REVITALISASI DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH DISAMPAIKAN OLEH: TOTONG, S.Pd., M.Si. Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Garut
LATAR BELAKANG DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH LAHIR KARENA BERBAGAI PERTIMBANGAN CERDAS DAN RASIONAL: (1) HAKIKAT SATU KESATUAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT (2) KONSEP DESENTRALISASI DAN OTONOMI DAERAH (3) AMANAT UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN PEMERINTAH (4) BIAYA MODAL DAN OPERASIONAL SELAMA 13 TAHUN (5) MASA DEPAN NEGARA DAN BANGSA “GO A HEAD”
MENGAPA? SO IS THE STATE, SO IS THE COUNCIL UMUR 13 TAHUN LEBIH, BELUM TERBENTUK DEWAN PENDIDIKAN NASIONAL (DPN) BELUM DAPAT MEMENUHI AMANAT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL, KHUSUSNYA PASAL 56, DAN PASAL 75 MASALAH YANG DIRASAKAH OLEH DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH DI SELURUH BUMI PERTIWI INDONESIA SESUNGGUHNYA BERSUMBER DARI ATAU KARENA BELUM TERBENTUKNYA DEWAN PENDIDIKAN NASIONAL (DPN)
LALU? MEMBENTUK KEMBALI PANLIH CALON ANGGOTA DPN PANITIA DARI UNSUR BIROKRASI, NON BIROKRASI, ATAU GABUNGAN TERGANTUNG MENTERI (HAK PREROGRATIF) EVALUASI PROSES PELAKSANAAN DAN HASIL PANLIH YANG LALU DENGAN ALTERNATIF: (1) 190 CALON YANG TELAH MENDAFTAR (2) HASIL PANLIH DISELEKSI KEMBALI OLEH PANLIH BARU (3) PEMBATASAN CALON (4) DIUSULKAN ULANG KEPADA MENTERI
AKHIRNYA, INSYAALLAH FUNGSI DAN TUGAS DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH KITA TUNAIKAN BANSOS UNTUK MENDUKUNGNYA MUDAH-MUDAHAN DIBERIKAN PERBEDAAN ANTARA MPD DAN DP DAPAT DIDEKATKAN. KITA PERCAYA. THAT IS THE PROCESS KESATUAN ANTARA PEMERINTAH DAN MASYARAKAT DAPAT MEMBERIKAN BERKAH BANSOS YANG DITERIMA DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN PANLAK. INSYAALLAH.
Terima Kasih