PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018 Disampaikan dalam “Bimbingan Teknis Panitia Pemilihan Kecamatan” se Kabupaten Sragen Dyah Nur Widowati, S.H., M.H., M.Si. Divisi Hukum KPU Kabupaten Sragen
DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang 1 TAHUN 2015 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 1 Tahun 2015 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
DASAR HUKUM…2 PKPU nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, pembentukan dan tata kerka PPK, PPS, KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota PKPU Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan PKPU Nomor 3 Tahun 2015
PILKADA YANG BERINTEGRITAS dan becik tur nyenengke PPK sebagai bagian dari badan peneyelenggara Pemilihan tuntuk dan patuh pada peraturan yang berlaku PPK menjalankan semua tahapan Pilkada tepat waktu; PPK tidak terindikasi melakukan penyimpangan, pelanggaran, manipulasi dan kesalahan dalam pelaksanaan tahapan-tahapan pilkada; PPK mematuhi arahan KPU Kab/Kota
Pelanggaran hukum dalam pilkada Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Pelanggaran Administrasi; Sengketa Pemilihan; Tindak pidana pemilihan; Sengketa Tata Usaha Negara; Perselisihan Hasil Pemilihan
PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN Adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilihan yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan; Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan oleh DKPP; Tata cara penyelesaian pelanggaran kode etik berdasarkan keputusan DKPP
CONTOH PELANGGARAN ETIK Berada dalam satu mobil dengan peserta Pemilu saat menjalankan tahapan Pilkada atau keperluan lainnya dengan sengaja Menghadiri kegiatan peserta Pemilu atas nama pribadi Melakukan kebijakan, perbuatan atau tidak melakuka perbuatan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu Melakukam pertemuan tidak resmi (bukan atas nama lembaga) dengan peserta Pemilu
PELANGGARAN ADMINISTRASI Pelanggaran administrasi Pemilihan adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di luar tindak pidana Pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan
CONTOH PELANGGARAN ADMINISTRASI Melakukan rapat tanpa adanya undangan Salah melakukan rekapitulasi jumlah Pemilih diwilayahnya Salah melakukan rekapitulasi hasil Pemilu Pemilih diwilayahnya Melaksanakan tahapan Pilkada diluar waktu yang telah ditentukan Tidak mengundang pihak-pihak tertentu yang harus diundang dalam suatu kegian
ALUR PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRASI Bawaslu Provinsi dan/atau Bawas Kab/Kota buat rekomendasi atas hasil kajiannya terkait pelanggaran administrasi Pemilihan; KPU Provinsi dan/atau KPU Ka/Kota wajib tindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Kab/Kota KPU Provinsi dan/atau KPU Kab/Kota selesaikan pelanggaran administrasi Pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Kab/Kota sesuai dengan tingkatannya
ALUR PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRASI….2 KPU Provinsi dan/atau KPU Kab/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Kab/Kota diterima; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan diatur dalam Peraturan KPU; Dalam hal KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, PPK, PPS, atau peserta Pemilihan tidak tindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kab/Kota, Bawaslu Provinsi dan/atau Kab/Kota memberikan sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis.
SENGKETA PEMILIHAN Sengketa antar peserta Pemilihan ; Sesama Pasangan Calon dalam Pilkada Sengketa antara Peserta Pemilihan dan penyelenggara Pemilihan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
CONTOH SENGKETA PEMILIHAN Pasangan calon tidak meneriama atas hasil penelitian KPU Kab/Kota atas dokumen pencalonannya Pasangan calon tidak terima atas putusan KPU Kab/Kota yang mendiskuaifikasi pencalonaanya Pasangan calon tidak menerima atas pendukungnya yang tidak masuk dalam daftar Pemilih
PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN Penyelesaian oleh Bawaslu Provinsi dan Kab/kota Bawaslu Provinsi dan Kab/Kota memeriksa dan memutus sengketa Pemilihan paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya laporan atau temuan dengan tahapan : Menerima dan mengkaji laporan atau temuan Menemukan pihak yang bersengketa untuk musaywarah dan mufakat
PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN…2 Putusan Bawaslu Provinsi dan Kab/Kota bersifat mengikat Seluruh proses pengambilan Putusan Bawaslu Provinsi dan Kab/Kota wajib dilakukan melalui proses yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan KPU Provinsi dan/atau KPU Kab/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi dan/atau Kab/Kota paling lambat 3 (tiga) hari kerja Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian sengketa diatur dengan Peraturan Bawaslu
TINDAK PIDANA PEMILIHAN Tindak pidana Pemilihan merupakan pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan Pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini ( UU Nomor 1 Tahun 2015, Nomor 8 Tahun 2015 dan Nomor 10 Tahun 2016)
CONTOH TINDAK PIDANA PEMILIHAN Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp.12 juta dan paling banyak Rp. 24 juta Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp 3 juta dan paling banyak Rp. 12 juta
CONTOH PIDANA PEMILIHAN ….2 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp. 12 juta rupiah) dan paling banyak Rp. 72 juta. Bila pelakunya adalah penyelenggara Pemilihan dan/atau saksi pasangan calon, dipidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp.12 juta dan paling banyak Rp.24.juta
Penyelesaian Tindak Pidana Penyidik Polri yang tergabung dalam sentra penegakan hukum terpadu dapat melakukan penyelidikan setelah adanya laporan pelanggaran Pemilihan yang diterima oleh Bawaslu Provinsi dan Kab/Kota Penyidik Polri dapat melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pengumpulan alat bukti untuk kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tanpa surat izin ketua pengadilan negeri setempat Penyidik Polri menyampaikan hasil penyidikan disertai berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak laporan diterima dari Bawaslu Provinsi dan Kab/Kota
Penyelesaian Tindak Pidana….2 Dalam hal hasil penyidikan belum lengkap, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik Polri disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi Penyidik Polri dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara tersebut kepada penuntut umum Penuntut umum melimpahkan berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Pengadilan Negeri paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak menerima berkas perkara dari penyidik
SENGKETA TATA USAHA NEGARA Adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara Pemilihan antara Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dengan KPU Provinsi dan/atau KPU Kab/Kota sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan/atau KPU Kab/Kota . Peradilan Tata Usaha Negara dalam menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan menggunakan Hukum Acara Tata Usaha Negara, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini
CONTOH SENGKETA TATA USAHA NEGARA Pasangan Calon tidak menerima atas putusan KPU Kab/Kota yang terkaiat dengan penetapan Paslon Pasangan Calon tidak menerima atas putusan KPU Kab/Kota yang terkaiat Daftar Pemilih
PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA Paslon mengajukan keberatan terhadap keputusan KPU Provinsi atau KPU Kab/Kota kepada Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kab/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keputusan KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota ditetapkan Pengajuan gugatan ke Pengadilan Tinggi TUN dilakukan setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kab/Kota telah dilakukan Bila gugatan kurang lengkap, penggugat dapat memperbaiki paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya gugatan oleh Pengadilan Tinggi TUN, bila tidak maka Hakim memutuskan tidak bisa diterima gugatatannta dan tidak bias dilakukan upaya hukum lagi
PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA……2 Pengadilan Tinggi TUN memeriksa dan memutus gugatan sebagaimana paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak gugatan dinyatakan lengkap Terhadap putusan Pengadilan Tinggi TUN hanya dapat dilakukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Mahkamah Agung wajib memberikan putusan atas permohonan kasasi paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan kasasi diterima, bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali
PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA……3 KPU Provinsi dan/atau KPU Kab/Kota wajib tindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi TUN atau putusan Mahkamah Agung paling lama 7 (tujuh) Hari KPU Provinsi atau KPU Kab/Kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi TUN atau putusan Mahkamah Agung mengenai keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara
PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN Perselisihan hasil Pemilihan merupakan perselisihan antara KPU Provinsi dan/atau KPU Kab/Kota dan peserta Pemilihan mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilihan. Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan adalah perselisihan penetapan perolehan suara yang signifikan dan dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih Diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus
PERSYARATAN KE MK Pengajukan gugatan ke MK (dalam Pihan Gubernur dan Wakil Gubernur) hanya bisa dilakukan bila ada selirih maksimal sebagai berikut Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2. juta jiwa, bila selisih maksimal sebesar 2 % Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2- 6 juta, bila selisih maksimal sebesar 1,5 % Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6-12 juta, bila selisih maksimal sebesar 1 % Provinsi dengan jumlah penduduk lebih 12 juta, bila selisih maksimal sebesar 0,5 %
PERSYARATAN KE MK Pengajukan gugatan ke MK (dalam Pihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota) hanya bisa dilakukan bila ada selirih maksimal sebagai berikut Kab/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250 ribu jiwa, bila selisih maksimal sebesar 2 % Kab/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 – 500 ribu, bila selisih maksimal sebesar 1,5 % Kab/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500 ribu – 1 juta, bila selisih maksimal sebesar 1 % Kab/Kota dengan jumlah penduduk lebih 1 juta, bila selisih maksimal sebesar 0,5 %
Mari kita wujudkan Pilkada Jawa Tengah “Becik Tur Nyenengke” SEKIan terima kasih Mari kita wujudkan Pilkada Jawa Tengah “Becik Tur Nyenengke”