bank (20%) : Rp. 48.000.000,- Harga sewa kepada nasabah : Rp.288.000.000,- Periode pembiayaan : 12 bulan (=360 hari) Besarnya angsuran nasabah per bulan : Rp.24.000.000,- Dengan analisa tersebut diatas, maka pembiayaan yang diberikan oleh Bank kepada Bpk. Fahdan adalah : Pembiayaan Ijarah, dengan harga sewa Rp.288.000.000,- Jangka waktu 12 bulan Angsuran Rp.24.000.000,-/bulan

Sesuai porsi kontribusi modal (nisbah) SKEMA MUDHARABAH Bank Syariah (Shahibul Maal) Nasabah (Mudharib) 4 Diangsur/sekaligus Proposal 1 Proyek/Usaha Modal 100% Tenaga/Keahlian 2 2 KEUNTUNGAN 3 3 BAGI HASIL Sesuai porsi kontribusi modal (nisbah) Nisbah X % Nisbah Y% Pengembalian Modal Pokok MODAL

Prinsip Distribusi Hasil Usaha Loss and Profit Sharing, Profit Sharing, Revenue Sharing.

Penetapan prinsip pembagian hasil usaha harus disepakati dalam akad. Prinsip Distribusi Hasil Usaha Dalam LKS Fatwa DSN No. 15/DSN-MUI/IX/2000, tgl 16 Sept 2000 Pada dsarnya, LKS boleh menggunakan sistem Bagi Hasil (Revenue Sharing) maupun Bagi Untung (Profit Sharing) dalam pembagian hasil usaha dengan mitra (nasabah)-nya. Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah), pembagian hasil usaha sebaiknya digunakan sistem Bagi Hasil (Revenue Sharing). Penetapan prinsip pembagian hasil usaha harus disepakati dalam akad.

PEMBIAYAAN MUDHARABAH Pembiayaan Mudharabah adalah pembiayaan yang dilakukan melalui kerjasama usaha antara dua pihak dimana pemilik modal/Bank (Shahibul maal) menyediakan modal 100% sedangkan Mudharib/nasabah bertindak selaku pengelola usaha dalam bentuk dan jenis usaha serta pembagian keuntungan yang telah disepakati dalam kontrak.

CONTOH PEMBIAYAAN MUDHARABAH Bpk.Ahmad memiliki usaha pengadaaan gula untuk beberapa pasar swalayan dan restauran dengan omzet Rp.50 jt/bulan dan berniat menambah modal Rp.250 juta. Untuk meningkatkan volume usaha hingga mencapai omzet yang diharapkan sebesar Rp.75 juta/bulan Untuk mengatasi hal tsb. Bank Syariah memberi solusi dengan pembiayaan Mudharabah (dengan asumsi ekspektasi keuntungan Bank 20%).

Lanjutan....... Perhitungan Bank : - Porsi Bank : Rp.250 juta - Keuntungan diharapkan Bank : 20% x Rp.250 juta = Rp.50 juta atau Rp.600 jt/thn - Omzet usaha selama 1 thn : Rp.75 juta/bln x 12 bln : Rp.900 juta/tahun - Maka nisbah bagi hasil Bank : Rp.600juta / Rp.900juta : 66,67% - Nisbah bagi hasil nasabah : 33,33%

PEMBIAYAAN MUSYARAKAH Pembiayaan Musyarakah adalah suatu kesepakatan antar Bank dengan nasabah untuk membiayai suatu proyek dimana masing-masing pihak secara bersama-sama menyediakan dana dan berpartisipasi dalam kerja Masing-masing pihak berhak atas segala keuntungan dan bertanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi sesuai dengan pernyataannya masing-masing.

Sesuai porsi kontribusi modal (nisbah) SKEMA MUSYARAKAH Bank Syariah Nasabah diangsur 4 1 Proposal Proyek/Usaha Modal & Tenaga/Keahlian Modal 2 2 KEUNTUNGAN 3 3 BAGI HASIL Sesuai porsi kontribusi modal (nisbah)

CONTOH PEMBIAYAAN MUSYARAKAH Perusahaan Kontraktor PT.ABC mendapatkan proyek pembangunan BTS di PT.Telkom dengan nilai kontrak Rp.3,7 Milyar. PT.ABC mengajukan pembiayaan ke Bank Syariah sebesar Rp.2,6 Milyar untuk jangka waktu 7 bulan PT.ABC mengestimasi keuntungan Rp.630 jt Untuk mengatasi hal tsb. Bank Syariah memberi solusi dengan pembiayaan Musyarakah (dengan asumsi ekspektasi keuntungan Bank 20%).

