SPT Masa PPN UHAMKA Isa Ashari Kuswandono.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Panduan Pengisian SPT (e-SPT) PPN 1111 dan 1111DM
PERTEMUAN #8 PPN ATAS EKSPOR/IMPOR DAN PKP PEDAGANG ECERAN
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
PER-24/PJ/2012 TGL 22 NOVEMBER 2012 (MULAI BERLAKU TGL 1 APRIL 2013) 32 1 SOSIALISASI PENOMORAN FAKTUR PAJAK PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG.
DPP dan Faktur Pajak.
Pajak Pertambahan Nilai
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PAJAK TERAPAN A-B TERPADU
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
Akuntansi PPN Anang Mury Kurniawan
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
FAKTUR PAJAK STANDAR.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
Materi 8.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
FAKTUR PAJAK KETENTUAN YANG MENGATUR ■ 38/PMK.03/2010
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
AKUNTANSI PAJAK PPN Sebagaimana kita ketahui, fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena.
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
Memahami SPT, pernyetoran, dan pelaporan pajak
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
FORMULIR 1107 (Per-146/PJ/2006 tgl )
CONTOH SOAL.
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 29/11/2016.
FAKTUR PAJAK dan NOTA RETUR
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
ANALISIS RESIKO KUALITATIF
Penetapan dan Ketetapan Pajak
PENETAPAN DAN KETETAPAN Kuliah ke-9, 10 STAN 2016.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
STP dan Ketetapan Pajak
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
MATERI KULIAH PENGERTIAN RESTITUSI
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
Materi 8.
Inisiasi 4 TUTORIAL TATAP MUKA PAJA3232 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPN DAN PPnBM)
PPN.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016.
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
Materi 11.
Transcript presentasi:

SPT Masa PPN UHAMKA Isa Ashari Kuswandono

Policy Statement Memberikan kemudahan, kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada PKP dalam melaporkan kegiatan serta mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM Melaksanakan Pasal 14 PMK-181/PMK.03/2007 stdd PMK-152/PMK.03/2010 Mengakomodir perubahan ketentuan dalam UU KUP dan UU PPN Mendorong WP untuk melaporkan SPT dalam bentuk elektronik

Dasar Hukum Pasal 3 ayat (6) UU No 6 Tahun 1983 stdtd UU No 16 Tahun 2009 (UU KUP) UU No 18 Tahun 2000 stdtd UU No 42 Tahun 2009 (UU PPN dan PPnBM) PMK 181/PMK.03/2007 stdd 152/PMK.03/2009 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER- 12/PJ/2013

Fungsi SPT Masa PPN Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang: pengkreditan PM terhadap PK; dan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

SPT Mengisi SPT adalah mengisi formulir SPT, dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik, dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.

PER-29/PJ./2008 stdd PER-15/PJ/2010 PERUBAHAN SPT MASA PPN B A 1107 PER-146/PJ./2006 stdtd PER-14/PJ./2010 1111 PER-44/PJ./2010 jo PER-12/PJ/2013 AB A1 A2 B3 B1 B2 A1 A2 A3 B3 B4 B2 B1 1195 KEP-12/PJ./1995 1108 PER-29/PJ./2008 stdd PER-15/PJ/2010

Perubahan Formulir SPT Induk 1107/1108 1111 Induk 1111 DM Induk Lampiran A 1. Ekspor 2. Dalam Negeri 3. Rincian Penyerahan Form A1 Form A2 Form A DM Form AB Lampiran B 1. Impor 2. Dalam Negeri 3. Norma 4. PM Lainnya (Kompensasi) 5. Uncreditable Form B1 Form B2 Form R DM Form B3

SPT MASA PPN – FORMULIR 1111 INDUK SPT 1111 B3 1111 A1 Lampiran 1111 AB Pajak Keluaran dan PPn BM Pajak Masukan dan PPn BM Lampiran SPT tidak perlu disampaikan dalam hal tidak ada data yang dilaporkan SPT dianggap lengkap

DEFINISI e-SPT adalah aplikasi pengisian SPT yang disediakan oleh DJP. Data elektronik adalah data SPT Masa PPN yang dihasilkan dari e-SPT. Media elektronik adalah sarana penyimpanan data elektronik yang dapat digunakan untuk memindahkan data dari suatu komputer ke komputer lainnya, antara lain flash disk dan Compact Disc (CD). Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider) adalah perusahaan yang telah ditunjuk dengan Keputusan Dirjen Pajak sebagai perusahaan yang dapat menyalurkan penyampaian SPT Masa PPN secara elektronik ke DJP. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT yang dilakukan secara on-line yang real time melalui laman DJP (www.pajak.go.id) atau ASP.

PENGADAAN SPT MASA PPN FORMULIR KERTAS & APLIKASI e-SPT Diambil sendiri di KPP/KP2KP ∆ Diperbanyak sendiri oleh PKP Diunduh di http://www.pajak.go.id Disediakan oleh ASP (hanya aplikasi e-SPT)

Panduan Pengisian SPT (Form Kertas) Format dan ukuran Formulir harus sama dengan yang disediakan oleh DJP Pencetakan formulir SPT : a. Menggunakan kertas Folio/F4 (min 70 gr) b. Print setting: 8,5 x 13 inci (baca: readme.pdf) c. Tidak menggunakan printer dotmatrix Form dari file PDF dicetak lalu diisi dengan ditulis tangan (huruf balok) atau diketik. Pengisian data: a. tidak boleh melebihi baris/kolom dan ditulis dalam satu baris b. NPWP, Kode FP/Nota Retur harus ditulis lengkap (Khusus NPWP dapat tidak menggunakan tanda baca). c. Rupiah dihitung dalam satuan penuh (dibulatkan ke bawah), dan dalam hal NIHIL ditulis 0 (Nol). Pengisian SPT dimulai dari Lampiran (Formulir 1111 A1, A2, B1, B2, B3, dan AB) kemudian dipindahkan ke Induk 1. Sebelum disampaikan, SPT wajib ditandatangani, diberi nama jelas, jabatan & cap perusahaan 2. SPT Masa PPN dibuat rangkap dua, untuk KPP & PKP

Panduan Pengisian SPT (e-SPT)

KRITERIA Setiap PKP wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik, kecuali PKP orang pribadi yang: melaporkan tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan) pada setiap Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak; dan jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak kurang dari Rp400.000.000,00 PKP OP dengan : < 25 dokumen dalam 1 Masa Pajak dapat menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik Omset < 400 jt dalam 1 Masa Pajak PKP yang sudah menyampaikan SPT dalam bentuk data elektronik tidak dapat kembali ke bentuk kertas.

Disampaikan secara manual Secara elektronik (e-Filing) CD Data elektronik (e-SPT) Formulir kertas (hard copy) Disampaikan secara manual KPP/KP2KP Pos/ekspedisi/kurir Bentuk SPT Secara manual (Media Elektronik) Sistem online yang realtime melalui website DJP Perusahaan ASP Disampaikan Secara elektronik (e-Filing)

Tata Cara Penerimaan SPT SPT Masa PPN (bentuk kertas) SPT Lengkap yang disampaikan secara langsung atau melalui Pos/ekspedisi/kurir  diberikan tanda terima SPT (BPS) oleh KPP/KP2KP setelah dilakukan proses penelitian. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan Lampiran SPT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal SPT Tidak Lengkap  Ditolak

Tata Cara Penerimaan SPT SPT Masa PPN (Media Elektronik) SPT Lengkap yang disampaikan secara langsung atau melalui Pos/ekspedisi/kurir  diberikan tanda terima SPT (BPS) oleh KPP setelah dilakukan proses loading dan dilakukan penelitian serta pengujian data di TPT. Pengujian data adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kebenaran pengisian data elektronik Induk SPT dan Lampiran SPT. Dalam hal SPT Tidak Lengkap  Ditolak

Tata Cara Penerimaan SPT SPT Masa PPN (e-filing) SPT Lengkap yang disampaikan secara elektronik (e-filing) melalui ASP kepada DJP  diberikan Bukti Penerimaan Elektronik. Bukti Penerimaan Elektronik berisi informasi yang meliputi Nama, NPWP, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) dan Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA) serta nama Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), yang tertera pada hasil cetakan SPT Induk.

SPT Dianggap Tidak Disampaikan SPT disampaikan dalam bentuk formulir kertas, sedangkan sebelumnya PKP telah menyampaikan SPT dalam bentuk data elektronik SPT disampaikan tidak dalam bentuk data elektronik, sedangkan PKP melaporkan >25 dokumen dalam Formulir A1, A2, B1, B2, atau B3 SPT dianggap tidak disampaikan SPT tidak ditandatangani SPT tidak lengkap SANKSI

Tata Cara Penerimaan SPT Tata cara penerimaan dan pengolahan SPT Masa PPN diatur dengan Perdirjen tersendiri.

PENGGUNAAN FORMULIR SPT MASA PPN PEMBETULAN Pembetulan sebelum Masa Pajak Januari 2011: Menggunakan formulir lama sesuai SPT yang dibetulkan Sesuai ketentuan Pembetulan mulai Masa Pajak Januari 2011: Data elektronik  Induk + semua Lampiran SPT 1111 Form kertas  induk + Lampiran SPT 1111 yang dibetulkan

POKOK PERUBAHAN SPT MASA PPN 1111

POKOK PERUBAHAN 1107 - Kolom pengembalian pendahuluan hanya tertulis untuk WP Patuh (Pasal 17C KUP) Pengembalian pendahuluan: Wajib melampirkan SK PKP Berisiko Rendah atau Surat Pernyataan memenuhi Pasal 17 D UU KUP. 1111 Dalam Form A1 ditambah kolom keterangan untuk diisi “BKP”, “BKP TB”, atau “JKP” Kolom pengembalian pendahuluan untuk WP Patuh (Pasal 17C KUP), PKP Pasal 17D KUP, dan PKP Berisiko Rendah (Pasal 9 (4c) PPN) Dapat melampirkan SK PKP Berisiko Rendah, SK WP Patuh, atau Surat Pernyataan memenuhi Ps 17D KUP.

POKOK PERUBAHAN 1107 1111 Kolom FP yang digunggung: Kolom FP sederhana: 1. FP tanpa identitas pembeli; 2. FP kepada turis asing Faktur Pajak Khusus atas penyerahan kpd turis asing dilaporkan dalam kolom FP sederhana dan harus dilampirkan rinciannya Dalam form B (Impor), diisi dengan nomor PIB, tanggal PIB, dan tanggal SSP. 1111 Kolom FP yang digunggung: FP tanpa identitas pembeli, nama dan tanda tangan penjual (oleh PKP pedagang eceran). Faktur Pajak Khusus atas penyerahan kpd turis asing dirinci dalam Formulir 1111 A2 dan tidak perlu dibuat rincian Dalam form B1 (Impor), diisi dengan nomor PIB dan tanggal SSP.

POKOK PERUBAHAN 1107 - Nomor FP yang diretur tidak diisi 1111 FP yang PPN-nya hanya dikreditkan sebagian (PMK 78/PMK.03/2010), dilaporkan di Formulir B2 dan B3. Nomor FP yang diretur diisi di kolom terakhir Menampung pelaporan SSP atas pembayaran kembali PM oleh PKP Gagal Berproduksi

Hal Penting Terkait Restitusi POKOK PERUBAHAN Hal Penting Terkait Restitusi Atas PPN Lebih Bayar diajukan kompensasi Restitusi dapat diajukan pada akhir tahun buku Restitusi pada setiap Masa Pajak hanya dapat diajukan oleh PKP tertentu (Ps 9 (4b) UU PPN), yaitu PKP yang melakukan ekspor, penyerahan kepada Pemungut PPN, atau penyerahan yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut. Restitusi kepada PKP berisiko rendah, dilakukan dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak

GAMBARAN FORMULIR SPT MASA PPN 1111

Formulir 1111 A1 Berisi daftar ekspor BKP Berwujud, ekspor BKP Tidak Berwujud, dan/atau ekspor JKP. Bagi PKP yang menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas, dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam formulir ini, formulir ini tidak perlu diisi dan tidak perlu dilampirkan pada Induk SPT Masa PPN.

