Kewajiban Wajib Pajak (NPWP,NPPKP SPT dan Tata Cara Pembayaran) (UU No 16 th 2000 Psl 2 s/d 11) Mendaftarkan diri ke DJP, WP peroleh NPWP Melaporkan Usaha ke DJP, WP peroleh NPPKP Membuat pembukuan/pencatatan atas transaksi WP: - Laporan Keuangan (Neraca, R/L dll) Menghitung besarnya pajak yang terhutang Mengisi dan menyampaikan SPT (masa & tahunan) tentang kewajiban perpajakannya ke DJP Menyetor ke Kas Negara Sanksi tidak dipenuhinya kewajiban perpajakan tsb: - Tidak melapor, terlambat atau tidak benar melapor Pembetulan SPT dll