السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
Advertisements

Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
RIBA DALAM PERSPEKTIF ISLAM
RIBA Riba berasal dari bahasa Arab yang berarti lebih atau Tambahan
Pengertian & Ruang Lingkup Bisnis Syariah
HADITS KEsepuluh.
Bank Syariah Lembaga perbankan yang menggunakan sistem dan operasional berdasarkan prinsip hukum atau syariah Islam yang secara utuh dan total menghidari.
Bismillaahirrohmaanirrohiim
Fiqih Muamalah: RIBA Disampaikan pada perkuliahan STAI Al-Hidayah tanggal 01 November oleh: Enteng Suwondo Firman Taufik Fuad Hasan Haristian Sahroni Putra.
Riba dan Bank Oleh: Anggraini Dwi Ikhwani اَلسَّلاَ مُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُة.
Hakekat Perbankan Syariah
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
MEN-SYARIAHKAN KOPERASI SYARIAH Bandung, 2016
PERTEMUAN KE-3 Rohmansyah, S.Th.I., M.Hum.
Piutang Wesel Oleh : Retnosari, S.Pd. AKM 1.
URGENSI PATUH PADA PRINSIP SYARIAH
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
أَحْكَامُ اْلبُيُوْعِ HUKUM-HUKUM JUAL BELI (baG 2)
Fiqh Muamalah “AKAD” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOYGYAKARTA
Kuliah al-Islam III, FIP, 7 Juni 2012
Islam dan Harta/Kekayaan
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
Etika Bisnis Islami Murabahah & Mudharabah Kelompok 2:
RIBA DAN BUNGA Oleh Lely Savitri Dewi.
KONTRAK NOMINAAT & KONTRAK INOMINAAT
PENILAIAN HARIAN IMAN KEPADA HARI AKHIR.
Tafsir Ayat dan Hadis tentang Mudharabah
Hikmah di Balik Puasa Ramadhan
Etika Islam Dalam Penerapan Ilmu
EKONOMI SYARIAH Bab IV Kelas X.
TEMA-TEMA EKONOMI DALAM TAFSIR TEMATIK
ZAKAT.
RIBA DAN PERMASALAHANNYA
Ekonomi Islam “Riba/Bunga dan Perekonomian tanpa Bunga”
Asas Kegiatan Ekonomi Kebebasan berusaha Pengharaman riba
RIBA DAN DAMPAKNYA Dr. Ade Sofyan Mulazid.
Islam dan Dasar-Dasar Ekonomi
PEGADAIAN SYARI’AH PENGERTIAN
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
ETOS KERJA DALAM ISLAM Rian Hidayat, S.Pd.I.
EKONOMI SYARI’AH DALAM PRAKTEK
Oleh: Anton Sudrajat, MA
Pertemuan V PAI Ekonomi dan Kebudayaan Islam
Chapter 1 Riba dan Dampaknya Terhadap Ekonomi
PERTEMUAN KELIMABELAS
MURABAHAH DAN IMPLEMENTASINYA PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Fiqh Muamalah “Murabahah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
Hutang adalah memberikan sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dimana pengembalian di kemudian hari dengan jumlah yang sama sesuai.
MAKNA MAKANAN DAN MINUMAN HALAL
PENERAPAN AKUNTANSI MURABAHAH PADA PERBANKAN SYARIAH
Sri Nurhayati / Wasilah
MAWARIS السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Konsep laba dan manajemen harga dalam ekonomi Islam
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
Sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sedekah wajib dinamakan zakat, sedang sedekah sunnah dinamakan infak. Sebagian yang lain mengatakan infak wajib dinamakan.
 Ketika Anda sedang berpuasa, merasa sangat lapar, dan tidak ada orang lain melihat Anda... KENAPA ANDA TIDAK MAKAN?  Puasa melatih muraqabah (rasa.
RIBA DEFINISI RIBA Dari segi bahasa : Bertambah
RIBA DEFINISI RIBA Dari segi bahasa : Bertambah
JUAL BELI QS. AL Baqarah : 275.
ETIKA BISNIS ISAM Dr. H. ANDI DARMAWANGSA, s.Ag., M. Ag.
039. Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu.
Perekonomian Dalam Islam “Jual Beli”. JUAL BELI Pengertian dan Hukum Jual Beli Rukun dan Syarat Jual Beli Macam-macam Jual Beli Bentuk-Bentuk Jual Beli.
KEUANGAN SYARIAH Suryakusuma Kholid Hidayatullah, SE, MM.
Nurhasanah. Dampak negatif pergaulan bebas dan zina Melemahnya iman Malas beribadah Hamil di luar nikah aborsi Penyakit kelamin/ hiv/ aids Ketergantungan.
H.M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si, MSI
Sistem Keuangan Syariah
JUAL BELI VS RIBA.
Makanan Halal يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوخُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Transcript presentasi:

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

الرِّبوٰا Asep Suryanto Oleh :

Arti Riba secara bahasa : Kelebihan Tambahan atau

Arti Riba secara Istilah : فَضْلُ مَالٍ بِلَا عِوَضٍ فِى مُعَاوَضَةِ مَالٍ بِمَالٍ “Kelebihan harta dalam suatu muamalah dengan tidak ada imbalan” (Orang yang meminjamkan uang dg riba, tidak menanggung resiko sama sekali)

Praktek Bisnis Riba “Tambahan terhadap modal uang yang timbul akibat suatu transaksi utang piutang yang harus diberikan oleh orang yang berutang kepada pemilik uang pada saat utang jatuh tempo”.

Praktek Bisnis Riba, contoh : Kelebihan uang Rp. 10.000,- dalam istilah fiqh termasuk ke dalam riba. Apabila si A meminjam uang pd si B sebesar Rp. 100.000,- dalam jangka waktu 1 bulan, maka si A harus mengembalikan uang si B sebesar Rp. 110.000,-.

Larangan riba dalam Islam menunjuk pada praktek riba yang dikenal pada masyarakat Arab, Seseorang menjual sesuatu pada orang lain dengan perjanjian bahwa pembayarannya akan dilakukan pada tanggal tertentu. Bila pembeli tidak dapat membayarnya pada waktu yang telah ditentukan, maka tenggang waktu diberikan asalkan pembeli setuju untuk membayar jumlah lebih besar dari harga semula. Seseorang meminjam sejumlah uang selama jangka waktu tertentu dengan syarat saat jatuh tempo peminjam membayar pokok pinjaman bersama suatu jumlah tetap riba atau tambahan. Peminjam atau pemberi pinjaman setuju atas suatu tingkat riba tertentu selama jangka waktu tertentu. Bila setelah jangka waktu tersebut peminjam tidak dapat melunasi utangnya beserta tambahannya, peminjam diharuskan membayar tingkat kenaikan riba sebagai tambahan waktu tenggang.

Berdasarkan QS. Al Baqarah, 2 : 275 Hukum Riba : HARAM Berdasarkan QS. Al Baqarah, 2 : 275 (Tidak Adil)

Tahapan pengharaman Riba Tahapan Pertama, QS. Ar Rum, 30 : 39, وَمَا أَتَيْتُمْ مِنْ رِبَا لِيَرْبُوْا فِى أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُوْا عِنْدَ اللهِ ... “Dan suatu riba yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah SWT…”

Tahapan pengharaman Riba Tahapan Kedua, QS. An Nisa, 4 : 161, وَأَخْذِهِمُ الرِّبَوْا وَقَدْ نُهُوْا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَ اَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِيْنَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيْمًا “Dan disebabkan mereka mengambil riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang lain dengancara yang batil. Kami menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka siksa yang pedih” (Isyarat tentang keharaman riba : Kritik tajam pd praktik riba masyarakat Yahudi)

Tahapan pengharaman Riba Tahapan Ketiga, QS. Ali Imran, 3 : 130, يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ اَمَنُوْا لَا تَأْكُلُ الرِّبَوْا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً... “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memmakan riba dengan berlipat ganda…” (mengharamkan salah satu bentuk riba, yaitu yang berlipat ganda secara tegas)

Tahapan pengharaman Riba Tahapan Terakhir, QS. Al Baqarah, 2 : 275-278, اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَوْا لَا يَقُمُوْنَ إِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِى يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوْا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَوْا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرّمَ الرِّبَوْا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَّبِّهِ فَانْتَهٰى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ (275)فَأُوْلٰئِكَ أَصْحٰبُ النّارِ،هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ.

Tahapan Terakhir, QS. Al Baqarah, 2 : 275-278, يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَوْا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ (276)وَاللهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيْمٍ إِنَّ الَّذِيْنَ أَمَنُوْا وَعَمِلُواالصّٰلِحٰتِ وَ أَقَامُوْاالصَّلٰوةَ وَأٰتُوْاالزَّكوٰةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رِبِّهِمْ وَ لَا خَوُفٌ عَلَيْهِمْ (277) وَ لَا هُمْ يَحزَنُوْنَ

Tahapan Terakhir, QS. Al Baqarah, 2 : 275-278, يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ أٰمَنُوْا التَّقُوْا اللهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَوْا إِنْ (278)كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْن

Asbab an Nuzul Berkenaan dengan pengaduan Bani Mughirah kepada Gubernur Mekkah, yaitu ‘Attab bin As-yad tentang hutang-hutangnya yang mengandung riba kepada Bani ‘Amr bin ‘Auf dari suku Tsaqif pada waktu sebelum turun hukum penghapusan riba. Kata Bani Mughirah : Kami adalah manusia yg paling menderita akibat dihapuskannya riba, kami ditagih membayar riba oleh orang lain, sedang kami tidak mau menerima riba karena menta’ati Allah SWT. (riba nasi’ah)

Kemungkinan terjadinya Riba 1) Dalam Utang Piutang (Riba Nasiah) 2) Dalam Jual beli (Riba Fadhl)– dalam jual beli barter (tukar menukar barang sejenis) – (Illat : Timbangan/takaran harta sejenis atau ukuran nilai harta)

Bisnis yg Pasti Bisnis yg tidak pasti Gharar Riba

Hadits tentang riba fadhl (Memperjualbelikan) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, haruslah sama(مِثْلاً بِمِثْلٍ), seimbang (سَوَاءٌ بِسَوَاءٍ), dan tunai (يَدًا بِيَدٍ). Jika jenis yg diperjualbelikan berbeda, maka juallah sesuai kehendakmu (فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ)- boleh berlebih- asal dengan tunai (إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ) (HR. Muslim)

Perubahan Istilah Riba menjadi Bunga Usury Interest

Perubahan Istilah Riba menjadi “Bunga Uang” Manusia enggan meminjamkan modal kecuali ia menerima manfaat, maka bunga mulai dibolehkan. Akhir abad 13 M pengaruh Gereja semakin melemah; Masa Raja Henri VIII (Raja Inggris) 1545 M : Istilah Usury diganti dengan istilah Interest. Diperkuat oleh Ratu Elizabeth I (penguasa berikutnya) Usury beralih ke Interest dan mendunia 50 th kemudian diikuti oleh eropa daratan.

Prakteknya Zaman Sekarang Rente, Mem-bunga-kan Uang, baik dengan bunga tinggi maupun bunga rendah

Tingkat Bunga pd Utang yg belum dibayar (%) Bulan Hutang yg Belum dibayar (Rp) Bunga Setahun (Rp) Tingkat Bunga pd Utang yg belum dibayar (%) 1 120.000 12.000 10,0 2 110.000 10,9 3 100.000 12,0 4 90.000 13,3 5 80.000 15,0 6 70.000 17,1 7 60.000 20,0 8 50.000 24,0 9 40.000 30,0 10 30.000 40,0 11 20.000 60,0 12 10.000 120,0

Arus perkembangan riba Jiwa materialistis yg menguasai manusia pd awal tumbuhnya revolusi industri Pandangan sementara ekonom yg dipaksakan kpd kaum agamawan bahwa bunga sedikit pada dasarnya sbg biaya administrasi Keyakinan ekonom bahwa bunga sedikit tdk bertentangan dg moral dan bukan merupakan eksploitasi sesama manusia Pengaruh Yahudi yg menguasai Lembaga Keuangan Internasional

Ancaman tidak meninggalkan sisa riba, QS. Al Baqarah, 2 : 279, فَإِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَإِنْتُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ أَمْوٰلِكُمْ لَا تَظْلِمُوْنَ وَ (279)لَا تُظْلَمُوْنَ

Ancaman tidak meninggalkan sisa riba, QS. Al Baqarah, 2 : 275, وَمَنْ عَادَ فَأُوْلٰئِكَ أَصْحٰبُ النّارِ،هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

Ancaman tidak meninggalkan sisa riba, Hadits Riwayat al Hakim : إِذَا ظَهَرَ الرِّبَا وَ الزِّنَا فِي قَرْيَةِ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ “Apabila riba dan zina telah merajalela di suatu negeri, maka mereka telah menghalalkan dirinya untuk menerima adzab Allah SWT”.

Orang-orang yang terkena ancaman siksa riba Hadits, لَعَنَ اللهُ اَكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَ كَاتِبَهُ “Allah SWT melaknat pemakan riba, yang memberi makan riba, dua orang saksinya, dan penulisnya”.(HR. Ahmad, Abu Dawud, at Tirmidzi, an Nasa’I, dan Ibn Majah)

Hadits Nabi SAW ...وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُلُوْا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَجَقْنَاكُمْ) ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلُ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلى السَّمَاءِ يَارَبِّ يَارَبِّ وَمَطْعَمَهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ - رَوَاهُ مُسْلِمْ Allah SWT berfirman : “Wahai orang-orang yang beriman makanlah diantara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu”. Kemudian Nabi saw menceritakan seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh, kusut dan berdebu lalu menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berkata, Ya Rabb… ya Rabb…, sedangkan makanannya dari yang haram, minumannnya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram, tumbuh dari yang haram, maka bagaimana mungkin do’anya akan dikabulkan?

وَالسلام عليكم ورحمة الله وبركاته