A1 Diisi dengan keterangan “BKP”, “BKP TB”, atau “JKP”. Jumlah ini dipindah ke Formulir AB

Formulir 1111 A2 Berisi daftar Pajak Keluaran atas penyerahan dalam negeri dengan Faktur Pajak. Formulir ini juga digunakan untuk melaporkan penyerahan dalam negeri yang menggunakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP serta Nota Retur pengembalian BKP atau Nota Pembatalan JKP yang diterima oleh PKP. Bagi PKP yang menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas, dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam formulir ini, formulir ini tidak perlu diisi dan tidak perlu dilampirkan pada Induk SPT Masa PPN.

A2 Dalam hal penyerahan kpd turis asing (Pasal 16E UU PPN), diisi dengan nomor paspor. Dalam hal FP tanpa identitas pembeli, diisi dengan angka 0 sebanyak 15 digit. Untuk Nota Retur, diisi dengan kode Faktur Pajak atas BKP yang dikembalikan Jumlah ini dipindah ke Formulir AB

Formulir 1111 B1 Berisi daftar Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas impor BKP dan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean. Bagi PKP yang menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas, dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam formulir ini, formulir ini tidak perlu diisi dan tidak perlu dilampirkan pada Induk SPT Masa PPN.

B1 Dalam hal impor, kolom ini diisi dengan tanggal SSP atas pembayaran PPN impor Jumlah ini dipindah ke Formulir AB

Formulir 1111 B2 Berisi daftar Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas perolehan BKP dan/atau JKP Dalam Negeri. Formulir ini juga digunakan untuk melaporkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang diterima oleh PKP serta Nota Retur pengembalian BKP atau Nota Pembatalan JKP yang diterbitkan oleh PKP. Bagi PKP yang menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas, dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam formulir ini, formulir ini tidak perlu diisi dan tidak perlu dilampirkan pada Induk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai.

B2 Jumlah ini dipindah ke Formulir AB

Formulir 1111 B3 Berisi daftar Pajak Masukan atas perolehan dalam negeri, impor, dan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar daerah pabean, yang tidak dapat dikreditkan atau yang mendapat fasilitas. Formulir ini juga digunakan untuk melaporkan Nota Retur pengembalian BKP atau Nota Pembatalan JKP yang diterbitkan oleh PKP, yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas. Bagi PKP yang menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas, dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam formulir ini, formulir ini tidak perlu diisi dan tidak perlu dilampirkan pada Induk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai.

B3 Dalam hal impor, kolom ini diisi dengan tanggal SSP atas pembayaran PPN impor. Apabila tidak ada SSP, diisi dengan tanggal PIB Jumlah ini dipindah ke Formulir AB

Formulir 1111 AB Berisi rekapitulasi penyerahan dan perolehan yang merupakan pindahan dari formulir 1111 A1 sampai dengan formulir 1111 B3 yang telah diisi sebelumnya, serta penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Bagi PKP pedagang eceran, Formulir ini juga berisi nilai total DPP, PPN, dan PPnBM dari seluruh Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual. Bagi PKP yang menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas, dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam formulir ini, formulir ini tidak perlu diisi dan tidak perlu dilampirkan pada Induk SPT Masa PPN.

AB Diisi dengan Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual

Diisi dengan hasil penghitungan kembali PM sesuai PMK 78/PMK.03/2010 AB Diisi dengan hasil penghitungan kembali PM sesuai PMK 78/PMK.03/2010

Induk SPT Masa PPN (Formulir 1111) Berisi jumlah penyerahan barang dan jasa dan penghitungan PPN dan PPnBM Kurang Bayar atau Lebih Bayar. Formulir ini juga berisi jumlah PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri dan pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP Gagal Berproduksi. Bagi PKP yang menyampaikan SPT secara manual, Formulir ini harus diisi dan disampaikan dalam bentuk formulir kertas. Bagi PKP yang menyampaikan SPT secara elektronik (e-filing), Formulir ini tidak perlu disampaikan dalam bentuk formulir kertas. Dalam hal SPT dilaporkan NIHIL karena PKP tidak melakukan kegiatan penyerahan dan perolehan, Formulir ini tetap dibuat dan diisi dengan angka 0 (Nol).

Diisi dengan tahun buku yang digunakan oleh PKP. Induk Untuk SPT yg disampaikan dalam bentuk formulir kertas, kolom ini diisi oleh petugas di KPP/KP2KP, jumlah lembar SPT (Induk + Lampiran) Diisi dengan kode KLU sesuai dengan kegiatan usaha sebenarnya (dapat berbeda dengan KLU saat pendaftaran) Diisi dengan tahun buku yang digunakan oleh PKP. Dalam hal PKP tidak menggunakan pembukuan, maka diisi dengan tahun kalender (01 s.d 12)

Induk PKP yang tidak memenuhi Pasal 9 (4b) UU PPN hanya dapat mengajukan restitusi pada akhir tahun buku 17C KUP  WP Patuh 17D KUP  PKP dg jumlah penyerahan max Rp 400jt & LB max Rp 28jt 9 (4c) PPN  PKP Berisiko Rendah

Untuk melaporkan pembayaran kembali PM oleh PKP Gagal Berproduksi Induk Untuk melaporkan pembayaran kembali PM oleh PKP Gagal Berproduksi Dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam Lampiran, maka kolom ini tidak perlu diisi dan Lampiran yang bersangkutan tidak perlu dilampirkan

CONTOH SPT MASA PPN PEMBETULAN

SPT Masa PPN KB dibetulkan menjadi KB lebih kecil. Semula SPT Masa PPN Januari 2011 KB Rp1.100.000,00. April 2011, dilakukan pembetulan atas SPT Masa PPN Januari 2011 menjadi KB Rp1.000.000,00. Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari 2011 adalah sebagai berikut: Atas kelebihan PPN pada butir II.F sebesar Rp100.000,00 dapat: dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya yaitu Februari 2011; dikompensasikan ke Masa Pajak dilakukannya pembetulan SPT yaitu Masa Pajak April 2011; atau dimintakan kembali  Pasal 9 ayat (4b) Undang-Undang PPN. Penghitungan PPN kurang atau (lebih) bayar PPN (Rupiah) Butir II.D - PPN KB (LB) Rp. 1.000.000 Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan 1.100.000 (-) Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan (100.000)

SPT Masa PPN KB dibetulkan menjadi LB. Semula SPT Masa PPN Januari 2011 KB Rp1.000.000,00. April 2011, dilakukan pembetulan atas SPT Masa PPN Januari 2011 menjadi LB Rp500.000,00. Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari 2011 adalah sebagai berikut: Atas kelebihan PPN pada butir II.F sebesar Rp1.500.000,00 dapat: dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya yaitu Februari 2011; dikompensasikan ke Masa Pajak dilakukannya pembetulan SPT yaitu Masa Pajak April 2011; atau dimintakan kembali  Pasal 9 ayat (4b) Undang-Undang PPN. Penghitungan PPN kurang atau (lebih) bayar PPN (Rupiah) Butir II.D - PPN KB (LB) Rp. (500.000) Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan 1.000.000 (-) Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan (1.500.000)

SPT Masa PPN LB dibetulkan menjadi LB lebih kecil (1) Semula SPT Masa PPN Januari 2011 LB Rp200.000,00. SPT Masa PPN Februari 2011 LB Rp300.000,00 dan telah dikompensasikan ke Maret 2011 SPT Masa PPN Maret 2011 LB Rp250.000,00 dan telah dikompensasikan ke April 2011 SPT Masa PPN April 2011 KB Rp100.000,00 SPT Masa PPN Mei 2011 KB Rp225.000,00 Juni 2011, dilakukan pembetulan atas SPT Masa PPN Januari 2011 menjadi LB Rp150.000,00. Untuk kasus ini, PKP punya 2 pilihan, yaitu: Menyetor PPN pada butir II.F sebesar Rp50.000,00; atau Mengkompensasi PPN pada butir II.D sebesar Rp150.000,00 ke Masa PajakFebruari 2011. Next Pilihan pertama

SPT Masa PPN LB dibetulkan menjadi LB lebih kecil (2) 1) Pilihan pertama: Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari 2011 adalah sebagai berikut: PKP cukup membetulkan SPT Januari 2011 dan menyetor PPN pada butir II F sebesar Rp50.000,00 PKP dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan perundangan perpajakan Penghitungan PPN kurang atau (lebih) bayar PPN (Rupiah) Butir II.D - PPN KB (LB) Rp. (150.000) Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan (200.000) (-) Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan 50.000 Next Pilihan kedua

SPT Masa PPN LB dibetulkan menjadi LB lebih kecil (3) 2) Pilihan kedua: Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari 2011 adalah sebagai berikut: PKP membetulkan SPT Januari 2011 dan mengkompensasi PPN pada butir II.D sebesar Rp150.000,00 ke Februari 2011 Butir II.E dan II.F pada SPT Masa PPN Pembetulan tidak diisi. Membetulkan SPT Februari, Maret, dan April 2011 Penghitungan PPN kurang atau (lebih) bayar PPN (Rupiah) Butir II.D - PPN KB (LB) Rp. (150.000) Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan (-) Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan

SPT Masa PPN LB dibetulkan menjadi Nihil. Semula SPT Masa PPN Januari 2011 LB Rp1.000.000,00. 1 April 2011, dilakukan pembetulan atas SPT Masa PPN Januari 2011 menjadi Nihil. Dalam hal SPT Masa PPN Februari 2011 sudah dilaporkan: Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari 2011 adalah : PKP harus menyetor PPN sebesar Rp1.000.000,00 dan dikenai sanksi Dalam hal SPT Masa PPN Februari 2011 belum/ terlambat dilaporkan: Butir II.E tidak perlu diisi (diisi dengan angka 0), karena tidak ada LB pada Masa Januari yang dikompensasikan ke Februari. Penghitungan PPN kurang atau (lebih) bayar PPN (Rupiah) Butir II.D - PPN KB (LB) Rp. Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan (1.000.000) (-) Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan 1.000.000 Penghitungan PPN kurang atau (lebih) bayar PPN (Rupiah) Butir II.D - PPN KB (LB) Rp. Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan (-) Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan

SPT Masa PPN LB dibetulkan menjadi KB. Semula SPT Masa PPN Januari 2011 LB Rp1.000.000,00. 1 April 2011, dilakukan pembetulan atas SPT Masa PPN Januari 2011 menjadi KB Rp250.000,00. Dalam hal SPT Masa PPN Februari 2011 sudah dilaporkan: Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari 2011 adalah : PKP harus menyetor PPN sebesar Rp1.250.000,00 dan dikenai sanksi Dalam hal SPT Masa PPN Februari 2011 belum/ terlambat dilaporkan: Butir II.E tidak perlu diisi (diisi dengan angka 0), karena tidak ada LB pada Masa Januari yang dikompensasikan ke Februari. PKP harus menyetor PPN sebesar Rp250.000,00 dan dikenai sanksi Penghitungan PPN kurang atau (lebih) bayar PPN (Rupiah) Butir II.D - PPN KB (LB) Rp. 250.000 Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan (1.000.000) (-) Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan 1.250.000 Penghitungan PPN kurang atau (lebih) bayar PPN (Rupiah) Butir II.D - PPN KB (LB) Rp. 250.000 Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan (-) Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan

SPT Masa PPN Nihil dibetulkan menjadi KB. Semula SPT Masa PPN Januari 2011 Nihil. April 2011, dilakukan pembetulan atas SPT Masa PPN Januari 2011 menjadi KB Rp750.000,00. Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari 2011 adalah sebagai berikut: PKP harus menyetor PPN pada butir II.F sebesar Rp750.000,00 PKP dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Penghitungan PPN kurang atau (lebih) bayar PPN (Rupiah) Butir II.D - PPN KB (LB) Rp. 750.000 Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan (-) Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan

SPT Masa PPN LB dikompensasi dibetulkan menjadi LB direstitusi. Semula SPT Masa PPN Januari 2011 LB Rp5.000.000,00 (PK: Rp3.000.000,00 dan PM: Rp8.000.000,00). LB tersebut dikompensasikan ke Februari 2011. SPT Masa PPN Februari 2011 LB Rp3.000.000,00 (PK: Rp6.000.000,00 dan PM: Rp9.000.000,00). PM tersebut sudah termasuk kompensasi dari Masa Januari Rp 5.000.000,00. Maret 2011, dilakukan pembetulan atas SPT Masa PPN Januari 2011, LB yang sudah dikompensasi diminta untuk direstitusi. Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari 2011 dan Februari adalah sebagai berikut: PKP harus menyetor PPN pada butir II.F sebesar Rp5.000.000,00 PKP dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT Masa PPN Penghitungan PPN kurang atau (lebih) bayar PPN (Rupiah) Pembetulan Masa Januari Butir II.A – PK Rp. 3.000.000 Butir II.C - PM 8.000.000 Butir II.D - PPN KB (LB) (5.000.000) Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan (-) Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan Pembetulan Masa Februari 6.000.000 4.000.000 2.000.000 (3.000.000) 5.000.000

PPn BM Pembetulan SPT Masa PPN jika PKP tersebut wajib PPnBM, maka pada prinsipnya sama dengan contoh soal penghitungan PPN. PKP yang mengekspor BKP Mewah dapat meminta kembali PPnBM yang telah dibayar pada waktu perolehan BKP Mewah tersebut. Retur penjualan mengurangi jumlah PPnBM yang telah dipungut oleh PKP Penjual Wajib PPnBM. Dalam hal PKP yang menghasilkan BKP Mewah, mengalami lebih bayar PPnBM karena adanya retur penjualan BKP Mewah atau pembetulan yang diakibatkan oleh kesalahan penerapan tarif atau kesalahan hitung, maka PPnBM yang lebih dibayar tersebut dilaporkan pada Masa Pajak berikutnya pada Formulir 1111 butir V.B PPnBM Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak Yang Sama.

TERIMA KASIH SEKIAN - END OF SLIDES -

CONTOH SOAL

Identitas PKP PT. SONY SEJAHTERA adalah perusahaan yang didirikan pada Tanggal 1 Maret 2005 dengan NPWP 01.333.444.5.091.000. dan sejak tanggal 01 Januari 2005 Dikukuhkan sebagai PKP. Saat ini PT. SONY SEJAHTERA bergerak dibidang Industri dan perdagangan dengan Nomor KLU 60052. Produk yang dihasilkan oleh PT. SONY SEJAHTERA adalah Televisi dengan merk “SS”. Semua bagian (spare part) Televisi dibuat oleh unit-unit usaha PT. SONY SEJAHTERA, sedangkan bahan bakunya diperoleh dari diimpor atau pembelian dalam negeri. PT. SONY SEJAHTERA mempunyai tempat kedudukan di Jl.Malambong No. 15 Bandung dengan Nomor telepon (022) 99885600. Dari catatan yang dimiliki oleh PT. SONY SEJAHTERA selama bulan JANUARI 2011 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Daftar Penyerahan (1) 7 Jan 2011 Tgl Keterangan 7 Jan 2011 Dieskpor Televisi 21 inch kepada Samyong ltd Singapura tanpa memakai L/C dengan Nilai Ekspor sebesar Rp. 2 Milyar. PEB telah diberikan persetujuan oleh DJBC pada tanggal 12 Januari 2011 (PEB-0000023). 10 Jan 2011 Melakukan ekspor jasa maklon berupa pengiriman Televisi ukuran 54” pesanan dari Jaehun ltd Korea. Fee atas jasa maklon yang diterima adalah sebesar Rp50.000.000 dan televisi yang dikirim bernilai Rp500.000.000 dengan tanggal PEB yang telah diberikan persetujuan pada tanggal 10 Januari 2011. Pemberitahuan ekspor jasa dibuat pada tanggal 10 Januari 2011 (EJKP 00001). 11 Jan 2011 Diserahkan 10 unit Televisi ukuran 29” dengan harga jual Rp. 30 juta kepada Kementerian Kehutanan di Jakarta untuk memantau kebakaran hutan. Faktur Pajak dibuat pada tanggal 11 Januari 2011 (020.000-11.00000001). 12 Jan 2011 Diterima pembayaran penuh dari PT. ANGKASA RAYA atas penyerahan Televisi 21 inch dengan harga jual sebesar Rp. 50 juta. Faktur Pajak dibuat pada tanggal 12 Januari 2011 (010.000-11.00000002). 13 Jan 2011 Pegawai yang menjaga Outlet Pabrik melaporkan bahwa pada hari ini telah dijual Televisi 14 inch dengan nilai jual sebesar Rp. 1 juta kepada konsumen yang tidak diketahui identitasnya. Faktur Pajak dibuat pada tanggal 13 Januari 2011 tanpa mencantumkan identitas pembeli (010.000-11.00000003).

Daftar Penyerahan (2) 15 Jan 2011 Tgl Keterangan 15 Jan 2011 Diserahkan spare part Televisi kepada PT. MEKAR SARI yang berada di kawasan berikat. Atas penyerahan tersebut PPN yang terutang sebesar Rp. 40 juta tidak dipungut. Faktur Pajak dibuat pada tanggal 15 Januari 2011 (070.000-11.00000004). 18 Jan 2011 Diserahkan Televisi kepada Kedutaan Besar China sebesar Rp 50 juta. Atas penyerahan tersebut mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN. Faktur Pajak dibuat pada tanggal 18 Januari 2011 (080.000-11.00000005).  21 Jan 2011 Dijual mesin pabrik dengan harga jual Rp 120 juta kepada PT Recycle Mart. Faktur Pajak dibuat tanggal 21 Januari 2011 (090.000-11.00000006). 23 Jan 2011 Dalam rangka peresmian perusahaannya, PT. SONY SEJAHTERA telah mengadakan undian dengan hadiah berupa Televisi 21 inch dari jenis yang paling baru dengan harga pokok penjualan sebesar Rp. 1.500.000. Atas penyerahan televisi kepada pelanggan yang beruntung tersebut PT. SONY SEJAHTERA Menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 23 Januari 2011 (040.000-11.00000007). 25 Jan 2011 Diterima Nota Retur (NR-05/1/2011) dari PT. ANGKASA RAYA atas Faktur Pajak Nomor 010.000-11.00000002 sebesar Rp 20 juta, karena Televisi yang diserahkan rusak.

Daftar Perolehan (1) 8 Januari 2011 Tgl Keterangan 8 Januari 2011 Hari ini telah dibuat PIB Nomor PIB-0000052 dan telah dibayar PPN terutang pada tanggal 8 Januari 2011 sebesar Rp 45 juta melalui bank Permata atas impor bahan baku untuk pembuatan Televisi dari Soni Corp Jepang. 9 Januari 2011 Membayar jasa konsultan dari Daisho Corp Jepang yang melakukan kegiatan konsultasi teknik di pabrik dengan nilai penggantian sebesar Rp500.000.000. SSP atas pemanfaatan telah dibuat (NTPN: 0101020203030404) untuk penyetoran PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean pada tanggal 9 Januari 2011. 17 Januari 2011 Dibayar tagihan telepon kantor sebesar Rp. 5.500.000 (termasuk PPN) kepada PT. Telkom. Atas transaksi tersebut PT. SONY SEJAHTERA menerima bukti pembayaran berupa kuitansi. 19 Januari 2011 Dikeluarkan dari pelabuhan tanjung priok mesin pembuat spare part Televisi yang diimpor dari Kawaii ltd Jepang dengan nilai impor sebesar Rp. 550 juta, dengan PIB nomor PIB-0000064 tanggal 19 Januari 2011. Atas Impor tersebut PT. SONY SEJAHTERA mendapat fasilitas PPN dibebaskan.

Daftar Perolehan (2) 20 Januari 2011 Tgl Keterangan 20 Januari 2011 Diterima Faktur Pajak tertanggal 16 Januari 2011 (010.000-11.00000020) atas perolehan komponen elektronik untuk pembuatan televisi yang dibeli dari PT. KOMPAK dengan harga jual sebesar Rp. 50 Juta. 21 Januari 2011 Membayar Rp. 5.500.000,- (termasuk PPN) kepada Bengkel ARITONANG atas service mobil box yang digunakan untuk mengirim spare part yang dijual. PPN terutang sebesar Rp500.000 dengan Faktur Pajak nomor 010.000-11.00000028. 23 Januari 2011 Menerbitkan Nota Retur Nomor R 01/2/04 tanggal 23 Januari 2011 dengan nilai DPP sebesar Rp 20 juta untuk Faktur Pajak Nomor 010.000-11.00000034 kepada PT ABADI. 31 Januari 2011 Melakukan pembayaran PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri pabrik untuk perluasan produksi dengan biaya selama bulan Januari 2011 sebesar Rp 1 Miliar. Data Tambahan: 1. Dalam SPT Masa PPN Desember 2010 terdapat kelebihan pembayaran PPN sebesar Rp1.500.000,- yang diminta dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. 2. PKP telah ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah

Pengisian SPT

Samyong ltd Singapura PEB-0000023 12-01-2011 2.000.000.000 BKP 7 Jan 2011 Dieskpor Televisi 21 inch kepada Samyong ltd Singapura tanpa memakai L/C dengan Nilai Ekspor sebesar Rp. 2 Milyar. PEB telah diberikan persetujuan oleh DJBC pada tanggal 12 Januari 2011 (PEB-0000023).

Samyong ltd Singapura PEB-0000023 07-01-2011 2.000.000.000 BKP Jaehun ltd Korea EJKP 00001 10-01-2011 50.000.000 JKP 10 Jan 2011 Melakukan ekspor jasa maklon berupa pengiriman Televisi 54” pesanan dari Jaehun ltd Korea. Fee atas jasa maklon yang diterima adalah sebesar Rp50.000.000 dan televisi yang dikirim bernilai Rp500.000.000 dengan tanggal PEB yang telah diberikan persetujuan pada tanggal 10 Januari 2011. Pemberitahuan ekspor jasa dibuat pada tanggal 10 Januari 2011 (EJKP 00001). 2.050.000.000

Kemenhut Jkt xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 020.000-11.00000001 11-01-2011 30.000.000 3.000.000 11 Jan 2011 Diserahkan 10 unit Televisi ukuran 29” dengan harga jual Rp. 30 juta kepada Kementerian Kehutanan di Jakarta untuk memantau kebakaran hutan. Faktur Pajak dibuat pada tanggal 11 Januari 2011 (020.000-11.00000001).

Kemenhut Jkt xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 020.000-11.00000001 11-01-2011 30.000.000 3.000.000 PT Angkasa Raya xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 010.000-11.00000002 12-01-2011 50.000.000 5.000.000 12 Jan 2011 Diterima pembayaran penuh dari PT. ANGKASA RAYA atas penyerahan Televisi 21 inch dengan harga jual sebesar Rp. 50 juta. Faktur Pajak dibuat pada tanggal 12 Januari 2011 (010.000-11.00000002).

Kemenhut Jkt xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 020.000-11.00000001 11-01-2011 30.000.000 3.000.000 PT Angkasa Raya xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 010.000-11.00000002 12-01-2011 50.000.000 5.000.000 000000000000000 010.000-11.00000003 13-01-2011 1.000.000 100.000 13 Jan 2011 Pegawai yang menjaga Outlet Pabrik melaporkan bahwa pada hari ini telah dijual Televisi 14 inch dengan nilai jual sebesar Rp. 1 juta kepada konsumen yang tidak diketahui identitasnya. Faktur Pajak dibuat pada tanggal 13 Januari 2011 tanpa mencantumkan identitas pembeli (010.000-11.00000003).

Kemenhut Jkt xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 020.000-11.00000001 11-01-2011 30.000.000 3.000.000 PT Angkasa Raya xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 010.000-11.00000002 12-01-2011 50.000.000 5.000.000 000000000000000 010.000-11.00000003 13-01-2011 1.000.000 100.000 PT Mekar Sari xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 070.000-11.00000004 15-01-2011 400.000.000 40.000.000 15 Jan 2011 Diserahkan spare part Televisi kepada PT. MEKAR SARI yang berada di kawasan berikat. Atas penyerahan tersebut PPN yang terutang sebesar Rp. 40 juta tidak dipungut. Faktur Pajak dibuat pada tanggal 15 Januari 2011 (070.000-11.00000004).

Kemenhut Jkt xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 020.000-11.00000001 11-01-2011 30.000.000 3.000.000 PT Angkasa Raya xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 010.000-11.00000002 12-01-2011 50.000.000 5.000.000 000000000000000 010.000-11.00000003 13-01-2011 1.000.000 100.000 PT Mekar Sari xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 070.000-11.00000004 15-01-2011 400.000.000 40.000.000 Kedubes China 000000000000000 080.000-11.00000005 18-01-2011 50.000.000 5.000.000 18 Jan 2011 Diserahkan Televisi kepada Kedutaan Besar China sebesar Rp 50 juta. Atas penyerahan tersebut mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN. Faktur Pajak dibuat pada tanggal 18 Januari 2011 (080.000-11.00000005).

Kemenhut Jkt xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 020.000-11.00000001 11-01-2011 30.000.000 3.000.000 PT Angkasa Raya xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 010.000-11.00000002 12-01-2011 50.000.000 5.000.000 000000000000000 010.000-11.00000003 13-01-2011 1.000.000 100.000 PT Mekar Sari xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 070.000-11.00000004 15-01-2011 400.000.000 40.000.000 Kedubes China 000000000000000 080.000-11.00000005 18-01-2011 50.000.000 5.000.000 PT Recycle Mart xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 090.000-11.00000006 21-01-2011 120.000.000 12.000.000 21 Jan 2011 Dijual mesin pabrik dengan harga jual Rp 120 juta kepada PT Recycle Mart. Faktur Pajak dibuat tanggal 21 Januari 2011 (090.000-11.00000006).

Kemenhut Jkt xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 020.000-11.00000001 11-01-2011 30.000.000 3.000.000 PT Angkasa Raya xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 010.000-11.00000002 12-01-2011 50.000.000 5.000.000 000000000000000 010.000-11.00000003 13-01-2011 1.000.000 100.000 PT Mekar Sari xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 070.000-11.00000004 15-01-2011 400.000.000 40.000.000 Kedubes China 000000000000000 080.000-11.00000005 18-01-2011 50.000.000 5.000.000 PT Recycle Mart xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 090.000-11.00000006 21-01-2011 120.000.000 12.000.000 000000000000000 040.000-11.00000007 23-01-2011 1.500.000 150.000 23 Jan 2011 Dalam rangka peresmian perusahaannya, PT. SONY SEJAHTERA telah mengadakan undian dengan hadiah berupa Televisi 21 inch dari jenis yang paling baru dengan harga pokok penjualan sebesar Rp. 1.500.000. Atas penyerahan televisi kepada pelanggan yang beruntung tersebut PT. SONY SEJAHTERA Menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 23 Januari 2011 (040.000-11.00000007).

Kemenhut Jkt xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 020.000-11.00000001 11-01-2011 30.000.000 3.000.000 PT Angkasa Raya xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 010.000-11.00000002 12-01-2011 50.000.000 5.000.000 000000000000000 010.000-11.00000003 13-01-2011 1.000.000 100.000 PT Mekar Sari xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 070.000-11.00000004 15-01-2011 400.000.000 40.000.000 Kedubes China 000000000000000 080.000-11.00000005 18-01-2011 50.000.000 5.000.000 PT Recycle Mart xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 090.000-11.00000006 21-01-2011 120.000.000 12.000.000 000000000000000 040.000-11.00000007 23-01-2011 1.500.000 150.000 PT Angkasa Raya xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx NR-05/1/2011 25-01-2011 (20.000.000) (2.000.000) 010.000-11.00000002 25 Jan 2011 Diterima Nota Retur (NR-05/1/2011) dari PT. ANGKASA RAYA atas Faktur Pajak Nomor 010.000-11.00000002 sebesar Rp 20 juta, karena Televisi yang diserahkan rusak. 632.500.000 63.250.000

Soni Corp Jepang PIB-0000052 08-01-2011 450.000.000 45.000.000 BKP 8 Jan 2011 Hari ini telah dibuat PIB Nomor PIB-0000052 dan telah dibayar PPN terutang pada tanggal 8 Januari 2011 sebesar Rp 45 juta melalui bank Permata atas impor bahan baku untuk pembuatan Televisi dari Soni Corp Jepang.

Soni Corp Jepang PIB-0000052 08-01-2011 450.000.000 45.000.000 BKP Daisho Corp Jepang 0101020203030404 09-01-2011 500.000.000 50.000.000 JKP 9 Jan 2011 Membayar jasa konsultan dari Daisho Corp Jepang yang melakukan kegiatan konsultasi teknik di pabrik dengan nilai penggantian sebesar Rp500.000.000. SSP atas pemanfaatan telah dibuat (NTPN: 0101020203030404) untuk penyetoran PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean pada tanggal 9 Januari 2011. 950.000.000 95.000.000

PT Telkom xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx xxxxx 17-01-2011 5.000.000 500.000 17 Jan 2011 Dibayar tagihan telepon kantor sebesar Rp. 5.500.000 (termasuk PPN) kepada PT. Telkom. Atas transaksi tersebut PT. SONY SEJAHTERA menerima bukti pembayaran berupa kuitansi.

PT Telkom xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx xxxxx 17-01-2011 5.000.000 500.000 PT Kompak xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 010.000-11.00000020 16-01-2011 50.000.000 5.000.000 20 Jan 2011 Diterima Faktur Pajak tertanggal 16 Januari 2011 (010.000-11.00000020) atas perolehan komponen elektronik untuk pembuatan televisi yang dibeli dari PT. KOMPAK dengan harga jual sebesar Rp. 50 Juta.

PT Telkom xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx xxxxx 17-01-2011 5.000.000 500.000 PT Kompak xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 010.000-11.00000020 16-01-2011 50.000.000 5.000.000 Aritonang xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 010.000-11.00000028 21-01-2011 5.000.000 500.000 21 Jan 2011 Membayar Rp. 5.500.000,- (termasuk PPN) kepada Bengkel ARITONANG atas service mobil box yang digunakan untuk mengirim spare part yang dijual. PPN terutang sebesar Rp500.000 dengan Faktur Pajak nomor 010.000-11.00000028.

PT Telkom xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx xxxxx 17-01-2011 5.000.000 500.000 PT Kompak xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 010.000-11.00000020 16-01-2011 50.000.000 5.000.000 Aritonang xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 010.000-11.00000028 21-01-2011 5.000.000 500.000 PT Abadi xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx R 01/2/04 23-01-2011 (20.000.000) (2.000.000) 010.000-11.00000034 23 Jan 2011 Menerbitkan Nota Retur Nomor R 01/2/04 tanggal 23 Januari 2011 dengan nilai DPP sebesar Rp 20 juta untuk Faktur Pajak Nomor 010.000-11.00000034 kepada PT ABADI. 40.000.000 4.000.000

Kawaii ltd Jepang 000000000000000 PIB-0000064 19-01-2011 550.000.000 55.000.000 19 Jan 2011 Dikeluarkan dari pelabuhan tanjung priok mesin pembuat spare part Televisi yang diimpor dari Kawaii ltd Jepang dengan nilai impor sebesar Rp. 550 juta, dengan PIB nomor PIB-0000064 tanggal 19 Januari 2011. Atas Impor tersebut PT. SONY SEJAHTERA mendapat fasilitas PPN dibebaskan. 550.000.000 55.000.000

A1 2.050.000.000 632.500.000 63.250.000 152.500.000 15.250.000 30.000.000 3.000.000 A2 400.000.000 40.000.000 50.000.000 5.000.000 950.000.000 95.000.000 40.000.000 4.000.000 B1 550.000.000 55.000.000 1.540.000.000 154.000.000 99.000.000 B3 B2

2.050.000.000 632.500.000 63.250.000 152.500.000 15.250.000 30.000.000 3.000.000 Dalam SPT Masa PPN Desember 2010 terdapat kelebihan pembayaran PPN sebesar Rp1.500.000,- yang diminta dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. 400.000.000 40.000.000 50.000.000 5.000.000 950.000.000 95.000.000 40.000.000 4.000.000 550.000.000 55.000.000 1.540.000.000 154.000.000 99.000.000 1.500.000 1.500.000 100.500.000

2.050.000.000 152.500.000 15.250.000 30.000.000 3.000.000 400.000.000 40.000.000 50.000.000 5.000.000 2.682.500.000 63.250.000 2.682.500.000 15.250.000 100.500.000 (85.250.000) AB

2.500.000.000 152.500.000 15.250.000 30.000.000 3.000.000 400.000.000 40.000.000 50.000.000 5.000.000 2.682.500.000 63.250.000 2.682.500.000 15.250.000 100.500.000 (85.250.000) X X X X

400.000.000 40.000.000 31 01 2011 xxxxxxxxxxxxxxxx 31 Januari 2011 Melakukan pembayaran PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri pabrik untuk perluasan produksi dengan biaya selama bulan Januari 2011 sebesar Rp 1 Miliar

400.000.000 40.000.000 31 01 2011 xxxxxxxxxxxxxxxx 1 X X X X SSPCP 2 X 31 01 2011 xxxxxxxxxxxxxxxx 1 X X X X SSPCP 2 X X X Bandung 28 02 2011 X Dinda Amelia Direktur Keuangan S

TERIMA KASIH

Pokok-pokok Perubahan Buku Petunjuk Formulir 1111 (Induk) Hal Existing Perubahan Ket Kompensasi Semua PKP Semua PKP kecuali PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4b) UU PPN atau Pasal 9 ayat (4c) UU PPN, yang mengajukan restitusi Pasal 9 ayat (4) dan (4a) UU PPN Kompensasi karena pembetulan Semua PKP kecuali : PKP Pasal 9 ayat (4b) UU PPN; PKP Pasal 9 ayat (4c) UU PPN; PKP Pasal 9 ayat (4a) UU PPN yang melakukan pembetulan SPT Masa PPN masa akhir tahun, yang mengajukan restitusi Pasal 9 Ayat (4), apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Ayat (4a), Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku

Pokok-pokok Perubahan Buku Petunjuk Formulir 1111 (Induk) Hal Existing Perubahan Ket Restitusi tiap masa pajak Semua PKP PKP Pasal 9 ayat (4b) UU PPN; PKP Pasal 9 ayat (4c) UU PPN; PKP Pasal 9 ayat (4a) UU PPN pada SPT Masa PPN masa akhir tahun. Pasal 9 ayat (4b) atau (4c) UU PPN Restitusi akhir tahun Semua PKP kecuali PKP Pasal 9 ayat (4b) atau ayat (4c) dapat tiap Masa Pajak Pasal 9 ayat (4a) UU PPN Pasal 9 ayat (4b) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (4a), atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak oleh: Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud; Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut; Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak; dan/atau Pengusaha Kena Pajak dalam tahap belum berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a)

Pokok-pokok Perubahan Buku Petunjuk Formulir 1111 (Induk) Hal Existing Perubahan Ket Restitusi ” prosedur biasa (pemeriksaan)” PKP 17C UU KUP PKP 17D UU KUP Pasal 17C dan Pasal 17 D UU KUP Restitusi ”pengembalian pendahuluan” PKP Pasal 9 ayat (4c) UU PPN Pasal 17C,Pasal 17 D UU KUP dan Pasal 9 ayat (4c) UU PPN Pasal 9 ayat (4c) Pengembalian kelebihan Pajak Masukan kepada Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4b) huruf a sampai dengan huruf e, yang mempunyai kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, dilakukan dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya