SUMBER HUKUM HUMANITER

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA
Advertisements

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
HUKUM INTERNASIONAL Oleh Setyo widagdo, SH
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8/1999
PENDAHULUAN IKANINGTYAS,SH.
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
SANKSI PELANGGARAN HUKUM PERANG
Tugas Hukum Perjanjian Internasional 2 Kelompok 3:
Mahkamah Pengadilan Internasional
NAMA ANGGOTA KELOMPOK Rinta Anis S Rika Dwi S Rafida Kurniawati
Hukum Internasional.
PERSATUAN BANGSA BANGSA
HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Sumber Hukum Internasional
ANGGOTA: ANGGI JANTI T Y (02) DHINA WINDY A (09) MUHAMMAD IRSYAD S (19) ZUHROUL FAUZIATUL U (32) XI IPA 2 Kelompok 7.
Pengantar Issue Profesional dan Sosial TI
HUKUM HUMANITER Oleh : W A R I D I.
Prinsip-Prinsip dalam Hukum Humaniter
HUKUM INTERNASIONAL Oleh : Riyadi, S.Pd, MM.
PENDAHULUAN IKANINGTYAS,SH.
PERLINDUNGAN TAWANAN PERANG (PRISONER OF WAR)
PERLINDUNGAN KONSUMEN
BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT WAKTU & TEMPAT
BAB VIII PERLINDUNGAN KONSUMEN
SUMBER HUKUM HUMANITER
UU REPUBLIK INDONESIA NO
Hukum Perikemanusiaan Internasional
Konvensi Jenewa IKANINGTYAS.
Hukum Internasional Modul 2 Disusun Oleh SUHARSO
Instrumen Hukum Dan Peradilan Internasional HAM
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pert Hukum internasional.
“CONSTRAINTS ON THE WAGING OF WAR: An Introduction to International Humanitarian Law” USMAR SALAM.
HUKUM INTERNASIONAL BENTUK PERWUJUDAN HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM PERIKEMANUSIAAN INTERNASIONAL
PENGANTAR HUKUM HUMANITER
KONFLIK NON INTERNASIONAL
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN
BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
The Hague, Geneva, New York
Pengertian, Sejarah & Sumber-sumber HHI
HUKUM INTERNASIONAL PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL SUKSESI NEGARA PERTEMUAN XXV & XXVI
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL KEDAULATAN NEGARA PERTEMUAN XVIII & XIX
Landasan Kontinen O L E H Tim Pengajar Kelompok 9.
HUKUM INTERNASIONAL Pada hakikatnya keberadaan hukum internasional mutlak diperlukan dalam rangka menjamin kelancaran tata pergaulan internasional. Hukum.
PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (PBB)
KONFERENSI KODIFIKASI HUKUM LAUT INTERNASIONAL
tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
PERBANDINGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Kelompok 3: Bagus Kurniawan Pratikto Pelangi Pangestika Dwi
Perang Dunia I dan Liga Bangsa Bangsa
Dalam Hukum Internasional
ORGANISASI INTERNASIONAL. Organisasi Internasional adalah badan hukum yang didirikan oleh dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat, memiliki kepentingan.
UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945 Pembukaan
KELOMPOK 9 REKA 3 ADART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) Nama anggota: 1. Agista D.K 6. Fadhilah Atsmarani 2. Ovi Eka Fajarwati 7. Siska A.P.
LAMBANG. FUNGSI LAMBANG IDENTITAS PENGENAL … (NEGARA, ORGANISASI, KLUB, AKTIVITAS, PERUSAHAAN, DSB)
SUBYEK HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
SEMESTER GENAP PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN Kompetensi Dasar :
HUKUM INTERNASIONAL HAK LINTAS KAPAL DAN PESAWAT UDARA ASING.
CORFU CHANNEL CASE. INSIDEN SELAT CORFU Corfu Channel Insident atau selat corfu adalah pertikaian yang terjadi antara 2 negara yakni Albania dan Inggris.
Transcript presentasi:

SUMBER HUKUM HUMANITER 7/2/2018 HUKUM HUMANITER SUMBER HUKUM HUMANITER PERTEMUAN III By Malahayati, SH, LLM

TOPIK SUMBER HUKUM PASAL 38 (1) HUKUM DEN HAAG HUKUM JENEWA SUMBER LAINNYA

PASAL 38 (1) MAHKAMAH INTERNASIONAL Sumber hukum terdiri: Konvensi internasional; Kebiasaan internasional; Prinsip hukum umum; Putusan pengadilan dan ajaran sarjana terkemuka.

