TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA DANA KAPITASI JKN PADA FKTP
DASAR HUKUM UU NO 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA UU NO 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH UU NO 1 TAHUN 2004 TANTANG PERBENDAHARAAN NEGARA PP NO 71 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PP NO 58 TAHUN 2006 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PERPRES NO 32 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI JKN PERMENDAGRI NO 21 TAHUN 2011 ATAS PERUBAHAN PERMENDAGRI NO 59 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NO 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PERMENDAGRI NO 55 TAHUN 2008 TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA SERTA PENYAMPAIANNYA PERATURAN DAERAH NO 7 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
DOKUMEN POKOK PENGANGGARAN DAERAH RPJMD/ RKPD KUA PPAS EVALUASI PERDA APBD RAPBD RKA- KPD PENJABARAN APBD DPA-SKPD ANGGARAN KAS
BENDAHARA DANA KAPITASI JKN APBD KEPALA FKTP Pendapatan Belanja KEPALA DISKES
Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP B DANA KAPITASI JKN Jasa Pelayanan Biaya Operasional BPJS Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP DITETAPKAN DENGAN KEPUTUSAN KEPALA DAERAH ATAS USULAN KEPALA DINAS KESEHATAN
DOKUMEN POKOK PELAKSANAAN ANGGARAN SPP-LS SPM-LS SP2D SPD SPP-UP SPP-GU SPP-TU SPM-UP SPM-GU SPM-TU SP2D SPJ
PROSES PENCAIRAN & PEMBAYARAN UP/GU/TU BUD SPM-UP/GU/TU PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN/KUASA PPK-SKPD SP2D SPP-UP/GU/TU BENDAHARA PENGELUARAN UANG BANK
PROSES PENCAIRAN & PEMBAYARAN LS BUD PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN/KUASA SPM PPK-SKPD SP2D BANK BENDAHARA PENGELUARAN (SPP-LS) Uang P P T K (menyiapkan dokumen) FIHAK III Tagihan & Laporan Kegiatan
STRUKTUR PENGELOLA KEUANGAN SKPD BENDAHARA UMUM DAERAH ( B U D ) STRUKTUR PENGELOLA KEUANGAN SKPD PENGGUNA ANGGARAN/BARANG (Kepala SKPD) FUNGSIONAL KUASA PENGGUNA ANGGARAN Administratif BENDAHARA PENERIMAAN/PENGELUARAN PPK-SKPD PPTK Pembantu Bendahara Menyiapakan SPM Memverifikasi SPJ Melaksanakan Akuntansi & Pelaporan Keuangan 4. Buku jurnal 5. Buku besar. 6. RLA 7. Neraca 8. Catatan atas laporan keuangan. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan; Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan. Membantu Bendahara Penerimaan & Bendahara Pengeluaran: 1. Membuat dokumen 2. Mencatat pembukuan 3. Gaji 4. BKU 5. Buku pajak 6. Buku panjar
STRUKTUR PENGELOLAAN KEUANGAN BENDAHARA PEMBANTU PENGGUNA ANGGARAN/BARANG (Kepala SKPD) BUD (PPKD) PPK-SKPD FUNGSIONAL ADMINISTRATIF BENDAHARA PENERIMAAN / PENGELUARAN PPTK BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU BENDAHARA PENERIMAAN PEMBANTU 1. BKU 2. Buku Pembantu BKU a. Buku Pembantu Kas Tunai b. Buku Pembantu Simpanan Bank c. Buku Pembantu Pajak d. Buku Pembantu Panjar e. Buku Pembantu Rincian Obyek 1. BUKU PENERIMAAN DAN PENYETORAN REGISTER STS DOKUMEN-DOKUMEN : Surat Tanda Bukti Pembayaran Bukti penerimaan Yang Syah Surat Tanda Setoran
BENDAHARA PMBANTU DAPAT DITUNJUK BERDASARKAN : 1. TINGKATAN DAERAH 2. BESARAN SKPD 3. JUMLAH UANG YANG DIKELOLA 4. BEBAN KERJA 5. LOKASI 6. KOMPETENSI / RENTANG KENDALI 7. PERTIMBANGAN LAINNYA
BENDAHARA PENERIMA PEMBANTU Bendahara Penerimaan Pembantu adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggung-jawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada unit kerja SKPD
Pembukuan Bendahara Penerimaan/ Bendahara Penerimaan Pembantu Dokumen yang dijadikan dasar pembukuan antara lain: Surat Tanda Bukti Pembayaran Nota Kredit Bukti Penerimaan Yang Sah STS Buku yang digunakan: Buku Penerimaan dan Penyetoran Bendahara Penerimaan mendokumentasikan STS kedalam Register STS
Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Bendahara Penerimaan Pembantu Diserahkan kepada Bendahara Penerimaan Paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya Pertanggungjawaban
Bendahara Pengeluaran Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Pengeluaran Pembantu Kuasa Pengguna Anggaran Dalam hal pengguna anggaran melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kuasa pengguna anggaran, ditunjuk bendahara pengeluaran pembantu SKPD untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang bendahara pengeluaran SKPD
BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menata-usahakan dan mempertanggung-jawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada unit kerja SKPD.
