PEGADAIAN SYARI’AH PENGERTIAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEGADAIAN Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Advertisements

PEGADAIAN thomas andrian.
PERSAMAAN DAN PERBEDAAN RAHN & GADAI
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Pegadaian dan sewa guna usaha (leasing)
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
Syarif As’ad.  Gadai  suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang.
PEGADAIAN.
Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah (Akuntansi Syariah di Indonesia)
AKAD & TRANSAKSI DALAM OPERASI SYARI’AH Created by: Lili Syafitri, SE., Ak.,M.Si.
PEGADAIAN SYARIAH (RAHN)
11. Pegadaian Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
PERBANKAN SYARIAH Kelompok 4: 1.Darmawan Fitriahayu Sayekti Rita Dwi N Mia Ayu M
Murabahah Leni Rusilawati ( ) Alvionita ( )
Oleh : Gemala Dewi, SH., LLM
Bismillaahirrohmaanirrohiim
Oleh : Icha Fajriana, S.I.A
Pegadaian Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom 1.
Hukum Jaminan Ernu Widodo.
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Riba dan Bank Oleh: Anggraini Dwi Ikhwani اَلسَّلاَ مُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُة.
KONSEP JAMINAN MENURUT HUKUM ISLAM
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
SISTEM PEGADAIAN Eka Wijayanti Silvia Oktaviani
BANK SYARIAH.
Pengertian Kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang di jaminkan akan di tebus kembali.
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
Dana Pensiun Pension fund is a financial institution that controls assets and disburses income to people after they have retired from gainful employment.
BANK SYARIAH.
BANK SYARIAH.
STIE DEWANTARA Produk Jasa Bisnis Syariah, Sesi 8.
KONSEP HARTA, KEWAJIBAN DAN
AKUNTANSI SALAM.
PEGADAIAN SYARIAH (RAHN)
JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud
Nama : Kresensiana Tuning Setiawati NIM : 2010/20012/MAF
Pegadaian RIKA KHARLINA E., S.E., M.T.I.
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL
BANK SYARIAH.
Murabahah Leni Rusilawati ( ) Alvionita ( )
PADA MATA KULIAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
PEGADAIAN Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
MATERI MATA KULIAH LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN BUKAN BANK
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Definisi Rahn Al-Rahn (Tetap dan Lestari) ni`matun rohinah
Pegadaian Pernahkah kalian : Tidak punya uang? Butuh modal usaha?
NAMA;ABRAHAM MOPADARA
Sari Yuniarti,SE.,MM. PEGADAIAN Sari Yuniarti,SE.,MM.
PEGADAIAN Pengertian Pegadaian menurut KUHP pasal 1150 adalah Suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Sejarah.
PEGADAIAN Rita Tri Yusnita Sumber:
Hukum Benda Dan Hak-hak Kebendaan
KEDUDUKAN AKAD DALAM LEMBAGA SYARIAH DI INDONESIA
رهن Oleh : Asep Suryanto.
Oleh: Anton Sudrajat, MA
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
PEGADAIAN PENGERTIAN :
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM
Sri Nurhayati / Wasilah
Oleh: Nita Julianti Agung Triana Januar Manajemen (Pagi) semester III
PEGADAIAN SYARIAH.
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
JUAL BELI VS RIBA.
Transcript presentasi:

PEGADAIAN SYARI’AH PENGERTIAN Perjanjian menahan sesuatu barang sebagai tanggungan utang. Akad/perjanjian utang piutang dengan menjadikan harta sebagai kepercayaan/penguat utang dan yang memberi pinjaman berhak menjual barang yang digadaikan itu pada saat ia menuntut haknya.

PERSAMAAN vs PERBEDAAN Persamaan dan Perbedaan antara Gadai dengan Rahn Persamaan Hak gadai berlaku atas pinjaman uang Adanya agunan sebagai jaminan utang Tidak boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan Biaya barang yang digadaikan ditanggung oleh pemberi gadai Apabila batas waktu pinjaman uang telah habis, barang yang digadaikan boleh dijual atau dilelang Perbedaan Rahn dalam hukum Islam dilakukan atas dasar tolong menolong tanpa mencari untung Rahn berlaku untuk barang bergerak maupun tidak bergerak Rahn tidak ada bunga Rahn dapat dilakukan tanpa lembaga

