Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H. UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
Undang-undang Yang Terkait Dengan Ketenagakerjaan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh; Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Perlindungan dan Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
SISTEMATIKA UU NO. 2 TAHUN 2004 UU No. 2 Tahun 2004 terdiri dari 8 Bab, yaitu: Bab I (Pasal 1 – 5) tentang Ketentuan Umum (Definisi, dan Ruang Lingkup secara Umum); Bab II (Pasal 6 – 54) tentang Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Penyelesaian Bipatrit, Konsiliasi, Mediasi, dan Arbitrase); Bab III (Pasal 55 -80) tentang Pengadilan Hubungan Industrial (Ruang Lingkup PHI; Hakim, Panitera, Panitera Pengganti PHI secara Umum); 4. …
Bab IV (Pasal 81 – 115) tentang Penyelesaian Perselisihan Melalui PHI (Hukum Acara dalam PHI, Pengambilan Putusan, dan Upaya Hukum Kasasi); Bab V (Pasal 116 – 122) tentang Sanksi Administrasi dan Ketentuan Pidana (bagi Mediator, Panitera, Konsiliator, Arbiter); Bab VI (Pasal 123) tentang Ketentuan Lain-lain; Bab VII (Pasal 124) tentang Ketentuan Peralihan; Bab VIII (Pasal 125 - 126) tentang Ketentuan Penutup (Tidak Berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Di Perusahaan Swasta);
Jenis-jenis Perselisihan Hubungan Industrial Definisi Perselisihan Hubungan Industrial: Adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Perselisihan Hak; Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama; Perselisihan Kepentingan;
Perselisihan Kepentingan; Perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, atau Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama; Perselisihan PHK; Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai PHK, yang dilakukan oleh salah satu pihak; Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh; Perselisihan antara SP/SB dengan SP/SB lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan.
Alur PPHI dalam UU No. 2 Tahun 2004 Perundingan Bipatrit – Perjanjian Bersama; Mediasi/Instansi Pemerintah: Perselisihan Hak; Perselisihan Kepentingan; Perselisihan PHK; Perselisihan antar SP/SB dalam satu perusahaan. Konsiliasi: Perselisihan PHK, dan; Perselisihan antar SP/SB dalam satu perusahaan; Arbitrase Pengadilan Hubungan Industrial
Kemungkinan Kendala-Kendala Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2004 Perselisihan Mengenai PHK dan Perselisihan Mengenai Hak tidak dapat diselesaikan di Arbitrase; Pencabutan Pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Kesalahan Berat untuk PHK akan memperlama proses penyelesaian; SDM: Hakim Ad Hoc Tidak Harus berlatar Belakang Hukum, hanya 21 hari dalam pelatihan dan pendidikan bagi Hakim Ad Hoc; Sarana dan Prasarana: 33 gedung Pengadilan untuk PHI, 3 di PN, sisanya gedung bekas P4D dan P4P;
PENYELESAIAN PERSELISIHAN DENGAN MUSYAWARAH BIPATRIT Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama Didaftarkan ke PHI pada PN setempat PERJANJIAN BERSAMA SEPAKAT Max. 30 Hari (Ps. 3 (2)) TIDAK SEPAKAT BIPATRIT RISALAH PERUNDINGAN RISALAH PERUNDINGAN PEKERJA / SERIKAT PEKERJA PENGUSAHA PERSELISIHAN
Alur Penyelesaian Mediasi Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama Didaftarkan ke PHI pada PN setempat PHI PERJANJIAN BERSAMA Sepakat Tidak Sepakat Paling lama 30 hari Mediator akan mengeluarkan Anjuran (Pasal 15) Jika Tidak Memilih Mediasi Konsiliasi Arbitrase 2 Pilihan Penyelesaian akan ditawarkan Instansi Ketenagakerjaan Setempat
Alur Penyelesaian Konsiliasi Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama Didaftarkan ke PHI pada PN setempat PHI PERJANJIAN BERSAMA Sepakat Tidak Sepakat Jika Tidak Memilih Mediasi Paling lama 30 hari Konsiliator akan mengeluarkan Anjuran (Pasal 25) Konsiliasi Arbitrase 2 Pilihan Penyelesaian akan ditawarkan Instansi Ketenagakerjaan Setempat
Alur Penyelesaian Arbitrase Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama Didaftarkan ke PHI pada PN setempat MA PERJANJIAN BERSAMA Sepakat Tidak Sepakat Mediasi Jika Tidak Memilih Paling lama 30 hari Arbiter akan mengeluarkan Anjuran (Pasal 40) Konsiliasi Arbitrase 2 Pilihan Penyelesaian akan ditawarkan Instansi Ketenagakerjaan Setempat
Upaya Hukum Terhadap Putusan Arbitrase Salah satu atau kedua belah pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan putusan Arbitrase dalam hal: Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui atau dinyatakan palsu; Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; Putusan diambil dari tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan perselisihan; Putusan melampaui kekuasaan arbiter hubungan industrial; atau Putusan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Penyelesaian Perselisihan Melalui Pengadilan Hubungan Industrial PHI bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus: Tingkat pertama mengenai perselisihan hak; Tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan; Tingkat pertama mengenai perselisihan PHK; Tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Ketentuan Beracara dalam PHI tidak berbeda seperti Hukum Acara Perdata; Kecuali hal-hal yang diatur secara khusus dalam UU No. 2 Tahun 2004 (Pasal 81 – Pasal 115). Putusan PHI mengenai Perselisihan Hak dan PHK dapat diajukan ke MA melalui Upaya Hukum Permohonan Kasasi paling lama 14 hari setelah putusan dibacakan, atau menerima pemberitahuan putusan.
TERIMA KASIH