Strategi memperoleh HAKI dan mengkomersialkan hasil invensi/ionovasi M. Nurhuda Jurusan Fisika, FMIPA, UB
Pengertian HAKI Hak: kepemilikan, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu menurut hukum Kekayaan: sesuatu yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual Kekayaan Intelektual: Kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, lagu, karya tulis, karikatur, dsb
Pengertian HaKI..cont. Hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia Objek HaKi adalah karya-karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastera, ataupun teknologi memang dilahirkan oleh manusia melalui kemampuan intelektualnya, melalui daya rasa, cipta maupun karsa, dengan pengorbanan tenaga, waktu dan biaya
Kenapa Pemerintah Perlu Mengatur HAKI ? HAKI merupakan salah satu instrument yang digunakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Asumsinya, dengan perlindungan karya cipta, maka kreatifitas dan inovasi akan bermunculan. Dengan sendirinya, kualitas sumber daya manusia akan lebih tinggi. Pembangunan bidang hukum. Pembangunan bidang ekonomi (industri/ perdagangan) dan sosial-budaya.
Lingkup Perlindungan HaKI Hak Cipta Hak Milik Industri (Industrial Property) Paten Paten Sederhana Merek & Indikasi Geografis Desain Industri Rahasia Dagang Desain Tata Letak Sirkit Terpadu Perlindungan Varietas Tanaman
Paten “hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.” (Pasal 1 angka 1 UU Paten) Sifat eksklusif melekat pada penemu atau pencipta selaku pemilik/ pemegang hak. Sifat eksklusif dilekatkan untuk meneguhkan hak yang hanya diberikan kepada penemu/ pencipta, dalam rangka pengakuan, penghormatan dan perlindungan haknya. Ada pula pandangan yang melekatkan sifat eksklusif tadi pada kemampuannya untuk mengecualikan (meng-exclude) orang/ pihak lain untuk menggunakan/ ikut mengambil manfaat ekonomi dari suatu karya intelektual.
Prinsip-prinsip dalam Undang-undang Paten Paten diberikan Negara atas dasar Permintaan; Paten diberikan untuk satu penemuan; Penemuan harus Baru, Mengandung Langkah Inventif, Dapat Diterapkan dalam Industri; Lingkup penemuan yang dapat diberi Paten; Jangka waktu Paten; Keseimbangan Hak dan Kewajiban. Keseimbangan antara Hak dan Kepentingan Negara;
UU No. 14 Th 2001 ttg Paten: PP No. 32 Th. 1991 ttg Impor bahan Batu atau Produk Tertentu Yg Dilindungi Paten Bagi Produksi Obat di Dalam Negeri PP No. 33 Th. 1991 ttg Pendaftaran Khusus Konsultan Paten PP No. 34 Th. 1991 ttg Tata cara Permintaan Paten PP No. 11 Th. 1993 ttg Bentuk dan isi Surat Paten PP No. 31 Th. 1991 ttg Komisi Banding Paten PP No. 27 Th. 2004 ttg Tata cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah KEPPRES No. 19 Th. 1995 ttg Tunj. Jab. Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek KEPPRES No. 15 Th. 1997 ttg Perubahan KP 24 Th. 1979 ttg Pengessahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the world Intellectual Property Organization KEPPRES No. 16 Th. 1997 ttg Pengesahan Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulations Under The PCT KEPPRES No. 83 Th. 2004 ttg Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap Obat-obat Anti Retroviral
Konvensi Internasional di bidang Paten European Convention Relating to the Formalities Required to Patent Application (1953); European Convention for International Classification of Patent (1954); Strasbourg Agreement Concerning the International Patent Classification; Perjanjian Kerjasama Paten di Washington 1970 (Patent Cooperation Treaty); European Patent Convention (EPC) tahun 1973; The Community Patent Convention (CPC) tahun 1975;
Pokok-pokok prinsip yang diatur dalam UU Paten 2001 (UU Nomor 14 Tahun 2001) Paten diberikan untuk penemuan di bidang teknologi, baik berupa produk maupun proses, yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam kegiatan industri. Paten diberikan negara atas permintaan penemu atau pihak yang menerima hak dari penemu.
c. Siapa penemu (dalam bahasa UU: inventor) Penemu adalah seseorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama menghasilkan penemuan. Penemu itulah, atau yang menerima hak darinya, yang berhak atas Paten. Tetapi untuk memberikan kepastian, UU menegaskan pula batasan, bahwa kecuali terbukti lain, penemu adalah mereka yang pertama kali dinyatakan dalam permintaan Paten sebagai penemu. d. Siapa yang berhak atas Paten ? Penemu Bila penemu terikat dalam suatu hubungan kerja, yang berhak adalah yang memberikan pekerjaan.
e. Perlindungan diberikan pada prinsipnya pada semua jenis teknologi, kecuali: produk atau proses yang pengumuman atau pelaksanaan atau penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.
“Yang dimaksud dengan proses biologi yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan … adalah proses penyilangan yang bersifat konvensional atau alami, misalnya melalui teknik stek, cangkok atau penyerbukan yang bersifat alami, sedangkan proses non-biologis atau proses mikrobiologis untuk memproduksi tanaman atau hewan adalah proses memproduksi tanaman atau hewan yang biasanya bersifat transgenetik/ rekayasa genetika yang dilakukan dengan menyertakan proses kimiawi, fisika, penggunaan jasad renik,atau bentuk rekayasa genetika lainnya”
Perlindungan Paten diberikan untuk 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan, dan tidak diperpanjang. Untuk Paten Sederhana, yaitu penemuan yang bersifat sederhana (berisi satu klaim) jangka waktu perlindungannya 10 tahun, dan tidak dapat diperpanjang. Paten memberi hak kepada pemilik atau pemegang hak untuk melaksanakan sendiri atau memberi ijin pihak lain (perhatikan: Pasal 16 memakai pendekatan “melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya..” !) untuk membuat, menggunakan, menyewakan, menjual, mengimpor, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, disewakan atau diserahkan produk atau proses yang diberi Paten. Dalam hal Paten untuk proses, dikecualikan adalah pihak lain manapun untuk mengimpor produk yang dibuat dengan proses yang bersangkutan (hal tersebut dilarang). Paten wajib dilaksanakan di Indonesia. Dikecualikan dari kewajiban hanya kalau dapat dibuktikan bahwa Paten hanya layak (secara ekonomis) dilaksanakan dalam skala regional.
i. Pemanfaatan Paten oleh pihak lain hanya dimungkinkan atas dasar ijin atau lisensi dari pemilik hak. Lisensi berlaku untuk seluruh Indonesia. Lisensi bersifat non-eksklusif, kecuali diperjanjikan lain. Batasannya, tidak boleh langsung atau tidak langsung merugikan perekonomian, atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi. Lisensi harus dicatatkan pada Ditjen HAKI. Dalam hal Paten tidak dilaksanakan atau dilaksanakan tidak sepenuhnya di Indonesia, atau Paten dilaksanakan dalam bentuk atau dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat, setiap pihak lain dapat minta kepada Ditjen HAKI agar kepada yang diberi Lisensi Wajib untuk tidak melaksanakan Paten yang bersangkutan.
Lisensi Wajib hanya diberikan sejauh Ditjen HAKI berpendapat Paten dapat dilaksanakan di Indonesia dalam skala ekonomi yang layak, dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri dengan syarat pihak yang meminta: memiliki kemampuan untuk melaksanakan dan mempunyai fasilitas untuk melaksanakan Paten ybs, telah melakukan upaya yang cukup mendapatkan lisensi dari pemilik/pemegang Paten atas dasar kondisi dan syarat yang wajar tetapi tidak memperoleh hasil. Pemberian Lisensi Wajib disertai kewajiban pembayaran royalti yang besar dan cara pembayarannya ditetapkan Ditjen HAKI (Catatan: tidak diatur upaya banding untuk penetapan besarnya royalti tersebut). Lisensi Wajib tidak dapat dialihkan kecuali karena pewarisan.
Selain alasan2 tadi, Lisensi Wajib dapat pula dimintakan atas dasar alasan bahwa pelaksanaan paten oleh pemilik/pemegang Paten tidak mungkin dapat dilakukan tanpa melanggar Paten lain yang telah ada. Selain hal-hal yang memungkinkan dimintakannya Lisensi Wajib, bilamana Paten dinilai pemerintah memiliki arti yang penting bagi pertahanan keamanan negara, atau bila ada kebutuhan yang sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, pemerintah dapat melaksanakan sendiri Paten yang bersangkutan (Government Use). Keputusan pemerintah bersifat final. Dalam hal besarnya imbalan tidak disetujui, banding dapat diajukan ke Pengadilan Niaga (Catatan: bandingkan dengan Lisensi Wajib).
