Malpraktik dilihat dari aspek konsep terjadinya dr. Adji Suwandono, S.H. malpraktik dari aspek hukum
malpraktik dari aspek hukum MAL PRAKTEK ARTINYA JELEK = MALA = MALAPRAKTEK PRAKTEK PROFESI TENKES YANG JELEK malpraktik dari aspek hukum
malpraktik dari aspek hukum Jelek karena kesalahan Me La Ku kan kelalaian keSENGAJAAN malpraktik dari aspek hukum
malpraktik dari aspek hukum Konsep Malpraktik Kontrak terapetik : wanprestasi malpraktik dari aspek hukum
1. Kontrak terapetik Ps. 1320 KUH perdata Saling setuju Cakap Hal tertentu Hal yang halal Pelayanan kesehatan Yang diperjanjikan Dalam kontrak Janji adalah wajib / kewajiban yang harus ditunaikan
malpraktik dari aspek hukum Kontrak terapetik Hak dan kewajiban Kewajiban awal baru -- Hak Kewajiban = Prestasi malpraktik dari aspek hukum
Tujuan adanya kontrak terapetik pasal 1234 Adanya ikatan bertujuan untuk : Memberi sesuatu (obat, alat medik, dll) Berbuat sesuatu (melakukan operasi, dll) Tidak berbuat sesuatu (tidak membocorkan rekam medik, dll) --------------------------------------------------- Sesuatu dalam hal ini dapat ditafsirkan sebagai hal yang abstrak ataupun konkrit (pasal 1235) malpraktik dari aspek hukum
malpraktik dari aspek hukum Kewajiban = prestasi Di dalam ikatan, kewajiban yang dimaksud juga berarti prestasi. tidak memenuhi kewajiban berarti tidak memenuhi prestasi = wanprestasi Pihak yang melakukan wanprestasi wajib memberi ganti rugi. Prestasi yang diberikan harus utuh malpraktik dari aspek hukum
wanprestasi Tidak melakukan Melakukan sebagian Melakukan tapi salah Prestasi yang diberikan harus utuh Tidak melakukan Melakukan sebagian Melakukan tapi salah Karena waprestasi maka malpraktik (seharusnya obat disuntikkan pada jam 12 malam, tapi tidak disuntikkan)
malpraktik dari aspek hukum wanprestasi Prestasi yang diberikan harus utuh Tidak melakukan Melakukan sebagian Melakukan tapi salah Karena waprestasi maka malpraktik (Seharusnya obat diberikan 1000 mg, diberi hanya 500 mg) malpraktik dari aspek hukum
malpraktik dari aspek hukum wanprestasi Tidak melakukan Melakukan sebagian Melakukan tapi salah Karena waprestasi maka malpraktik Harusnya bulat {Seharusnya diberi ampicilin tapi diberi kloramfenikol} malpraktik dari aspek hukum
WANPRESTASI ADANYA WANPRESTASI MAKA DAPAT DIKATAKAN ADA MALPRAKTIK ASPEK DARI WANPRESTASI TERSEBUT DAPAT BERUPA ASPEK ETIK ASPEK DISIPLIN ASPEK HUKUM
malpraktik dari aspek hukum Kelemahan Hanya melihat hasil Upaya TENKES dinilai seperti jual beli barang padahal ini jasa kesehatan Tidak menilai adanya proses malpraktik dari aspek hukum
malpraktik dari aspek hukum Negligence Lupa atau lalai Culpa = belanda Karena lalai mengakibatkan kerugian pada pihak lain Tidak boleh ada unsur sengaja Harus memberi ganti rugi malpraktik dari aspek hukum
malpraktik dari aspek hukum 2. Negligence Ada 2 culpa Lata Ringan Tuntuntan perdata Ganti rugi Levis Berat Tuntutan pidana Kurungan dan atau denda malpraktik dari aspek hukum
