KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAHAN RAKOR PENYUSUNAN PERENCANAAN TAHUN 2013
Advertisements

EKSISTENSI KELEMBAGAAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PEMERINTAH Oleh : Sekretaris Kementerian PAN dan RB selaku Deputi.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Hubungan Antar Pemerintahan
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PENATAAN ORGANISASI PEMERINTAH DAERAH SESUAI UU 23 TAHUN 2014
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
PENGANGGARAN SANITASI
Universitas Negeri Semarang
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016
DITJEN BINA KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Oleh: Drs. SUGIYONO, M.Si Direktur SUPD II
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH
PENATAAN PEGAWAI ASN DALAM KERANGKA KEBIJAKAN PENATAAN URUSAN PEMERINTAHAN, KELEMBAGAAN, PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PADA PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN.
EKSISTENSI KERJASAMA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PASCA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
BAB 3 Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia.
TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Oleh: Ir. Suprayitno, MA
PENATAAN KELEMBAGAAN PEMDA DIY
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
KEPALA BAPPEDALITBANG PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
Sugiyantomendung.com Mbahmendung.blogspot.com gmail .com
DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI SISTEM POLITIK INDONESIA
SINKRONISASI PELAKSANAAN IZIN-IZIN DAERAH
OLEH: YUNITA WULANSARI PPKn
PERANGKAT DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017 DARI SISI PELAPORAN.
PENATAAN KELEMBAGAAN PERANGKAT DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
Otonomi Daerah studi kasus provinsi riau
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
TAHAPAN DAN SISTEMATIKA PENYUSUNAN RENSTRA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 86 TAHUN 2017 PPKK FISIPOL UGM.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Bidang kominfo – sub urusan aptika Firmansyah Lubis Semarang, 31 Juli 2018.
KEPALA BIRO ORGANISASI
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD) KABUPATEN LEBAK TAHUN 2018
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
Oleh: Ir. Edison Siagian, ME
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
MUSRENBANG Perubahan RPJMD Tahun
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
KECAMATAN DENPASAR SELATAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
OLEH : BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA SETDA KABUPATEN LAMANDAU
KEMENTERIAN DALAM NEGERI OPTIMALISASI PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENDUKUNG SEKRETARIAT KOMISI INFORMASI Disampaikan oleh: Maria Ivonne Tarigan DIREKTORAT.
Transcript presentasi:

KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA ARAH DAN KEBIJAKAN BENTUK KELEMBAGAAN ULP/UKPBJ DI PEMERINTAH DAERAH MARIA IVONNE TARIGAN DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH Hotel Lombok Raya Mataram, 5 Oktober 2017

TUJUAN NEGARA DALAM ALINEA KE-IV PEMBUKAAN UUD 1945 Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum. Mencerdaskan kehidupan bangsa. Ikut melaksanakan ketertiban dunia HAK WARGA NEGARA PS. 27, 28 H, PS. 34 UUD 1945 PENDIDIKAN, KESEHATAN, HAK ATAS PEKERJAAN, HAK ATAS PENGHIDUPAN YG LAYAK, DAN JAMINAN SOSIAL

Efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Pemda KEBIJAKAN DESENTRALISASI Sudah Terjadi beberapa kali Perubahan Kebijakan Desentralisasi di Indonesia Dari 10 kali perubahan kebijakan, 7 diantaranya Dominan Desentralisasi UU 23/2014 mendorong efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemda UU No. 23 / 2014 Efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Pemda UU 32 /’04 mencari keseimbangan UU 22 / 1999 Dominan Desentralisasi UU 5 / 1974 Dominan Sentralisasi UU 18 / 1965 Dominan Desentralisasi Presidential Edict 6 / 1959 Dominan Sentralisasi UU 1 / 1957 Dominan Desentralisasi UU 22 / 1948 Dominan Desentralisasi UU 1 / 1945 Dominan Sentralisasi DESENTRALISATIE WET 1903 Dominan Sentralisasi 3

KEMENDAGRI MENJAGA AGAR FUNGSI PEMERINTAHAN BERJALAN BAIK DI DAERAH Pelayanan Untuk Keadilan PEMBANGUNAN Untuk KESEJAHTERAAN PEMBERDAYAAN Untuk KEMANDIRIAN PENGATURAN Untuk KETERTIBAN KEMENDAGRI MENJAGA AGAR FUNGSI PEMERINTAHAN BERJALAN BAIK DI DAERAH

TUJUAN OTDA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH ADMINISTRASI POLITIK MEMPERPENDEK RENTANG PELAYANAN PADA MASYARAKAT. MENGHADIRKAN PEMERINTAHAN YANG LEBIH RESPONSIF DAN AKUNTABEL TUJUAN OTDA MENINGKATKAN KUALITAS DAN MEMPERCEPAT DEMOKRATISASI DI DAERAH MENINGKATKAN PERAN SERTA DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM KEPEMERINTAHAN

PENATAAN URUSAN PEMERINTAHAN PENATAAN URUSAN PEMERINTAHAN Pembagian urusan pemerintahan diatur dalam lampiran UU sehingga memberikan status otonomi yang lebih kuat kepada daerah otonom; Ditentukan suatu pola pembagian urusan pemerintahan antar tingkatan/susunan pemerintahan sehingga terhindar dari tumpang tindih dan ketidakjelasan kewenangan; PENATAAN URUSAN PEMERINTAHAN Terdapat keseimbangan beban urusan berdasarkan kriteria dan prinsip pembagian urusan pemerintahan yang sudah ditentukan; Urusan yang mempunyai dampak ekologis yang serius hanya diotonomikan sampai ke daerah provinsi (kehutanan, kelautan dan pertambangan) sehingga relatif mudah dikendalikan. mencegah tumpang tindih kewenangan Memperkuat status urusan otonomi daerah

URUSAN PEMERINTAHAN ( Pasal 9 s.d Pasal 26) ABSOLUT KONKUREN 6 Urusan Sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat 6 Urusan politik luar negeri pertahanan keamanan yustisi moneter dan fiskal nasional Agama Pemerintah Pusat: melaksanakan sendiri melimpahkan kpd Instansi Vertikal di Daerah atau gubernur sebagai wakil Pemerintah KONKUREN Dibagi antara Pemerintah Pusat & provinsi & kab/kota. 6 Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar 18 Urusan Pemerintahan Wajib Non Pelayanan Dasar 8 Urusan Pemerintahan Pilihan. PEMERINTAHAN UMUM Kewenangan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan Meliputi: pembinaan wawasan kebangsaan & ketahanan nasional pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa pembinaan kerukunan antarsuku & intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional Konflik sosial koordinasi pelaksanaan tugas pengembangan kehidupan demokrasi pelaksanaan semua Urusan pemerintahan yg bukan merupakan kewenangan Daerah

URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN ( Pasal 11 UU 23/2014) Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar 6 URUSAN: pendidikan kesehatan pekerjaan umum dan penataan ruang perumahan rakyat dan kawasan permukiman ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan Masyarakat sosial. Urusan Pemerintahan Wajib Non Pelayanan Dasar 18 URUSAN Tenaga kerja pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak pangan pertanahan lingkungan hidup administrasi kependudukan dan pencatatan sipil pemberdayaan masyarakat dan Desa pengendalian penduduk dan keluarga berencana perhubungan; komunikasi & informatika koperasi, usaha kecil, dan menengah penanaman modal kepemudaan dan olah raga statistik persandian kebudayaan; perpustakaan; kearsipan. Urusan Pemerintahan Pilihan 8 URUSAN: kelautan dan perikanan pariwisata pertanian kehutanan; energi dan sumber daya mineral; perdagangan; perindustrian; dan transmigrasi.

DASAR PEMBENTUKAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (Psl 217 dan Psl 219 UU 23/2014 JO PP 18/2016) URUSAN PENUNJANG PEMERINTAHAN Diwadahi dalam BADAN DINAS TIDAK SETIAP DIBENTUK DALAM ORGANISASI TERSENDIRI WAJIB & PILIHAN UPT DINAS UPT BADAN Nomenklatur Perangkat Daerah berpedoman pada Peraturan Menteri K/L yang membidangi Urusan Pemerintahan tersebut. (Pasal 211 Ayat 2 UU 23/2014)

DASAR HUKUM DAN TUJUAN PENATAAN PERANGKAT DAERAH UU No 23 Tahun 2014 ttg Pemerintahan daerah PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPT Daerah DASAR HUKUM PENATAAN PERANGKAT DAERAH Membentuk perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien, sehingga tepat fungsi dan tepat ukuran; Meningkatkan kualitas pelayanan publik, melalui pengurangan belanja pegawai dan memperbesar belanja modal. Tujuan Penataan Perangkat Daerah

DINAS DAN BADAN Pasal 217 UU 23 Tahun 2014 Dinas dibentuk untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Pasal 219 UU 23 Tahun 2014 Badan dibentuk untuk melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 11

PERBEDAAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (PP 41/2007 dan PP 18/2016) Lama Baru Perubahan Mendasar UU 32/2004 UU 23/2014 Tidak ada lagi SKPD yang berupa “LTD” Perangkat daerah dibedakan dalam 3 Tipologi (A, B, C) Psl. 120 s.d Psl. 128 Psl. 209 Perangkat Daerah Provinsi: Sekretariat Daerah; Sekretariat DPRD; Dinas Daerah; Lembaga Teknis Daerah; Perangkat Daerah Kab/Kota: Kecamatan; Kelurahan. Perangkat Daerah Provinsi: sekretariat daerah; sekretariat DPRD; inspektorat; dinas; dan badan. Perangkat Daerah Kab/Kota: dinas; badan; dan Kecamatan. Rumah Sakit menjadi UPT Dinas Kesehatan Pembentukan Cabang Dinas bersifat khusus (hanya yg diotonomikan ke Provinsi) (Kehutanan, Pendidikan Menengah, Kelautan dan ESDM) “Kelurahan” tidak menjadi Perangkat Kab/Kota, tetapi menjadi Perangkat Kecamatan PP 41 / 2007 PP 18/2016

PERANGKAT DAERAH SESUAI UU 23/2014 JO PP 18/2016 TUGAS/FUNGSI PROVINSI KAB/KOTA PEMIMPIN Sekretariat Daerah Sekretaris Daerah membantu KDH dlm penyusunan kebijakan & pengoordinasian administratif thd pelaksanaan tugas PD serta pelayanan administratif Sekretariat DPRD Sekretaris DPRD menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, & administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD; dan menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yg diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kebutuhan. Inspektorat Inspektur membantu KDH membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh PD Dinas Kepala Dinas melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Badan Kepala Badan melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kecamatan Camat meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/kelurahan. *) Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten/kota selain melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah juga melaksanakan Tugas Pembantuan.

LEMBAGA TERTENTU KETENTUAN PASAL 231 UU 23/2014 : Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan memerintahkan pembentukan lembaga tertentu di Daerah, lembaga tersebut dijadikan bagian dari Perangkat Daerah yang ada setelah dikonsultasikan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara 14

OPD Provinsi Setda Set DPRD Inspektorat Dinas Badan

OPD Kab/Kota Setda Set DPRD Inspektorat Dinas Badan Kecamatan

Pasal 219 ayat (1) UU 23/2014 Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf e dibentuk melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah meliputi: a. perencanaan; b. keuangan; c. kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; d. penelitian dan pengembangan; dan e. fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perumpunan penunjang Urusan Pemerintahan Perumpunan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan meliputi: a. kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; dan b. perencanaan serta penelitian dan pengembangan.

POSISI KELEMBAGAAN ULP DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PEMBENTUKAN Pembentukan ULP : Pasal 14 Perpres 54/2010 jo Perpres 70/2012: (1)Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah/ Institusi, diwajibkan mempunyai ULP yang dapat memberikan pelayanan/pembinaan di bidang pengadaan barang/jasa. (2)ULP pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Derah/Institusi dbentuk oleh Menteri,/Pimpinan Lembaga/kepala daerah dan Pimpinan Institusi. Penjelasan: Ayat (1): Cukup Jelas. Ayat (2): Jumlah ULP di masing2 K/L/D/I disesuaikan dengan rentang kendali dan kebutuhan. ULP dapat dibentuk setara dengan eselon II, III atau IV sesuai dengan kebutuhan K/L/D/I dalam mengelola pengadaan barang dan jasa.

Pasal 130 (Perpes 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) (1) ULP wajib dibentuk K/L/D/I paling lambat pada Tahun Anggaran 2014. (2) Dalam hal ULP belum terbentuk atau belum mampu melayani keseluruhan kebutuhan Pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini, PA/KPA menetapkan Panitia Pengadaan untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. (3) Panitia Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memiliki persyaratan keanggotaan, tugas pokok dan kewenangan sebagaimana persyaratan keanggotaan, tugas pokok dan kewenangan Kelompok Kerja ULP.

Penataan ULP di Daerah Surat Menpan No. B/128/D. II Penataan ULP di Daerah Surat Menpan No. B/128/D.II.PAN-RB/1/2013, tgl 17 Januari 2013 Fungsi ULP dpt diintegrasikan pd unit unit struktural yg secara fungsional melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengadaan barang dan jasa. Apabila dipandang perlu,tgs dan fungsi di bidang layanan pengadaan dapat diwadahi dalam unit struktural tersendiri yg pembentukannya tetap berpedoman pd peraturan perundangan yg mengatur kelembagaan pemerintah.

Permendagri Nomor 99 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Rancangan Permendagri tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota

UKPBJ (draft PERMENDAGRI) ULP (PERMENDAGRI 99/2014) UKPBJ (draft PERMENDAGRI) ULP yg terbentuk sebagian besar masih bersifat ad hoc ULP Pemprov dan Kab/Kota adalah unit organisasi pemerintah yg berfungsi melaksanakan PBJ di lingk Pemprov dan Kab/Kota, yg fungsinya diintegrasikan pd fungsi Biro/Bagian/Subbagian pada Setda UKPBJ yg terbentuk bersifat permanen terstruktur UKPBJ Pemprov & Kab/Kota adalah unit organisasi pemerintah yg memberikan pelayanan/pembinaan di bidang PBJ & memfasilitasi pelaksanaan PBJ secara elektronik di lingk Pemprov dan Pemkab/kota

KONSEP PENENTUAN KLASIFIKASI UKPBJ PEMERINTAH PROVINSI BERDASARKAN HASIL PERHITUNGAN INDIKATOR TEKNIS

LANJUTAN

KONSEP PENENTUAN KLASIFIKASI UKPBJ PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA BERDASARKAN HASIL PERHITUNGAN INDIKATOR TEKNIS

LANJUTAN

KONSEP KLASIFIKASI UKPBJ PROVINSI DAN KAB/KOTA UKPBJ Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Kelas A dibentuk apabila total skor variabel lebih dari 800. UKPBJ Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Kelas B dibentuk apabila total skor variabel sampai dengan 800

KONSEP KELEMBAGAAN UKPBJ PROVINSI DAN KAB/KOTA UKPBJ Provinsi Kelas A diwadahi dalam bentuk Biro UKPBJ Provinsi Kelas B diwadahi dalam bentuk Bagian UKPBJ Kab/Kota Kelas A diwadahi dalam bentuk Bagian UKPBJ Kab/Kota Kelas B diwadahi dalam bentuk Sub Bagian

KEMENTERIAN DALAM NEGERI TERIMA KASIH KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA