TATAP MUKA 4 HUKUM PAJAK.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh: ENI UTARI, S.Pd & IFAN MUZAKKI, S.Pd.
Advertisements

PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Komputerisasi Perpajakan
Oleh: Ary Prastono Widjaja
PERPAJAKAN I Prodi : S1 AKUNTANSI Dosen : Dr. H
presented by: REKA DEWANTARA, SH.MH.
PERTEMUAN 3 PENGERTIAN HUKUM PAJAK
PEMBEDAAN DAN PEMBAGIAN JENIS PAJAK
KONSEP DASAR PAJAK.
PENGADILAN PAJAK.
Dasar-Dasar Perpajakan
HUKUM PAJAK PERPAJAKAN KELAS A KELOMPOK 4
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PELATIHAN PAJAK TERAPAN BREVET A
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN PAJAK, SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK
Penagihan Piutang Negara (tanpa Surat Paksa)
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Pengantar Perpajakan By : Andrianto Budiaji.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
Dasar- dasar perpajakan
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
Materi Pertemuan 1 DEFINISI PAJAK.
Pengantar Hukum Pajak Joko Tri Saputro.
HUKUM PAJAK (2).
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR HUKUM PAJAK Santoso Wahyu Utomo, S.E.
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Pertemuan 05 Pembagian jenis pajak, obyek pajak dan subyek pajak
Matakuliah : J0622 / Pengantar Hukum Pajak Tahun : 2005 Versi : 1 / 1
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Kelompok 3 PENGANTAR PERPAJAKAN PENGGOLONGAN DAN JENIS PAJAK Materi:
BAB VIII STRUKTUR PERPAJAKAN.
TAX MANAGEMENT – Oil & Gas Industry
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
HUKUM PAJAK Hukum pajak yang juga disebut sebagai hukum fiskal merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil.
Jenis Pajak Menurut subjek pajaknya Menurut sifat pemungutannya
PERTEMUAN KE-2 KEDUDUKAN HUKUM PAJAK
UTANG PAJAK.
Oleh: I Putu Nuratama, S.E., M.Si., Ak
Pengantar Perpajakan (Seri ke-2)
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
Pertemuan 3 : PEMBAGIAN PAJAK
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
PAJAK.
PAJAK.
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
PAJAK.
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Try Zuliyanti Nurul Khoiriyah
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
PERPAJAKAN.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak., CA
DASAR DASAR PERPAJAKAN
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
HUKUM KUMPULAN PERATURAN YANG TERDIRI DARI NORMA DAN SANKSI YANG BERTUJUAN MENGADAKAN KETERTIBAN DALAM PERGAULAN MASYARAKAT PERATURAN YANG BERSIFAT MEMAKSA.
 UUD 1945 pasal 23ayat 1 “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa di atur oleh Undang-Undang.  Undang-Undang No. 16 tahun 2000 tentang Ketentuan.
SEKILAS PAJAK DI INDONESIA
PERPAJAKAN. Dasar-Dasar Perpajakan Definisi Menurut Undang-undang No. 16 Tahun 2009 tentang perubahan ke-empat atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang.
Transcript presentasi:

TATAP MUKA 4 HUKUM PAJAK

Kedudukan Hukum Pajak HUKUM PIDANA HUKUM PERDATA HUKUM umum Dj.Gade & M.Gade (Hukum Pajak) LPFE UI, Edisi Revisi 2002 Kedudukan Hukum Pajak HUKUM HUKUM Perdata (privat) HUKUM PUBLIK(umum) Hak hak benda hub antar orang di suatu negara hub antar orang dengan negara HUKUM PIDANA HUKUM PERDATA tata negara adm.negara, TUN pidana pajak umum khusus=dagang Kejahatan & kriminal (incl.saknsi) Objek, Wajib pajak Hutang pajak penagihan Keberatan & banding dll Negara, pemerintah, PerUUan Tugas & kewajiban pejabat negara/pemerintah

Hukum Pajak Kumpulan peraturan yg mengatur hubungan Prof. DR. Rochmat Soemtro, SH Kumpulan peraturan yg mengatur hubungan antara Pemerintah sbg. pemungut pajak) dan Rakyat sbg. pembayar pajak Objek pajak Wajib pajak Hutang pajak penagihan Keberatan & banding dll R. Santoso Brotodhardjo, SH Keseluruhan peraturan yg meliputi wewenang Pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang Dan menyerahkannya kembali kpd masyarakat melalui kas negara---(bagian huk.publik)