DASAR HUKUM DASAR HUKUM QS. Al-Baqarah 283: HR. Bukhari Jumhur Ulama’ … Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya (utang) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya HR. Bukhari Rasulullah pernah menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi untuk ditukar dengan gandum. Lalu orang Yahudi berkata: Sungguh Muhammad ingin membawa lari hartaku. Rasulullah kemudian menjawab: bohong! Sesungguhnya aku orang yang jujur di atas bumi ini dan di langit. Jika kamu berikan amanat kepadaku pasti aku tunaikan. Pergilah kalian dengan baju besiku Jumhur Ulama’ Para ulama tidak pernah mempertentangkan kebolehan gadai/rahn

RUKUN DAN SYARAT SAH Rukun Gadai Syarat Orang yang menggadaikan (Rahin) Barang yang digadaikan (Marhun) Orang yang menerima gadai (Murtahin) Harga Sifat akad gadai Syarat Berakal Baligh Wujud marhun Marhun yang dipegang oleh murtahin

RUKUN DAN SYARAT SAH Perlakukan Bunga dan Riba dalam perjanjian Gadai Gadai pada dasarnya adalah perjanjian utang piutang, dimungkinkan terjadinya riba yang dilarang oleh syara’. Oleh karena itu, dalam gadai syari’ah diperlakukan beban sewa Berakhirnya Hak Gadai Rahin telah melunasi semua kewajiban kepada murtahin Rukun dan syarat gadai tidak terpenuhi Baik rahin maupun murtahin atau salah satunya ingkar dari ketentuan syara’ dan akad yang disepekati

KETENTUAN ISLAM DALAM GADAI Kedudukan barang gadai Selama ada di tangan pemegang gadai, kedudukan barang gadai hanya merupakan suatu amanat yang dipercayakan kepadanya oleh pihak penggadai Sebagai pemegang amanat, murtahin berkewajiban memelihara keselamatan barang gadai yang diterimanya, sesuai dengan keadaan barang Pemanfaatan barang gadai Pada dasarnya barang gadai tidak boleh diambil manfaatnya, baik oleh pemiliknya maupun oleh penerima gadai. Namun bila mendapatkan ijin boleh dimanfaatkan Risiko atas kerusakan barang gadai Penanggung risiko barang gadai tergantung pada sumber terjadinya risiko.

KETENTUAN ISLAM DALAM GADAI Pemeliharaan barang gadai Biaya pemeliharaan menjadi tanggungan penggadai Kategori barang gadai Benda bernilai menurut syara’ Benda berwujud pada waktu perjanjian terjadi Benda diserahkan sektika kepada murtahin Akad gadai Berapa barang Penetapan kepemilikan penggadaian atas barang yang digadaikan tidak terhalang Barang yang digadaikan bisa dijual manakala sudah tiba masa pelunasan utang gadai

KETENTUAN ISLAM DALAM GADAI Pelunasan utang gadai Apabila sampai pada waktu yang telah ditentukan, rahin belum juga membayar kembali hutangnya, maka rahin dapat diminta oleh marhun untuk menjual barang gadaiannya dan kemudian digunakan untuk melunasi utangnya. Prosedur pelelangan barang gadai Murtahin harus lebih dahulu mencari tahu keadaan rahin Dapat memperpanjang tenggang waktu pembayaran Kalau murtahin benar-benar butuh uang dan rahin belum melunasi hutangnya, maka murtahin boleh memindahkan barang gadai kepada murtahin lain dengan seijin rahin Apabila ketentuan di atas tidak terpenuhi, maka murtahin boleh menjual barang gadai dan kelebihan uangnya dikembalikan kepada rahin

Biaya Administrasi / SBR[1] Golongan MB Plafon MB (Marhun Bih) Biaya Administrasi / SBR[1] A 20.000 – 150.000 1.000 B 151.000 – 500.000 3.000 C 501.000 – 1.000.000 5.000 D 1.005.000 – 5.000.000 15.000 E 5.010.000 – 10.000.000 F 10.050.000 – 20.000.000 25.000 G 20.100.000 – 50.000.000 H 50.100.000 – 200.000.000

Tarif Ijarah No. Jenis Marhun[1] Perhitungan tarif[2] 1 Emas Taksiran/Rp 10.000 x Rp 90 x Jangka waktu / 10 2 Elektronik, alat rumah tangga lainnya Taksiran/Rp 10.000 x Rp 95 x Jangka waktu / 10 3 Kendaraan bermotor (mobil & motor) Taksiran/Rp 10.000 x Rp100 x Jangka waktu / 10 [1] Pada prakteknya, jenis marhun yang lebih banyak diterima oleh Pegadaian syariah sebagai murtahin, adalah emas dan atau berlian. Ada beberapa faktor yang mendasarinya: Fatwa dari DSN MUI baru mengatur menganai marhun berupa emas dan berlian, dan jenis tersebut memiliki nilai yang relatif stabil dari masa ke masa. Selain itu pegadaian syariah yang tergolong baru masih belum memiliki gudang penyimpanan barang gadai yang memadai. [2] Tarif ijarah dikenakan sebesar Rp 90,- per 10 hari masa penyimpanan untuk setiap kelipatan taksiran perhiasan emas sebesar Rp 10.000,-. Perbedaan nilai multiplier untuk marhun yang berbeda disebakan karena tingkat resikonya yang juga beragam.

Contoh Perhitungan Gadai Syari’ah Diketahui: Nilai taksiran perhiasan emas = Rp 1.000.000,- Masa pinjaman = 30 hari Maka: Jumlah maksimum pinjaman /marhun bih yang dapat diterima: 90 % x Nilai taksiran marhun = 90 % x Rp 1.000.000,- = Rp 900.000,- Biaya administrasi yang wajib dibayarkan satu kali, saat akad disepakati (lihat tabel 1): Rp 5.000,-

Contoh Perhitungan Gadai Syari’ah Tarif ijarah (lihat tabel 2): Taksiran / Rp 10.000 x Rp 90 x Jangka waktu / 10 = Rp 1.000.000 / Rp 10.000 x Rp 90 x 30 / 10 = Rp 27.000,- Jadi uang yang harus dibayarkan oleh rahin untuk melunasi pinjamannya setelah 30 hari (jatuh tempo), adalah Rp 927.000,- (Pinjaman awal ditambah biaya ijarah).[1]

Gadai Konvensional Pegadaian Konvensional, bunga yang dikenakan atas pinjaman sebesar 900000 dengan bunga sebesar 1,625% per 15 hari. Jadi jumlah yang harus dibayarkan = Rp 900.000,00 + (1,625% x 30/15 x Rp 900.000,00) = Rp 929.250,00.

Contoh Perhitungan Gadai Syari’ah   Pegadaian Syariah Pegadaian Konvensional BBerasal dari sumber yang belum terjamin kehalalannya, mencakup: Modal sendiri: dari pemerintah (karena Pegadaian masih termasuk BUMN, milik pemerintah); Modal luar: obligasi, pinjaman jangka pendek lain, pinjaman dari Bank Konvensional Sumber dana Berasal dari sumber yang halal, sesuai syariah.[1] 1. Rahn : gadai; 2. Ijarah: untuk penyewaan tempat penyimpanan marhun. Akad Perjanjian gadai, mengacu pada KUH Perdata ayat 1150 dan 1160. Dasar pengenaan tarif Berdasarkan taksiran marhun, bisa dilihat di tabel 2. Berdasarkan besarnya pinjaman yang diberikan. Bunga = 12,8% per 4 bulan.   Tarif Administrasi Sesuai plafon Marhun Bih, bisa dilihat di tabel 1. Dikenakan sebesar 1% dari jumlah pinjaman yang diberikan. Kelebihan hasil penjualan[2] Bila lebih dari 1 tahun, uang kelebihan hasil penjualan marhun belum diambil oleh rahin, maka Pegadaian Syariah akan menyalurkannya ke BAZIS. Bila lebih dari 1 tahun, uang kelebihan hasil penjualan marhun belum diambil oleh rahin, maka Pegadaian Konvensional akan memasukkan uang tersebut ke kas perusahaan (PERUM Pegadaian). Penyelesaian perseteruan Dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah yang berada di bawah MUI. Dilakukan melalui pengadilan. [1] Untuk Perum Pegadaian Divisi Usaha Syariah, sumber pendanaannya berasal dari Bank Muamalat Indonesia, sementara pegadaian (Rahn) yang menjadi produk Bank Syariah, sudah jelas bahwa sumbernya pun halal). [2] Bila ternyata rahin/penerima pinjaman tidak dapat melunasi kewajibannya, maka pihak pegadaian dapat menjual barang yang menjadi jaminannya. Bila ada kelebihan, pegadaian cenderung bersifat pasif, dalam artian tidak mengantar sendiri jumlah kelebihan tersebut kepada rahin/penerima pinjaman. Namun demikian, pihak pegadaian tetap memiliki etika untuk memberitahukan kepada rahin/penerima pinjaman bahwa hasil penjualan barang jaminannya masih diatas kewajiban yang harus ia lunasi, hal ini biasa dilakukan melalui korespondensi maupun telepon.