Indah Saptorini, MH ICEM National Coordinator (Indonesia)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Perburuhan Indonesia
Advertisements

Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6th Floor
PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Aktivitas Serikat Buruh di Tempat Kerja
BAB IV PERAN PEMERINTAH DAN PENGADILAN HI
STANDAR UMUM PEMERIKSAAN
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
SWEDISH PAPER WORKERS UNION Mikael Sterbäck International Secretary - Sebuah serikat buruh nasional di Swedia yang anggotanya buruh bekerja di Industri.
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
PERSEROAN TERBATAS.
MSDM Hubungan Industrial
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
HUBUNGAN SERIKAT PEKERJA DENGAN PERUSAHAAN
By: Mustopa JEJARING ADVOKASI.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
Kelompok 9 : Muhammad taufiqur rahman ( )
SWEDISH PAPER WORKERS UNION Mikael Sterbäck International Secretary - Sebuah serikat buruh nasional di Swedia yang anggotanya buruh bekerja di Industri.
1 Standar-Standar Internasional Bagi Aktivis Serikat Buruh MNC ICEM/FNV Asia MNCs & Social Dialogue Yoon Hyowon ICEM project coordinator.
SIEMENS BUSINESS PARK, BLD F. JL. MT. HARYONO KAV.58-60, JAKARTA SELATAN, Tlp Fax , SK Departemen Tenaga Kerja RI.
MENGAPA BERSERIKAT 4/13/2017.
PKB Dalam Hukum Indonesia
HUBUNGAN INDUSTRIAL
Hak-hak Serikat Buruh Dalam Pengorganisasian
copyright by Elok Hikmawati
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
TIM HR PT. INTERCALLIN By Anton. PENGERTIAN Hubungan Industrial adalah hubungan antara SEMUA PIHAK yang berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan.
PENGANTAR PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
SAP-12 HUMAN RESOURCE MANAGEMENT
MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Bagaimana cara membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
HUBUNGAN INDUSTRIAL Bukan majikan yang membayar upah – ( hanya mengurus uang ) tapi konsumen yang membayar upah.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
SP berbasis industri di Swedia IF Metall
Seminat MNC ICEM Oktober, Serang, Indonesia
ABC HUKUM PERBURUHAN INDONESIA
PAP15B NAMA KELOMPOK Afifiya ( )
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
Federasi Serikat Buruh
KEWIRAUSAHAAN DI SMK.
KEWIRAUSAHAAN DI SMK.
Hukum Perburuhan Indonesia
Keterbukaan Informasi & Hak Serikat Pekerja/Buruh untuk Konsultasi
KOMPENSASI MSDM.
PENTINGNYA BERSERIKAT
Kelompok 9 : Muhammad taufiqur rahman ( )
MSDM Hubungan Industrial
Manajemen Sumber Daya Aparatur
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
Standar-Standar Internasional Bagi Aktivis Serikat Buruh MNC
FUNGSI DAN PERAN SERIKAT PEKERJA
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
HUBUNGAN KERJA DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
MANAJEMEN SDM PELAYANAN KESEHATAN
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Hubungan Industrial Pancasila
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
PERADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
HUBUNGAN INDUSTRIAL SENGKETA PHK PT MNI DENGAN PEKERJA YANG DI PHK DOSEN PENGAMPU: ILZAR DAUD, SE, M.SI Ade Ardian B Tri Sandi WahyuniB
Aktivitas Serikat Buruh di Tempat Kerja
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
FORUM KONSULTASI PUBLIK
MSDM Hubungan Industrial. Kelompok : 1. Menciptakan Hubungan Kerja Harmonis 2. Outsourching 3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT)
UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6 th Floor Jl. Tanjung Karang.
Transcript presentasi:

Perselisihan Hubungan Industrial dalam Kerangka Social Dialogue yang Efektif Indah Saptorini, MH ICEM National Coordinator (Indonesia) Monitoring MNC & Social Dialogue Project 0816 727 486 me2union@yahoo.co.id

Review permasalahan UU 13/2003 Undang-undang perburuhan hanyalah jaring pengaman yang sangat normatif; Lemahnya Pengawasan Perburuhan Pegawai pengawas yang tidak maksimal bekerja dan terima suap; Sistem /birokrasi yang panjang nota dinas ke-1, nota dinas ke-2, dst Indonesia telah ratifikasi Konvensi ILO No. 183 tentang pengawasan perburuhan Lemahnya aplikasi pasal pidana perburuhan