Perhitungan Bank Lanjutan ..... - Proyeksi keuntungan : Rp.2,6 M x 7/12 x 20% = Rp.303 juta - Bagi hasil bank : nasabah = Rp.303 juta/Rp.630 juta - Nisbah bagi hasil untuk bank : 48,10% - Nisbah bagi hasil nasabah : 51,90%

TEORI PERTUKARAN DALAM ISLAM Berdasarkan tingkat kepastian hasil yang diperoleh, kontrak dapat dibedakan menjadi Natural Certainty Contracts Natural Uncertainty Contracts Natural Certainty Contracts/teori pertukaran, adalah kontrak dalam bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah maupun waktu. Dalam bentuk ini: Cash-flownya pasti atau sudah disepakati di awal kontrak Obyek pertukarannya juga pasti secara jumlah, mutu, waktu maupun harganya

TEORI PERTUKARAN ‘AYN (aset riil) BI ‘AYN (aset riil) ‘AYN (aset riil) BI DAYN (aset keuangan) OBYEK PERTUKARAN DAYN (aset keuangan) BI DAYN (aset keuangan) NAQDAN (Sekarang/Tunai) WAKTU PERTUKARAN GHAIRU NAQDAN (Masa YAD)

real asset (‘ayn) dengan financial asset (dayn) TEORI PERTUKARAN Naqdan Salam Barang Al-Bai’ Order Istishna’ Mu’ajjal ‘AYN BI DAYN real asset (‘ayn) dengan financial asset (dayn) Ijarah Jasa Al-Ijarah Ju’alah

real asset (‘ayn) dengan financial asset (dayn) TEORI PERTUKARAN Naqdan Salam Barang Al-Bai’ Order Istishna’ Mu’ajjal ‘AYN BI DAYN real asset (‘ayn) dengan financial asset (dayn) Ijarah Jasa Al-Ijarah Ju’alah

Pertukaran financial asset (dayn) dengan financial asset (dayn) TEORI PERTUKARAN Jenis sama Sawa-an bi sawa-in (sama jumlahnya) Yadan bi yadin (diserahkan saat itu juga) Uang Jenis Beda DAYN BI DAYN Yadan bi yadin (diserahkan saat itu juga) Pertukaran financial asset (dayn) dengan financial asset (dayn) Non-Uang Surat berharga

MATRIK PERTUKARAN Time Object Now for Now Now for Deferred Defered for Defered ‘Ayn for ‘Ayn Ok No ‘Ayn for Dayn Dayn for Dayn

TEORI PERCAMPURAN DALAM ISLAM Natural Uncertainty Contracts/teori percampuran adalah kontrak dalam bisnis yang tidak memberikan kepastian pendapatan, baik dari segi jumlah maupun waktunya. Tingkat returnnya bisa positif, negatif maupun nol. Kontrak-kontrak investasi ini secara sunatullah tidak menawarkan : Return yang tetap dan pasti. ` Sifatnya tidak fixed dan predetermined. Dalam kontrak jenis ini, pihak-pihak yang bertransaksi saling mencampurkan asetnya (baik real asset maupun financial assets) menjadi satu kesatuan, dan kemudian menanggung risiko bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan.   Dalam kontrak demikian ini, keuntungan dan kerugian ditanggung bersama.

TEORI PERCAMPURAN ‘AYN BI ‘AYN OBYEK PERCAMPURAN ‘AYN BI DAYN DAYN BI DAYN NAQDAN WAKTU PERCAMPURAN GHAIRU NAQDAN

TEORI PERCAMPURAN ‘AYN BI ‘AYN ‘AYN BI DAYN DAYN BI DAYN Menyumbangkan keahlian Syirkah ‘Abdan Jasa/keahlian (real asset) dicampur dengan uang (financial asset) Bentuk percampuran ini disebut syirkah mudharabah Seorang penyandang dana memberikan dana dan yang lain memberikan reputasinya Bentuk percampuran ini disebut syirkah wujuh Percampuran financial asset (dayn) dengan financial asset (dayn) Jika percampuran antara uang dengan uang dengan jumlah sama disebut syirkah mufawadah; atau jumlah uang yang dipercampurkan jumlahnya berbeda disebut syirkah ‘inan.

PRINSIP DAN LANDASAN PENGEMBANGAN PRODUK BISNIS ISLAMI BAGI HASIL (SYIRKAH) Financing Pembiayaan Mudharabah Pembiayaan Musyarakah JUAL-BELI (TIJAROH) Pembiayaan Murabahah Pembiayaan Salam Pembiayaan Istishna’ SEWA (IJARAH) Ijarah Ijarah Muntahia Bittamlik JASA/FEE( AL UJROH) Wakalah, Kafalah, Hiwalah, Rahn, Qard LIMA AKAD DASAR TRANSAKSI SYARI’AH : TITIPAN (WADI’AH) Giro Wadi’ah Tabungan Wadi’ah BAGI HASIL (SYIRKAH) Funding Giro Mudharabah Tabungan Mudharabah Deposito Mudharabah

PRODUK DAN PRINSIP KERJA BANK SYARIAH Prinsip bagi hasil baik profit sharing ataupun revenue sharing merupakan bagian terbesar dari operasional bank syariah PRODUK DAN PRINSIP KERJA BANK SYARIAH Mark up based : - Jual beli - Sewa beli SUMBER DANA : GIRO WADIAH TABUNGAN MUDHARABAH DEPOSITO MUDHARABAH EQUITY Margin POOLING DANA Revenue Distribution Bagi Hasil : Mudharabah Musyarakah Bagi Hasil Aktivitas treasury : - SWBI, Obligasi, dll PORSI NASABAH Pend. Lain Jasa-Jasa: Kiriman Uang Inkaso Garansi Bank 100% pendapatan Bank PORSI BANK