NAMA : HELDA MUSTIKA SARI NPM : 1502090141 KELAS : LA PRODI : HUKUM EKONOMI SYARIAH (HESY) MK : PUSKOM SEMESTER : IV (EMPAT) TUGAS MEMBUAT POWER POINT.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASURANSI Pertemuan ke – 10 dan 11.
Advertisements

ASURANSI DAN REASURANSI
Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
KANTOR PEKANBARU Jl. T. Tambusai – Komp Taman Mella A-6, Pekanbaru
Pengenalan Asuransi Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan
ASURANSI.
V. PERUSAHAAN ASURANSI GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN ASURANSI
Prinsip Operasional Asuransi Syariah
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
HUKUM ASURANSI Dalam Pasal 246 KUH Dagang, asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian di mana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi.
SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
Sari Yuniarti,SE.,MM. ASURANSI Sari Yuniarti,SE.,MM.
Asuransi Jiwa Menurut UU No. 2 Tahun 1992:
Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
Pengertian dan Dasar Hukum Asuransi Syariah
KOPERASI SIMPAN PINJAM
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
RISIKO DALAM ASURANSI.
ASURANSI DAN REASURANSI SYARI’AH
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
HUKUM ASURANSI & SURAT BERHARGA Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
Disampaikan oleh : ERVITA SAFITRI, S.E., M.Si
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 4
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
PENGERTIAN ASURANSI.
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
ASURANSI.
BANK SYARIAH.
PENGENALAN ASURANSI.
Asuransi dan Manajemen Resiko
Asuransi.
PERANAN ASURANSI SEBAGAI PENGALIHAN RISIKO
Tsulits Ana M.SE.,M.S.M. & Kelompok 3
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
PREMI ASURANSI.
BANK SYARIAH.
AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH
BANK SYARIAH.
Asuransi Nama Kelompok : Bagas Dwi Prakoso /
Asuransi dan Manajemen Resiko
BANK SYARIAH.
PERUSAHAAN ASURANSI ASURANSI
NAMA : INDAH KURNIASARI HERI NPM : MK : MEDIA PEMBELAJARAN
Pertemuan 16 Doktrin Asuransi
ASURANSI.
ASURANSI.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
“MASA DEPAN DAN TANTANGAN”
Asuransi Syariah.
Produk dan Jasa Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
Perbedaan Prinsip Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
Bq. Juwita maesari 2010/20024/MRS
Asuransi dan Dana Pensiun
PENGENALAN ASURANSI.
MANAJEMEN PERBANKAN JENIS-JENIS KREDIT JAMINAN KREDIT
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
PREMI ASURANSI.
Curiculum Vitae H. Tino Warsito ST, CGI, Ch PT Asuransi Takaful Umum
Uang dan Lembaga Keuangan
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH
DASAR ASURANSI.
Koperasi dan Asuransi Bank dan Lembaga Keuangan. Pengertian Koperasi Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat.
ASURANSI TAKAFUL DI INDONESIA
ASURANSISYARIAH PENGERTIAN PERBEDAAN KEBUTUHAN DAN PRODUK LANDASAN ASURANSI SYARIAH PRINSIP DASAR KELOMPOK 12 1.NURUL AFTIAH 2.WAWAN 3.SRI DEVI HARIYATI.
Pertemuan ke-11 ASURANSI UNTUK TRANSFER RISIKO
Transcript presentasi:

NAMA : HELDA MUSTIKA SARI NPM : 1502090141 KELAS : LA PRODI : HUKUM EKONOMI SYARIAH (HESY) MK : PUSKOM SEMESTER : IV (EMPAT) TUGAS MEMBUAT POWER POINT

ASSALAMU’ALAIKUM Wr. Wb

ASURANSI SYARIAH

PENGERTIAN ASURANSI Asuransi syariah berasal dari kata ta’min, takaful, thadamun adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Secara umum sebenarnya asuransi syariah tidak jauh berbeda dengan asuransi konvensional. Diantara keduanya mempunyai persamaan yaitu perusahaan asuransi hanya berfungsi sebagai fasilitator hubungan struktural antara peserta penyetor premi (penanggung) dengan peserta penerimaan pembayaran klaim (tertanggung).

KUH DAGANG Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi , umtuk memberikan penggantian kerugian keuangan kepadanya atas suatu kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Asuransi pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih , dengan nama pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kerugian keuangan tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Untuk melakukan pembayaran sejumlah uang yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

7prinsip asuransi 7 Prinsip Asuransi Insurable interest Utmost Goodfaith Profit sharing contribution Indemnity subrogation Proximate cause

The Principle of Insurable Interest The Principle of atmost good Faith Hubungan secara hukum atas objek yang diasuransikan : Pemilik Wakil pemilik Pemberi pinjaman Berdasarkan perjanjian Pelanggaran perdata The Principle of atmost good Faith Mentaati prinsip itikad yang baik Pihak asuransi memberikan keterangan yang lengkap mengenai pertanggungannya. Pihak nasabah memberikan keterangan yang benar mengenai kondisi objek pertanggungan

The Principle of Indemnity Prinsip ganti rugi Ganti rugi dilakukan dengan cara : Pembayaran tunai Penggantian Perbaikan Pembangunan kembali The Principle of Proximate Cause Prinsip penyebab terdekat Penyebab yang aktif Penyebab yang efesien Tanpa intervensi penyebab yang lain

The Principle of Subrogation Prinsip pengalihan hak Pasal 284 KUHD Tidak boleh lebih besar dari kerugian Scrapt menjadi milik asuransi The Principle of Contribution Prinsip pembagian ganti rugi Di tutup oleh lebih dari 1 asuransi Penggantian secara proporsional

The Principle of Profit Sharing Prinsip bagi hasil Mudharabah Pengembalian sebagian premi jika : Tidak pernah klaim Berakhirnya masa pertanggungan Sesuai rate bulan jatuh tempo

Asuransi konvensional Perbedaan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah dapat di tunjukkan dalam tabel berikut ini : Keterangan Asuransi syariah Asuransi konvensional Pengawasan Dewan Syariah Adanya dewan pengawasan syariah Tidak ada Akad Tolong-menolong (takaful) Jual beli Investasi Dana Investasi dana berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil Investasi dana berdasarkan bunga Kepemilikan Dana Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) milik peserta Dana yang terkumpul adalah milik perusahaaan , sehingga perusahaan bebas menentukan investasinya Pembayaran Klaim Dari rekening tabarru’ (dana kebijakan) Dari rekening dana perusahaan Keuntungan (Profit) Dibagi antara perusahaan dan peserta Seluruhnya menjadi milik perusahaan

Mekanisme Pengelolaan Dana Asuransi Syariah Takaful Keluarga Pengelolaan dana asuransi syariah pada takaful keluarga, terdapat dua macam sistem yang dipakai, yaitu sistem pengelolaan dana dengan unsur tabungan dan sistem pengelolaan dana tanpa unsur tabungan. Untuk aktivitas asuransi syariah takaful keluarga yang tanpa unsur tabungan, mekanisme operasional pengelolaan dananya sama saja dengan mekanisme operasional takaful umum. Sedangkan mekanisme operasional pengelolaan dana pada asuransi takaful keluarga dengan unsur tabungan adalah seperti gambaran dibawah ini.

Setiap premi takaful yang telah diterima akan dimasukkan ke dalam : Rekening tabungan, yaitu rekening tabungan peserta. Rekening khusus/tabarru’ yaitu rekening yang diniatkan derma dan digunakan untuk membayar klaim (manfaat takaful) kepada ahli waris apabila di antara peserta ada yang meninggal atau mengalami musibah.

Keuntungan Perusahaan Pengelolaan dana premi takaful keluarga dapat dilihat pada gambar berikut : Perusahaan Hubungan Mudharabah Peserta Keuntungan Perusahaan Biaya Operasional Investasi Hasil Investasi Bagian Perusahaan Premi Takaful Total Dana Total Dana Beban Asuransi Surplus Operasi Bagian Peserta

Manfaat Asuransi Syariah ( Takaful ) Takaful Keluarga Pada takaful keluarga ada tiga skenario manfaat yang diterima oleh peserta, yaitu klaim takaful akan dibayarkan kepada peserta takaful apabila : Peserta meninggal dunia dalam masa pertanggungan ( sebelum jatuh tempo ), dalam hal ini maka ahli warisnya akan menerima : Pembayaran klaim sebesar jumlah angsuran premi yang telah disetorkan dalam rekening peserta ditambah dengan bagian keuntungan dari hasil investasi. Sisa saldo angsuran premi yang seharusnya dilunasi dihitung dari tanggal meninggalnya sampai dengan saat selesai masa pertanggungannya. Dana untuk maksud ini diambil dari rekening khusus atau tabarru’ para peserta yang memang disediakan untuk itu.

Peserta masih hidup sampai pada selesainya masa pertanggungan Peserta masih hidup sampai pada selesainya masa pertanggungan. Dalam hal ini peserta yang bersangkutan akan menerima : Seluruh angsuran premi yang telah disetorkan ke dalam rekening peserta, ditambah dengan bagian keuntungan dari hasil investasi. Kelebihan dari rekening khusus atau tabarru’ peserta apabila setelah dikurangi biaya operasional perusahaan dan pembayaran klaim masih ada kelebihan. Peserta mengundurkan diri sebelum masa pertanggungan selesai. Dalam hal ini peserta yang bersangkutan tetap akan menerima seluruh angsuran premi yang telah disetorkan ke dalam rekening peserta, ditambah dengan bagian dari hasil keuntungan investasi. Takaful Umum Klaim takaful akan dibayarkan kepada peserta yang mengalami musibah yang menimbulkan kerugian harta bendanya sesuai dengan perhitungan kerugian yang wajar. Dana pembayaran klaim takaful diambil dari kumpulan pembayaran premi peserta.

Pembinaan dan Pengawasan Sebagaimana asuransi konvensional , pembinaan dan pengawasan asuransi syariah dilakukan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Hal ini berdasarkan Undang-undang No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian yang menyatakan bahwa : “Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perasuransian dilakukan oleh menteri”. Namun seperti yang telah diuraikan sebelumnnya, bahwa pada asuransi syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah. Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah badan independen yang ditempatkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) pada sebuah perusahaan asuransi. Dewan Syariah Nasional merupakan bagian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bertugas menumbuh kembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan sektor keuangan pada khususnya, termasuk usaha bank, asuransi dan reksadana.

Anggota DSN terdiri dari para ulama, praktisi dan pakar dalam bidang-bidang yang terkait dengan perekonomian dan syariah muamalah. Anggota DPS dalam perusahaan asuransi harus terdiri dari para pakar di bidang syariah muamalah yang juga meiliki pengetahuan umum bidang asuransi. Persyaratan anggota DPS ditetapkan oleh DSN. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, DPS wajib mengikuti fatwa DSN yang merupakan otoritas tertinggi dalam mengeluarkan fatwa mengenai kesesuaian produk asuransi dengan ketentuan dan prinsip syariah. DPS berfungsi mengawasi prinsip operasional yang digunakan, produk asuransi yang ditawarkan, serta investasi yang dilakukan oleh menejemen asuransi. Pengawasan ini dimaksudkan agar apa yang dilakukan oleh manajemen asuransi itu tidak keluar koridor yang telah ditentukan syariat islam. Dengan adanya DPS, asuransi takaful sebagai bentuk asuransi Islam tidak akan keluar dari ajaran islam yang sebenarnya.

Asuransi Kecelakaan Diri Asuransi yang menjamin risiko kematian, cacat tetap, biaya perawatan, dan atau pengobatan yang secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan yaitu suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik bersifat fisik maupun dari luar yang datangnya secara tiba tiba, tidak dihendaki, atau direncanakan, dari luar, terlihat, langsung terhadap tertanggung yang seketika itu mengakibatkan luka badani yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh ilmu kedokteran.

JAMINAN POLIS KECELAKAAN DIRI Santunan kematian (Accidental Death) Santunan cacat tetap keseluruhan (Permanent Total Disablement) Santunan cacat tetap sebagian (Temporary Total Disablement) Biaya perawatan atau pengobatan (Medixal Expenses)

CONTOH ASURANSI SYARIAH DI MASYARAKAT PRUSYARIAH PERENCANAAN DANA PENDIDIKAN ANAK BERBASIS SYARIAH Hanya dengan Rp 17.000 per hari atau Rp 500.000,- selama 10 tahun menabung Keterangan : Nasabah adalah anak berumur 2 tahun, ayah berumur 30 tahun, tidak merokok dan berprofesi dosen cara pembayran bisa bulanan, triwulan, semesteran dan tahunan. Besar setoran bisa disesuaikan dengan keinginan nasabah ** Asuransi kenaikan investasi 15% (real PRU equity syariah 2010 adalah 27%).

TERIMAKASIH

Alamat wordpress http://heldamustikasari.wordpress.com