Kelompok 1 Cahaya Mentari Herdina Budiono Ghanef Rayyan Hanisfy Ivanka Larasati Kusumadewi Maulana Nurhendronoto Meiwindriya Mutya Gading Zalfa Rafida Ramadhany
UU no.17 Tahun 2014 UU no.17 tahun 2014 mengatur tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD mengenai: Susunan dan kedudukan Wewenang dan tugas Keanggotaan Hak dan kewajiban anggota Fraksi dan kelompok anggota Alat kelengkapan Pelaksanaan wewenang dan tugas
MPR
1. Tugas dan Wewenang Mengubah serta menetapkan UUD. Melantik Presiden serta Wakil Presiden berdasarkan hasil Pemilu dalam sidang paripurna MPR. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari. Memilih Presiden serta Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden serta wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden serta wakil presidennya meraih suaraterbanyak pertama serta kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat- lambatnya dalam waktu 30 hari. Menetapkan peraturan tata tertib serta kode etik MPR.
2. Fungsi MPR Fungsi MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) secara umum adalah sebagai lembaga perwakilan rakyat mengawasi jalannya pemerintahan yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan eksekutif, dan Sebagai pemegang kekuasaan legislatif untuk menjalankan keinginan rakyat yang diinterpretasikan dalam undang-undang dan sebagai pembuat UUD. MPR adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Fungsi MPR setelah amandemen UUD 1945 1). Keberadaan Utusan Golongan dihapuskan sehingga prinsip keterwakilan fungsional (functional representation) di MPR menjadi tidak ada lagi. Sebab itu, anggota MPR hanya terdiri atas anggota DPR mewakili prinsip keterwakilan politik (political representation) dan DPD mewakili prinsip keterwakilan daerah (regional representation). 2). MPR tidak lagi punya kewenangan tertinggi dan tanpa kontrol. Sebelumnya, Fungsi MPR : menetapkan UUD dan mengubah UUD menetapkan GBHN memilih Presiden dan Wakil Presiden meminta dan menilai pertanggung- jawaban Presiden memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden
Fungsi Sekarang tersebut telah susut menjadi hanya : menetapkan UUD dan atau Perubahan UUD melantik Presiden dan Wakil Presiden memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden menetapkan Presiden dan atau Wakil Presiden Pengganti sampai terpilihnya Presiden dan atau Wakil Presiden 3). Amandemen UUD 1945 menyuratkan kekuasaan membentuk Undang-undang Dasar ada di tangan DPR (bukan MPR lagi). Sebab itu, Indonesia kini menganut “separation of power” (pemisahan kekuasaan). 4). Dengan diterapkannya pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, MPR tidak lagi punya kuasa memilih keduanya. Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR melainkan langsung kepada rakyat.
3. Syarat Anggota Untuk dapat menjadi anggota MPR, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. warga negara republik Indonesia yang telah berusia 21 tahun serta bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. dapat berbahasa Indonesia dan cakap menulis serta membaca huruf Latin serta berpendidikan serendah- rendahnya sekolah lanjutan Tingkat pertama atau yang berpengetahuan sederajat dan berpengalaman di bidang kemasyarakatan dan/atau kenegaraan; c. Setia kepada cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, Pancasila sebagai dasar negara, dan Undang-Undang dasar 1945; d. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indoensia, termasuk organisasi massanya, atau bukan seseorang yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam G-30 S/PKI atau organisasi terlarang lainnya; e. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuasaan hukum tetap f. Tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; g. Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya.
4. Tata Cara Mengisi Keanggotaan MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden. Sebelum reformasi, MPR terdiri atas anggota DPR, utusan daerah, dan utusan golongan, menurut aturan yang ditetapkan undang-undang. Jumlah anggota MPR periode 2009–2014 adalah 692 orang yang terdiri atas 560 Anggota DPR dan 132 anggota DPD. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Anggota MPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Anggota MPR yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan MPR.
DPR
Fungsi DPR Menurut pasal 20A Ayat(1)UUD 1945, fungsi DPR adalah sebagai berikut: Fungsi Legislasi: DPR memegang kekuasaan membentuk UU. Fungsi Anggaran: DPR membahas dan memberikan persetujuan terhadap RUU APBN yang diajukan oleh presiden. Fungsi Pengawasan: DPR melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan UU dan APBN.