(Falsafah pajak di Inggris) (Falsafah pajak di Amerika Serikat) DASAR HUKUM PAJAK SILA KE EMPAT PANCASILA Pasal 23A Amandemen ketiga UUD 1945 “No Taxation Without Representation” (Falsafah pajak di Inggris) “Taxation Without Representation is Roberry” (Falsafah pajak di Amerika Serikat)

(SILA KE EMPAT PANCASILA) DASAR HUKUM PAJAK KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAH KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/ PERWAKILAN (SILA KE EMPAT PANCASILA) “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang” (Pasal 23 ayat 2 UUD 1945) “Betapa caranya rakyat sebagai bangsa akan hidup dan darimana didapatnya belanja buat hidup, harus ditetapkan oleh rakyat sendiri, dengan perantaraan Dewan Perwakilannya. Rakyat menentukan nasibnya sendiri, karena itu juga cara hidupnya…Oleh karena penetapan belanja mengenai hak Rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri, maka segala tindakan yang menempatkan beban kepada Rakyat, sebagai pajak dan lain-lainnya, harus ditetapkan dengan undang-undang, yaitu dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.” ”Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.” (Pasal 23A Amandemen ketiga UUD 1945)

HUKUM DALAM UU PAJAK Hukum Materiil Objek Pajak Keadaan Perbuatan Peristiwa Subjek Pajak Tarif Pajak Timbul dan Hapusnya Utang Pajak Hubungan Hukum Antara Pemerintah dan Wajib Pajak Hukum Formal Bentuk dan Tata Cara Mewujudkan Hukum Materiil menjadi Kenyataan, seperti: Tata Cara Mendaftar Sebagai Wajib Pajak Tata Cara Membayar Pajak dan Melaporkan SPT Tata Cara Penetapan Utang Pajak Hak-hak Fiskus Hak-hak Wajib Pajak

UU PPN /PPnBM Hukum Materiil UU PPh

UU KUP UU PPSP Hukum Formal UU PP

Hukum Materiil & Hukum Formal Dlm satu naskah UU Bea Materai UU BPHTB UU PBB

Undang Undang Perpajakan Indonesia P B B B P H T B PPN & PPnBM Bea Materai P P h P P S P K U P B P S P P P Undang Undang Perpajakan Indonesia

Undang Undang Perpajakan Indonesia No. Materi Undang Perubahan 1 Perubahan 2 Perubahan 3 1 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) No. 6 No. 9 No. 16 No. 28 Th 1983 Th1994 Th 2000 Th 2007

Undang Undang Perpajakan Indonesia No. Materi Undang Perubahan 1 Perubahan 2 Perubahan 3 Perubahan 4 2 Pajak Penghasilan (PPh) No. 7 No. 10 No. 17 No. 36 Th 1983 Th 1991 Th 1994 Th 2000 Th 2008

Undang Undang Perpajakan Indonesia No. Materi Undang Perubahan 1 Perubahan 2 Perubahan 3 3 Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPnBM) No. 8 No. 11 No. 18 No. 42 Th 1983 Th 1994 Th 2000 Th 2009

Undang Undang Perpajakan Indonesia No. Materi Undang Perubahan 1 4 Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) No. 12 Th 1985 Th 1994

Undang Undang Perpajakan Indonesia No. Materi Undang 5 Bea Materai No. 13 Th 1985

Undang Undang Perpajakan Indonesia No. Materi Undang Perubahan 1 6 Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) No. 17 No. 14 Th 1997 Th 2002

Undang Undang Perpajakan Indonesia No. Materi Undang Perubahan 1 7 Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) No. 19 Th 1997 Th 2000

Undang Undang Perpajakan Indonesia No. Materi Undang Perubahan 1 8 Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) No. 21 No. 20 Th 1997 Th 2000

Undang Undang Perpajakan Indonesia No. Materi Undang Perubahan 1 Perubahan 2 Perubahan 3 Perubahan 4 1 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) No. 6 Th 1983 No. 9 Th1994 No. 16 Th2000 No. 28 Th2007 2 Pajak Penghasilan (PPh) No. 7 Th 1991 No. 10 Th 1994 No. 17 No. 36 Th2008 3 Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPnBM) No. 8 No. 11 No. 18 Th 2000 No. 42 Th 2009 4 Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) No. 12 Th 1985 5 Bea Materai No. 13   6 Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) Th 1997 No. 14 Th 2002 7 Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) No. 19 8 Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) No. 21 No. 20

