Wajib-sunnah-makruh haram-mubah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
By: Mista Hadi Permana, M.Pd I
Advertisements

BAB 5 SUMBER HUKUM ISLAM Standar Kompetensi
BAB : 5 ASPEK FIKIH SUMBER HUKUM ISLAM HUKUM TAKLIFI HUKUM WAD’I SK/KD
ISTILAH KUNCI DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM
Kajian Tentang Konsep Hukum
ISTILAH KUNCI DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM
RUANG LINGKUP, TUJUAN DAN CIRI-CIRI HUKUM ISLAM
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
SUMBER HUKUM ISLAM Pengertian Hukum dan Sumber Hukum Islam
Hukum Islam.
KERANGKA DASAR AGAMA DAN AJARAN ISLAM
RUANG LINGKUP, TUJUAN DAN CIRI-CIRI HUKUM ISLAM
PERTEMUAN KE DELAPAN SYARIAH DAN IBADAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Materi Pertemuan 7 Al Ahkam Al Khamsah.
KERANGKA DASAR AGAMA DAN AJARAN ISLAM
ASAS-ASAS UMUM HUKUM ISLAM
BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Pengajar: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
Kerangka Dasar Agama Islam Dan Ajaran Hukum Islam (Bagian Pertama)
RUANG LINGKUP, TUJUAN DAN CIRI-CIRI HUKUM ISLAM
BAB 5 SUMBER HUKUM ISLAM Standar Kompetensi
HUKUM PERORANGAN & KEKELUARGAAN ISLAM
Bab V HUKUM ISLAM Universitas Narotama.
Hukum Adat.
HUKUM SYARA’ (1).
SUMBER HUKUM ISLAM DAN HUKUM ISLAM DISUSUN OLEH CHAIRUNNISA
-hukum syara’ terbagi dua : Hukum syara’ dari aspek khitab (seruan)
SUMBER HUKUM ISLAM Oleh: Deden Mulyadi, S.Pd.I.
HUKUM TAKLIFI DAN HUKUM WAD’I
SHALAT JENAZAH BAB 3 KELAS XI.
Dialog dengan Islam Apa yang anda ketahui tentang Agama Islam ?
Kerangka Dasar Agama dan Ajaran Islam
Muhammad fadly, Tibyanuddin, M. Maqbul, Akbar jafar
Dosen Pembimbing : DR. Tgk. Anwar, ST. M.Ag. MT.
hukum syara definisi dan deskripsi
Sumber Hukum Islam,Hukum Taklifi dan Hukum Wad’i
Tujuan Instruksional Umum:
AZAS HUKUM ISLAM.
Kerangka Dasar Agama Islam Dan Ajaran Hukum Islam (Bagian Kedua)
HUKUM TAKLIFI DAN HUKUM WADH’I
KLASIFIKASI AJARAN ISLAM SYARIAH
Hukum Syara’ dan Hakim Mahkum Fiih dan Mahkum Alaihi
Anang Zubaidy Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia April 2013
وبركاته الله ورحمة عليكم السّلام
SMP NEGERI 215 SSN JAKARTA KECAMATAN KEMBANGAN
MEDIA PENDIDIKAN Disusun oleh : NUR AMIN : KLS : D/4
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
ISTILAH KUNCI DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM
IBADAH PUASA Masuk.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
B a b - 8 Puasa Sunah Senin-Kamis, Syawal, dan Arafah
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Kerangka Dasar Agama dan Ajaran Islam
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
SURUHAN DAN LARANGAN ALLAH SWT.
KERANGKA DASAR AGAMA DAN AJARAN ISLAM
Pengertian Hukum Islam
KERANGKA DASAR AGAMA DAN AJARAN ISLAM
Perundangan Zaman Rasulullah
Diploma Pengajian Islam Andalus Minggu -1
BAB 2: PUASA PADA BULAN RAMADAN
Ust Md Afiq Ariff DIPLOMA PENGAJIAN ISLAM ANDALUS MINGGU KE-2
PUASA WAJIB dan PUASA SUNAH
AQIDAH UNIT 1 Kelas Bimbingan Dewasa.
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 13 ) Bhn 13 SISTEM HUKUM INDONESIA
KELOMPOK. Pengertian Hukum Islam. Pengertian Hukum Islam Menurut Ahmad Rofiq, Pengertian Hukum Islam adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang didasarkan.
Fiqh KBK 6.
Transcript presentasi:

Wajib-sunnah-makruh haram-mubah Al ahkam al khamsah Wajib-sunnah-makruh haram-mubah

Pengertian Al Ahkam Al Khamsah berasal dari kata Ahkam (hukm) jamak artinya norma atau kaidah yaitu ukuran, tolok ukur, patokan, pedoman yang dipergunakan untuk menilai tingkah laku/perbuatan manusia dan benda dalam kehidupannya. Sistem hukum Islam: Al Ahkam Al Khamsah (hukum yang lima), yakni lima kaidah yang dipergunakan sebagai patokan untuk mengukur perbuatan manusia. Sayuti Thalib = penggolongan hukum yang lima. Kelima penilaian itu atau five catagories/five valeu berlaku dalam lingkup perbuatan bidang ibadah maupun muamalah, baik bagi kehidupan pribadi maupun hubungan kemasyarakatan.

Disebut juga Hukum Taklifi menurut istilah kebahasaan artinya hukum pemberian beban, yakni suatu ketentuan hukum yang menuntut para mukallaf atau orang yang dipandang oleh hukum cakap melakukan perbuatan hukum (baliq dan berakal) untuk melakukan (perinah) atau meninggalkan suatu perbuatan (larangan). Hukum Taklifi mengandung kewenangan terbuka bagi mukallaf kebebasan untuk memilih melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan beserta (sanksi) akibat hukum yang sudah ditentukan bagi setiap perbuatan. Perintah: Dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat (Al Baqoroh,2:110) Larangan: Janganlah kamu memakan riba (An Nissa:160-161)

Hukum taklifi dan hukum wadh’i Bentuk hukum wad’I adalah merupakan ketentuan-ketentuan Allah SWT yang mengatur tentang sebab,syarat,mani’(penghalang),batal (fasid),azimah,dan rukhsah dalam hukum Islam. 1) Sebab Menurut istilah syara’sebab adalah suatu keadaan atau peristiwa yang dijadikan sebagai sebab adanya hukum,dan tidak adanya keadaan atau peristiwa itu,menyebabkan tidak adanya hukum. 2) Syarat Syarat ialah sesuatu yang dijadikan syar’I (Hukum Islam),sebagai pelengkap terhadap perintah syar’I,tidak sah pelaksanaan suatu perintah syar’I,kecuali dengan adanya syarat tersebut. 3) Mani’ (penghalang) Mani’ adalah suatu keadaan atau peristiwa yang ditetapkan syar’I menjadi penghalang bagi adanya hukum atau membatalkan hukum. 4) Azimah dan Rukhsah Azimah ialah peraturan Allah SWT yang asli dan tersurat pada nas (Al-Qur’an dan Hadis) dan berlaku umum.Misalnya:- Kewajiban salat lima waktu dan puasa Ramadan.-Haramnya memakan bangkai,darah,dan daging babi. Rukhsah ialah ketentuan yang disyariatkan oleh Allah SWT sebagai keringanan yang diberikan kepada mukalaf dalam keadaan-keadaan khusus.

ISI Kelima hukum taklifi/al ahkam Al khamsah) adalah: 1. Fardhu (Wajib) 2. Sunnah (anjuran) 3. Makruh (celaan) 4. Haram (larangan) 5. Mubah/jaiz (kebolehan)

Wajib Wajib (fardhu) dalam hukum islam yakni suatu perbuatan yang diperintahkan oleh Allah kepada manusia mukallaf untuk mengerjakannya karena sudah jelas manfaatnya bagi pelaku. Wajib dapat dibedakan menjadi: 1) Ditinjau dari segi waktu untuk melaksanakannya a) Wajib mutlak yaitu; perintah yang tidak ditentukan waktu tertentu untuk melaksanakannya, misalnya ibadah haji bagi yang sudah mampu. b) Wajib muaqqat yaitu; perintah yang ditentukan waktu untuk melaksanakannya, misalnya puasa ramadhan.

