HUKUM INTERNASIONAL SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL PERTEMUAN XII, XIII & XIV By Malahayati, SH
TOPIK NEGARA TAKHTA SUCI PMI ORGANISASI INTERNASIONAL INDIVIDU BELLIGERENT PERUSAHAAN MULTI NASIONAL NGO
NEGARA Unsur Konstitutif Negara: Penduduk yang tetap; Wilayah tertentu; Pemerintah; Kedaulatan.
BENTUK NEGARA Negara Kesatuan; Negara Federal; Gabungan Negara-Negara Merdeka; Konfederasi; Negara-Negara Netral; Negara yang terpecah; Negara-Negara Kecil; Protektorat.
TAKHTA SUCI Gereja Katolik Roma Dimulai dengan pemberian sebidang tanah oleh Pemerintah Itali pada tahun 1929. Kegiatan dalam bidang keagamaan, kerohanian, politik, ekonomi dan sosial budaya.
PMI Dibentuk oleh Hendry Dunant tahun 1964 Memberi bantuan terhadap korban-korban dalam peperangan dan bencana alam. Tidak tunduk pada suatu negara, berdiri sendiri dan tidak memihak pada suatu negara lain.
ORGANISASI INTRN’L Perhimpunan negara-negara merdeka yang berdaulat dan mempunyai tujuan tertentu. Untuk mencapai tujuan itu dilaksanakan oleh alat perlengkapan negara. Misal: Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi Sosial, Majelis Umum, dll.
INDIVIDU Individu-individu dalam hal tertentu atau orang-orang yang dikenakan kewajiban dan hak oleh Pemerintah. Misal: Individu dalam kasus pelanggaran HAM
BELLIGERENT Pemberontak Sekelompok orang yang ada dalam suatu negara yang memberontak terhadap pemerintahan yang sah
PERUSAHAAN MULTINASIONAL Perusahaan-perusahaan besar yang mempunyai kantor pusat di suatu negara dan melakukan kegiatannya di banyak negra lain Misal: Exxon, Ford, IBM, Toyota, General Electric, dll
NGO Non Government Organization: Bidang-bidang: Lembaga yang didirikan atas prakarsa swasta yang menghimpun orang-orang swasta atau publik, fisik dan moral dari berbagai kewarganegaraan. Bidang-bidang: Humaniter Politik Ilmu Pengetahuan Ekonomi dan Sosial Olah raga Ekologi, dll
EVALUASI DAN TUGAS Tugas di kelas : Tugas di rumah : Diskusikan peran negara sebagai subjek HI Tugas di rumah : Buatlah makalah tentang kasus pengakuan terhadap pemberontak