SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4323 LEGHISLATIF INDONESIA
PERTEMUAN KE-7
Proses Pembentukan Undang-Undang Siti Aisyah
Tujuan Instruksional Umum Setelah menyelesaikan matakuliah IPEM4323 Legislatif Indonesia, mahasiswa diharapkan mampu menjelaskan eksistensi badan legislatif dan fungsi badan legislatif di Indonesia
Tujuan Instruksional Khusus Setelah mempelajari materi ke-7 diharapkan mahasiswa mampu menjelaskan proses pembentukan Undang-Undang
Relevansi dan Manfaat Relevansi: Pembahasan ini dapat dipergunakan untuk memahami materi tentang bagaimana proses pembentukan undang-undang . Manfaat: Pembahasan ini bermanfaat bagi mahasiswa dalam mengetahui bagaimana proses pembentukan undang-undang .
POKOK BAHASAN Rancangan Undang-Undang yang Berasal dari Pemerintah Rancangan Undang-Undang yang Berasal dari DPR
RUU dari Pemerintah RUU diusulkan oleh Menteri/Pimpinan Negara Nondepartemen (pemrakarsa) Dasar usulan: Program Legislatif Nasional (Prolegnas). Tidak memerlukan persetujuan izin prakarsa dari Presiden. Pemrakarsa melaporkan penyiapan dan penyusunan rancangan undang-undang kepada presiden secara berkala.
Proses Pembentukan Undang-Undang Perencanaan Penyusunan Undang-undang Persiapan Pembentukan Undang-undang Pengajuan Rancangan Undang-undang
Rancangan Undang-Undang yang Berasal dari DPR
Untuk memperdalam pemahaman mahasiswa tentang penyusunan peraturan perundang-undangan, mahasiswa diajak berdiskusi tentang materi tersebut.
Sampai Bertemu Kembali Pada Pertemuan yang ke-8 Terima kasih Sampai Bertemu Kembali Pada Pertemuan yang ke-8