TUGAS BENDAHARA PEMBANTU Untuk melaksanakan sebagian tugas bendahara pengeluaran pembantu SKPD berwewenang: mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP-TU dan SPP-LS; menerima dan menyimpan uang persediaan yang berasal dari Tambahan Uang dan/atau pelimpahan UP dari bendahara pengeluaran; melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya; menolak perintah bayar dari Kuasa Pengguna Anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan; meneliti kelengkapan dokumen pendukung SPP-LS yang diberikan oleh PPTK; mengembalikan dokumen pendukung SPP-LS yang diberikan oleh PPTK, apabila dokumen tersebut tidak memenuhi syarat dan/atau tidak lengkap
PEMBUKUAN BELANJA ADA 2 CARA YAITU : TANPA MELALUI PANJAR MENGGUNAKAN UANG YANG ADA DI KAS TUNAI. 2. DENGAN MELALUI PANJAR MEMBERIKAN UANG PANJAR KEPADA PPTK.
Buku-buku Pembukuan Belanja oleh bendahara pengeluaran pembantu menggunakan: 1. Buku Kas Umum (BKU) 2. Buku Pembantu BKU yang terdiri dari: a. Buku Pembantu Kas Tunai; b. Buku Pembantu Simpanan/Bank; c. Buku Pembantu Pajak; d. Buku Pembantu Panjar; e. Buku Pembantu Rincian Obyek Belanja.
SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP) 1. SPP TU 2. SPP LS BARANG DAN JASA
KELENGKAPAN DOKUMEN SPP Kelengkapan Dokumen SPP-TU: Surat Pengantar SPP-TU Ringkasan SPP-TU Rincian SPP-TU Salinan SPD Draf Surat Pernyataan Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa Tidak Boleh Digunakan Selain TU dll. Karakteristik SPP-TU: Digunakan untuk Kegiatan yang Mendesak Besaran Nilai Rupiah berdasarkan Persetujuan PPKD Harus Habis Digunakan pada Periode/Bulan Permintaan Jika Tambahan Uang Tidak Habis Digunakan maka Harus Disetor Kembali pada Akhir Periode/Bulan Permintaan
KELENGKAPAN DOKUMEN SPP Kelengkapan Dokumen SPP-LS Pengadaan Barang dan Jasa: Surat Pengantar SPP-LS Ringkasan SPP-LS Rincian SPP-LS Lampiran SPP-LS Pengadaan Barang dan Jasa a.l.: Salinan surat rekomendasi dari SKPD teknis terkait SSP disertai faktur pajak (PPN dan PPh) Surat perjanjian kerjasama/kontrak Berita acara penyelesaian pekerjaan/Serah terima Kwitansi bermeterai/nota/faktur Surat jaminan bank atau yang dipersamakan Berita acara pemeriksaan Surat pemberitahuan potongan denda keterlambatan Pekerjan Photo/buku/dokumentasi kemajuan/penyelesaian pekerjaan Dokumen lain yang dipersyaratkan dalam kontrak dll.
Kelengkapan dokumen SPM Surat pengantar SPP SPP.LS/UP/TU/GU SPP belanja tidak langsung ditanda tangani oleh : Bendahara pengeluaran dan PPK-SKPD. SPP belanja Langsung ditanda tangani oleh : Bendahara pengeluaran, PPTK dan PPK-SKPD.
Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Bendahara Penerimaan Pembantu Pertanggungjawaban diberikan berupa Buku Penerimaan dan Penyetoran yang telah dilakukan penutupan pada akhir bulan, dilampiri dengan : Register STS Bukti penerimaan yang sah dan lengkap
Tugas dan Wewenang Bendahara Pengeluaran Pembantu Mengajukan permintaan pembayaran baik melalui mekanisme TU dan LS Menerima dan menyimpan TU Melakukan pembayaran dari tambahan uang persediaan yang dikelolannya Menolak perintah bayar Meneliti kelengkapan dokumen pendukung LS Mengembalikan dokumen pendukung LS
Pengajuan SPP SPP Tambah Uang (TU) Adanya kebutuhan belanja atas kegiatan tertentu yang jumlahnya tidak dapat dipenuhi oleh uang persediaan atau adanya kebutuhan belanja yang bersifat mendesak dan insidensial. Dipertanggungjawabkan sendiri, terpisah dari pertanggungjawaban UP/GU, selambat-lambatnya satu bulan Bila kegiatan telah dilaksanakan dan masih ada sisa uang, maka harus disetorkan kembali ke kas umum daerah -Adanya kebutuhan belanja atas kegiatan tertentu yang jumlahnya tidak dapat dipenuhi oleh uang persediaan atau adanya kebutuhan belanja yang bersifat mendesak dan insidensial. -Dipertanggungjawabkan sendiri, terpisah dari pertanggungjawaban UP/GU -Bila kegiatan telah dilaksanakan dan masih ada sisa uang, maka harus disetorkan kembali.
Pengajuan SPP SPP Langsung (LS) Dipergunakan untuk pembayaran langsung kepada pihak ketiga. Dikelompokan menjadi: SPP LS untuk pembayaran gaji dan tunjangan SPP LS untuk pengadaan barang dan jasa
KETENTUAN PAJAK A. S/D Rp 1.000.000,- = TIDAK KENA PAJAK B. Rp 1.000.001 S/D Rp 2.000.000,- KENA PAJAK : - PPN = 100 X JMLH KENA PAJAK 110 Rp 2.000.001 lebih : KENA PAJAK - PPN = 100 X JMLH KENA PAJAK = Rp A - PPH = JMH KENA PAJAK – Rp A X TARIF C. TARIF PAJAK : - BARANG = 1,5 % - JASA KONTRUKSI = 2 % - JASA KONSULTAN = 4 % - SEWA GEDUNG = 10 % - MAMIN = 2 %
KETENTUAN PENGGUNAAN MATERAI s/d Rp 250.000,- = TIDAK MEMAKAI MATERAI Rp 250.001 S/D Rp 1.000.000 = MATERAI 3 RIBU Rp 1.000.000 LEBIH = MATERAI 6 RIBU
TERIMA KASIH