2) Ditinjau dari segi subjek yang melaksanakan a) Wajib ‘ain yaitu perbuatan yang harus dilakukan oleh setiap orang yang sudah dewasa. b) Wajib kifayah yaitu perbuatan yang dapat dilaksanakan secara kolektif. 3) Ditinjau dari segi pelaksanaannya a) Wajib Mutlaq yaitu kewajiban yang dibatasi waktu pelaksanaanya. b) Wajib Muaqqad yaitu kewajiban yang tidak dibatasi waktu pelaksanaannya. 4) Ditinjau dari segi perintah a) Wajib mu’ayyan yaitu suatu kewajiban yang objeknya adalah tertentu tanpa ada pilihan lain. b) Wajib mukhayyar yaitu kewajiban yang objeknya dapat dipilih dari alternative yang ada.

SuNnah Sunnah adalah suatu perbuatan yang dianjurkan oleh Allah atau Rasulnya pada manusia atau mukallaf namun bentuk anjuran itu diimbangi dengan pahala kepada orang mukallaf yang mengerjakannya dan tidak mendapatkan dosa bagi orang yang meninggalkan. Sunnah terbagi atas : Sunnah muakkad, suatu ketentuan hukum islam yang tidak mengikat tapi penting karena rasullah senantiasa melakukannya, contohnya Adzan Sunnah zaidah, karena Nabi biasa melakukannya dan biasa meninggalkannya, contohnya puasa pada hari senin dan kamis. Sunnah fadlilah, ketentuan hukum yang mengikuti tradisi Nabi dari segi-segi tradisi budayanya, contohnya berpakaian putih, cara makan, cara tidur Nabi, dll

Haram Haram adalah suatu tuntutan hukum islam kepada orang mukallaf untuk meninggalkannya dengan tuntutan mengikat dan bagi yang meninggalkannya mendapat imbalan pahala dan bagi yang melanggarnya mendapat dosa. Haram dibagi dua yaitu : Haram Lizatih, zatnya yang diharamkan contohnya mayat atau bangkai. Haram Ligairih , asalnya bukan haram contohnya legen  tuak.

Makruh Makruh, makruh adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh Allah atau Rasullnya kepada manusia mukallaf namun bentuk larangan itu tidak sampai kepada haram, sebaiknya ditinggalkan contohnya makan /minum sambil berdiri, makan bawang/jengkol/petai,merokok.

mubah Mubah atau Jaiz adalah sesuatu perbuatan yang di bolehkan untuk memilih oleh Allah dan rasullnya kepada manusia mukallaf untuk mengerjakan atau meninggalkannya. Ketentuan mubah ada tiga yaitu : meniadakan dosa bagi suatu perbuatan pengungkapan halal bagi suatu perbuatan dan tidak ada pernyataan bagi suatu perbuatan Contoh mubah = makan atau tidur, memilih warna baju, berjalan, berdiri.

Peningkatan iman Asalnya segala perbuatan berawal pada tidak ada penilaian hukumnya (mubah/jaiz), kemudian ada perbuatan yang dianjurkan untuk dilakukan dan dianjurkan untuk tidak dilakukan. Perbuatan yang dianjurkan, digemari, disukai (sunnah) karena tujuannya baik, akibatnya masyarakat senantiasa/sering melakukannya seolah-olah perbuatan atau perkataan itu merupakan perbuatan wajib (fardhu). Perbuatan yang dibenci, dicela, tidak menyenangkan masyarakat (makruh), akibatnya masyarakat tidak ingin melakukannya (meninggalkan) seolah-olah perbuatan/perkataan itu merupakan perbuatan haram

Hal ini menujukkan bahwa jika perbuatan sunnah dirasakan ada dampak kebaikannya dalam kehidupan, maka wajib bisa jadi merupakan peningkatan dari sunnah. Demikian juga jika perbuatan makruh dirasakan ada dampak positif jika meninggalkannya, maka perbuatan makruh itu dapat menjadi haram baginya, sehinnga haram tersebut merupakan peningkatan dari makruh.

Didalam sistem norma nilai ajaran hukum yang lima (Al ahkam Al khamsah), pada asasnya seluruh penilaian perbuatan awalnya berpangkal pokok dari mubah/jaiz (boleh). Ajaran Al ahkam Al khamsah merupakan lima penilaian yang disebut norma atau kaidah ajaran islam yang meliputi seluruh kehidupan pribadi maupun dalam kehidupan ber masyarakat.

1.Haram 2.Wajib (Fardhu) 3.Makruh 4. Sunnah 5.Mubah/jaiz

Terima kasih wassalam