PENGANTAR PERPAJAKAN
Mengapa diperlukan kesadaran membayar pajak 79,91% APBN 2013 disumbang dari sektor pajak APBN 2014 masih mengandalkan penerimaan dari pajak Adanya upaya sistematis pemerintah untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak melalui: Ekstensifikasi pajak Intensifikasi pajak
Apa yang saya peroleh dari Pemerintah/Negara sbg ganti (kontraprestasi) atas pajak-pajak yang telah saya bayar kpd Pemerintah/Negara? Fasilitas & Infrasruktur umum dibangun untuk kenyamanan kita seperti: jalan, jembatan, kebersihan, taman, pasar, dsb juga dibiayai oleh Pemerintah UANG PAJAK DIGUNAKAN UNTUK MEMBIAYAI PENGELUARAN PUBLIK,SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS NEGARA UNTUK MENYELENGGARAKAN PEMERINTAHAN Sejak Bayi Kita telah menikmati Pajak..! Biaya Rumah Sakit menjadi tidak terlampau mahal Biaya Kesehatan Pun menjadi tidak mahal karena disubsidi Pemerintah Keamanan dan ketertiban dapat terjaga sehingga kita merasa aman selama berpergian Transportasi umum disediakan untuk memudahkan kita dalam mencapai tujuan (sekolah, tempat kerja) Hal ini pun disubsidi oleh pemerintah Sejak Sekolah dasar kita telah menerima subsidi sehingga biaya sekolah dapat terjangkau sampai ke Perguruan Tinggi
PAJAK esktensifikasi dan intensifikasi pajak SUMBER PENERIMAAN NEGARA TERBESAR PENINGKATAN JUMLAH PENERIMAAN PAJAK 4 DIRJEN PAJAK esktensifikasi dan intensifikasi pajak PERAN PAJAK TERUS MENINGKAT DALAM APBN 4
Penerimaan Pajak (dlm milyaran rupiah) 2012 -LKPP 885.026.62 2013 –LKPP 916.299,00 2014 - RAPBN 1.110.190.17
Mengapa diperlukan kesadaran membayar pajak tax ratio Indonesia paling rendah di kawasan ASEAN yaitu hanya rata-rata sebesar 12,2 – 13,5 % untuk tahun 2001 – 2006 (Berita Pajak, 1 September 2005). Sementara itu, tax ratio negara-negara ASEAN sebesar: Malaysia (20,17%), Singapura (21,4%), Brunai (18,8%), dan Thailand (17,28%).
PENGERTIAN HUKUM PAJAK (HUKUM FISKAL) KESELURUHAN DARI PERATURAN-PERATURAN YANG MELIPUTI WEWENANG PEMERINTAH UNTUK MENGAMBIL KEKAYAAN SESEORANG DAN MENYERAHKAN KEMBALI KE MASYARAKAT MELALUI KAS NEGARA
PENGERTIAN PAJAK Prof.Dr.Rochmat Soemitro SH Iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan UU (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat kontraprestasi yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
PENGERTIAN PAJAK Prof.Dr.P.J.A.Andriani Iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yg langsung dpt ditunjuk dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan
PENGERTIAN PAJAK Prof.Dr.M.J.H. Smeets: Prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum, yang dapat dipaksakan, tanpa ada kontra prestasi yang dapat ditunjukkan secara individual; maksudnya untuk membiayai pengeluaran pemerintah
PENGERTIAN PAJAK Dr.N.J.Feldmann: Prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang ditetapkan secara umum), tanpa adanya kontra prestasi dan sematamata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum.