Review Permasalahan UU 13/2003 Polisi yang enggan mempelajari undang-undang perburuhan sebagai bagian dari pidana khusus; Laporan tidak ditindaklanjuti. Laporan ditindaklanjuti, tetapi lama prosesnya dan perkara cenderung “dijual” kepada pihak pengusaha. Laporan ditindaklanjuti, karena polisi takut dengan tekanan dari massa aksi. Kasus FSPMI di Pasuruan “sangat cepat” merespon laporan pihak pengusaha.

Review Permasalahan UU 13/2003 Tren Kasualisasi buruh Pekerja tetap menjadi pekerja outsourcing Outsourcing seperti kuda troya Pekerjaan yang 3D, Dirty (Kotor), Dangerous (berbahaya), Difficult (sulit) yang tidak ingin dikerjakan oleh pekerja tetap di kerjakan oleh pekerja outsourcing Keuntungan Bagi Perusahaan Menghindari tanggung jawab hukum Menyingkirkan buruh dari lingkup kesepakatan hasil negosiasi (PKB) Mengelola anggaran lebih fleksibel Memanipulasi angka tenaga kerja Easy to Fire dan Easy to Hire

Review kendala UU 2/2004 Jargon “cepat, murah, dan adil” tidak terbukti, sudah hampir 4 tahun sejak PHI disahkan; Sistem beracara yang rumit membebani serikat pekerja para pengurus berlomba2 sekolah hukum dan sibuk dengan aktivitas di PHI tapi lalai mengorganisir dan memperbaiki serikatnya Putusan PHI sulit untuk di eksekusi Kasus PT DI Lamanya proses peradilan, menjadikan pekerja/serikat pekerja tidak mampu bertahan lama menjalani proses Mafia peradilan (panitera hingga Majelis Hakim)

Review Kendala UU 2/2004 Peradilan perburuhan pada akhirnya membatasi ruang-ruang dialog yang seharusnya dilakukan oleh genuine trade union untuk melakukan negosiasi/berunding bersama kepada Pengusaha; Sebaliknya peradilan perburuhan menjadi tameng bagi pengusaha untuk lalai dari kewajiban hukumnya

Apa itu social dialogue? Apa arti dari Dialog? Percakapan yang bersifat informal, personal, pembicaraan individual . Dialog bersifat formal/resmi, organisasi/kelembagaan, pembicaraan kolektif. Topik atau agenda dibutuhkan untuk dialog, akan tetapi topik dan agenda tidak diperlukan untuk sebuah percakapan. Untuk mendapatkan topik atau agenda berarti menghasilkan kesimpulan atau akibat selama atau sesudah pembicaraan. Ini berarti hasil dari sebuah dialog adalah panduan beberapa hasil dan akibat.

Apa itu social dialogue? ILO: social dialogue adalah “segala bentuk dari negosiasi dan konsultasi terkait dengan beberapa isu tertentu, termasuk didalamnya berbagi informasi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Social dialogue bersifat formal, melembaga, dan perbincangan kolektif antara pekerja, pengusaha, pemerintah untuk bersepakat dalam informasi, Perjanjian Bersama , dan Pembuatan Kebijakan

Apa itu social dialogue? Social Dialogue akan menghasilkan; Perjanjian Kolektif Partisipasi Pekerja dalam Managemen(Pembagian Informasi dan Konsultasi) Partisipasi Pekerja dan Pengusaha dalam pembuatan kebijakan pemerintah Kerjasama/situasi ekonomi perburuhan yang tenang didukung oleh serikat buruh yang kuat dan aktif.

Untuk dapat “berdialog” genuine trade union harus… Kuat dan mempunyai posisi tawar yang baik; Dukungan anggota yang kuat Kepemimpinan yang tidak korup Good knowledge  teknik berunding, international standards,dll Iuran serikat sebagai support financial utama Jejaring dengan federasi dan GUF (UNI)

Diskusi Kelompok Kekuatan Internal Kekuatan Eksternal Kelemahan Eksternal

Social Dialogue, Mungkinkah Terjadi? Diskusi Kelompok Social Dialogue, Mungkinkah Terjadi?