GENDER DAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh : Prof. Dr. Uswatun Hasanah Dr. Mutiara Hikmah
Advertisements

Katanya PEREMPUAN .... NEGATIF Lemah Tidak mampu bekerja keras Manja
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai Salah Satu Bentuk Penyimpangan Sosial
Konsep Seks dan Gender Katanya PEREMPUAN .... NEGATIF Lemah
VISI Pembangunan Pemberdayaan Perempuan
KETIDAKADILAN GENDER Masruchah
KONSEP DAN PEMAHAMAN GENDER DALAM PENDIDIKAN
Hak Asasi Anak dan Perempuan
Pengertian Sex dan Gender
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
MEMAHAMI PERSPEKTIF GENDER : Membangun Relasi yang Adil Antara Laki-laki dan Perempuan Veronika Gunartati.
GENDER (APA, MENGAPA, DAN BAGAIMANA)
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Problematika Gender dalam Islam
Pengertian PERDAGANGAN (TRAFFICKING) PEREMPUAN dan ANAK
PEREMPUAN DAN KEADILAN FAKHRI USMITA, S.Sos., M.Krim.
KESETARAAN PEREMPUAN – LAKI-LAKI
Kelompok 7 Erwin Prasetyo Thomas Rico
Peran Anggota Legislatif dalam Penghapusan Kemiskinan Perempuan
DEVI KOMALASARI DEWI FITRIANA SARI DWI AJENG EVITASARI ELAS SULASTRI NURMILASARI.
Selamat ... bertemu ....
PEKERJA WANITA.
Peranan Perempuan Dalam Pembangunan yang berperspektif Gender
PENDIDIKAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
KONSEP GENDER DALAM KESEHATAN REPRODUKSI & KB BY : DEWI RINI ASTUTI ZEGA, SST.
Oleh: Dr. Triyanto, SH. MHum.
Analisis Gender.
Assalamu'alaikum.
KESEHATAN REPRODUKSI DALAM PERSPEKTIF GENDER
INSTRUMEN HAM INDONESIA
PEKERJA WANITA.
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) Disebut juga.
Konsep-Konsep Dasar Feminisme
JENIS KELAMIN DAN GENDER
Wanita dan Hukum Seks dan Gender.
Gender dalam Perspektif Islam
SEKS & GENDER.
PENGGOLONGAN HAM KASUS PELANGGARAN HAM BERAT
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
PENGARUSUTAMAAN GENDER
PENGADILAN HAM Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau.
Disampaikan Oleh : Dr.Ir.Harsuko Riniwati,MP
LBH PEKANBARU JL. Ahmad Yani II, No.7, Pekanbaru
Gender dan Labeling Bagi lelaki kecil wanita adalah teman bermain yang menyenangkan bagi seorang lelaki dewasa wanita adalah teman bercinta yang mengasyikkan.
ANALISIS POLA BANTUAN SOSIAL MASALAH KDRT
Kedudukan Anak Beserta Hak-hak Anak.
Assalamu'alaikum.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (TERHADAP ANAK DAN PEREMPUAN)
Hukum dan Gender di Indonesia.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Instrumen HAM Modern.
GENDER DAN KAJIAN TENTANG PEREMPUAN
Pengarusutamaan Gender
PIH Disusun oleh: Januar Rahmi Zuraida
Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT )
HAK AZASI MANUSIA: MENGUNGKAP ADANYA TINDAKAN PELECEHAN SEKSUAL DI FAKULTAS PENDIDIKAN EKONOMI DAN BISNIS SERTA TANGGAPAN WARGA FAKULTAS PENDIDIKAN EKONOMI.
Kertas Kebijakan ruu pks
Tim Women’s Crisis Centre (WCC) Palembang
Oleh Kelompok 6: Andini Novela C. (o3) Barkah Miladina (05) Emilda Ayuliana (15) Nur Andini Eka P. (33) Rofika Dewi M. (37)
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
Konsep gender Dalam kesehatan Reproduksi perempuan
PEKERJA WANITA.
Kekerasan terhadap Perempuan
MEMAHAMI GENDER : TTM 3GENDER dan POLITIK1. GENDER TTM 3GENDER dan POLITIK2.
Transcript presentasi:

GENDER DAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN FAKHRI USMITA, S.Sos., M.Krim

Jenis Kelamin Merupakan sifat biologis, tidak dapat dirubah (kodrati) Perempuan: hamil, menyusui, menstruasi Laki-laki: testis, sperma

Gender Konstruksi sosial budaya yang menempatkan sifat-sifat tertentu menjadi ciri dari jenis kelamin tertentu Konstruksi ini sering dianggap sebagai kodrat Perempuan  lemah  kodrat  sifat gender

Konsep Gender Mengacu pada peran dan tanggung jawab perempuan dan laki-laki yang ditentukan secara sosial Berhubungan dengan bagaimana kita diharapkan dan dianggap untuk bertindak sebagai perempuan dan laki-laki sebagaimana diatur oleh masyarakat Merupakan konstruksi sosial yang disebarkan melalui sosialisasi

Konstruksi Sosial  Gender Laki-laki Perempuan Ruang Publik Aktif Agresif Berani Rasional Macho/jantan/ maskulin Ruang Domestik Pasif Penakut Emosional Lemah Lembut

Gender Dapat dipertukarkan Berubah dari waktu kewaktu Berbeda dari satu tempat/daerah dengan tempat lainnya Berbeda dari satu kelas dengan kelas lain Perbedaan gender menimbulkan ketidakadilan gender

Ketidakadilan Gender Asal Bentuk Tempat Budaya Hukum Sosial Ekonomi Media Massa Pendidikan Sub Ordinat Diskriminasi Stereotipe Beban Ganda Marjinalisasi Kekerasan Keluarga Masyarakat Tempat Kerja Negara Internasional

Kekerasan Terhadap Perempuan Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (UN/GA Resolution 48/104 Of December 1993) : Setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, dan psikologis termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan, perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi (Pasal 1)

Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang terjadi dalam keluarga, termasuk pemukulan, penyalahgunaan seksual atas perempuan kanak-kanak dalam rumah tangga, kekerasan yang berhubungan dengan mas kawin, perkosaan dalam perkawinan, pengrusakan alat kelamin perempuan dan praktek-praktek kekejaman tradisional lain terhadap perempuan, kekerasan di luar hubungan suami-istri dan kekerasan yang berhubungan dengan eksploitasi (Pasal 2)

Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan b. Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang terjadi dalam masyarakat luas, termasuk perkosaan, penyalahgunaan seksual, pelecehan dan ancaman seksual di tempat kerja, dalam lembaga-lembaga pendidikan dan sebagainya, perdagangan perempuan dan pelacuran paksa (Pasal 2)

Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan c. Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang dilakukan atau dibenarkan oleh negara, dimanapun terjadinya (Pasal 2)

Convention on the elimination of all forms of discrimination against woment (CEDAW) Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) Di Indonesia disahkan dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pensahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW)  Berlaku bagi kita semua, kita semua wajib mengakui konvensi dan isi seklarasi tersebut

Pengertian Diskriminasi dalam CEDAW Setiap pembedaan, pengecualian, dan pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, skonomi, sosial, budaya, sipil atau apapun lainnya oleh kaum perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan laki-laki dan perempuan (Pasal 1)

Kekerasan Terhadap Perempuan Mencakup: Perkosaan Kekerasan dalam rumah Tangga Genital mutilation Pelacuran Pornografi Pemaksaan sterilisasi Penyiksaan/penganiayaan