BISNIS ONLINE & INVESTASI Menurut FIQH Mu’amalah
We Are All Socialists Now Ideology Changing February 16, 2009 COVER STORY We Are All Socialists Now
Cracks in the system!!!
“Consensus melts as the crisis heats up” Long time to recover “Consensus melts as the crisis heats up” FT.com. Published: January 27 2009 18:12 | Last updated: January 27 2009 18:12 http://www.ft.com/cms/s/0/6bde8788-ec75-11dd-a534-0000779fd2ac,dwp_uuid=70261da4-eb4b-11dd-bb6e-0000779fd2ac.html?nclick_check=1 “The return of economic nationalism” fromThe Economist print edition Feb 5th 2009 http://www.economist.com/opinion/displayStory.cfm?story_id=13061443&fsrc=nwlgafree&source=most_commented “Buy American” clauses “As tak mau bersihkan cepat-cepat toxic assets: There is no lack of capital in America today, or in the world beyond it. Mr. Geithner can make it flow again, if he only looks to Seoul's example for how to do it. Source: http://online.wsj.com/article/SB123436943967173465.html#printMode
Falsafah Ekonomi Syariah FALAH Masyarakat Sejahtera Material & spiritual 1 Tujuan Kesuksesan yang hakiki dalam berekonomi berupa tercapainya kesejahteraan yang mencakup kebahagiaan (spiritual) dan kemakmuran (material) pada tingkatan individu dan masyarakat (falah). Tiga Pilar Ekonomi Syariah: - aktifitas ekonomi yang berkeadilan dg menghindari eksploitasi berlebihan, excessive hoardings/ unproductive, spekulatif, dan kesewenang-wenangan. adanya keseimbangan aktivitas di sektor riil-finansial, pengelolaan risk-return, aktivitas bisnis-sosial, aspek spiritual-material & azas manfaat-kelestarian linkungan Orientasi pada kemaslahatan yg berarti melindungi keselamatan kehidupan beragama, proses regenarasi, serta perlindungan keselamatan jiwa, harta dan akal. Fondasi Ekonomi Syariah: - Meletakkan tata hubungan bisnis dalam konteks kebersamaan universal (ukhuwah) untuk mencapai kesuksesan bersama. -- Budi pekerti (akhlak) yang membimbing aktivitas ekonomi senantiasa mengedepankan kebaikan sbg cara mencapai tujuan. - Kaidah2 hukum muamalah (syariah) di bidang ekonomi yang membimbing aktivitas ekonomi shg selalu sesuai dgn syariah. - Tidak ada tuhan selain ALLAH SWT (akidah) yg menimbulkan kesadaran bahwa setiap aktivitas manusia memiliki akuntabilitas ketuhanan sehingga menumbuhkan integritas yg sejalan dg prinsip GCG dan market discipline. Keadilan Keseimbangan Kemaslahatan 3 Pilar Ukhuwwah 4 Fondasi Syariah Akhlak Akidah
Apakah BISNIS ONLINE & INVESTASI boleh & halal ?? …ALLAH telah menghalalkan Jual Beli dan mengharamkan RIBA…. (QS. Al Baqarah:275) Apakah BISNIS ONLINE & INVESTASI boleh & halal ??
Apakah RUKUN JUAL BELI terpenuhi ?? Jumhur Ulama: Penjual (Baa’i) Pembeli (Musytari) Shighat (Ijab & Qabul) Obyek (Ma’quud ‘Alaihi) (Barang & Harga) Hanafiyah: ‘Aaqid (Penjual & Pembeli) Ma’quud ‘Alaihi (Barang & Harga)
Apakah Rukun Jual-Beli Terpenuhi? –cont.. Penjual (Baa’i) & Pembeli (Musytari) Berakal (tidak gila atau anak-anak yang belum berakal) Hanafiyah: anak umur 7 tahun (mumayyiz, berakal) boleh melakukan jual-beli seizin wali. Shighat (Ijab & Qabul) - Ungkapan dari keinginan dan pembuktian saling Ridho; Bgm Jual beli Mu’aathah: kedua belah pihak sepakat atas barang & harga tanpa ijab & qabul atau tanpa bicara, tanpa isyarat?. -Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah: Jual beli sah bila sudah menjadi kebiasaan, dan sudah menunjukkan keinginan & ridha kedua belah pihak. -Syafi’iyah: tidak sah, karena akad harus dengan lafaz yg jelas ataupun kinayah.
