( L H K A S N ) LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGERA PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGERA ( L H K A S N ) (SE MENPAN RB NO 1 TAHUN 2015) IMPROVING GOVERNANCE WORK INSPEKTORAT – BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH Blitar, 10 September 2015
LATAR BELAKANG PENCEGAHAN KORUPSI, KOLUSI dan NEPOTISME PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG BENTUK TRANSPARANSI APARAT SIPIL NEGARA PENGUATAN INTEGRITAS APARATUR
DASAR HUKUM UU NO 28 TH 1999 TTG PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS KKN; UU NO 30 TH 2002 TTG KPK; INPRES 5 TH 2004 TENTANG PERCEPATAN PEMBERANTASAN KORUPSI SE NO 03/M.PAN/01/2005 TENTANG LHKPN; SE NO 05/M.PAN/04/2006 TENTANG LHKPN; SE NO 16/M.PAN/10/2006 TENTANG TINDAK LANJUT PENYAMPAIAN LHKPN; SE NO 01/M.PAN/01/2008 TENTANG PENINGKATAN KETAATAN LHKPN UNTUK PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN; SE NO 05 TH 2012 TENTANG KEWAJIBAN PENYAMPAIAN DAN SANKSI ATAS KETIDAKPATUHAN TERHADAP KEWAJIBAN LHKPN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH; SE NO 1 TH 2015 TENTANG KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LHKASN DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH; SK BUPATI BLITAR NO 800/92/409.205/2015 TENTANG LHKPN DI LINGKUNGAN PEMKAB BLITAR.
MUATAN SE MENPAN NO 1 TAHUN 2015 MENETAPKAN PEJABAT WAJIB LAPOR LHKPN; MENETAPKAN WAJIB LAPOR BAGI SELURUH PEGAWAI ASN YANG TIDAK WAJIB LHKPN UNTUK MENYAMPAIKAN LHKASN; MENGGUNAKAN FORMULIR LHKASN YANG TELAH DITETAPKAN DALAM SURAT EDARAN INI; MENUGASKAN APIP UNTUK MENGELOLA LHKASN; PENINJAUAN KEMBALI JABATAN DAN SANKSI JIKA TIDAK MEMENUHI KETENTUAN INI; SANKSI BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN APIP YANG MENYALAHI KEWENANGAN
LAMPIRAN I KEP BUPATI BLITAR NOMOR 800/70/409.205/2014 TIM PENGELOLA LHKPN KETUA / KOORDINATOR : SEKRETARIS DAERAH SEKRETARIS : KEPALA BKD ANGGOTA : 1. INSPEKTUR 2. ASISTEN ADMINISTRASI UMUM SEKRETARIAT : BKD KABUPATEN BLITAR JL. WR. SUPRATMAN NO 13 BLITAR email : bkd.mutasi@blitarkab.go.id TELP (0342) 806135, FAX.(0342) 808478 KOORDINATOR APLIKASI : KEPALA BKD ADMINISTRATOR APLIKASI : KABID MUTASI USER APLIKASI : KASUBBID PENATAAN & PENEMPATAN LAMPIRAN I KEP BUPATI BLITAR NOMOR 800/70/409.205/2014
YANG WAJIB MENYAMPAIKAN LHKPN DI LINGK PEMKAB BLITAR WAKIL BUPATI SEKRETARIS DAERAH KEPALA KANTOR, KABAG SETDA DAN CAMAT PEJABAT ESELON II-b BUPATI YANG WAJIB MENYAMPAIKAN LHKPN DI LINGK PEMKAB BLITAR LAMP II KEP BUPATI BLITAR NO 800/70/409.205/2014 TTG LHKPN DI LINGK PEMKAB BLITAR
KONDISI SAMPAI DENGAN TANGGAL 13 AGUSTUS 2015 BLM KIRIM 18 WL (25.35%) 1 JAB KOSONG (BAPEMAS) (1.41%) SUDAH KIRIM 52 WL (73.24%) TOTAL WAJIB LHKPN = 71 KONDISI SAMPAI DENGAN TANGGAL 13 AGUSTUS 2015
LHKPN DAN LHKASN URAIAN LHKPN LHKASN SUBYEK BUPATI, WABUP, SEKDA ESL II, KABAG SETDA, KEPALA KANTOR & CAMAT SEMUA PEJABAT STRUKTURAL SELAIN WAJIB LHKPN TUJUAN PENYAMPAIAN KPK BUPATI MELALUI APIP PENGELOLAAN APIP LAMPIRAN BUKTI WAJIB MELAMPIRKAN BUKTI TIDAK WAJIB MELAMPIRKAN BUKTI WAKTU PENYAMPAIAN 2 (DUA) BULAN SETELAH MENJABAT ATAU BERHENTI DARI JABATAN 1 (SATU) BULAN SETELAH MENJABAT ATAU BERHENTI DARI JABATAN