KONVENSI DEN HAAG 1899 Konvensi: Konvensi I tentang Penyelesaian Damai Persengketaan Internasional; Konvensi II tentang Hukum dan Kebiasaan Perang di Darat; Konvensi III tentang Adaptasi Asas-asas Konvensi Jenewa tanggal 22 Agustus 1864 tentang perang di laut.

KONVENSI DEN HAAG 1899 Deklarasi: Melarang penggunaan peluru-peluru dum-dum Peluncuran proyektil dan bahan peledak dari balon Penggunaan proyektil yang menyebabkan gas beracun

KONVENSI DEN HAAG 1907 Konvensi I tentang Penyelesaian damai persengketaan internasional; Konvensi II tentang pembatasan kekerasan senjata dalam menuntut pembayaran utang yang berasal dari perjanjian perdata; Konvensi III tentang cara memulai peperangan.

KONVENSI DEN HAAG 1907 Konvensi IV tentang hukum dan kebiasaan perang di darat; Konvensi V tentang hak dan kewajiban negara dan warga negara netral dalam perang di darat; Konvensi VI tentang status kapal dagang musuh pada saat permulaan peperangan.

KONVENSI DEN HAAG 1907 Konvensi VII tentang status kapal dagang menjadi kapal perang; Konvensi VIII tentang penempatan ranjau otomatis di dalam laut; Konvensi IX tentang pemboman oleh angkatan laut di waktu perang; Konvensi X tentang adaptasi asas-asas konvensi Jenewa tentang perang di laut.

KONVENSI DEN HAAG 1907 Konvensi XI tentang pembatasan tertentu terhadap penggunaan hak penangkapan dalam perang angkatan laut; Konvensi XII tentang mahkamah barang-barang sitaan; Konvensi XIII tentang hak dan kewajiban negara netral dalam perang di laut.

KLAUSULA SIOMNES Pasal 2 Konvensi IV Den Haag 1907: Konvensi hanya berlaku apabila kedua pihak yang bertikai adalah pihak dalam konvensi, apabila salah satu pihak bukan peserta konvensi, maka konvensi tidak berlaku.

HUKUM JENEWA 1949 Konvensi Jenewa untuk perbaikan kondisi sakit dan terluka di medan perang; Konvensi Jenewa untuk perbaikan kondisi sakit, terluka dan kecelakaan kapal bagi anggota angkatan perang di laut; Konvensi Jenewa tentang perawatan tawanan perang; Konvensi tentang Perlindungan orang sipil pada saat perang.

DEKLARASI PARIS 16 April 1856 Tentang perang di laut yang dirumuskan berdasarkan perang Krim (1864), dimana dua negara yang bersekutu yaitu Inggris dan Perancis menerapkan prinsip-prinsip hukum perang di laut yang berbeda.

DEKLARASI St. PETERSBURG 29 November-11 Desember 1868; Tujuannya untuk melarang penggunaan peluru-peluru yang sangat membahayakan;

RANCANGAN PERATURAN DEN HAAG Ketentuan khusus tentang pertempuran di udara dirancang oleh sebuah Komisi dari para ahli hukum di Den Haag mulai bulan Desember 1922 sampai Februari 1923 sebagai realisasi Konferensi Washington 1922. Tujuan pokok untuk merancang penggunaan radio dalam pertempuran.

PROTOKOL JENEWA Pelarangan penggunaan gas cekik dan beracun dalam peperangan; Termasuk larangan pemakaian gas air mata dalam perang dan pemakaian herbisida untuk kepentingan perang

KLAUSULA MARTENS Apabila hukum humaniter belum mengatur suatu ketentuan hukum mengenai masalah-masalah tertentu, maka ketentuan yang dipergunakan harus mengacu kepada prinsip-prinsip hukum internasional yang terjadi dari kebiasaan yang terbentuk diantara negara-negara beradab; dari hukum kemanusiaan; serta dari pendapat publik.

EVALUASI DAN TUGAS Tugas di kelas: Tugas di rumah: Diskusikan tentang sumber hukum menurut Konvensi Jenewa Tugas di rumah: Membaca referensi tentang sumber hukum Den Haag dan Jenewa