UNSUR-UNSUR DALAM PENGERTIAN PAJAK DIPUNGUT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAPAT DIPAKSAKAN TDK DPT DITUNJUKKAN ADANYA KONTAPRESTASI SCR LANGSUNG OLEH PEMERINTAH DIPUNGUT OLEH NEGARA (PUSAT/DAERAH) DIPERUNTUKKAN BAGI PENGELUARAN-PENGELUARAN PEMERINTAH (JIKA SURPLUS DIGUNAKAN UNTUK PUBLIC INVESMENT)
UNSUR-UNSUR DALAM PENGERTIAN PAJAK DIPUNGUT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAPAT DIPAKSAKAN TDK DPT DITUNJUKKAN ADANYA KONTAPRESTASI SCR LANGSUNG OLEH PEMERINTAH DIPUNGUT OLEH NEGARA (PUSAT/DAERAH) DIPERUNTUKKAN BAGI PENGELUARAN-PENGELUARAN PEMERINTAH (JIKA SURPLUS DIGUNAKAN UNTUK PUBLIC INVESMENT)
Pungutan lain Bea meterai Bea masuk dan bea keluar Cukai Retribusi Iuran
FUNGSI PAJAK BUDGETAIR REGULER REDISTRIBUSI DEMOKRASI
FUNGSI PAJAK BUDGETAIR; Sumber dana bagi pemerintah REGULER; alat untuk mengatur kebijakan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi REDISTRIBUSI;lebih ditekankan unsur pemerataan dan keadilan dalam masyarakat, tarif DEMOKRASI;wujud sistem gotong dikaitkan dengan pelayanan pemerintah kepada masyarakat pembayar pajak
PERBEDAAN PAJAK RETRIBUSI MENDAPAT KONTRAPRESTASI SECARA LANGSUNG
PERBEDAAN PAJAK SUMBANGAN YANG MENDAPATKAN MANFAAT ADALAH PENERIMA SUMBANGAN
PERLAWANAN TERHADAP PAJAK PASIF STRUKTUR EKONOMI SISTEM PEMUNGUTAN MORAL DAN INTELEKTUAL PENDUDUK AKTIF TAX AVOIDANCE TAX EVASION MELALAIKAN
ASAS DAN DASAR PEMUNGUTAN PAJAK EQUALITY Pajak bersifat final adil dan merata CERTAINTY Penetapan pajak tidak ditentukan sewenang-wenang CONVINIENCE Pajak dikenakan saat tidak menyulitkan WP ( Pay as you earn) ECONOMY Biaya pemungutan dan pemenuhan kewajiban minimal
DASAR DAN TEORI PEMUNGUTAN PAJAK
TEPATKAH INI? TEORI ASURANSI Pembayaran pajak disamakan dengan pembayaran premi.Masyarakat seakan mempertanggungjawabkan keselamatan dan keamanan jiwanya kepada negara. TEPATKAH INI?
TEORI KEPENTINGAN NEGARA MELINDUNGI KEPENTINGAN HARTA DAN JIWA WARGA NEGARA DENGAN MEMPERHATIKAN BEBAN YANG HARUS DIPUNGUT DARI MASYARAKAT
TEORI GAYA PIKUL TIAP ORANG DIKENAKAN PAJAK DGN BOBOT SAMA (ADIL) SESUAI GAYA PIKUL DENGAN UKURAN BESARNYA PENGHASILAN DAN PENGELUARAN SESEORANG
TEORI BAKTI DISEBUT JUGA TEORI KEWAJIBAN PAJAK MUTLAK. PAJAK SEBAGAI BUKTI TANDA BAKTI MASYARAKAT KE NEGARA
TEORI GAYA BELI PAJAK UNTUK MEMELIHARA MASYARAKAT PAJAK DITEKANKAN UNTUK FUNGSI MENGATUR
KEDUDUKAN HUKUM PAJAK Termasuk Hukum Publik (R.Santoso Brotodiharja) Bagian dari tata tertib hukum yang mengatur hubungan antar penguasa dengan warganya. Memuat cara-cara untuk mengatur pemerintahan Yang termasuk hukum publik Hukum tata negara Hukum pidana Hukum administratif Hukum pajak bagian dr hukum admin istratif
PEMBAGIAN HUKUM PAJAK HUKUM PAJAK FORMAL HUKUM PAJAK MATERIAL mengatur tentang obyek pajak, subyek pajak, besar pajak yang dikenakan timbul dan hapusnya utang pajak dan hubungan hukum antara pemerintah dan WP UU PPh dan UU PPN HUKUM PAJAK FORMAL tata cara untuk mewujudkan hukum material menjadi kenyataan UU KUP, UU PPSP, UU Pengadilan Pajak
JENIS-JENIS PAJAK