YANG WAJIB MENYAMPAIKAN LHKASN DI LINGK PEMKAB BLITAR ESL III-b 126 ESL IV-b 236 ESL V-a 53 ESL IV-a 610 ESL III-a 35 YANG WAJIB MENYAMPAIKAN LHKASN DI LINGK PEMKAB BLITAR S K BUPATI BLITAR NO 800/92/409.205/2015 TTG LHKASN DI LINGK PEMKAB BLITAR 1060
DEFINISI LHKASN DOKUMEN PENYAMPAIAN DAFTAR HARTA KEKAYAAN ASN YANG DIMILIKI DAN DIKUASAI SEBAGAI BENTUK TRANSPARANSI ASN
LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DEFINISI LHKASN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DAFTAR SELURUH HARTA KEKAYAAN ASN BESERTA PASANGAN DAN ANAK YANG MASIH MENJADI TANGGUNGAN YANG DITUANGKAN DALAM FORMULIR LHKASN YANG TELAH DITETAPKAN MEN.PANRB
LHKASN FORMULIR LHKASN DIISI OLEH PEJABAT WAJIB LHKASN UNTUK YANG PERTAMA KALINYA MUTASI/PROMOSI/PENSIUN
CARA MEMPEROLEH FORMULIR LHKASN MENGUNDUH DARI WWW.MENPAN.GO.ID, VERSI XLS ATAU PDF MENGGANDAKAN FORMULIR LHKASN SESUAI KEBUTUHAN SUDAH KITA COPY KAN DALAM CD (FORMAT EXCEL)
MUATAN LHKASN PENGHASILAN DARI JABATAN PENGHASILAN DARI PROFESI DATA PRIBADI DATA ISTRI/SUAMI DATA ANAK TANGGUNGAN DATA ANAK TIDAK TANGGUNGAN DATA PRIBADI DAN KELUARGA HARTA TIDAK BERGERAK HARTA BERGERAK SURAT BERHARGA KAS (TABUNGAN, DEPOSITO, DLL) PIUTANG/HUTANG HARTA KEKAYAAN PENGHASILAN DARI JABATAN PENGHASILAN DARI PROFESI PENGHASILAN DARI USAHA LAIN PENGHASILAN DARI HIBAH/LAINNYA PENGHASILAN DARI SUAMI/ISTRI BEKERJA PENGHASILAN PENGELUARAN PER TAHUN PENGELUARAN SURAT PERNYATAAN
HARTA YANG DILAPORKAN ATAS NAMA SIAPAPUN HARTA ASN HARTA SUAMI / ISTRI HARTA ANAK TANGGUNGAN HARTA KEKAYAAN ATAS NAMA SIAPAPUN
PENYAMPAIAN LHKASN DITUJUKAN KEPADA BUPATI MELALUI APIP WAKTU PENYAMPAIAN 3 (TIGA) BULAN SETELAH KEBIJAKAN DITETAPKAN; 1 (SATU) BULAN SETELAH DIANGKAT DALAM JABATAN; 1 (SATU) BULAN SETELAH BERHENTI DARI JABATAN. DITUJUKAN KEPADA BUPATI MELALUI APIP
TUGAS APIP DALAM LHKASN MEMONITOR KEPATUHAN PENYAMPAIAN LHKASN; BERKOORDINASI DENGAN UNIT KOORDINATOR LHKASN; MELAKUKAN VERIFIKASI ATAS KEWAJARAN LHKASN; MELAKUKAN KLARIFIKASI KEPADA WAJIB LAPOR YANG MENGINDIKASIKAN ADANYA KETIDAKWAJARAN; MELAKUKAN PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU TERKAIT MENGINDIKASIKAN ADANYA KETIDAKWAJARAN; MENYAMPAIKAN LAPORAN PADA SETIAP AKHIR TAHUN ATAS PELAKSANAAN EDARAN INI KEPADA PIMPINAN INSTANSI DAN DITEMBUSAN KEPADA MENTERI PAN DAN RB.
TUGAS PEJABAT PENGELOLA KEPEGAWAIAN MELAPORKAN HASIL SOSIALISASI KEPADA PIMPINAN SKPD MENSOSIALISASIKAN KEPADA SEMUA PEJABAT STRUKTURAL YANG WAJIB LHKASN DI LINGKUNGAN SKPD MENDISTRIBUSIKAN FORMULIR LHKASN KEPADA SEMUA WAJIB LHKASN DI SKPD MASING-MASING (BISA HARD / SOFT COPY) MENGKOORDINIR WAJIB LHKASN DALAM PENGIRIMAN FORMULIR LHKASN KEPADA BUPATI MELALUI APIP MENYAMPAIKAN LAPORAN SETIAP AKHIR TAHUN TENTANG KEGIATAN LHKASN KEPADA BUPATI MELALUI APIP
FORM LHKASN
FORM LHKASN
FORM LHKASN - HARTA
FORM LHKASN - HARTA
FORM LHKASN - PENGHASILAN
FORM LHKASN – DATA KELUARGA
FORM LHKASN – SURAT PERNYATAAN
T e r i m a k s h