Apakah Rukun Jual-Beli Terpenuhi? –cont.. Majlis Akad Harus dalam Majlis (Tempat) yang sama/satu (jual beli, sewa, hibah) Bagaimana berakad bila salah satu pihak tidak hadir di tempat akad, hanya memungkinkan melalui: pemberian kuasa (wakil), surat atau tulisan (Al-bada’i & Fathul Qadir) Melalui utusan: utusan menyampaikan kepada pihak yg tdk hadir B), bila B menerima (qabul) akad sah. Melalui tulisan, saat membaca tulisan tsb sipenerima menyetujui, maka akad sah.
Apakah Rukun Jual-Beli Terpenuhi? –cont.. Obyek (Ma’quud ‘Alaihi) (Barang & Harga) Barang harus ada (Tidak boleh jual beli binatang yang masih dalam perut, susu yang belum diperah, dsb) Merupakan Barang yang bisa dinilai dan dimiliki Bisa di serahterima-kan
Hukum Bisnis Online Transaksi via tulisan (baca: faks atau internet) bisa dianalogkan dengan transaksi dengan tulisan yang ditujukan kepada orang yang tidak berada di majelis transaksi. Jika ijab itu via surat maka disyaratkan adanya qobul dari pihak kedua pada saat surat sampai ke tangannya. Mayoritas ulama: kasus semacam ini dibolehkan karena adanya saling rela, meski kerelaan pihak kedua tidak langsung terwujud. Hal ini tidaklah masalah asalkan ada qobul (penyataan menerima dari pihak kedua) pada saat surat sampai kepada pihak kedua. Sebagian ulama Syafi’iyyah yang tidak membolehkannya.
Transaksi via suara (baca:telepon) bisa dianalogkan dengan transaksi dengan cara saling berteriak dari jarak yang berjauhan. An Nawawi dalam al Majmu’ 9/181 mengatakan, “Andai ada dua orang yang saling berteriak dari kejauhan maka jual beli sah tanpa ada perselisihan”.
Ulama Kontemporer Banyak ulama kontemporer yang berpendapat bahwa transaksi dengan piranti-piranti modern adalah sah dengan syarat ada kejelasan dalam transaksi tersebut. Misalnya Syeikh Muhammad Bakhit al Muthi’i, Mushthofa az Zarqa’, Wahbah Zuhaili dan Abdullah bin Mani’.
Alasan diperbolehkan adalah sebagai berikut: Berdasar pendapat banyak ulama di masa silam yang menyatakan sahnya transaksi via surat menyurat dan jika ijab (penyataan pihak pertama) adalah sah setelah sampainya surat ke tangan pihak kedua. Demikian pula mengingat sahnya transaksi dengan cara berteriak. Yang dimaksud dengan disyaratkannya ‘kesatuan majelis transaksi’ adalah adanya suatu waktu yang pada saat itu dua orang yang mengadakan transaksi sibuk dengan masalah transaksi. Bukanlah yang dimaksudkan adalah adanya dua orang yang bertransaksi dalam satu tempat. Berdasarkan penjelasan tersebut maka majelis akad dalam pembicaraan via telepon adalah waktu komunikasi yang digunakan untuk membicarakan transaksi. Jika transaksi dengan tulisan maka majelis transaksi adalah sampainya surat atau tulisan dari pihak pertama kepada pihak kedua. Jika qobul tertunda dengan pengertian ketika surat sampai belum ada qobul dari pihak kedua maka transaksi tidak sah.
Alasan diperbolehkan adalah sebagai berikut: Syeikh Muhammad Bakhit al Muthi’i ditanya tentang hukum mengadakan transaksi dengan telegram. Jawaban beliau, telegram itu seperti hukum surat menyurat. Cuma telegram itu lebih cepat. Akan tetapi mungkin saja terjadi kekeliruan. Oleh karena itu, ada keharusan untuk klarifikasi dengan sarana-sarana yang ada pada saat ini semisal telepon atau yang lainnya. Semisal dengan telegram adalah faks. Untuk sarana-sarana yang lain maka boleh jadi sama dengan telepon dan telegram dalam kecepatan dan kejelasan komunikasi atau lebih baik lagi. Jika sama maka hukumnya juga sama. Jika lebih baik maka tentu lebih layak untuk dibolehkan.
Alasan diperbolehkan adalah sebagai berikut: Majma’ Fiqhi Islami di Muktamarnya yang keenam di Jeddah juga menetapkan bolehnya mengadakan transaksi dengan alat-alat komunikasi modern. Transaksi ini dinilai sebagaimana transaksi dua orang yang berada dalam satu tempat asalkan syarat-syaratnya terpenuhi. Akan tetapi tidak diperbolehkan untuk menggunakan sarana-sarana itu untuk transaksi sharf/penukaran mata uang karena dalam sharf disyaratkan serah terima secara langsung, demikian pula transaksi salam karena dalam transaksi salam, modal harus segera diserahkan begitu setelah transaksi dilaksanakan.
Syarat yang harus terpenuhi (Majma Fiqhi) adalah sebagai berikut: Adanya kejelasan tentang siapa pihak-pihak yang mengadakan transaksi supaya tidak ada salah sangka, kerancuan dan pemalsuan dari salah satu pihak atau dari pihak ketiga. Bisa dipastikan bahwa alat-alat yang digunakan memang sedang dipakai oleh orang dimaksudkan. Sehingga semua perkataan dan pernyataan memang berasal dari orang yang diinginkan. Pihak yang mengeluarkan ijab (pihak pertama, penjual atau semisalnya) tidak membatalkan transaksi sebelum sampainya qobul dari pihak kedua. Ketentuan ini berlaku untuk alat-alat yang menuntut adanya jeda untuk sampainya qobul. Transaksi dengan alat-alat ini tidak menyebabkan tertundanya penyerahan salah satu dari dua mata uang yang ditukarkan karena dalam transaksi sharf/tukar menukar mata uang ada persyaratan bahwa dua mata uang yang dipertukarkan itu telah sama-sama diserahkan sebelum majelis transaksi bubar. Demikian juga tidak menyebabkan tertundanya penyerahan modal dalam transaksi salam karena dalam transaksi salam disyaratkan bahwa modal harus segera diserahkan.
Tidak untuk NIKAH !!! Tidak sah akad nikah dengan alat-alat tersebut (hp, internet dll) karena adanya saksi adalah syarat sah akad nikah.
WASSALAAMU’ALAIKUM. WR. WB habib@bjbsyariah.com Habib.rsd@gmail.com TERIMA KASIH
Prinsip Utama Keuangan Syariah Keadilan Maslahah Zakat Bebas dari Tadlis, Taghrir, Manipulasi, Riba, Maysir, Zhalim Lainnya -Kebebasan bertransaksi -Bebas dari kontrol dan manipulasi harga -Hak bertransaksi pada harga wajar (fair price) -Hak terhadap Informasi yang sama, cukup, dan akurat -Bebas dari Dharar (membahayakan/merusak) -Kooperasi dan Solidaritas
Prinsip Utama Keuangan Syariah Bebas dari kegiatan spekulatif yang nonproduktif seperti perjudian (maysir): Meminimisir tindakan murni spekulatif (tidak terkait dengan pengembangan sektor riil). Mendorong masyarakat berinvestasi pada sektor riil. Mendorong masyarakat berperilaku yang berorientasi jangka panjang dan menghindari tindakan potong kompas. Bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar): Symmetric Information. Meminimalkan transaksi yang tidak transparan. Mempromosikan transparansi pada setiap transaksi.
TABARRU’ TIJARAH Al-Bai’ Perniagaan WADIAH QARDH Wakalah, Kafalah, Hiwalah, Rahn Kontrak Pertukaran Kontak Bagi Hasil Uqud Al-Istiraq Kontrak Jual Beli Barang vs Uang Kontrak Jual Beli Jasa vs Uang Kontrak Jual Beli Uang vs Uang Al-Syirkah Kemitraan Umum Al-Mudharabah Beli Tunai Al-Musawamah Jual Beli Tunda Sharf Syirkah Al-Aqd Usaha Bersama Syirkah al-Milk Kepemilikan bersama Ijarah, Ujr Syirkah Al-Amal Kemitraan Jasa Pilihan Keharusan Syirkah Al-Wujudh Kemitraan Nama Baik Pembayaran Tunda Bai’ Muajjal Penyerahan Tunda Syirkah Al-Amwal Kemitraan Modal Al-Murabahah Salam Syirkah Al-Inan Modal tidak setara Al-Musyarakah Ba’I Bitsaman Ajil Istishna Syirkah Al Mufawadhah Modal setara
TRANSAKSI YANG DILARANG
Haram Haram Zatnya Haram Selain Zatnya Tidak Sahnya Akad Babi Khamar Bangkai Darah Tadlis Gharar Riba Manipulasi Pasar: Ihtikar Bay’ Najasyi Maysir Risywah Zalim Terjadi Ta’alluq Terjadi “2 in 1” Ba’i- Al-inah
TADLIS (Penipuan) Definisi: Transaksi yang mengandung suatu hal yang tidak diketahui oleh salah satu pihak unknown to one party. Setiap transaksi dalam Islam harus didasarkan pada prinsip kerelaan antara kedua belah pihak (sama-sama ridha). Mereka harus mempunyai informasi yang sama (complete information) sehingga tidak ada pihak yang merasa dicurangi/ditipu karena ada sesuatu yang unkown to one party (keadaan di mana salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui pihak lain, ini merupakan asymmtric information). Unknown to one party (dalam bahasa fikihnya disebut tadlis (penipuan), dan dapat terjadi dalam 4 (empat) hal, yakni dalam: Kuantitas; Kualitas; Harga; dan Waktu Penyerahan
TAGHRIR (Ketidakpastian) Definisi: Transaksi pertukaran yang mengandung ketidakpastian bagi kedua pihak (uncertainity to both parties). Uncertainity to both parties dalam bahasa fiqihnya disebut taghrir (ketidakpastian), dan dapat terjadi dalam 4 (empat) hal, yakni dalam: Kuantitas; Kualitas; Harga; dan Waktu Penyerahan
IKHTIKAR (Manipulasi Supply) Definisi: Upaya mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan menciptakan penawaran palsu P MC=S AC Pm X ● D Rekayasa supply antara lain dengan mengupayakan terjadinya kelangkaan, menjual dengan harga tinggi dan mengambil keuntungan lebih tinggi saat terjadinya kelangkaan A ● Pi ● Y Z ● B C MR AR=D Q O Qm Qi
RIBA Riba secara bahasa berarti Ziyadah (Tambahan) / Tumbuh dan membesar. Riba menurut Istilah: Pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil / bertentangan dengan prinsip mualamat dalam Islam Terdapat perbedaan pendapat dalam menjelaskan riba. Secara umum Riba adalah penambahan terhadap hutang. Maknanya: Setiap penambahan pada hutang baik kwalitas ataupun kwantitas, baik banyak ataupun sedikit, adalah riba yang diharamkan. Dalam ilmu fiqih, dikenal 4 (empat) jenis riba, yaitu: Riba Qardh Riba Jahiliyah Riba Fadl Riba Nasi’ah
MAYSIR Definisi: ”Suatu permainan yang menempatkan salah satu pihak menanggung beban pihak yang lain akibat permainan tersebut” “Transaksi yang mengandung unsur perjudian, untung- untungan atau spekulatif yang tinggi” (PBI No.7/46/PBI/2005). Setiap permainan atau pertandingan, baik yang berbentuk game of chance, game of skill ataupun natural events, harus menghindari terjadinya zero sum game, yakni kondisi yang menempatkan salah satu atau beberapa pemain harus menanggung beban permain yang lain. Dengan demikian dalam sebuah pertandingan sepakbola misalnya, dana partisipasi yang dimintakan dari para peserta tidak boleh dialokasikan, baik sebagian ataupun seluruhnya untuk pembelian trophy atau bonus para juara.
Risywah (Suap Menyuap) Definisi : ”Memberi sesuatu kepada pihak lain untuk mendapatkan sesuatu bukan haknya” “Tindakan suap dalam bentuk uang, fasilitas, atau bentuk lainnya yang melanggar hukum sebagai upaya mendapatkan fasilitas atas kemudahan daam suatu transaksi”. (PBI No.7/46/PBI/2005) Suatu perbuatan baru dapat dikatakan sebagai tindakan risywah jika dilakukan kedua belah pihak secara sukarela. Jika hanya salah satu pihak yang meminta suap dan pihak yang lain tidak rela atau dalam keadaan terpaksa atau hanya untuk memperoleh haknya, maka peristiwa tersebut bukan termasuk kategori risywah, melainkan tindak pemerasan.
TERIMA KASIH