PAJAK PENGHASILAN (PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH) . Pengenaan pajak di Indonesia Negara Daerah PPH : UU. No. 7 Th. 1984 diubah UU. No. 36 Th 2008 Dasar hukum Pajak Daerah & Retribusi: UU No. 18 Th. 1997 diubah UU. No. 34 Th. 2000 PPN dan PPnBM: UU. No. 8 Th. 1983 diubah UU. No. 42 Th. 2009 Bea Meterai: UU. No. 13 Th. 1985 PBB: UU. No. 12 Th. 1985 diubah UU. No. 12 Th 1994 BPHTB: UU. No. 21 Th. 1997 diubah UU. No. 20 Th. 2000
Pajak bahan bakar kendaraan bermotor JENIS-JENIS PAJAK Pajak Penghasilan Pajak Pertambahan Nilai & PPn BM Bea Meterai Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, kehutanan, pertambangan) PAJAK PUSAT Bea Balik Nama Pajak Kendaraan Pajak bahan bakar kendaraan bermotor PAJAK PROPINSI PAJAK DAERAH Pajak Hotel & Restoran Pajak Hiburan Pajak Radio BPHTB PBB PAJAK KABUPATEN
MENURUT SIFATNYA PAJAK LANGSUNG PEMBEBANANNYA TIDAK DAPAT DILIMPAHKAN KPD PIHAK LAIN PPh PAJAK TIDAK LANGSUNG PEMBEBANANYA DAPAT DILIMPAHKAN KEPADA PIHAK LAIN PPN
MENURUT SASARAN/ OBYEKNYA PAJAK SUBYEKTIF BERDASARKAN SUBYEK BARU DICARI OBYEKNYA PPh PAJAK OBYEKTIF BERDASARKAN OBYEK BARU DICARI SUBYEKNYA PPN, PPnBM
MENURUT PEMUNGUTANNYA PAJAK PUSAT PPh,PPN PPnBM, PBB, Bea Materai PAJAK DAERAH Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Rumah Makan/Restoran dan Hotel
CARA(STELSEL) PEMUNGUTAN PAJAK RIIL STELSEL FICTIVE STELSEL CAMPURAN
CARA(STELSEL) PEMUNGUTAN PAJAK RIIL STELSEL (stelse nyata); pengenaan pajaknya didasarkan pada obyek penghasilan yg nyata shg pemungutannya baru bisa dilakukan pd akhir tahun pajak, stl penghasilan yg sesungguhnya diketahui. Stelsel ini rebih realistis (kelebihan) Pajak br dpt dikenakan akhir periode(kelemahan)
CARA(STELSEL) PEMUNGUTAN PAJAK FICTIVE STELSEL(stelsel anggapan; pengenaan pajak didasarkan suatu anggapan yang diatur oleh undangundang. Mis, penghasilan 1 th dianggap sama dg th sblumnya shg pd awal th pajak tlh dapat ditetapkan besarnya pajak yg terutang Pajak dapat dibayar selama th berjalan (kelebihan) Pajak yg dibayar tidak didasarkan pada keadaan sebelumnya (kekurangan)
CARA(STELSEL) PEMUNGUTAN PAJAK CAMPURAN ;merupakan kombinasi antara stelsel nyata dengan stelsel anggapan. Pada awal th besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pd akhir th besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan yg sebenarnya Apabila besarnya pajak lebih besar dr anggapan, maka WP hrs melunasinya Apabila lebih kecil WP dpt meminta kelebihan pajak yg disetor
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK 1.OFFICIAL ASSESSMENT SYSTEM 2.SELF ASSSESSMENT SYSTEM 3.WITH HOLDING SYSTEM
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK 1.OFFICIAL ASSESSMENT SYSTEM Sistem ini memberi kewenangan pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang Ciri-ciri Wewenang menentukan besarnya pajak terutang berada pada fiscus WP bersifat pasif Utang pajak timbul stl dikeluartkannya Surat Ketetapan Pajak
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK 2.SELF ASSSESSMENT SYSTEM Sistem ini memberi wewenang, kepercayaan, tanggungjawab kepada WP untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar 3.WITH HOLDING SYSTEM Sistem ini memberikan kewenangan kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh WP
TARIF PAJAK PRESENTASE TARIF MARGINAL EFEKTIF STRUKTUR TARIF PROPORSIONAL PROGRESIF DEGRESIF TETAP ADVALOREM SPESIFIK
TARIF PAJAK PRESENTASE TARIF MARGINAL, presentase tarif berlaku untuk suatu dasar pengenaan pajak, mis tarif pph EFEKTIF, presentase tarif pajak yang efektif berlaku atau harus diterapkan atas dasar pengenaan pajak ttt STRUKTUR TARIF PROPORSIONAL PROGRESIF DEGRESIF TETAP ADVALOREM SPESIFIK
TARIF PAJAK STRUKTUR TARIF TETAP Tarif berupa jumlah atau angka yang tetap, berapapun besarnya DPP PROPORSIONAL;tetap thd jumlah berapapun, 10% untuk PPn PROGRESIF;prosentasenya lebih besar apabila DPP nya semakin besar
TARIF TETAP Di Indonesia, tarif tetap diterapkan pada bea materai No Dasar Pengenaan Pajak Tarif Pajak 1 2 3 4 Rp. 1.000.000 Rp. 2.000.000 Rp. 5.750.000 Rp. 50.000.000 Rp. 6.000 Di Indonesia, tarif tetap diterapkan pada bea materai
TARIF PROPORSIONAL No Dasar Pengenaan Pajak Tarif Pajak 1 2 3 4 Rp. 1.000.000 Rp. 2.000.000 Rp.15.000.000 Rp. 50.000.000 10% Di Indonesia, tarif proporsional diterapkan pada PPn (10%), PPh psl 26 (20%), PPh WP Badan dalam negeri dan BUT (ps 17 ) 25%
1. TARIF PROGRESIF Proporsional No Dasar Pengenaan Pajak Tarif Pajak 1 2 3 Sampai dengan Rp. 10.000.000 Diatas Rp. 10.juta sd Rp. 15juta Diatas Rp.25.000.000 15% 25% naik 10% 35% naik 10% Di Indonesia, tarif progresif diberlakukan sejak th 1984 sd 1994 ps 17 UU no.7 th 1983
2. TARIF PROGRESIF Progresif No Dasar Pengenaan Pajak Tarif Pajak 1 2 3 Sampai dengan Rp. 25.000.000 Diatas Rp. 10.juta sd Rp. 50juta Diatas Rp.50.000.000 10% 15% naik 5% 30% naik 15% Di Indonesia, tarif progresif diberlakukan sejak th 1995 sd 2008 ps 17 UU no.7 th 1983
3. TARIF PROGRESIF Degresif No Dasar Pengenaan Pajak Tarif Pajak 1 2 3 Sampai dengan Rp. 25.000.000 Diatas Rp. 10.juta sd Rp. 50juta Diatas Rp.50.000.000 10% 15% naik 5% 18% naik 3% Di Indonesia, tarif progresif diberlakukan sejak th 1995 sd 2008 ps 17 UU no.7 th 1983
3. TARIF Degresif No Dasar Pengenaan Pajak Tarif Pajak 1 2 3 Sampai dengan Rp. 25.000.000 Diatas Rp. 10.juta sd Rp. 50juta Diatas Rp.50.000.000 30% 20% 10%
YURISDIKSI PEMUNGUTAN PAJAK ASAS TEMPAT TINGGAL ASAS KEBANGSAAN ASAS SUMBER
YURISDIKSI PEMUNGUTAN PAJAK ASAS TEMPAT TINGGAL Negara mempunyai hak untuk memungut pajak dan seluruh penghasilan wajib pajak berdasarkan tempat tinggal wajib pajak
YURISDIKSI PEMUNGUTAN PAJAK ASAS KEBANGSAAN Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara. Asas ini diperlakukan kepada setiap orang yang bertempat tinggal di Indonesia untuk membayar pajak
YURISDIKSI PEMUNGUTAN PAJAK ASAS SUMBER Negara mempunyai hak untuk memungut pajak atas penghasilan yang bersumber dari suatu negara yang memungut pajak
TARIP PAJAK Jenis tarip pajak Untuk menghitung besarnya pajak yang terutang dipelukan 2 unsur Tarip pajak Dasar pengenaan pajak Jenis tarip pajak Tarif tetap Tarif proporsional Tarif Progresif
Terima Kasih atas perhatiannya