SUMBER HUKUM INTERNASIONAL Malahayati, S.H., LL.M Rabu, 26 Maret 2013 Jumat, 28 Maret 2013 (c)2014 by mala rahman
TOPIK PENGERTIAN PERJANJIAN INTERNASIONAL KEBIASAAN INTERNASIONAL PRINSIP HUKUM UMUM PUTUSAN PENGADILAN PENDAPAT PARA AHLI
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL Bahan-bahan aktual yang digunakan oleh para ahli hukum internasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu, yaitu: Perjanjian internasional Kebiasaan internasional Prinsip hukum umum Putusan Pengadilan Pendapat para ahli Menurut Pasal 38 (1) Piagam PBB
SUMBER TAMBAHAN Keputusan Arbitrase Keputusan Organisasi Internasional
PERJANJIAN INTERNASIONAL Pasal 2 Konvensi Wina 1969: Suatu persetujuan yang dibuat antara negara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh hukum internasional, apakah dalam instrumen tunggal atau dua atau lebih instrumen yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan padanya.
DEFINISI UMUM Semua perjanjian yang dibuat oleh negara sebagai salah satu subjek hukum internasional, yang diatur oleh hukum internasional dan berisikan ikatan-ikatan yang mempunyai akibat-akibat hukum
UNSUR POKOK Adanya subjek Hukum Internasional 8 Perjanjian antar negara-negara 8 Perjanjian antara negara dengan organisasi internasional 8 Perjanjian antar organisasi internasional 8 Perjanjian antara negara dengan takhta suci ,shi lain Rejim Hukum Internasional
KEBIASAAN INTERNASIONAL Pasal 38 (1) sub b: “International Custom, as evidence of a general practice accepted as law” Hukum kebiasaan internasional adalah kebiasaan internasional yang merupakan kebiasaan umum yang diterima sebagai hukum
UNSUR Terdapat suatu kebiasaan yang umum (unsur material) Suatu pola tindak yang berlangsung lama; Bersifat umum dan berkaitan dengan HI. Harus diterima sebagai hukum (unsur psikologis) Negara-negara tidak menyatakan keberatan terhadap kebiasaan tersebut.
CONTOH Kebiasaan Kebiasaan Internasional Penggunaan Bendera Putih Kebiasaan tapi bukan kebiasaan internasional Kapal Selam Jerman pada masa PDI dan PDII Kesopanan Internasional Penggunaan Karpet Merah untuk tamu kenegaraan
“Asas hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab” PRINSIP HUKUM UMUM Pasal 38 (1) Piagam Mahkamah Internasional “Asas hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab” Asas pacta sunt servanda. Penting bagi Hakim untuk menemukan hukum
SUMBER TAMBAHAN Putusan Pengadilan Pendapat Sarjana terkemuka Pasal 59 Piagam Mahkamah Internasional: “The decision of the Court has no binding force except between the parties and in respect of that particular case”
EVALUASI DAN TUGAS Tugas di kelas: Diskusikan sumber-sumber perjanjian internasional Sumber mana yang paling dominan saat ini?