UNDANG-UNDANG PAJAK SENGKETA PAJAK TAFSIR UU BUKTI Diputus oleh HAKIM V SENGKETA PAJAK TAFSIR UU BUKTI V V Diputus oleh HAKIM Pengetahuan tentang kaidah-kaidah hukum Pengetahuan tentang peristiwa-peristiwa hukum

PENAFSIRAN DALAM HUKUM PAJAK Penafsiran secara otentik Penafsiran secara sistematis Penafsiran menurut sejarah terjadinya hukum Penafsiran menurut sejarah terjadinya undang-undang Penafsiran secara sosiologis Penafsiran menurut analogi Penafsiran menurut Ilmu Tata Bahasa (Pengantar Ilmu Hukum Pajak – R. Santoso Brotodihardjo, SH) (Asas dan Dasar Perpajakan – Prof. Dr. Rohmat Soemitro, SH)

Penafsiran secara otentik Penafsiran ini dilakukan oleh pembuat undang-undang sendiri dalam undang-undang ybs, yaitu Pasal 1 yang memuat arti dan istilah-istilah secara umum, atau diberikan dalam pasal-pasal khusus ybs. Penjelasan yang diberikan dalam memori penjelasan adalah tidak mengikat, sebab penjelasan bukan merupakan ketentuan undang-undang sehingga masih dapat dipersoalkan di muka pengadilan.

Penafsiran secara sistematis Penafsiran ini dilakukan menurut sistem yang terdapat dalam hukum Kata-kata dalam suatu peraturan haruslah ditafsirkan dalam hubungannya dengan kalimat yang bersangkutan; maka kalimat-kalimat ini harus pula ditafsirkan dalam hubungannya dengan peraturan-peraturan dalam undang-undang, dan yang terakhir dalam hubungannya dengan hukum secara keseluruhan.

Penafsiran menurut sejarah terjadinya hukum Penafsiran ini dilakukan dengan menyelidiki asal mula suatu peraturan dari suatu sistem hukum yang dulu pernah berlaku.

Penafsiran menurut sejarah terjadinya undang-undang Penafsiran ini dilakukan dengan menyelidiki asal mula terjadinya undang-undang. Di negara kita, yang pembuat undang-undangnya terdiri dari pemerintah dan parlemen, maka usaha untuk mencari itu dicoba dengan membahas memori-memori penjelasan, laporan-laporan mengenai perdebatan-perdebatan yang dilakukan dalam parlemen, jawaban-jawaban pemerintah, surat-menyurat antara menteri dengan komisi ybs, mosi-mosi dsb.

Penafsiran secara sosiologis Penafsiran ini didasarkan syarat-syarat dalam kehidupan masyarakat. Karena peristiwa-peristiwa dan kenyataan-kenyataan turut serta dalam menentukan hukum; sebaliknya hukumpun mempunyai fungsi dalam masyarakat.

Penafsiran menurut Ilmu Tata Bahasa Penafsiran menurut arti perkataan Penafsiran ini dilakukan berdasarkan bunyi kata-kata dalam kaidah-kaidah hukum yang berupa perumusan-perumusan. Sebab dalam kata-kata itu tersimpullah kehendak pembuat undang-undang, yang seyogyanya selalu menyatakan maksudnya dengan jelas, dengan kata-kata yang singkat tetapi tepat. Penafsiran menurut arti perkataan

Penafsiran menurut analogi Cara penafsiran ini menyatakan berlakunya suatu kaidah hukum atas suatu perkara, yang sebetulnya tidak diliputi oleh kaidah itu, dan berada di luarnya (penafsiran secara ekstensif/luas). Adapun jalannya dimulai dengan memasukkan suatu aturan ke dalam aturan umum (yang tidak ditulis secara nyata-nyata dalam undang-undang), dan dari pengaturan umum itu kemudian ditarik lagi kesimpulannya, hingga sampai lagi akhirnya pada perkara yang khusus itu.

Penafsiran dilakukan untuk menghindari keragu-raguan atau arti ganda demi kepastian hukum. Tafsiran yang mengikat adalah tafsiran otentik, disamping itu juga tafsiran yang diberikan oleh hakim dalam suatu pengadilan. Tafsiran dalam pengadilan lazimnya hanya berlaku bagi pihak-pihak yang berperkara, dan akan menjadi yurisprudensi dan mengikat umum, bila terjadi beberapa kali atau berulang-ulang. (Asas dan Dasar Perpajakan – Prof. Dr. Rohmat Soemitro, SH)