Pelaksanaan Pemilu Di Indonesia
Konsep pemilu Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pemilihan umum di Indonesia menganut asas "Luber" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia".
Langsung berarti: pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Umum berarti: pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti : pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, kemudian Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri
Pelaksanaan Pemilu di Indonesia menggunakan sistem proposional dan sistem distrik serta didasarkan pada landasan berikut ini : landasan Ideal yaitu Pancasila landasan Konstitusional yaitu UUD 1945 landasan Operasional yaitu GBHN yang berupa ketetapan-ketetapan MPR serta peraturan perundang- undangan lainnya
Perkembangan pelaksanaan pemilu di Indonesia Perkembangan Pelaksanaan Pemilu di Indonesia Pemilihan umum diadakan sebanyak 10 kali yaitu tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004 dan 2009.
Pemilu 1955 Pemilu pertama dilangsungkan pada tahun 1955 dan bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. 2. Pemilu 1971 Pemilu berikutnya diselenggarakan pada tahun 1971, tepatnya pada tanggal 5 Juli 1971. Pemilu ini adalah Pemilu pertama setelah orde baru, dan diikuti oleh 10 partai politik. 3. Pemilu 1977-1997 Pemilu-Pemilu berikutnya dilangsungkan pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pemilu-Pemilu ini diselenggarakan dibawah pemerintahan Presiden Soeharto, di ikuti oleh 3 partai politik yaitu PPP, PDI dan GOLKAR Pemilu-Pemilu ini seringkali disebut dengan "Pemilu Orde Baru".
4. Pemilu 1999 Pemilu berikutnya, sekaligus Pemilu pertama setelah runtuhnya orde baru, yaitu Pemilu 1999 dilangsungkan pada tahun 1999 (tepatnya pada tanggal 7 Juni 1999) di bawah pemerintahan Presiden BJ Habibie dan diikuti oleh 48 partai politik. 5. Pemilu 2004 Pemilihan Umum Indonesia 2004 adalah pemilu pertama yang memungkinkan rakyat untuk memilih presiden secara langsung. Pada pemilu ini, rakyat dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden (sebelumnya presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR yang anggota-anggotanya dipilih melalui Presiden). Pemilu ini di ikuti oleh 24 partai politik.
6. Pemilu 2009 Pilpres 2009 diselenggarakan pada 8 Juli 2009. Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono berhasil menjadi pemenang dalam satu putaran langsung dengan memperoleh suara 60,80%, mengalahkan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Muhammad Jusuf Kalla.
Peran Warga Negara Dalam Pelaksanaan Sistem Pemilu di Indonesia Peran warga negara di bidang politik sangat penting, karena untuk mewujudkan kebebasan mengeluarkan pikiran dan pendapat, serta kebebasan berserikat. Kebebasan tersebut merupakan faktor penentu untuk menumbuhkan kehidupan politik yang demokratis. Partisipasi ini akan terwujud dalam kegiatan nyata apabila terpenuhi oleh tiga faktor pendukung, yaitu : (1). Adanya Kemampuan, (2). Adanya Kemauan, (3). adanya kesempatan.
Bentuk partisipasi masyarakat dapat diwujudkan baik secara perorangan maupun terorganisasi dan secara berkelanjutan atau sesaat saja. Untuk ini didalam mewujudkan partisipasi masyarakat dalam suatu kegiatan maka harus ditetapkan strategi apa yang dilakukan. Partisipasi warga negara dalam Pemilu tidak bisa dilupakan hubungannya dengan kelompok masyarakat yang tidak menggunakan hak-nya untuk memilih atau dalam bahasa populernya Golput. Masalah Golongan Putih (Golput) sering menjadi wacana yang hangat dan krusial.
Kelompok golput atau orang yang tidak memilih dalam pemilu di bedakan menjadi 3: Pertama: orang yang tidak memilih, tidak mengunakan hak pilihnya jkarena sengaja secara sadar sebagai bentuk rasa kecewa dan tidak percaya kepada partai politik atau figur-figur yang tampil dalam Pemilu Kedua: yang tidak memilih karena tidak terdaftar dan tidak mendapat surat panggilan untuk memilih . Ketiga: orang yang tidak memilih karena ada unsure keterpaksaan yang berkaitan dengan aktivitasnya. Seperti pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan, sedangkan lokasi sulit terjangkau, dalam perjalanan dimana waktunya tidak dimungkinkan untuk memilih.
Upaya Untuk Meningkatkan Peran Serta Warga Negara Dalam Pemilu Yang Demokratis Pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk menimbulkan efek pemilu yang baik. dengan demikian peranan partai politik sangat besar dalam memberikan pendidikan politik bagi anggotanya, sepanjang motivasi yang diberikan kepada para peserta pemilu tidak hanya untuk kepentingan politik serta untuk mencari kemenangan dalam pemilu tetapi memberikan pendidikan politik yang benar kepada masyarakat dengan kualitas pemilu termasuk partisipasi masyarakat dapat meningkat.
menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan melaksanakan Pemilu sesuai dengan asas-asas Pemilu. Kita sebagai masyarakat harus ikut berpartisipasi untuk mengkaji keputusan Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan kasus-kasus pemillu agar tidak menyimpang dari peraturan hukum yang berlaku. Calon-calon pada pemilu juga harus komitmen untuk benar-benar tidak melakukan praktek money politik dan apabila terbukti melakukan maka seharusnya didiskualifikasi saja. membentuk badan khusus independen untuk mengawasai calon-calon pemilu agar menaati peraturan terutama untuk tidak melakukan money politic.