malpraktik dari aspek hukum Lalai berat Menyebabkan mati Menyebabkan hilangnya mata pekerjaan utama Cacat berat Jika ada tuntutan pidana maka unsur perdatanya di nomor duakan malpraktik dari aspek hukum
malpraktik dari aspek hukum 3. KONSEP 4 D MALPRAKTIK DAPAT JUGA DILIHAT SECARA LANGSUNG PADA KASUSNYA DIPAKAI 4 D, UNTUK MENILAI ADANYA KELALAIAN, YAITU D1 = DUTY D2 = DIRELICTION OF DUTY D3 = DAMAGE D4 = DIRECT CAUSATION malpraktik dari aspek hukum
malpraktik dari aspek hukum DUTY KEWAJIBAN TENAGA KESEHATAN MEMILIKI “KEWAJIBAN” SETELAH DIA MELAKUKAN KONTRAK TERAPETIK. KEWAJIBAN MANA DISESUAIKAN DENGAN KOMPETENSINYA, JUGA TERBATASI OLEH SIKON YANG ADA malpraktik dari aspek hukum
malpraktik dari aspek hukum DERILECTION OF DUTY TENAGA KESEHATAN MENELANTARKAN KEWAJIBAN. PADA PERJALANAN KONTRAK TERAPETIK, TERJADI PENELANTARAN KEWAJIBAN DARI TENKES. PENELANTARAN KEWAJIBAN TERJADI MANA SESUAI DENGAN KOMPETENSINYA DAN TERBATASI OLEH FASILITAS / SIKON PENELANTARAN DAPAT DISENGAJA ATAU TIDAK DISENGAJA malpraktik dari aspek hukum
malpraktik dari aspek hukum DAMAGE KERUSAKAN PADA PASIEN TERJADI KERUSAKAN KERUSAKAN PADA PSIEN HARUS ADA DAN DAPAT DIBUKTIKAN ITU ADALAH KERUSAKAN YANG TERJADI DALAM / SELAMA PROSES KONTRAK TERAPETIK malpraktik dari aspek hukum
malpraktik dari aspek hukum DIRECT CAUSATION KERUSAKAN YANG TERJADI DI D3 BERHUBUNGAN LANGSUNG DENGAN D2 JADI KERUSAKAN ITU TERJADI KARENA ADANYA PENELANTARAN KEWAJIBAN DAN TENKES JIKA TIDAK ADA HUBUNGAN MAKA TIDAK DAPAT DIKATAKAN SEBAGAI MALPRAKTIK malpraktik dari aspek hukum
malpraktik dari aspek hukum 4. INTENTIONAL Sengaja Bertujuan untuk mencelakai Immoral Pantas dikatakan sebagai malpraktik Tidak boleh dilakukan oleh TENKES Jarang terjadi? malpraktik dari aspek hukum
malpraktik dari aspek hukum ASPEK-2 : Malpraktik adm etik pidana hukum perdata malpraktik dari aspek hukum
CONTOH MALPRAKTIK ETIK BEREBUT PASIEN MENJELEKKAN TEKNIK /CARA PENGOBATAN TEMAN SEJAWAT DAN LAIN-LAIN TUGAS BUAT 5 CONTOH PERBUATAN MALPRAKTIK ETIK SELAIN YANG TERSEBUT DIATAS. (PR) malpraktik dari aspek hukum
MALPRAKTIK ADM MERUPAKAN PELANGGARAN KARENA TIDAK MEMENUHI KETENTUAN UUPK IJASAH REGISTRASI SIP PAPAN PRAKTEK REGISTRASI ULANG DENGAN UJI KUALIFIKASI TENKES LN DAN LAIN-LAIN malpraktik dari aspek hukum
malpraktik dari aspek hukum MALPRAKTIK PERDATA KELALAIAN (NEGLIGENCE / CULPA) RINGAN BERAT 2. KESALAHAN malpraktik dari aspek hukum
malpraktik dari aspek hukum MALPRAKTIK PIDANA KELALAIAN BERAT 2. KESENGAJAAN malpraktik dari aspek hukum
SANKSI MALPRAKTIK MALPRAKTIK ETIK MALPRAKTIK ADM MALPRAKTIK PERDATA SANKSI MORAL, TIDAK DISUKAI, DISINGKIRKAN, TIDAK DIBERI REKOMENDASI DARI ORGANISASI MALPRAKTIK ADM DICABUT SIPNYA, DISKORS, DISURUH SEKOLAH LAGI MALPRAKTIK PERDATA GANTI RUGI / UANG MALPRAKTIK PIDANA DENDA DAN ATAU KURUNGAN, MATI
malpraktik dari aspek hukum SELESAI malpraktik dari aspek hukum