PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
Agenda 1. 2. 3. 4. Latar Belakang Isi Standar Ilustrasi Dasar Kesimpulan 4.
Ringkasan PSAK 70 Perusahaan dapat memilih menggunakan PSAK 25 atau menggunakan ketentuan khusus PSAK 70 Mengikuti standar akuntansi yang berlaku, mengakui aset atau liabilitas tax amnesty sesuai dengan ketentuan PSAK 25 koreksi kesalahan sebagai konsekuensinya, sehingga akan dilakukan koreksi atas saldo laba. Mengikuti ketentuan khusus dalam PSAK 70, mengakui aset dan liabilitas sebesar jumlah aset yang dilaporkan dalam Surat Keterangan Pengampunan Pajak tambahan modal disetor. Pencatatan awal atas aset atau liabilitas dari Pengampunan Pajak Mengikuti PSAK yang berlaku atau meneruskan penggunakan pengukuran yang telah dilakukan. Jika dilakukan pengukuran kembali maka perbedaan nilai akan dilaporkan dalam tambahan modal disetor. Untuk pengukuran berikutnya:
Tujuan Tujuan Mengatur perlakuan akuntansi atas aset dan liabilitas yang timbul dari pengampunan pajak sesuai dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (“UU Pengampunan Pajak”). Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur-unsur yang tidak material
Ruang Lingkup Dalam menentukan apakah entitas mengakui aset dan liabilitas pengampunan pajak dalam laporan keuangannya jika entitas mengikuti ketentuan dalam UU Pengampunan pajak. Entitas menerapkan persyaratan dalam pernyataan ini jika entitas mengakui aset dan liabilitas pengampunan pajak dalam laporan keuangannya. Pernyataan ini dapat diterapkan oleh entitas yang menggunakan SAK ETAP.
Definisi Aset pengampunan pajak adalah aset yang timbul dari pengampunan pajak berdasarkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak. Biaya perolehan aset pengampunan pajak adalah nilai aset berdasarkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak. Lliabilitas pengampunan pajak adalah liabilitas yang berkaitan langsung dengan perolehan aset pengampunan pajak. Pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap aset dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU Pengampunan Pajak.
Definisi Surat Keterangan Pengampunan Pajak (Surat Keterangan) adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan sebagai bukti pemberian pengampunan pajak. Dalam hal dalam jangka waktu 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak, Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan belum menerbitkan Surat Keterangan, maka Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak dianggap sebagai Surat Keterangan. Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak (Surat Pernyataan Harta) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan aset, liabilitas, nilai aset neto, serta penghitungan dan pembayaran uang tebusan. Uang tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan pengampunan pajak.
Kebijakan Akuntansi PSAK yang berlaku PSAK 25 par 6 Ketentuan Khusus diatur dalam par 10-23. Pernyataan ini memberikan opsi bagi entitas pada saat pengakuan awal untuk mengukur aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai: Penerapan opsi kebijakan akuntansi dilakukan secara konsisten untuk seluruh aset dan liabilitas pengampunan pajak yang diakui
Kebijakan akuntansi Mengakui aset dan liabilitas pengampunan pajak, jika pengakuan atas aset dan liabilitas tersebut disyaratkan oleh SAK; Entitas tidak mengakui suatu item sebagai aset dan liabilitas, jika SAK tidak memperkenankan pengakuan item tersebut; dan Mengukur, menyajikan, serta mengungkapkan aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan SAK Pada saat diterbitkannya Surat Keterangan, entitas dalam laporan keuangannya: Konsekuensinya dampak pengakuan aset tersebut akan diakui sebagai koreksi di periode sebelumnya, sehingga harus diakui dalam saldo laba dan laporan keuangan disajikan kembali sesuai PSAK 25 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan paragraf 41–53 Entitas yang menggunakan SAK ETAP mengikuti ketentuan dalam SAK ETAP par 9.3
Pengakuan Entitas mengakui aset dan liabilitas pengampunan pajak, jika pengakkuan atas aset dan liabilitas tersebut disyaratkan SAK. Entitas tidak mengnakuai suati item sebagai aset dan liabilitas, jika SAK tidak memperkenankan pengakuan item tersebtu Pengakuan
Pengukuran saat Pengakuan Awal Aset pengampunan pajak diukur sebesar biaya perolehan aset pengampunan. Biaya perolehan aset pengampunan pajak merupakan deemed cost yang menjadi dasar bagi entitas dalam melakukan pengukuran setelah pengakuan awal. Liabilitas pengampunan pajak diukur sebesar kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas atau setara kas untuk menyelesaikan kewajiban yang berkaitan langsung dengan perolehan aset pengampunan pajak. Selisih selisih antara aset pengampunan pajak dan liabilitas pengampunan pajak diakui dalam pos tambahan modal disetor di ekuitas. Jumlah tersebut tidak dapat diakui sebagai sebagai laba rugi direalisasi maupun direklasifikasi ke saldo laba. Tebusan yang dibayarkan diakui dalam laba rugi pada periode Surat Keterangan disampaikan.
Pengukuran saat Pengakuan Awal Entitas melakukan penyesuaian atas saldo klaim, aset pajak tangguhan dan provisi dalam laba rugi pada peride Surat Keterangan disampaikan sesuai UU Pengampunan Pajak sebagai akibat hilangnya hak yang telah diakui sebagai klaim atas kelebihan pembayaran pajak, atas aset pajak tangguhan atas akumulasi rugi pajak belum dikompensasi, dan provisi pajak sebelum menerapkan Pernyataan ini.
Pengukuran setelah Pengakuan Awal Pengukuran setelah pengakuan awal aset dan liabilitas pengampunan pajak mengacu pada SAK yang relevan, namun tidak terbatas pada: Properti investasi (PSAK 13) Persediaan (PSAK 14) Investasi pada asosiasi dan ventura bersama (PSAK 15) Aset tetap (PSAK 16) Aset takberwujud (PSAK 19) Instrumen keuangan (PSAK 55)
Pengukuran setelah Pengakuan Awal Entitas diperkenankan tetapi tidak disyaratkan untuk mengukur kembali aset dan liabilitas pengampunan pajak berdasarkan nilai wajar sesuai SAK pada tanggal Surat Keterangan. Selisih pengukuran kembali antara nilai wajar pada tanggal surat ekterangan dengan biaya perolehan aset dan liabilitas pengampunan yang telah diakui sebelumnya disesuaikan dalam saldo tambahan modal disetor. Nilai hasil pengukuran kembali menjadi dasar baru bagi entitas dalam menerapkan ketentuan pengukuran setelah pengakuan awal.
Pengukuran setelah Pengakuan Awal Jika pengampunan pajak mengakibatkan entitas memperoleh pengendalian sesuai PSAK 65 selama periode pengukuran kembali, maka entitas disyaratkan mengukur kembali aset dan liabilitas pengampunan pada tanggal surat keterangan. Periode pengukuran kembali dimulai setelah tanggal Surat Keterangan sampai dengan 31 Des 2017. Jika investee bukan entitas sepengendali menerapkan PSAK 22 (Kombinasi Bisnis) dan jika entitas sepengendali menerapkan PSAK 38 (Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali). Entitas menerapkan prosedur konsolidasi sesuai dengan PSAK 65 sejak pengukuran kembali Dari tanggal surat keterangan sampai sebelum menerapkan prosedur konsolidasi, entitas disyaratkan mengukur investasi pada anak dengan menggunakan metode biaya. Selisih pengukuran kembali antara nilai wajar pada Surat Keterangan dengan nilai yang telah diakui sebelumnya disesuikan dalam saldo tambahan modal disetor.
Penghentian Pengakuan Entitas menerapkan kriteria penghentian pengakuan atas masing-masing aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan ketentuan dalam SAK untuk masing-masing jenis aset dan liabilitas tersebut.
Penyajian Aset dan liabilitas pengampunan pajak disajikan secara terpisah dari aset dan liabilitas lainnya dalam laporan posisi keuangan, jika memilih kebijakan khusus dan tidak melakukan pengukuran kembali.(19) Menyajikan sesuai klasifikasi aset lancar dan tidak lancar serta liabilitas jangka pendek dan panjang , jika tidak dapat melakukan pemisahan diklasifikasikan sebagai aset tidak lancar dan liabilitas jangka panjang (19) Entitas mereklasifikasi aset dan liabilitas pengampunan pajak sebelumnya sesuai par 19, ke dalam pos aset dan liabilitas serupa ketika: Entitas mengukur kembali aset dan liabilitas pengampunan pajak Entitas memperoleh pengendalian Entitas menyajikan kembali laporan keuangan terdekat sebelumnya jika tanggal laporan keuangan adalah setelah tanggal Surat Keterangan Tidak melakukan saling hapus antara aset dan liabilitas pengampunan pajak.
Pengungkapan Tanggal Surat Keterangan Jumlah yang diakui sebagai aset pengampunan pajak berdasarkan Surat Keterangan serta jumlah liabilitas pengampunan pajak.
Ketentuan Transisi dan Tanggal Efektif Entitas menerapkan ketentuan dalam PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan paragraf 41–53 jika memilih opsi sesuai sesuai par 6 (PSAK umum). Entitas menerapkan Pernyataan ini secara prospektif jika memilih opsi pengakuan khusus (par 7). Laporan keuangan untuk periode sebelum tanggal efektif Pernyataan ini tidak perlu disajikan kembali. Pernyataan berlaku sejak tanggal pengesahan UU Pengampunan Pajak.
