KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA ARAH DAN KEBIJAKAN BENTUK KELEMBAGAAN ULP/UKPBJ DI PEMERINTAH DAERAH MARIA IVONNE TARIGAN DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH Hotel Lombok Raya Mataram, 5 Oktober 2017
TUJUAN NEGARA DALAM ALINEA KE-IV PEMBUKAAN UUD 1945 Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum. Mencerdaskan kehidupan bangsa. Ikut melaksanakan ketertiban dunia HAK WARGA NEGARA PS. 27, 28 H, PS. 34 UUD 1945 PENDIDIKAN, KESEHATAN, HAK ATAS PEKERJAAN, HAK ATAS PENGHIDUPAN YG LAYAK, DAN JAMINAN SOSIAL
Efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Pemda KEBIJAKAN DESENTRALISASI Sudah Terjadi beberapa kali Perubahan Kebijakan Desentralisasi di Indonesia Dari 10 kali perubahan kebijakan, 7 diantaranya Dominan Desentralisasi UU 23/2014 mendorong efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemda UU No. 23 / 2014 Efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Pemda UU 32 /’04 mencari keseimbangan UU 22 / 1999 Dominan Desentralisasi UU 5 / 1974 Dominan Sentralisasi UU 18 / 1965 Dominan Desentralisasi Presidential Edict 6 / 1959 Dominan Sentralisasi UU 1 / 1957 Dominan Desentralisasi UU 22 / 1948 Dominan Desentralisasi UU 1 / 1945 Dominan Sentralisasi DESENTRALISATIE WET 1903 Dominan Sentralisasi 3
KEMENDAGRI MENJAGA AGAR FUNGSI PEMERINTAHAN BERJALAN BAIK DI DAERAH Pelayanan Untuk Keadilan PEMBANGUNAN Untuk KESEJAHTERAAN PEMBERDAYAAN Untuk KEMANDIRIAN PENGATURAN Untuk KETERTIBAN KEMENDAGRI MENJAGA AGAR FUNGSI PEMERINTAHAN BERJALAN BAIK DI DAERAH
TUJUAN OTDA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH ADMINISTRASI POLITIK MEMPERPENDEK RENTANG PELAYANAN PADA MASYARAKAT. MENGHADIRKAN PEMERINTAHAN YANG LEBIH RESPONSIF DAN AKUNTABEL TUJUAN OTDA MENINGKATKAN KUALITAS DAN MEMPERCEPAT DEMOKRATISASI DI DAERAH MENINGKATKAN PERAN SERTA DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM KEPEMERINTAHAN
PENATAAN URUSAN PEMERINTAHAN PENATAAN URUSAN PEMERINTAHAN Pembagian urusan pemerintahan diatur dalam lampiran UU sehingga memberikan status otonomi yang lebih kuat kepada daerah otonom; Ditentukan suatu pola pembagian urusan pemerintahan antar tingkatan/susunan pemerintahan sehingga terhindar dari tumpang tindih dan ketidakjelasan kewenangan; PENATAAN URUSAN PEMERINTAHAN Terdapat keseimbangan beban urusan berdasarkan kriteria dan prinsip pembagian urusan pemerintahan yang sudah ditentukan; Urusan yang mempunyai dampak ekologis yang serius hanya diotonomikan sampai ke daerah provinsi (kehutanan, kelautan dan pertambangan) sehingga relatif mudah dikendalikan. mencegah tumpang tindih kewenangan Memperkuat status urusan otonomi daerah
URUSAN PEMERINTAHAN ( Pasal 9 s.d Pasal 26) ABSOLUT KONKUREN 6 Urusan Sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat 6 Urusan politik luar negeri pertahanan keamanan yustisi moneter dan fiskal nasional Agama Pemerintah Pusat: melaksanakan sendiri melimpahkan kpd Instansi Vertikal di Daerah atau gubernur sebagai wakil Pemerintah KONKUREN Dibagi antara Pemerintah Pusat & provinsi & kab/kota. 6 Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar 18 Urusan Pemerintahan Wajib Non Pelayanan Dasar 8 Urusan Pemerintahan Pilihan. PEMERINTAHAN UMUM Kewenangan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan Meliputi: pembinaan wawasan kebangsaan & ketahanan nasional pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa pembinaan kerukunan antarsuku & intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional Konflik sosial koordinasi pelaksanaan tugas pengembangan kehidupan demokrasi pelaksanaan semua Urusan pemerintahan yg bukan merupakan kewenangan Daerah
URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN ( Pasal 11 UU 23/2014) Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar 6 URUSAN: pendidikan kesehatan pekerjaan umum dan penataan ruang perumahan rakyat dan kawasan permukiman ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan Masyarakat sosial. Urusan Pemerintahan Wajib Non Pelayanan Dasar 18 URUSAN Tenaga kerja pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak pangan pertanahan lingkungan hidup administrasi kependudukan dan pencatatan sipil pemberdayaan masyarakat dan Desa pengendalian penduduk dan keluarga berencana perhubungan; komunikasi & informatika koperasi, usaha kecil, dan menengah penanaman modal kepemudaan dan olah raga statistik persandian kebudayaan; perpustakaan; kearsipan. Urusan Pemerintahan Pilihan 8 URUSAN: kelautan dan perikanan pariwisata pertanian kehutanan; energi dan sumber daya mineral; perdagangan; perindustrian; dan transmigrasi.
DASAR PEMBENTUKAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (Psl 217 dan Psl 219 UU 23/2014 JO PP 18/2016) URUSAN PENUNJANG PEMERINTAHAN Diwadahi dalam BADAN DINAS TIDAK SETIAP DIBENTUK DALAM ORGANISASI TERSENDIRI WAJIB & PILIHAN UPT DINAS UPT BADAN Nomenklatur Perangkat Daerah berpedoman pada Peraturan Menteri K/L yang membidangi Urusan Pemerintahan tersebut. (Pasal 211 Ayat 2 UU 23/2014)
DASAR HUKUM DAN TUJUAN PENATAAN PERANGKAT DAERAH UU No 23 Tahun 2014 ttg Pemerintahan daerah PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPT Daerah DASAR HUKUM PENATAAN PERANGKAT DAERAH Membentuk perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien, sehingga tepat fungsi dan tepat ukuran; Meningkatkan kualitas pelayanan publik, melalui pengurangan belanja pegawai dan memperbesar belanja modal. Tujuan Penataan Perangkat Daerah
DINAS DAN BADAN Pasal 217 UU 23 Tahun 2014 Dinas dibentuk untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Pasal 219 UU 23 Tahun 2014 Badan dibentuk untuk melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 11
PERBEDAAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (PP 41/2007 dan PP 18/2016) Lama Baru Perubahan Mendasar UU 32/2004 UU 23/2014 Tidak ada lagi SKPD yang berupa “LTD” Perangkat daerah dibedakan dalam 3 Tipologi (A, B, C) Psl. 120 s.d Psl. 128 Psl. 209 Perangkat Daerah Provinsi: Sekretariat Daerah; Sekretariat DPRD; Dinas Daerah; Lembaga Teknis Daerah; Perangkat Daerah Kab/Kota: Kecamatan; Kelurahan. Perangkat Daerah Provinsi: sekretariat daerah; sekretariat DPRD; inspektorat; dinas; dan badan. Perangkat Daerah Kab/Kota: dinas; badan; dan Kecamatan. Rumah Sakit menjadi UPT Dinas Kesehatan Pembentukan Cabang Dinas bersifat khusus (hanya yg diotonomikan ke Provinsi) (Kehutanan, Pendidikan Menengah, Kelautan dan ESDM) “Kelurahan” tidak menjadi Perangkat Kab/Kota, tetapi menjadi Perangkat Kecamatan PP 41 / 2007 PP 18/2016
PERANGKAT DAERAH SESUAI UU 23/2014 JO PP 18/2016 TUGAS/FUNGSI PROVINSI KAB/KOTA PEMIMPIN Sekretariat Daerah Sekretaris Daerah membantu KDH dlm penyusunan kebijakan & pengoordinasian administratif thd pelaksanaan tugas PD serta pelayanan administratif Sekretariat DPRD Sekretaris DPRD menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, & administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD; dan menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yg diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kebutuhan. Inspektorat Inspektur membantu KDH membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh PD Dinas Kepala Dinas melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Badan Kepala Badan melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kecamatan Camat meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/kelurahan. *) Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten/kota selain melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah juga melaksanakan Tugas Pembantuan.
