Perselisihan Hubungan Industrial dalam Kerangka Social Dialogue yang Efektif Indah Saptorini, MH ICEM National Coordinator (Indonesia) Monitoring MNC & Social Dialogue Project 0816 727 486 me2union@yahoo.co.id
Review permasalahan UU 13/2003 Undang-undang perburuhan hanyalah jaring pengaman yang sangat normatif; Lemahnya Pengawasan Perburuhan Pegawai pengawas yang tidak maksimal bekerja dan terima suap; Sistem /birokrasi yang panjang nota dinas ke-1, nota dinas ke-2, dst Indonesia telah ratifikasi Konvensi ILO No. 183 tentang pengawasan perburuhan Lemahnya aplikasi pasal pidana perburuhan
Review Permasalahan UU 13/2003 Polisi yang enggan mempelajari undang-undang perburuhan sebagai bagian dari pidana khusus; Laporan tidak ditindaklanjuti. Laporan ditindaklanjuti, tetapi lama prosesnya dan perkara cenderung “dijual” kepada pihak pengusaha. Laporan ditindaklanjuti, karena polisi takut dengan tekanan dari massa aksi. Kasus FSPMI di Pasuruan “sangat cepat” merespon laporan pihak pengusaha.
Review Permasalahan UU 13/2003 Tren Kasualisasi buruh Pekerja tetap menjadi pekerja outsourcing Outsourcing seperti kuda troya Pekerjaan yang 3D, Dirty (Kotor), Dangerous (berbahaya), Difficult (sulit) yang tidak ingin dikerjakan oleh pekerja tetap di kerjakan oleh pekerja outsourcing Keuntungan Bagi Perusahaan Menghindari tanggung jawab hukum Menyingkirkan buruh dari lingkup kesepakatan hasil negosiasi (PKB) Mengelola anggaran lebih fleksibel Memanipulasi angka tenaga kerja Easy to Fire dan Easy to Hire
Review kendala UU 2/2004 Jargon “cepat, murah, dan adil” tidak terbukti, sudah hampir 4 tahun sejak PHI disahkan; Sistem beracara yang rumit membebani serikat pekerja para pengurus berlomba2 sekolah hukum dan sibuk dengan aktivitas di PHI tapi lalai mengorganisir dan memperbaiki serikatnya Putusan PHI sulit untuk di eksekusi Kasus PT DI Lamanya proses peradilan, menjadikan pekerja/serikat pekerja tidak mampu bertahan lama menjalani proses Mafia peradilan (panitera hingga Majelis Hakim)
Review Kendala UU 2/2004 Peradilan perburuhan pada akhirnya membatasi ruang-ruang dialog yang seharusnya dilakukan oleh genuine trade union untuk melakukan negosiasi/berunding bersama kepada Pengusaha; Sebaliknya peradilan perburuhan menjadi tameng bagi pengusaha untuk lalai dari kewajiban hukumnya
Apa itu social dialogue? Apa arti dari Dialog? Percakapan yang bersifat informal, personal, pembicaraan individual . Dialog bersifat formal/resmi, organisasi/kelembagaan, pembicaraan kolektif. Topik atau agenda dibutuhkan untuk dialog, akan tetapi topik dan agenda tidak diperlukan untuk sebuah percakapan. Untuk mendapatkan topik atau agenda berarti menghasilkan kesimpulan atau akibat selama atau sesudah pembicaraan. Ini berarti hasil dari sebuah dialog adalah panduan beberapa hasil dan akibat.
Apa itu social dialogue? ILO: social dialogue adalah “segala bentuk dari negosiasi dan konsultasi terkait dengan beberapa isu tertentu, termasuk didalamnya berbagi informasi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Social dialogue bersifat formal, melembaga, dan perbincangan kolektif antara pekerja, pengusaha, pemerintah untuk bersepakat dalam informasi, Perjanjian Bersama , dan Pembuatan Kebijakan
Apa itu social dialogue? Social Dialogue akan menghasilkan; Perjanjian Kolektif Partisipasi Pekerja dalam Managemen(Pembagian Informasi dan Konsultasi) Partisipasi Pekerja dan Pengusaha dalam pembuatan kebijakan pemerintah Kerjasama/situasi ekonomi perburuhan yang tenang didukung oleh serikat buruh yang kuat dan aktif.
Untuk dapat “berdialog” genuine trade union harus… Kuat dan mempunyai posisi tawar yang baik; Dukungan anggota yang kuat Kepemimpinan yang tidak korup Good knowledge teknik berunding, international standards,dll Iuran serikat sebagai support financial utama Jejaring dengan federasi dan GUF (UNI)
Diskusi Kelompok Kekuatan Internal Kekuatan Eksternal Kelemahan Eksternal
Social Dialogue, Mungkinkah Terjadi? Diskusi Kelompok Social Dialogue, Mungkinkah Terjadi?