Tugas dan Wewenang DPR Terkait dengan fungsi legislasi Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang. Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD. Menetapkan UU bersama dengan Presiden. Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah).
Terkait fungsi anggaran Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden). Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.
Terkait fungsi pengawasan Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama).
Syarat Menjadi Anggota DPR Berdasarkan UU no.10 Tahun 2008 tentang pemilu WNI Berusia minimal 21 tahun Tinggal di wilayah NKRI Minimal lulus SMA Sehat jasmani dan rohani Anggota Partai Politik Tidak berprofesi sebagai anggota PNS, TNI, Polri, BUMN dan BUMD Tidak pernah masuk penjara dengan pidana lima tahun atau lebih
Tata Cara Mengisi Anggota DPR Pasal 19 ayat 1: Anggota DPR dipilih melalui pemilu. Dalam periode keanggotaan DPR 2014-2019, telah terpilih 560 wakil rakyat yang duduk di DPR RI, dari 77 Daerah Pemilihan. Anggota Dewan yang terpilih bertugas mewakili rakyat selama 5 tahun, kecuali bagi mereka yang tidak bisa menyelesaikan masa jabatannya. Anggota Dewan yang berhenti di tengah- tengah masa jabatannya akan digantikan oleh Calon Legislator lain melalui PAW (Pergantian Antar Waktu). Sebelum memangku jabatannya, Anggota DPR terlebih dahulu mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam rapat paripurna DPR.
DPRD
Tugas dan Wewenang DPRD Tugas dan wewenang DPRD menurut (pasal 42 UURI no.32 tahun 2004) 1. Membentuk peraturan daerah (perda) bersama kepala daerah (bupati/walikota) 2. Membahas dan menyetujui RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) dengan kepala daerah. 3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah 4 perundang-undangan lain. 4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah. 5. Memilih wakil kepala daerah jika ada kekosongan jabatan. 6. Memberi pendapat dan pertimbangan serta persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional dan pemerintah daerah. 7. Menerima laporan pertanggungjawaban kepala daerah. 8. Membentuk panitia pengawas pemilukada. 9. Melaksanakan pengawasan meminta laporan penyelenggaraan pemilukada kepada KPUD yang menyelenggaraka otonomi daerah.
Fungsi DPRD DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu : Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD) Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
Syarat Anggota Warga negara Republik Indonesia yang berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat. 6) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam G 30 S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap Tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter yang berkompeten. Terdaftar sebagai pemilih
Tata Cara Mengisi Keanggotaan Anggota DPRD kabupaten/kota dipilih oleh rakyat melalui PILKADA. Anggota DPRD kabupaten/kota berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan paling banyak 50 (lima puluh) orang dengan masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji. Keanggotaan DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur.
DPD
Tugas Dan Wewenang DPD Dapat mengajukan ke DPR RUU yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemerkaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan daerah. Ikut membahas RUU bersama dengan DPR dan Presiden yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan daerah. Memberi pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang terkait dengan pajak, pendidikan dan agama. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU yang terkait otonomi daerah Menerima hasil pemeriksaan keuangan dari BPK. Memberikan pertimbangan kepada DPR mengenai pemilihan anggota BPK. Ikut serta dalam penyusunan program legislasi nasional, pengajuan usul kepada DPR, dan ikut dalam pembahasan dengan DPR dan Presiden mengenai RUU yang berkaitan otonomi daerah.
Fungsi Pertimbangan DPD memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan Rancangan undang- undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama (Pasal 22D ayat 2 UUD 1945). Dalam menjalankan fungsi ini, Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan Rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. (Pasal 22D ayat 1 dan 2 UUD 1945). 2. Fungsi Legislasi
3. Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama (Pasal 22D ayat 3 UUD 1945).
Syarat Anggota Warga negara Republik Indonesia yang berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat. 6) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam G 30 S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap Tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter yang berkompeten. Terdaftar sebagai pemilih
Susunan dan Keanggotaan DPD Anggota DPD dipilih dari setiap Provinsi dan dipilih melalui Pemilu. Anggota DPD dari setiap Provinsi jumlahnya sama Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang. Jumlah seluruh Anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah Anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan Keputusan Presiden. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya dan selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara Republik Indonesia.
Terima Kasih