PENGERTIAN BERBAGAI MACAM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
AKUNTANSI MUDHARABAH (Wulan Retnowati, SE., Ak., M.Akt)
Advertisements

ASSALAMUALAIKUM WR.WB WACANA KEILMUAN DAN KEISLAMAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA.
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah
BAB III BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
KEGIATAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH DAN AKAD-AKAD YANG DIGUNAKAN Biro Pembiayaan dan Penjaminan Jakarta, Juli 2008.
Memberi kesempatan sebagai pemimpin unit
Entitas Ekonomi (Konvensional)
B. AKAD MUSYARAKAH PENGERTIAN Akad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , dimana masing-masing pihak.
Akuntansi Murabahah Sartini, SE, MSc, Ak.
AKUNTANSI MURABAHAH.
PEMBIAYAAN MUSYARAKAH ( SYIRKAH )
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
Budi Hermana, Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma
Akuntansi Murabahah Perlakuan Akuntansi.
PERLAKUAN AKUNTANSI Akuntansi Murabahah 4/22/ LILI SYAFITRI D-7134.
Dhidhin noer ady rahmanto
AKUNTANSI MUDHARABAH.
PENERAPAN AKAD PADA PENYALURAN DANA DI BANK SYARIAH
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH.
AKUNTANSI UNTUK MURABAHAH
STIE DEWANTARA Produk Pembiayaan Bisnis Syariah, Sesi 7.
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
(Bank sebagai pembeli)
BAB 12 AKUNTANSI MUSYARAKAH TUJUAN PEMBELAJARAN
BANK SYARIAH.
BAB 11 AKUNTANSI MUDHARABAH TUJUAN PEMBELAJARAN
Zaky Aljosha Dibawah bimbingan : Bapak Oman Sukirman S.E, M.M
TRANSAKSI SYARIAH.
BANK SYARIAH.
AKUNTANSI SALAM.
AKUNTANSI MURABAHAH (PSAK 102)
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
BANK SYARIAH.
BAB III BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH
Wulan Retnowati Se, Ak., M.Akt
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Nurul Aulia Syafarina ( )
PEMBIAYAAN MUSYARAKAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
KEDUDUKAN AKAD DALAM LEMBAGA SYARIAH DI INDONESIA
MANAJEMEN PERBANKAN DATA STATISTIK PERBANKAN
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
AKUNTANSI sYARIAH.
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Mudharabah dan Musyarakah
DITIYA HIMAWATI, SE., MM Universitas Gunadarma
Implementasi Produk Perbankan
Aplikasi akuntansi syariah pada bank syariah
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
AKUNTANSI TRANSAKSI MUSYARAKAH
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
KEMITRAAN DAN ORGANISASI BISNIS DALAM ISLAM
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Perbankan syariah Oleh Nanang Kohar, SH.
Akuntansi syariah Soraya lestari, se, m. Si.
Akuntansi syariah Soraya lestari, se, m. Si.
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
Akad Musyarakah AGUSTIANTO /
MANAJEMEN BANK SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
Transcript presentasi:

PENGERTIAN BERBAGAI MACAM AKAD ISLAM 21 November 2009, Anwar Syam

BEBERAPA AKAD DALAM ISLAM MURABAHAH MUDHARABAH MUSYARAKAH WAKALAH

PENGERTIAN AKAD Akad / Perjanjian adalah : “ SUATU BENTUK KOMITMENT/KESEPAKATAN DUA ORANG ATAU LEBIH DALAM SUATU KEGIATAN DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU YANG TUJUAN NYA UNTUK MENDAPATKAN KESEJAHTERAAN DAN KEADILAN DALAM KEGIATAN TERSEBUT “

1. AKAD MURABAHAH Akad Murabahah Adalah : “ AKAD JUAL BELI BARANG DENGAN HARGA JUAL SEBESAR BIAYA PEROLEHAN DITAMBAH KEUNTUNGAN YANG DISEPAKATI “ PENJUAL HARUS MENGUNGKAPKAN BIAYA PEROLEHAN BARANG TERSEBUT KEPADA PEMBELI

1. AKAD MURABAHAH BARANG YANG DI JUAL PEMBELI PENJUAL LANGSUNG / MEMESAN BARANG YANG DI JUAL PEMBELI PENJUAL

2. AKAD MUDHARABAH Akad Mudharabah Adalah : “ AKAD KERJASAMA USAHA ANTARA DUA PIHAK PERTAMA (PEMILIK DANA) MENYEDIAKAN SELURUH DANA, SEDANGKAN PIHAK KEDUA (PENGELOLA DANA) BERTINDAK SELAKU PENGELOLA “ KEUNTUNGAN DI BAGI DUA SESUAI DENGAN KESEPAKATAN, KERUGIAN DANA DI TANGGUNG PIHAK PERTAMA

PENGELOLA DANA/BARANG 2. AKAD MUDHARABAH BAGI HASIL YANG DISEPAKATI UANG /BARANG PEMILIK MODAL PENGELOLA DANA/BARANG

3. AKAD MUSYARAKAH Akad Musyarakah Adalah : “ AKAD KERJASAMA DUA PIHAK ATAU LEBIH UNTUK SUATU USAHA TERTENTU, DIMANA MASING – MASIG PIHAK MEMBERIKAN KONTRIBUSI DANA “ KEUNTUNGAN DIBAGI BERDASARKAN KESEPAKATAN SEDANGKAN RESIKO BERDASARKAN PORSI KONTRIBUSI DANA

3. AKAD MUSYARAKAH DANA USAHA

MEWAKILKAN PEMBELIAN BARANG PADA ORANG YANG DI TUNJUK 4. WAKALAH PEMILIK MODAL WAKIL YANG DI TUNJUK BARANG MEWAKILKAN PEMBELIAN BARANG PADA ORANG YANG DI TUNJUK

TERIMA KASIH