KONTRAK TERAPETIK dr. Adji Suwandono, S.H.
Termasuk bentuk ikatan Kontrak terapetik masuk kelompok ikatan yang diatur dalam perdata. Ikatan diatur dalam KUH perdata pada buku ke 3. Ikatan dalam bahasa belanda = verbintenis Ikatan juga difahami sebagai perjanjian atau kontrak.
Ikatan pada umumnya pasal 1233 Ikatan muncul karena Perjanjian = kontrak = ius contractu Undang-undang = ius delicto Ikatan yang muncul akibat undang undang ada 2 bentuk Timbul murni karena undang-undang Timbul karena perbuatan manusia
Tujuan adanya ikatan pasal 1234 Adanya ikatan bertujuan untuk : Memberi sesuatu Berbuat sesuatu Tidak berbuat sesuatu --------------------------------------------------- Sesuatu dalam hal ini dapat ditafsirkan sebagai hal yang abstrak ataupun konkrit (pasal 1235)
Kewajiban dalam ikatan pasal 1235 Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk memeliharanya sampai waktu penyerahannya, sebagai seorang kepala keluarga yang baik. (seperti miliknya sendiri)
Kewajiban = prestasi Di dalam ikatan, kewajiban yang dimaksud juga berarti prestasi. tidak memenuhi kewajiban berarti tidak memenuhi prestasi = wanprestasi Pihak yang melakukan wanprestasi wajib memberi ganti rugi.
Ikatan yang lahir dari kontrak Kontrak disebut juga persetujuan Syarat berlakunya kontrak (pasal 1320) Saling setuju Cakap Hal tertentu Hal yang halal
ASPEK PERDATA KONTRAK PERJANJIAN / PERIKATAN KUH PERDATA PASAL 1320 ADA 4 SYARAT: SALING SETUJU CAKAP HAL TERTENTU HAL YANG HALAL
4 syarat sah-nya perjanjian: khilaf paksaan Saling setuju tipuan Cakap Dewasa Sudah menikah Hal tertentu Sadar Punya hak Hal yang halal Pelayanan kesehatan Abortus Euthanasia Eugenik Dan lain-lain.
Kontrak batal pasal 1321 Khilaf Paksaan Penipuan Pengaruh dari dalam - 1322 tidak membatalkan ikatan, kecuali jika langsung berhubungan dengan hakekat barang Pengaruh dari luar Paksaan, 1325, batin, keluarga penipuan, 1328, tipu muslihat
PERSETUJUAN PERAWAT PASIEN MENGADAKAN PERSETUJUAN FORMAL DASAR UTAMA UNTUK DAPAT DILAKUKANNYA PENUNTUTAN PERDATA MENGADAKAN PERSETUJUAN FORMAL EXPLISIT / IMPLISIT H.A.M EXPRESI DARI “SELF DETERMINATION” PINTU MASUK KEGIATAN SELANJUTNYA
PERSETUJUAN DOKTER PASIEN MENGADAKAN PERSETUJUAN FORMAL PERSEUJUAN HARUS MUNCUL DARI KEDUA PIHAK YANG MELAKUKAN KONTRAK DOKTER-PASIEN PERSETUJUAN DOKTER PASIEN DASAR UTAMA UNTUK DAPAT DILAKUKANNYA PENUNTUTAN PERDATA MENGADAKAN PERSETUJUAN FORMAL EXPLISIT / IMPLISIT H.A.M EXPRESI DARI “SELF DETERMINATION” PINTU MASUK KEGIATAN SELANJUTNYA
PERSETUJUAN DOKTER PASIEN MENGADAKAN PERSETUJUAN FORMAL HARUS MUNCUL DARI KEDUA PIHAK YANG MELAKUKAN KONTRAK DOKTER-PASIEN PERSETUJUAN DOKTER PASIEN DASAR UTAMA UNTUK DAPAT DILAKUKANNYA PENUNTUTAN PERDATA JADI TIDAK SELALU DOKTER HARUS SETUJU WALAUPUN PASIEN MENGINGINKAN MENGADAKAN PERSETUJUAN FORMAL EXPLISIT / IMPLISIT H.A.M EXPRESI DARI “SELF DETERMINATION” PINTU MASUK KEGIATAN SELANJUTNYA
Cakap Ps 1329 yang cakap dapat menutup ikatan Ps 1330 yang tidak cakap adalah Mereka yang blm dewasa Mereka yang ditempatkan dibawah pengampuan Seorang wanita yang telah bersuami, dalam hal-hal yang ditentukan didalam undang-undang.
CAKAP membuat persetujuan DEWASA SUDAH MENIKAH TIDAK KEHILANGAN HAK BERWenang Anak diwakili ortu/wali Orang tidak sadar diwakili ortu/istri-suami/wali.
