BAHAN RAPAT TERBATAS TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1429 H/2008 M Senin, 21 juli 2008
A. LANDASAN 1. Mekanisme penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji didasarkan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, yaitu Bab V, Pasal 21, 22, 23, 24, dan 25. 2. Pada Bab V Pasal 21 dikatakan bahwa “besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan DPR.”
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang disetujui DPR dalam Persidangan pada hari Rabu tanggal 2 April 2008 adalah seperti berikut. Zona I USD 3,308.0 dan Rp.501.000 Zona II USD 3,429.6 dan Rp.501.000 Zona III USD 3,567.3 dan Rp.501.000 (Kesimpulan Rapat Kerja Komisi VIII dan Menteri Agama hari Rabu, 2 April 2008) 4. Surat Menteri Agama RI Nomor MA/128/2008 yang ditujukan kepada Bapak Presiden tentang Persetujuan DPR RI tentang BPIH Tahun 1429 H/2008 M.
B. Besaran Biaya Departemen Agama menyusun biaya penyelenggaraan haji lebih rendah daripada hasil kesepakatan dengan DPR. Hasil kesepakatan merentang dari USD 3,308.0 - USD 3,567.3, sedangkan biaya yang diusulkan pemerintah berkisar antara USD 3,258 - 3,517. Biaya di atas digunakan untuk komponen biaya penerbangan dan biaya operasional di Arab Saudi.
3. Adapun biaya operasional di dalam negeri mengikuti hasil kesepakatan dengan DPR, yaitu Rp.510.000 4.Pada tahun 2008, penetapan biaya tidak dilakukan berdasarkan Zona, tetapi berdasarkan embarkasi, sehingga lebih proporsional dan adil sebagaimana terlihat pada tabel di bawah.
C. Kenaikan Biaya Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2008 meningkat cukup signifikan dibanding tahun 2007. 2. Kenaikan biaya tersebut disebabkan oleh naiknya harga minyak dunia. 3. Biaya yang ditetapkan dalam kurs dolar tersebut ditambah dengan biaya operasional dalam negeri sebesar Rp. 510.000. Biaya ini diberlakukan bagi seluruh embarkasi.
Tahun 2007 Tahun 2008 Zona Embarkasi Biaya Zona I Banda Aceh Rp25.297.196 $3,258 Medan “ $3,292 Batam Zona II Padang Rp26.206,538 Jakarta Palembang $3,379 Surakarta $3,430 Surabaya Solo Zona III Rp27.332.852 $3,440 Balikpapan, Balikpapan $3,517 Banjarmasin Makassar