TEORI PEMBENARAN NEGARA (legitimasi kekuasaan negara) Permasalahan : darimana kekuasaan negara itu diperoleh, atau darimana sumber kekuasaan berasal, atau apa yang menjadi dasar hukum untuk pembenaran bagi kekuasaan negara Pokok Bahasan : Teori Teokrasi Teori Kekuatan Teori Perjanjian (Yuridis)
Teori Teokrasi Kekuasaan negara bersumber pada kekuasaan tuhan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Teori ini menampak dalam upaya para raja/penguasa negara untuk mengidentifikasikan dirinya sebagai Tuhan, anak tuhan/dewa, ataupun wakil tuhan didunia.
Teori Teokrasi sering dibedakan dalam ‘Teori Teokrasi Langsung’ dan ‘Teori Teokrasi Tidak Langsung’, yang didasarkan atas sifat langsung/tidaknya kekuasaan Tuhan itu menjelma dalam kekuasaan negara. Di Eropa pada Abad Menengah dikenal ‘Teori Matahari-Rembulan’, dan ‘Teori Dua Pegadang’ yang menggambarkan kedua macam teori Teokrasi tersebut.
Teori kekuatan Teori ini memberikan legitimasi bagi kekuasaan negara atas dasar kekuatan-kekuatan tertentu. Kekuatan tersebut misalnya ; kekuatan jasmani/fisik (purba), kalau masa kini persenjataan modern; kekuatan materi/finansial/ekonomi; kekuatan rohani/kepandaian(kesaktian), kalau masa kini ilmu pengetahuan dan teknologi.
Teori Perjanjian (Yuridis) Suatu perjanjian telah menjadikan negara memiliki legitimasinya, baik perjanjian yang didasarkan hukum perdata (dua pihak) maupun perjanjian yang bersifat hukum publik (kemasyarakatan). Teori perjanjian perdata melahirkan asas pentaatan pada kekuasaan negara atas asas “pacta sun servanda”, yakni setiap janji harus ditepati. Sedangkan teori perjanjian kemasyarakatan melahirkan keberadaan negara didasarkan atas konsensus, yaitu pemerintahan didasarkan atas kesepakatan atau kehendak rakyat, yang saat ini pada umumnya melalui pemilihan umum yang bebas secara periodik untuk memberi legitimasi kepada kekuasaan negara untuk memerintah rakyatnya.