LEMBAGA TERTENTU KETENTUAN PASAL 231 UU 23/2014 : Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan memerintahkan pembentukan lembaga tertentu di Daerah, lembaga tersebut dijadikan bagian dari Perangkat Daerah yang ada setelah dikonsultasikan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara 14
OPD Provinsi Setda Set DPRD Inspektorat Dinas Badan
OPD Kab/Kota Setda Set DPRD Inspektorat Dinas Badan Kecamatan
Pasal 219 ayat (1) UU 23/2014 Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf e dibentuk melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah meliputi: a. perencanaan; b. keuangan; c. kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; d. penelitian dan pengembangan; dan e. fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perumpunan penunjang Urusan Pemerintahan Perumpunan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan meliputi: a. kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; dan b. perencanaan serta penelitian dan pengembangan.
POSISI KELEMBAGAAN ULP DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PEMBENTUKAN Pembentukan ULP : Pasal 14 Perpres 54/2010 jo Perpres 70/2012: (1)Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah/ Institusi, diwajibkan mempunyai ULP yang dapat memberikan pelayanan/pembinaan di bidang pengadaan barang/jasa. (2)ULP pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Derah/Institusi dbentuk oleh Menteri,/Pimpinan Lembaga/kepala daerah dan Pimpinan Institusi. Penjelasan: Ayat (1): Cukup Jelas. Ayat (2): Jumlah ULP di masing2 K/L/D/I disesuaikan dengan rentang kendali dan kebutuhan. ULP dapat dibentuk setara dengan eselon II, III atau IV sesuai dengan kebutuhan K/L/D/I dalam mengelola pengadaan barang dan jasa.
Pasal 130 (Perpes 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) (1) ULP wajib dibentuk K/L/D/I paling lambat pada Tahun Anggaran 2014. (2) Dalam hal ULP belum terbentuk atau belum mampu melayani keseluruhan kebutuhan Pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini, PA/KPA menetapkan Panitia Pengadaan untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. (3) Panitia Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memiliki persyaratan keanggotaan, tugas pokok dan kewenangan sebagaimana persyaratan keanggotaan, tugas pokok dan kewenangan Kelompok Kerja ULP.
Penataan ULP di Daerah Surat Menpan No. B/128/D. II Penataan ULP di Daerah Surat Menpan No. B/128/D.II.PAN-RB/1/2013, tgl 17 Januari 2013 Fungsi ULP dpt diintegrasikan pd unit unit struktural yg secara fungsional melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengadaan barang dan jasa. Apabila dipandang perlu,tgs dan fungsi di bidang layanan pengadaan dapat diwadahi dalam unit struktural tersendiri yg pembentukannya tetap berpedoman pd peraturan perundangan yg mengatur kelembagaan pemerintah.
Permendagri Nomor 99 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Rancangan Permendagri tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
UKPBJ (draft PERMENDAGRI) ULP (PERMENDAGRI 99/2014) UKPBJ (draft PERMENDAGRI) ULP yg terbentuk sebagian besar masih bersifat ad hoc ULP Pemprov dan Kab/Kota adalah unit organisasi pemerintah yg berfungsi melaksanakan PBJ di lingk Pemprov dan Kab/Kota, yg fungsinya diintegrasikan pd fungsi Biro/Bagian/Subbagian pada Setda UKPBJ yg terbentuk bersifat permanen terstruktur UKPBJ Pemprov & Kab/Kota adalah unit organisasi pemerintah yg memberikan pelayanan/pembinaan di bidang PBJ & memfasilitasi pelaksanaan PBJ secara elektronik di lingk Pemprov dan Pemkab/kota
KONSEP PENENTUAN KLASIFIKASI UKPBJ PEMERINTAH PROVINSI BERDASARKAN HASIL PERHITUNGAN INDIKATOR TEKNIS
LANJUTAN
KONSEP PENENTUAN KLASIFIKASI UKPBJ PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA BERDASARKAN HASIL PERHITUNGAN INDIKATOR TEKNIS
LANJUTAN
KONSEP KLASIFIKASI UKPBJ PROVINSI DAN KAB/KOTA UKPBJ Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Kelas A dibentuk apabila total skor variabel lebih dari 800. UKPBJ Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Kelas B dibentuk apabila total skor variabel sampai dengan 800
KONSEP KELEMBAGAAN UKPBJ PROVINSI DAN KAB/KOTA UKPBJ Provinsi Kelas A diwadahi dalam bentuk Biro UKPBJ Provinsi Kelas B diwadahi dalam bentuk Bagian UKPBJ Kab/Kota Kelas A diwadahi dalam bentuk Bagian UKPBJ Kab/Kota Kelas B diwadahi dalam bentuk Sub Bagian
KEMENTERIAN DALAM NEGERI TERIMA KASIH KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA