KEPALA BAGIAN PENGELOLAAN BMN BIRO KEUANGAN DAN BMN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
Advertisements

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
Perencanaan kebutuhan & Penganggaran BMN
APLIKASI SIMAK BMN 2013.
Sosialisasi Kmk - nomor : 271/kmk.06/2011
MANAGEMENT PENGELOLAAN BMN (Khusus BMN yang Bersumber dari Pengadaan
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 403/KMK.06/2013
STANDAR BIAYA KHUSUS (SBK)
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN TANAH PEMERINTAH.  Untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka pelaksanaan sertipikasi BMN, sesuai kesepakatan antara BPN, Kementerian.
LATAR BELAKANG PENERAPAN PENYUSUTAN
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Keuangan TA 2011
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PRESENTASI MULTIMEDIA APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03 SUDJANA-NIP: Kode Matakuliah : 4112 APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03.
MANAJEMEN MATERIIL Disampaikan oleh : Parsiyo, S.IP. MM.
PMK NOMOR 4/PMK.06/2015 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB TERTENTU DARI PENGELOLA BARANG KEPADA PENGGUNA BARANG.
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 246/PMK.02/2014 Tentang
MANAJEMEN SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH
TATA CARA PENGUSULAN STATUS PENGGUNAAN DAN PENGHAPUSAN BMN
TATA CARA PENGELOLAAN BMN DALAM RANGKA TERTIB ADMINITRASI,
Tata Cara Proses Serah Terima Aset Rusunawa
PENGELOLAAN PNBP ~ PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU INDIKATIF TA 2018 ~
RENCANA PENARIKAN DANA HARIAN TINGKAT SATUAN KERJA
Oleh : Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
HAL-HAL YANG HARUS DIALOKASIKAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 229/KM.6/2016
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PENGELOLAAN DAN LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN
BARANG MILIK NEGARA DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
PEJABAT PENGELOLA BMN.
KEBIJAKAN PENYUSUNAN LAPORAN BMN
Disampaikan oleh : M. Erfin Fatoni,S.E., M. Acc
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
KEBIJAKAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DI KABUPATEN BOGOR
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2018 BIRO KEUANGAN DAN BMN 05 FEBRUARI 2018.
TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
SISTEM INVENTARISASI ASET INSTITUT PERTANIAN BOGOR
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
KEBIJAKAN HIBAH DANA DEKONSENTRASI / TUGAS PEMBANTUAN DAN HIBAH DROPPING DALAM RANGKA TERTIB PENATAUSAHAAN KEMENTERIAN KESEHATAN.
KEBIJAKAN PENGELOLAAN BMN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
OVERVIEW PELAKSANAAN HIBAH BMN DAN STRATEGI PERCEPATAN PELAKSANAAN HIBAH BMN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
BIRO UMUM SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL.
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
PENYELESAIAN ADMINISTRASI & PERCEPATAN HIBAH BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN.
DASAR HUKUM 1.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) 2.Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150.
Simulasi Reviu atas Penilaian Kembali
PEDOMAN TINJUT TEMUAN BPK ATAS PENILAIAN KEMBALI BMN
REVISI LAPORAN DAN BERITA ACARA REKONSILIASI
WORKSHOP PANDUAN REVIU PENILAIAN KEMBALI BMN TAHUN 2017 – 2018
SUMARTONO Kepala Bagian Penatausahaan BMN Jakarta, 15 Maret 2019
FINALISASI PROGRAM KERJA REVIU ATAS PENILAIAN KEMABALI BMN DI LINGKUNGAN KEMENRISTEKDIKTI.
Dra. Rita zasriyanti RAPAT KOORDINASI
TINDAK LANJUT PENYELESAIAN HIBAH BANTUAN PEMERINTAH DI DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DAERAH TERTENTU YUSEP FATRIA INSPEKTUR IV BOGOR, 9 MARET 2018.
Doden FE Untag Banyuwangi
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara © 2019
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
Langkah-Langkah Penyusunan RKBMN KEMENTERIAN KESEHATAN
Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
Kebijakan Penyelesaian Hibah BMN DK/TP Dan Dropping
Transcript presentasi:

PELAKSANAAN INVENTARISASI & PENILAIAN BMN DALAM RANGKA PEYUSUNAN LAPORAN BMN KEPALA BAGIAN PENGELOLAAN BMN BIRO KEUANGAN DAN BMN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KESEHATAN Jakarta, 29 Agustus 2016

DASAR HUKUM PP 27 2014 PMK 04 2015 PMK 104 2015 PMK 83 2016 PMK 111 Pengelolaan BMN/D Pelimpahan kewenangan Pengelola Barang Kepada Pengguna Barang PP 27 2014 PMK 04 2015 Perubahan kedua atas PMK 125 tahun 2011 tentang pengelo laan BMN dana DK/TP sebelum T.A 2011 yang habis masa berlakunya per 31 Desember 2016. PMK 104 2015 PMK 83 2016 Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan PMK 111 2016 PMK 229 2016 Pelimpahan Sebagian kewenangan kepada Pejabat di lingkungan DJKN untuk menandatangani surat dan/SK Menteri Keuangan Tata Cara Pelaksanaan Pemindah tanganan BMN

PENGADAAN / PEROLEHAN LAIN YANG SAH (BMN) RK BMN WASDAL SPM / SP2D / BAST SIMAK / PERSEDIAAN PENGGUNAAN RUMAH NEGARA PSG SPP DIGUNAKAN SEUSUAI TUSI PSP DROPING Minimal 1 kali dalam 5 tahun TIDAK DIGUNAKAN SEUSUAI TUSI INVENTARISASI PENILAIAN HIBAH PEMANFAATAN PEMINDAH TANGANAN PENILAIAN PEMINDAH TANGANAN PENGHAPUSAN SEWA, PINJAM PAKAI, KSP, BSG/BGS PENGHAPUSAN

INVENTARISASI & PENILAIAN BMN DALAM RANGKA PENYUSUNAN PELAKSANAAN INVENTARISASI & PENILAIAN BMN DALAM RANGKA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN 2016

Salah satu maksud Inventarisasi BMN adalah untuk mengetahui kondisi BMN yang diInventarisasi. Penentuan tentang kondisi BMN pada saat dilakukan Inventarisasi dilakukan dengan mempertimbangkan peraturan dan ketentuan yang berlaku terkait dengan hal tesebut.

KRITERIA KONDISI BMN BAIK RUSAK RINGAN RUSAK BERAT KONDISI BMN BMN masih utuh; Berfungsi dengan baik. BMN masih utuh; Kurang berfungsi dengan baik; Untuk berfungsi dengan baik memerlukan perbaikan ringan; Tidak memerlukan penggantian bagian utama/komponen pokok. BMN tidak utuh; Tidak berfungsi; Untuk berfungsi dengan baik memerlukan perbaikan/ penggantian bagian utama atau komponen pokok. Tidak ekonomis lagi untuk diadakan perbaikan/ rehabilitasi.

PENETAPAN TIM INVENTARISASI BMN Untuk pelaksanaan Inventarisasi BMN dapat dibentuk TIM Inventarisasi BMN pada masing-masing UPKPB/UPB

TAHAP PERSIAPAN Kepala Satker menunjuk dan menetapkan Pelaksana Inventarisasi untuk : Rencana Kerja 1. Menyusun rencana kerja pelaksanaan Inventarisasi BMN; 2. Mengumpulkan dokumen sumber; Dok. Sumber 3. Melakukan pemetaan pelaksanaan Inventarisasi BMN, antara lain; Denah Loasi Menyiapkan denah lokasi; Memberi nomor/nama ruangan dan penanggung jawab ruangan pada denah lokasi; Label Menyiapkan blanko label sementara (dari kertas) yang akan ditempelkan pada BMN yang bersangkutan; Data LBMN Audited Kertas Kerja Menyiapkan data awal sesuai objek Inventarisasi BMN; Menyiapkan Kertas Kerja Inventarisasi BMN beserta tata cara pengisiannya.