Prosedur Pendaftaran Paten Surat permintaan untuk mendapatkan paten; Deskripsi tentang penemuan,yaitu penjelasan tertulis mengenai cara melaksanakan suatu penemuan sehingga dapat dimengerti oleh seseorang yang ahli di bidang penemuan tersebut; Satu atau lebih klaim yang terkandung dalam penemuan. Klaim adalah uraian tertulis mengenai inti penemuan atau bagian tertentu dari suatu penemuan yang dimintakan perlindungan hukum dalam bentuk paten; Satu atau lebih gambar yang disebut deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas; Abstraksi tentang penemuan, yaitu uraian singkat mengenai suatu penemuan yang merupakan ringkasan
Konsultan Paten Dalam hal permintaan Paten dari luar negeri, penggunaan Konsultan Paten sifatnya wajib, sedangkan permintaan Paten dari dalam negeri penggunaan Konsultan Paten bersifat “fakultatif”. Undang-undang Paten hanya menentukan bahwa permintaan Paten “dapat” diajukan melalui Konsultan Paten
Undang-undang Paten (2001) Pengalihan Paten Dasar Hukum Pasal 66 Undang-undang Paten (2001) Pengalihan tersebut baik untuk seluruhnya atau sebagian dapat berlangsung karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, ataupun karena sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh Undang-undang
HAKI dan keterkaitan Dengan Beberapa Perjanjian Internasional Tertentu Persetujuan TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) UN Convention on Biodiversity Convention (FAO) on Farmers’ Rights UN Convention on Disertification Komisi HAM PBB: Laporan Working Group on Indigenous Population: Prevention of Discrimination and Protection of Indigenous Population
Prinsip-prinsip yang ditegakkan Eksploitasi sumberdaya hayati adalah hak berdaulat suatu Negara Kewajiban menjaga dan memelihara pengetahuan, kearifan dan praktek-praktek masyarakat lokal yang telah menyatu dalam kehidupan tradisional mereka Akses ke sumber daya merupakan kewenangan suatu Negara Akses ke teknologi yang digunakan dan dihasilkan dari penggunaan sumberdaya genetika, serta teknologi yang dihasilkan Pembagian hasil yang “fair and equitable”
Komersialissai Hasil Penelitian
Mengapa penelitian harus sampai pada arah komersialisasi? 1. Manfaat Bagi Universitas Meningkatkan tingkat Universtas menuju pada Research Univerity Memperkokoh Posisi pendanaan Universitas pada saat menjadi Univ PT BHMN Meningkatkan Suasana Akademik dengan terpacunya para peneliti mencapai hasil penelitian orientasi produk akan melibatkan banyak peneliti lain dan mahasiswa 2. Manfaat Bagi Negara >> meningkatkan kemampuan daya saing bangsa dalam era global untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi
Apa yang terjadi jika tak sampai pada komersialisasi? Fenomena Lembah Kematian
Penelitian di Universitas BAGAIMANA MENSIASATI agar terhindar dari Fenomena Lembah Kematian
Bagaimana CARANYA? RAPATKAN BARISAN BEKERJA INTERDISIPLINER BERPIKIR UNTUK SESUATU YG LEBIH BESAR TINGKATKAN KESADARAN BAHWA RISET AWAL DARI KESEJAHTERAAN BANGSA
IDE PENELITIAN APA YANG HARUS DIKEMBANGKAN ? IDE BARU yang mampu menciptakan pasar, membuat orang butuh Atau, IDE YANG mampu menjawab permasalahan global: Pangan Energi Kesehatan Lingkungan dan air bersih Pertahanan dan keamanan
FUNGSI INOVASI PADA PENGEMBANGAN TEKNOLOGI DAN PRODUK FUNGSI BARU: PRODUK BARU KEUNTUNGAN BARU Keunggulan baru: modefikasi produk yang ada akan meningkatkan keunggulan baru Peningkatan kehandalan: rekayasa ulang akan meningkatkan kehandalan Mengurangi biaya: rekayasa ulang akan mengurangi biaya produksi
Strategis pengembangan inovasi teknologi Inovasi adalah bagaimana kita menemukan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan berikut Bagaimana menciptakan nilai tambah? Bagaimana memasarkan nilai tambah Bagaimana mengembangkan nilai tambah?
STRATEGI PENERAPAN INOVASI INOVASI RADIKAL INOVASI BERJENJANG INOVASI RUTIN Produk Proses Jasa Sistem INOVASI TRANSFER TEKNOLOGI PADA INDUSTRI/USAHA YANG ADA PENGAYAAN KUALITAS PRODUK DAN IDE-IDE BARU UNTUK PENGEMBANGAN. ATAU KEDUA : MEMULAI USAHA BARU/KONSOLIDASI DENGAN USAHA YANG TELAH ADA MENUMBUHKAN/MEMPERCEPAT USAHA BARU. PENGEMBANGAN JASA YANG SUDAH ADA MAUPUN MENGHASILKAN JASA BARU
KELENGKAPAN ASSET UNTUK KOMERSIALISASI SUATU INOVASI Teknologi PRODUKSI YANG KOMPETITIF DISTRIBUSI JASA… DLL JARINGAN INTI DARI IPTEKS DALAM INOVASI PUBLIKASI TEKNOLOGI PELENGKAP KOMITMEN STAKE-HOLDERS PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM ( Burgelman et al., 2001)
INNOVASI PENGUASAAN TEKNOLOGI HKI MUTLAK Paten, Merek, Rhs Dagang, desain, INNOVASI Proses (Efisiensi, Akurasi, Inovasi) Produk (mutu barang atau jasa sehingga nilai ekonomis bertambah) Keseluruhan sistem produksi (mempermudah atau menyederhanakan kompleksitas) nilai tambah
HAMBATAN DALAM TRANSFER TEKNOLOGI PADA UKM KETIDAK MATANGAN TEKNOLOGI KURANGNYA STRUKTUR MANAJEMEN YANG BERKEMBANG DAN MENDUKUNG MEKANISME FOKUS YANG SINGKAT PADA PRODUKSI HAMBATAN TRANSFER TEKNOLOGI KURANGNYA KESADARAN AKAN NILAI TRANSFER TEKNOLOGI SEBAGAI SUATU ALAT BISNIS YANG STRATEGIS TINGGINYA TINGKAT KELAHIRAN DAN TINGKAT KEMATIAN
Kendala Komersialisasi hasil Penelitian Hasil penelitian belum mampu meyakinkan dunia industri karena kurangnya kelengkapan dokumen atau data pendukung yang menjadi prasarat untuk memasuki tahap komersialisasi Penelitian dan pengembangan hasil-hasil teknologi mulai dari awal dan seterusnya akan mengalami proses beberapa kali penyempurnaan sampai betul-betul siap dan dapat dilepas ke dunia usaha/industri untuk diproses lebih lanjut dalam skala KOMERSIALISASI
Mengapa diperlukan data pendukung ? Data Pendukung diperlukan untuk menjawab pertanyaan Apakah teknologi tersebut productible dalam skala pilot saja atau sudah sampai pada skala komersial; Apakah kualitas atau performance dari produk atau proses dapat terjamin; Bagaimanakah aspek kelayakan produksi dan aspek persaingan pasar
Data Pendukung Apa saja yang dibutuhkan ? Pendaftaran patent; Trial production; Trial market; Standarisasi; Analisa Produksi; Analisa Biaya; Analisa market. SELESAIKAN SAAT ROLL OUT
Pada Tahap Mana Pemerintah Sangat Berperan? Proses gestation, start up, pilot, roll out merupakan proses tahapan atau skala yang membutuhkan dukungan pendanaan secara penuh (cost centre), melalui interfensi pemerintah (government interference)
Hasil penelitian sudah sampai pada posisi prototype menuju skala komersial Langkah-langkah lagi menuju skala komersial pematangan yang diawali dengan peningkatan skala, uji coba produksi komersial, sertifikasi, uji coba pasar dalam rangka pra-feasibility study, commercial business plan commercial business plan ini akan dilihat oleh investor untuk masuk pada tahap komersial
Kapan Hasil penelitian menjadi produk Komersial Produk Penelitian (technology) telah diterapkan dalam sebuah industri Produk telah menghasilkan keuntungan (profit centre) Terjadi proses pendewasaan (maturity) Diharapkan perusahaan dapat terus berkembang.
Technology Growth Stages Revenue Technology Growth Stages Maturity Expansion Growth Idea R&D Prototype Time Gestation Start-up Roll out Pilot Cost centre Government interference Technology catalyst Profit Centre Private/Bank/Venture Capital Corporate entrepreneur Source: V. Kotelnikov, Ten3ventures (modified)
Suksesi Hasil Litbang menuju Skala Komersial Finance Income Maturity Maintenance Daya tarik industri terhadap hasil riset Commercial Business Plan IPO, Acquisition Analisa pasar Commercial Uji coba pasar Sertifikasi Paten turunan Analisa produksi Uji coba produksi Peningkatan skala pilot Paten Prototype Riset Ide Time Riset tahap II Profit centre Private/Bank/Venture Capiotal - Technology Catalist Laik Komersial “Start Up Capital” Sukses dalam realisasi komersial Cost Centre/Government Investment Government Interference Catatan: -Paten ++ Laik komersial -Laik Komersial ++ sukses dalam realisasi komersial
The End Terimakasih Matur suwun