HARTA BENDA Harta Berharga (Mutaqawim)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KULIAH 9 SEPTEMBER 2009 WEWENANG HUKUM.
Advertisements

KEPEMILIKAN MATERI SYARI’AH 13 OLEH: H. DWI CONDRO TRIONO, Ph.D
HUKUM ASURANSI Dalam Pasal 246 KUH Dagang, asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian di mana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi.
PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN PRODUKSI
HUBUNGAN HUKUM, HAK DAN KEWAJIBAN
By. Heru Kuswanto, SH.MHum PROGRAM SARJANA UNIVERSITAS NAROTAMA S U R A B A Y A.
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
Konsep Kepemilikan dalam Islam
Syarat Pewarisan Ditinjau dari Pewaris - Pewaris telah meninggal dunia
HUKUM PERORANGAN.
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
AKIBAT PERKAWINAN Hak dan kewajiban suami-istri Terhadap harta
Macam-Macam Perikatan
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 10
HUKUM HARTA KEKAYAAN.
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
Kuliah Hk Perikatan Islam FHUI Oleh : Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M
KESEHATAN DAN KEAMANAN KERJA. A. KESEHATAN KERJA  PENGERTIAN :  ADALAH ATURAN-ATURAN DAN USAHA- USAHA UNTUK MENJAGA BURUH DARI KEJADIAN ATAU KEADAAN.
HUKUM PERDATA HUKUM KEBENDAAN.
Kuliah Hk Perikatan Islam FHUI Oleh : Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M
PENYIDIKAN NEGARA.
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
KEPEMILIKAN (AL-MILKIYAH) Bab 16, hlm.317
AKAD.
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
PENGANTAR ILMU POLITIK
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
KONSEP HARTA, KEWAJIBAN DAN
Pencegahan Perkawinan
Pembagian Delik Delik itu dapat dibedakan atas bebagai pembagian tertentu, seperti berikut ini: Delik kejahatan dan delik pelanggaran. Delik materiil dan.
ANALISIS KEBUTUHAN GIZI RUMAH TANGGA
PENGERTIAN HUKUM BISNIS
Konsep Dasar Ilmu Hukum
Persekutuan.
PERLINDUNGAN USAHA.
HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN
Fiqh Muamalah “Konsep Tentang Harta” Dosen: ABDUL HAMID, M.A
ASPEK HUKUM DALAM SKB Juhari, S.E. M.M..
Pinjam Pakai dan Pinjam Meminjam
Perjanjian Sewa-Menyewa
Pemasukan (inbreng).
Mengidentifikasi Benda-Benda di Sekitar
Kerugian Potensial Amalia Ilmiani, M.Si.
Hukum Benda Dan Hak-hak Kebendaan
PEGADAIAN SYARI’AH PENGERTIAN
AMWAL (HARTA) DAN HAK MILIK
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Oleh: Anton Sudrajat, MA
DRS ANWAR SEMBIRING M.Pd
Konsep Kepemilikan dalam Islam
Lulusan perguruan tinggi dituntut untuk memiliki:
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.
HUKUM PERJANJIAN KARYAWAN B KELOMPOK II RIANI GOBEL
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Perjanjian sewa-menyewa
DISUSUN OLEH : NURUL FAIZAH ( )
Wakaf dan Permasalahannya
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENGANTAR ILMU HUKUM M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM
KONSEP HARTA DALAM ISLAM & ASAS HARTA PERNIAGAAN DIZAKATKAN
PENGANTAR ILMU HUKUM PRODIP I KEPABEANAN DAN CUKAI
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN. Definisi perjanjian Pasal 1313 BW Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan.
Transcript presentasi:

HARTA BENDA Harta Berharga (Mutaqawim) Harta ditinjau dari ada tidaknya perlindungan hukum, nilai dan manfaat ada 2, yaitu: Harta Berharga (Mutaqawim) Harta tidak Berharga (Ghairu Mutaqawim)

1. Harta Berharga (Mutaqawim) Sesuatu yang bernilai di mana orang yang merusaknya secara melawan hukum wajib mengganti . Contoh: uang, barang tambang, dsb.

2. Harta tak Berharga (Ghairu Mutaqawuim) Sesuatu yang di dalamnya tidak terpenuhi dari 2 hal: Pemeliharaan Kebolehan mengambil manfaat dalam keadaan leluasa

Harta Ditinjau dari Dapat Tidaknya Dipindahkan 1. Uqaar (Tetap) Harta yang tidak mungkin dipindahkan dari tempatnya 2. Manqul (Tidak Tetap) Harta yang mungkin dipindahkan dari tempatnya

HAK MILIK Adalah wewenang khusus yang menghalangi pihak lain untuk bertindak terhadap dan memungkinkan bagi pemiliknya bertinak bebas terhadapnya serta mengambil manfaatnya dengan tidak bertentangan dengan syara’ (tidak ada halangan syara’)

HAK MILIK Harta menurut sifatnya bersedia dimiliki manusia dan ditinjau dari pemilikannya dapat dibagi 3: Harta yang tidak boleh dimiliki perseorangan, contoh: jalan raya untuk kepentingan umum Harta yang pada dasarnya tidak dapat menjadi milik perseorangan, kecuali ada dasar pembenar, contoh: benda wakaf Harta yang sewaktu-waktu dapat jadi milik perorangan (tidak termasuk dalam nomor 1 dan nomor 2)

HAK MILIK Taam (Milik Sempurna) Pemilikan yang meliputi zat benda sekaligus manfaatnya. Pemilik dapat bertindak bebas terhadap benda serta manfaatnya asal tidak bertentangan dengan hukum syara’ 2. Naqis (Milik Tidak Sempurna) Pemilikan yang meliputi zat bendanya saja atau manfaatnya saja.