CONTOH KASUS
Contoh 1 Entitas melakukan pengampunan pajak dengan melaporkan aset pajak berupa: tanah 5 miliar Bangunan 10 miliar Nilai total aset perusahaan 30.000 miliar; penjualan 40.000 miliar dan ekuitas sebesar 1.500 miliar Nilai pengampunan pajak total 15 miliar atau 1% dianggap tidak material maka entitas tidak menerapkan ketentuan dalam PSAK 70. Entitas mengakui aset tersebut sebagai aset tetap dan mencatatnya sesuai dengan nilai wajar yang dilaporkan.
Contoh 2 Entitas melakukan pengampunan pajak dengan melaporkan aset pajak pada 20 September 2016 berupa: Tanah 50 miliar Bangunan 100 miliar Nilai tersebut material dari keseluruhan aset entitas. Diketahui tanah dan bangunan tersebut diperoleh akhir tahun 2009 (1 Oktober) dengan harga 30miliar dan 80miliar. Uang tebusan yang dibayar sebesar 3miliar. Beban akan diakui sebesar 3miliar Jika mengikuti PSAK 25 maka akan diakui nilai tanah sebesar 30miliar dan nilai bangunan sebesar 80miliar. Akumulasi depresiasi dihitung sd 2015 (misal 40 tahun) = 80/40 *6= 12. Selisih akan diakui dalam saldo laba. Laporan keuangan tahun 2014 dan 2015 disajikan kembali. Tanah 30 Bangunan 80 Akumulasi depresiasi 12 Saldo laba 98 Beban pengampunan 3 Kas 3
Contoh 3 Jika mengambil opsi khusus maka Entitas akan mengakui aset saat terbit surat keterangan sebesar: Tanah – Aset TA 50 Bangunan – Aset TA 100 Tambahan modal disetor 150 Beban pengampunan 3 Kas 3 Jika pada 31 Desember 2016 entitas menilai kembali ternyata nilainya 60 dan 120 maka akan dibuat jurnal penyesuaian dan dilakukan reklasifikasi. Tanah 60 Bangunan 120 Tanah – Aset TA 50 Tambahan modal disetor 30 Jika penilaian kembali dilakukan 2017 maka laporan keuangan 2016 disajikan kembali dan dilakukan reklasifikasi.
Dasar Kesimpulan UU Pengampunan Pajak mengatur ketentuan perpajakan, namun tidak mengatur perlakuan akuntansi atas aset dan liabilitas yang timbul dari pengampunan pajak. PSAK 70 mengatur perlakuan akuntansi atas aset dan liabilitas yang timbul dari pengampunan pajak. (DK01) Memberikan opsi pengaturan khsusu dalam hal pengukuran dan penyajian aset dan liabilitas pengampunan berbeda dengan PSAK lain (DK02) Entitas yang menggunakan SAK ETAP dapat mengacu pada Par 9.3 SAK ETAP atau menggunakan opsi sesuai dengan PSAK 70 jika melakukan pengampunan pajak. (DK03)
Dasar Kesimpulan Situasi yang tidak praktis untuk menilai dengan nilai wajar aset sesuai SAK maka menggunakan nilai dalam Surat keterangan, merujuk pengaturan PSAK 61 Hibah (DK04) Ketiadaan opsi memberikan perbedaan permanen (DK05) Perlakukan sebagai modal disetor (DK 06): Aset dan liabilitas yang timbul dari pengampunan pajak dapat dianalogikan dengan kontribusi dari atau distribusi ke pemegang saham . Kenaikan atau penurunan aset dan liabilitas tersebut bukan merupakan penghasilan atau beban entitas selama periode tersebut, sehingga transaksi tersebut diperlakukan sebagai transaksi ekuitas. Karena saldo laba mencerminkan jumlah kumulatif kinerja entitas, maka kenaikan atau penurunan yang timbul dari transaksi ekuitas tidak disajikan dalam saldo laba. Selisih antara nilai aset dan liabilitas yang timbul dari pengampunan pajak diakui dalam ekuitas (bukan pada saldo laba) sesuai PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan paragraf 109. (DK06).
Dasar Kesimpulan Pengukuran kembali untuk merpresentasikan nilai baru dan telah sesuai dengan SAK tambahan modal disetor (DK08) Entitas memperoleh pengendalian – pengukuran kembali sd 31 Des 2017 karena TA berakhir 31 Maret 2017 (DK09) Uang tebusan – beban tahun berjalan. Koreksi atas provisi dan utang pajak beban tahun berjalan (DK010-13) Penyajian (DK14-16) Aset pengampunan diukur dengan cara yang berbeda penyajian terpisah Mengukur kembali menggunakan dasar yang sama maka boleh digabungkan Pengungkapan (DK17)
martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com TERIMA KASIH Dwi Martani - 081318227080 martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com http://staff.blog.ui.ac.id/martani/