AMWAL (HARTA) DAN HAK MILIK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KREDIT DALAM ISLAM Islam menyeru kepada seluruh kaum muslimin untuk membantu orang yang lemah, memberikan pinjaman kepada yang membutuhkan dan lain sebagainya.
Advertisements

HUKUM WAKAF Widhi handoko.
KONSEP DISTRIBUSI DAN KEKAYAAN DALAM ISLAM
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
ISTILAH KUNCI DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM
Antara dunia dan akhirat
Konsep Kepemilikan dalam Islam
Urgensi Dakwah Ekonomi Islam
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
AKAD & TRANSAKSI DALAM OPERASI SYARI’AH Created by: Lili Syafitri, SE., Ak.,M.Si.
Pendapat ulama tentang bank Oleh : Jamaluddin ( )
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
Hukum Perdata.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
BERIBADAH DENGAN IKHLAS
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Kuliah Hk Perikatan Islam FHUI Oleh : Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M
RANCANG BANGUN EKONOMI ISLAM
HUKUM PERORANGAN & KEKELUARGAAN ISLAM
Bab V HUKUM ISLAM Universitas Narotama.
Kuliah Hk Perikatan Islam FHUI Oleh : Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M
KEPEMILIKAN (AL-MILKIYAH) Bab 16, hlm.317
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Konsep Harta, Kewajiban dan Modal Menurut Syariah
PRODUKSI & PERDAGANGAN
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
FORMAT PENERAPAN SYARIAH OLEH MUHAMMAD ISMAIL YUSANTO
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT
KONSEP HARTA, KEWAJIBAN DAN
Aspek Hukum Pendaftaran Tanah Wakaf
WAKAF ASSALAMUALAIKUM WR. WB NAMA : PEN. AGAMA ISLAN DAN BUDI PEKERTI
AKAD DALAM BERMUAMALAH
HUKUM PERDATA.
MATERI : EKONOMI PEMBANGUNANDALAM PERSPEKTIF ISLAM
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
Universitas Esa Unggul
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
Sistem Ekonomi Islam Sistem Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang berdasarkan ajaran Islam. Filosofi : Islam adalah pedoman hidup manusia yang lengkap,
Hukum Benda Dan Hak-hak Kebendaan
JAUHAR FARADIS EL MASYKURY
Anang Zubaidy Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia April 2013
HARTA BENDA Harta Berharga (Mutaqawim)
DRS ANWAR SEMBIRING M.Pd
بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
EKONOMI ISLAM I.TUJUAN 1.Menjelaskan system ekonomi Islam dan kesejahteraan umat. 2.Meenjelaskan managemen zakat,infak,sodaqoh dan wakaf. 3.Menjelaskan.
MASYARAKAT MADANI DAN KESEJAHTERAAN UMUM
Etika Individu Pebisnis (Akhlaq Pebisnis Muslim)
HUKUM ISLAM Uswatun Hasanah dan Tim
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
NURUL MAGHFIROH,S.H.,LL.M. CHRISNA BAGUS EDHITA PRAJA, S.H.,M.H.
Subjek pajak; dimulai dan berakhirnya;
TEORI PRODUKSI.
Jual Beli dan Jual Beli Terlarang I
DISUSUN OLEH : NURUL FAIZAH ( )
Wakaf dan Permasalahannya
PILAR-PILAR EKONOMI ISLAM
Aspek Hukum Pendaftaran Tanah Wakaf
TASAWWUR ISLAM II WEEK 5 PENYELESAIAN MASALAH MENURUT ISLAM
PELAJARAN 9:ISU , MASALAH DAN CARA PNYELESAIAN MENURUT ISLAM
SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT
PENDAFTARAN TANAH. Jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan memerlukan : 1.tersedianya perangkat hukum tertulis, yang lengkap dan jelas serta dilaksanakan.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
FORMAT PENERAPAN SYARIAH OLEH MUHAMMAD ISMAIL YUSANTO
MASALAH PERTANAHAN TANAH WAKAF DAN PAJAK DI LINGKUNGAN PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH SULTENG Dr. H. Rajindra, S.E., M.M NBM : Di Presentasikan di.
AKHLAQ QUR’ANI DAN ASAS MUAMALAH ISLAMIYAH
Transcript presentasi:

AMWAL (HARTA) DAN HAK MILIK BAB IV

PENGERTIAN HARTA Harta adalah sesuatu yang diinginkan manusia berdasarkan tabiatnya, baik manusia itu akan memberikannya atau menyimpannya. Sesuatu yang tidak dapat disimpan tidak bisa disebut harta. Menurut kompilasi hukum ekonomi syari’ah pasal 1 ayat (9) amwal (harta) adalah benda yg dpt dimiliki, dikuasai, diusahakan dan dialihkan, baik benda berwujud maupun tidak berwujud, baik benda terdaftar maupun yg tidak terdaftar, baik benda bergerak maupun yg tidak bergerak dan hak yg mempunyai nilai ekonomis.

