AMWAL (HARTA) DAN HAK MILIK BAB IV
PENGERTIAN HARTA Harta adalah sesuatu yang diinginkan manusia berdasarkan tabiatnya, baik manusia itu akan memberikannya atau menyimpannya. Sesuatu yang tidak dapat disimpan tidak bisa disebut harta. Menurut kompilasi hukum ekonomi syari’ah pasal 1 ayat (9) amwal (harta) adalah benda yg dpt dimiliki, dikuasai, diusahakan dan dialihkan, baik benda berwujud maupun tidak berwujud, baik benda terdaftar maupun yg tidak terdaftar, baik benda bergerak maupun yg tidak bergerak dan hak yg mempunyai nilai ekonomis.
PANDANGAN ISLAM TERHADAP HARTA Mengenai pemilik mutlak harta/segala sesuatu yg ada dimuka bumi ini adalah ALLAH SWT. Status harta yg dimiliki manusia adalah : Harta sebg titipan, krn memang manusia tidak mampu mengadakan benda dari tiada. Harta sbg perhiasan hidup yg memungkinkan manusia dpt menikmatinya dengan baik dan tidak berlebih-lebihan Harta sbg ujian keimanan Harta sebagai bekal ibadah, yakni untuk melaksanakan perintah-Nya dan melaksanakan muamalah di antara manusia, melaksanakan kegiatan zakat, infaq dan sedekah. Cara perolehan/kepemilikan harta. Melalui usaha (amal) atau mata pencaharian yg halal dan sesuai dengan aturan Allah SWT.
FUNGSI HARTA Kesempurnaan ibadah mahdhah (Ibadah yang sesuai syar’i), karena ibadah memerlukan sarana spt kain dan mukena untuk menutup aurat. Memelihara dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan kpd Allah SWT, karena kefakiran dpt membawa kepada kekufuran. Meneruskan estafet kehidupan, krn Allah melarang meninggalkan generasi penerus yg lemah dlm ekonomi. Menyelaraskan antara kehidupan dunia dan akhirat. Bekal mencari dan mengembangkan ilmu. Keharmonisan hidup bernegara dan bermasyarakat, shg orang kaya dapat memberikan pekerjaan kpd orang miskin.
ASAS PEMILIKAN AMWAL (HARTA) Amanah Infiradiyah bahwa pemilikan benda pada dasarnya bersifat individual & penyatuan benda dapt dilakukan dlm bentuk badan usaha/korporasi. Ijtima’iyah, bahwa pemilikan benda tidak hanya memiliki fungsi pememuhan kebutuhan hidup pemiliknya tetapi pd saat yg sama di dalmnya terdapat hak masyarakat. Manfaat, bhwa pemilikan harta benda pada dasarnya diarahkan untuk memperbesar manfaat dan mempersempit mudarat.
PENGERTIAN HAK MILIK Pengertian HAK yaitu ketetapan dan kepastian. suatu hukum yang telah ditetapkan secara syara’ Pengertian MILIK yaitu Penguasaan thd sesuatu. Kekhususan thd pemilik suatu barang menurut syara’ untuk bertindak secara bebas bertujuan mengambil manfaat selama tidak penghalang syar’i.
SEBAB-SEBAB KEPEMILIKAN Ada 4 cara pemilikan harta yg disyariatkan islam : Melalui penguasaan harta yg belum dimiliki seseorang atau lembaga hukum lainnya hukumnya mubah (boleh). Melalui transaksi yang ia lakukan dengan seseorang atau suatu lembaga badan hukum. Spt jual beli, hibah dan wakaf. Melalui peninggalan seseorang, spt warisan. Hasil/buah dari harta yang telah dimiliki seseorang, baik dari hasil itu datang secara alami (anak sapi yang lahir) maupun melalui usaha kepemilikan mis. Keuntungan dagang yg diperoleh pedagang, gaji yg diperoleh pegawai dll.
Menurut Pasal 18 kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah, benda dapat diperoleh dgn cara : Pertukaran Pewarisan Hibah Pertambahan alamiah Jual beli Luqathah (barang temuan) Wakaf Cara lain yang dibenarkan menurut syari’ah.
MACAM-MACAM KEPEMILIKAN menurut ulama fiqh ada 2 Milku al-tam (milik yg sempurna) yaitu apabila materi atau manfaat harta itu dimiliki sepenuhnya oleh seseorang, shg seluruh hak yg terkait dgn ahrta itu dibawah penguasaanya. Al-milku al-naqis (milik yg tidak sempurna) yaitu apabila seseorang hanya menguasai materi harta itu, tetapi manfaatnya di kuasai orang lain
Menurut Pasal 19 kompilasi hukum Ekonomi Syari’ah Pemilikan yang penuh mengharuskan adanya kepemilikan manfaat & tidak dibatasi waktu Pemilikan yg tidak penuh mengharuskan adanya kepemilikan manfaat & dibatasi waktu Pemilikan yg penuh tidak bisa dihapuskan tetapi bisa dialihkan Pemilikan syarikat yg tidak penuh sama dengan kepemilikan terpisah tasharruf-nya Pemilikan syarikat yg penuh di tasharruf kan dengan hak & kewajiban secara proporsional