TAHAP PELAKSANAAN (Tahap pelaksanaan dilaksanakan dengan tahapan pendataaan dan identifikasi) Pendataan Menghitung jumlah barang Meneliti kondisi barang Menempelkan label registrasi sementara Mencatat hasil inventarisasi pada Kertas kerja Inventarisasi Identifikasi Pemisahan barang berdasarkan Kodefikasi barang Kondisi barang Pembandingan Membandingkan data hasil inventarisasi dengan dokumen Sumber (Daftar Barang SIMAK BMN) Barang berlebih Barang tidak ditemukan

PENENTUAN NILAI BMN Untuk BMN yang pada saat dilaksanakan Inventarisasi BMN belum memiliki nilai/nilai tidak wajar, satuan kerja dapat berkoordinasi dengan DJKN

TAHAP VERIFIKASI Pelaksana Inventarisasi BMN dan Petugas SIMAK BMN memverifikasi database Inventarisasi BMN dengan mengidentifikasi database aplikasi Inventarisasi BMN dengan database SIMAK BMN. Proses ini untuk mengakomodir kemungkinan adanya BMN tidak ditemukan atau BMN berlebih; Pelaksana Inventarisasi BMN melakukan penyesuaian pada aplikasi Inventarisasi BMN berdasarkan hasil verifikasi database pada point di atas; dan Pelaksana Inventarisasi BMN mencetak kertas kerja Inventarisasi BMN untuk tingkat satuan kerja dan ditandatangani oleh Pelaksana Inventarisasi BMN dan Kepala Satker yang bersangkutan.

Menyusun DBHI DBHI disusun berdasarkan data kertas kerja dan hasil identifikasi menggunakan aplikasi Inventarisasi BMN, yang terdiri : DBHI Barang Baik dan Rusak Ringan; DBHI Barang Rusak Berat; DBHI Barang yang Tidak Ditemukan; DBHI Barang yang Berlebih. TAHAP PELAPORAN Menyusun Daftar Barang Hasil Inventarisasi (DBHI) Menyusun Laporan Hasil Inventarisasi BMN tingkat satuan kerja Menyusun LHI LHI disusun berdasarkan data kompilasi yang berasal dari output pada masing-masing DBHI, dan LHI ditandatangani oleh Kepala satker selaku Penanggung jawab UPKPB. Menyampaikan Laporan Hasil Inventarisasi BMN Menyusun Surat Pernyataan dan Penetapan Hasil Inventarisasi BMN* Menyampaikan Laporan Hardcopy LHI yang telah ditandatangani, DBHS dan ADK dari Aplikasi Inventarisasi ke Kanwil, Es I dan Pengguna serta tembusan ke KPKNL.

TAHAP TINDAK LANJUT Membukukan dan mendaftarkan data hasil Inventarisasi BMN yang telah dilakukan di tingkat UPKPB; Memperbaharui DBR dan DBL sesuai dengan hasil Inventarisasi BMN yang telah ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang dikuasakan; Menempelkan blanko label permanen pada masing-masing barang yang diInventarisasi sesuai hasil Inventarisasi BMN; Jika diperlukan, UPKPB dapat melakukan rekonsiliasi/pemutakhiran data hasil Inventarisasi BMN dengan UPPB-W, UPPB-E1 atau UPPB; Untuk barang yang tidak ditemukan dan rusak berat akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan; Pemutakhiran data SIMAK BMN.

TERIMA KASIH Kementerian Kesehatan R.I. BAGIAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA Biro Keuangan & BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan R.I. Gedung Prof. Dr. Suyudi Lantai 12 Jl. HR. Rasuna Said Kab X5 No. 4-9 Jakarta Selatan