PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA ( HAM) BAB III PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA ( HAM) OLEH: ADI PATONI, SH
A. Halelat, Hukum,dan Kelembagaan Hak Asasi Manusia (HAM) Mengapa Hak itu Penting? Hak merupakan kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Artinya manusia mempunyai wewenang untuk melakukan sesuatu sesuai dengan keinginan dan kepentingannya. Dengan demikian hak merupakan merupakan suatu sarana bagi manusia untuk mewujudkan keinginannya. Selain hak kita juga memiliki kewajiban sebagai penyeimbang agar kita menghargai semua. Kewajiban merupakan keharusan untuk melakukan sesuatu.
Apakah Hak Asasi Manusia Itu Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar manusia yang melekat dalam diri manusia yang dibawa sejak lahir. Karena itu HAM merupakan anugrah Tuhan. Dengan Kata lain HAM adalah Hak yang diberikan oleh Tuhan secara kodrati sejak manusia itu dilahirkan. Istilah HAM merupak terjemahan dari droit de I ‘home, dalam bahasa Prancis berarti Hak manusia. Dalam Bahasa Inggris Human Rights, dalam Bahasa Belanda Menselijke Rechten.
Hak asasi manausia terdiri dari 2 hak yang paling fundamental, yaitu: hak persamaan dan hak kebebasan. Dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dijelaskan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yan melekat pada hakekat keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan YME, dan merupakan anugrah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap manusia demi kehormatan serta perlindungan hakekat dan martabat manusia.
Hak asasi manausia tersebut terutama meliputi: Hak hidup Hak kemerdekaan Hak memiliki sesuatu Hak mencapai kesejahteraan serta kebahagiaan
hak asasi Pribadi meliputi : Hak kemerdekaan memeluk agama Selanjutnya hak-hak asasi manusia yang paling utama tersebut berkembang menurut tingkat kemajuan kebudayaan dan meliputi berbagai bidang antara lain” hak asasi Pribadi meliputi : Hak kemerdekaan memeluk agama Hak beribadah menurut agama masing2 Hak mengemukakan pendapat Hak kebebasan berorganisasi atau partisipasi
b. Hak asasi ekonomi, meliputi: Hak memiliki sesuatu Hak membeli dan menjual sesuatu Hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak Hak memilih pekerjaan
c. Hak asasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan dalam keadilan dan pemerintah, atau hak persamaan hukum.
d. Hak asasi politik, meliputi: Hak untuk dakui sebagai warga negara yang sederajat Hak untuk memajukan negara Hak untuk turut serta dalam kegiatan pemerintah
e. Hak asasi sosial dan kebudayaan, meliputi: Hak mendapatkan pelayanan kesehatan Hak kebebasan mendapatkan pengajaran atau hak pendidikan Hak mengembangkan kebudayaan
Instrumen HAM di Indonesia UUD 1945 Tap MPR No. XVII/1998 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
UUD 1945 Secara garis besar hak-hak asasi manusia yang tercantm dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut: Hak asasi manusia sebagai hak segala bangsa, Alenia I pembukaan UUD 1945 Hak asasi manusia sebagai warga negara, dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 27,28, 28 D ayat 3, 30, 31 Hak asasi manusia sebagai hak tiap-tiap penduduk, tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 29 ayat 2 Hak asasi manusia sebagai hak perorangan/individu tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 28 A sampai 28 J
2. Tap MPR No. XVII/1998 Ini ditetapkan oleh MPR dalam sidang paripurna pada 13 Nopember 1998. Ketetapan majlis ini menugaskan lembaga tertinggi negara dan seluruh aparat negara untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman mengenai HAM kepada seluruh masyarakat.
3. UU 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Memuat 11 Bab, 106 Pasal. Bab I : Ketentuan Umum (pasal 1) Bab II : Asas –Asas Dasar (Pasal 2 s/d 8) Bab III : HAM dan Kebebasan Dasar Manusia (pasal 9 s/d 66) Bab IV : Kewajiban Dasar Manusia (67 ss/d 70) Bab V : Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah (pasal 71/72) Bab VI : Pembatasan dan Larangan (Pasal 73 s/d 74) Bab VII : Komis Nasional HAM (psal 75 s/d 99) Bab VIII : Partisipasi masayarakat (psal 104) Bab IX : Pengadilan HAM (Pasal 104) Bab X : Ketentuan Peralihan (pasal 105) Bab XI : Ketentuan Penutup (pasal 106)
MENGAPA KITA MEMERLUKAN INSTRMEN HAM ? Instrumen Ham dibutuhkan untuk menerapkan sikap dasar bangsa indonesia yang menghormati dan melindungi hak asasi manusia. Instumen merupakan ALAT, Jadi ia bukan merupakan pelaku, tetapi hanya sarana untuk mencapai tujuan. Dengan begitu Sebaik apapun sebuah instrumen tetap dibutuhkan kesiapan dan kemampuan yang tinggi dari pihak pelaksana agar instrumen tersebut dapat berjalan dan diterapkan. Dengan begitu Instrumen merupakan hal yang sangat penting, karena tanpa instumen tersebut akan terjadi kekacauan. Untuk menegakkan HAM tentu dibuthkan instrumen, karena lewat instumen HAM ini dapat ditegakkannya HAM di indonesia. Jika tidak ada kan terjadi kekacauan dan kerancauan dalam penegakan HAM di Indonesia.
Tanggung jawab Bangsa indonesia sebagai anggota PBB Bagaimana Pandangan dan Sikap Bangsa Indonesia Terhadap HAM 1. Menghormati Deklarasi Universal Hak Asasi ( Universal Declaration of Human Rights) Tanggung jawab Bangsa indonesia sebagai anggota PBB 2. Menghormati berbagai instrumen HAM internasional lainnya mengenai hak asasi manusia
Bangsa Indonesia memahami HAM sebagai berikut: Bahwa Ham merupakan hak dasar seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan; Hak dsar merupakan anugrah dari Tuhan YME; HAM adalah anugrah Tuhan YME yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia; Setiap manusia diakui dan dihormati mempunyai hak asasi yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama, pandangan politik, status sosial, bahasa, serta status lain; Bahwa HAM bersifat historis dan dinamis yang pelaksanaannya berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Hak yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun Hak untuk Hidup Hak untuk berkelu Hak mengembangkan diri Hak keadilan Hak kemerdekaan Hak berkomunikasi Hak keamanan Hak kesejahteraan Hak untuk Hidup (Bab I) Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan (Bab II) Hak mengembangkan diri ( Bab III) Hak keadilan (Bab IV) Hak kemerdekaan (bab V) Hak atas kebebasab informasi (bab VI) Hak keamanan (Bab VII) Hak kesejahteraan (bab VIII) Kewajiban (bab IX) Perlindungan dan pemajuan (Bab X) Piagam HAM Indoneisa memuat 10 Bab, 44 Pasal