PANDANGAN ISLAM TERHADAP HARTA Mengenai pemilik mutlak harta/segala sesuatu yg ada dimuka bumi ini adalah ALLAH SWT. Status harta yg dimiliki manusia adalah : Harta sebg titipan, krn memang manusia tidak mampu mengadakan benda dari tiada. Harta sbg perhiasan hidup yg memungkinkan manusia dpt menikmatinya dengan baik dan tidak berlebih-lebihan Harta sbg ujian keimanan Harta sebagai bekal ibadah, yakni untuk melaksanakan perintah-Nya dan melaksanakan muamalah di antara manusia, melaksanakan kegiatan zakat, infaq dan sedekah. Cara perolehan/kepemilikan harta. Melalui usaha (amal) atau mata pencaharian yg halal dan sesuai dengan aturan Allah SWT.

FUNGSI HARTA Kesempurnaan ibadah mahdhah (Ibadah yang sesuai syar’i), karena ibadah memerlukan sarana spt kain dan mukena untuk menutup aurat. Memelihara dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan kpd Allah SWT, karena kefakiran dpt membawa kepada kekufuran. Meneruskan estafet kehidupan, krn Allah melarang meninggalkan generasi penerus yg lemah dlm ekonomi. Menyelaraskan antara kehidupan dunia dan akhirat. Bekal mencari dan mengembangkan ilmu. Keharmonisan hidup bernegara dan bermasyarakat, shg orang kaya dapat memberikan pekerjaan kpd orang miskin.

ASAS PEMILIKAN AMWAL (HARTA) Amanah Infiradiyah bahwa pemilikan benda pada dasarnya bersifat individual & penyatuan benda dapt dilakukan dlm bentuk badan usaha/korporasi. Ijtima’iyah, bahwa pemilikan benda tidak hanya memiliki fungsi pememuhan kebutuhan hidup pemiliknya tetapi pd saat yg sama di dalmnya terdapat hak masyarakat. Manfaat, bhwa pemilikan harta benda pada dasarnya diarahkan untuk memperbesar manfaat dan mempersempit mudarat.

PENGERTIAN HAK MILIK Pengertian HAK yaitu ketetapan dan kepastian. suatu hukum yang telah ditetapkan secara syara’ Pengertian MILIK yaitu Penguasaan thd sesuatu. Kekhususan thd pemilik suatu barang menurut syara’ untuk bertindak secara bebas bertujuan mengambil manfaat selama tidak penghalang syar’i.

SEBAB-SEBAB KEPEMILIKAN Ada 4 cara pemilikan harta yg disyariatkan islam : Melalui penguasaan harta yg belum dimiliki seseorang atau lembaga hukum lainnya hukumnya mubah (boleh). Melalui transaksi yang ia lakukan dengan seseorang atau suatu lembaga badan hukum. Spt jual beli, hibah dan wakaf. Melalui peninggalan seseorang, spt warisan. Hasil/buah dari harta yang telah dimiliki seseorang, baik dari hasil itu datang secara alami (anak sapi yang lahir) maupun melalui usaha kepemilikan mis. Keuntungan dagang yg diperoleh pedagang, gaji yg diperoleh pegawai dll.

Menurut Pasal 18 kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah, benda dapat diperoleh dgn cara : Pertukaran Pewarisan Hibah Pertambahan alamiah Jual beli Luqathah (barang temuan) Wakaf Cara lain yang dibenarkan menurut syari’ah.

MACAM-MACAM KEPEMILIKAN menurut ulama fiqh ada 2 Milku al-tam (milik yg sempurna) yaitu apabila materi atau manfaat harta itu dimiliki sepenuhnya oleh seseorang, shg seluruh hak yg terkait dgn ahrta itu dibawah penguasaanya. Al-milku al-naqis (milik yg tidak sempurna) yaitu apabila seseorang hanya menguasai materi harta itu, tetapi manfaatnya di kuasai orang lain

Menurut Pasal 19 kompilasi hukum Ekonomi Syari’ah Pemilikan yang penuh mengharuskan adanya kepemilikan manfaat & tidak dibatasi waktu Pemilikan yg tidak penuh mengharuskan adanya kepemilikan manfaat & dibatasi waktu Pemilikan yg penuh tidak bisa dihapuskan tetapi bisa dialihkan Pemilikan syarikat yg tidak penuh sama dengan kepemilikan terpisah tasharruf-nya Pemilikan syarikat yg penuh di tasharruf kan dengan hak & kewajiban secara proporsional