Suatu hal tertentu Ps 1332 yi barang yang dapat diedarkan / diperdagangkan Ditafsirakan juga; barang materiil dan immateriil. Immateri periksa dokter; pengawasan perawat. Materi; Apotek menyerahkan obat
Ps 1333 : jenis barang harus ditentukan HAL TERTENTU Ps 1333 : jenis barang harus ditentukan JELAS ADANYA JELAS KONDISINYA
HAL YANG HALAL TIDAK DILARANG UNDANG-UNDANG TIDAK MELANGGAR SUSILA
KONTRAK TERAPETIK PERJANJIAN UNTUK MELAKUKAN PELAYANAN KESEHATAN ANTARA PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN DENGAN PENCARI PELAYANAN KESEHATAN DOKTER --- PASIEN RUMAHSAKIT --- PASIEN BIDAN --- PASIEN LABORAN --- PASIEN TENAGA KESH --- PASIEN PERAWAT --- PASIEN
HDP HUBUNGAN SALING PERCAYA TIDAK MENJANJIKAN HASIL BERBUAT HATI-HATI TENKES BEKERJA SESUAI STANDART INSPANING VERBINTENIS BUKAN HUBUNGAN JUAL BELI BARANG HDP
KEMAUAN UNTUK MELAYANI WUJUD DARI PERSETUJUAN TENKES = KEMAUAN UNTUK MELAYANI PASIEN = INFORMED CONSENT
Ekspresi dari “HAM : Hak Otonomi” pasien INFORMED CONSENT Ekspresi dari “HAM : Hak Otonomi” pasien Merupakan pernyataan sepihak dari pasien Berlandaskan atas “HAM : Hak atas informasi” Menjadi “hak pasien” dalam kontrak terapetik Menjadi “kewajiban dokter” untuk memberi informasi tetang hal yang akan dilakukan pasien Diadopsi menjadi aturan hukum formal.
SEJAK MASUK KAMAR PERIKSA SEJAK DI DAFTAR SETELAH DOKTER MENGANAMNESA SETELAH MENDAPAT INFORMASI SETELAH TERUCAP KATA SETUJU SETELAH DIBERI RESEP JIKA PASIEN TERNYATA MENJALANI ADVIS DOKTER SEBELUM TINDAKAN DILAKUKAN KAPAN TERJADI INFORMED CONSENT (PADA PERIKSA DOKTER)
HUBUNGAN DENGAN PASIEN INFORMED CONSENT HUBUNGAN DENGAN PASIEN KELALAIAN KESALAHAN ATAS DASAR KEPERCAYAAN DENGAN KE HATI-HATIAN DAPAT DIPAKAI DASAR PENUNTUTAN MENGGUNAKAN ILMU YANG TERTINGGI / TERBARU BER ASAS KETERBUKAAN MENGGUNAKAN ILMU KEDOKTERON KUNO SECOND OPINION
AKIBAT IKATAN pasal 1338 Ikatan yang dilakukan secara sah berlaku sebagai undang undang bagi yang berikatan. Persetujuan yang dibuat harus dilakkan dengan iktikad baik (ayat 3). Iktikad baik ditunjukkan dengan melihat CARA PELAKSANAANNYA
Kepatutan pasal 1339 Ikatan tidak hanya mengikat terhadap hal-hal yang nyata secara tegas, tapi juga masuk segala sesuatu yang dilakukan berdasarkan Kepatutan Kebiasaan, dan Undang-undang
Tafsir ikatan Jika perkataan yang terdapat di ikatan sudah jelas maka tidak boleh ditafsirkan Jika ada 2, maka diambil yang paling mungkin dilaksanakan, dan yang paling sesuai dengan sifat ikatan yang bersangkutan.
Ikatan karena undang undang ius delicto Pasal 1352 : Timbul dari UU sebagai UU Timbul dari UU sbg akibat perbuatan orang Pasal 1353 : Akibat perbuatan orang, sebagai perbuatan yang sah, atau melanggar hukum Pasal 1354 : Jika seseorang denga sukarela tanpa ditugaskan mewakili urusan orang lain dengan atau tanpa setahu orang itu maka secara diam-diam mengikatkandirinya untuk meneruskan serta menyalesaikan urusan itu hingga orang yang dia wakili kepentingannya dapat mengerjakn sendiri urusan itu.
suplemen Perbuatan Melanggar hukum Melanggar hukum tidak hanya berarti melanggar undang-undang, tetapi berarti pula melanggar segala apa yang bertentangan dengan kesusilaan atau dengan kepantasan / kepatutan yang harus diperhatikan dalam hubungan masyarakat. (------------) Lebih lanjut dibicarakan dalam malpraktik
WASSALAM