HAK ASASI MANUSIA KELOMPOK GANJIL KELOMPOK GANJIL
PENDAHULUAN UU No. 39 Tahun 1999 HAM
Rumusan Masalah
Definisi Hak Asasi Manusia Pasal 1 UU No. 39 Tahun 1999 Tap. MPR No. XVII/MPR/1988
Who about the scientist ? John Locke Kevin Boyle Austin Ranney
Ruang Lingkup Hak Asasi Manusia Berhak dalam Tatanan Masyarakat Perlindungan pribadi Pengakuan Manusia Depan Hukum Rasa Aman. Tentram Bebas Penyiksaan Tidak Boleh diganggu Kemerdekaan Tidak boleh ditangkap, dibuyang
Hakikat HAK ASASI MANUSIA HAM tidak boleh diberi HAM berlaku untuk semua orang HAM tidak bisa dilanggar
teori hukum kodrati (natural law theory). History of HAM ? hak kodrati (natural right theory) teori hukum kodrati (natural law theory). Gerakan Pembaharuan (Thomas Aquinas dan Grotius) John Locke Mendukung Gerakan Pembaharuan Hak Individu
Bagaimana Nasib Hak Individu tersebut ? Magna Carta (1215) Des Droit De L’Homme et Du Citoyen (Deklarasi Hak Manusia dan Warga Negara 1789) Habeas Carpus (1679) Declaration of Independence 1788 Glorius Revolution Kritik Bentham Perang Dunia II PBB dibentuk Deklarasi HAM sedunia (DUHAM), Kovenan Hak Sipil dan Politik (kovenan Hak Sipol) dan kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Kovenan Hak EKosob).
History HAM in Indonesian Country Periode 1908-1945 Periode 1950-1959 Periode 1959-1966 Periode 1966-1998 Periode 1998- sekarang
Banyaknya Kasus Pelanggaran HAM Lahirnya Komnas HAM Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1999 Tentang Hak Asasi Manusia Piagam HAM Indonesia Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Macam-Macam Hak Asasi Manusia Hak asasi pribadi (personal right)
Macam-Macam Hak Asasi Manusia Hak asasi ekonomi (property right)
Macam-Macam Hak Asasi Manusia Hak asasi politik (political right)
Macam-Macam Hak Asasi Manusia Hak asasi sosial dan kebudayaan (social dan cultural right)
Macam-Macam Hak Asasi Manusia Hak memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum perlakuan dan pemerintahan (right of legal equality)
Macam-Macam Hak Asasi Manusia Hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata peradilan dan perlindungan hukum (procedural right)
Pelanggaran dan Penyelesaian Kasus Hak Asasi Manusia di Indonesia UU No. 39 Tahun 1999 Apa itu Pelanggaran HAM ? UU No. 26 Tahun 2000
Kejahatan Genosida What is it ?
Kejahatan genosida di Indonesia Tragedi pembantaian Jepang di Kalimantan (Peristiwa Mandor)
Kejahatan genosida di Indonesia Wasterling di Sulawesi Selatan
Kejahatan genosida di Indonesia Tragedi 1965 (Gerakan G30S/PKI)
Kejahatan genosida di Indonesia Tragedi mei 1998
Kejahatan genosida di Internasional Genosida Armenia
Kejahatan genosida di Internasional Kekejaman di Bangladesh 1971
Penanganan Kasus Genosida Pengendalian Pencegahan
Kejahatan terhadap kemanusiaan What is it? Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000
Kasus Pelanggaran HAM terhadap Kemanusiaan Kasus penyekapan anak di panti asuhan
Kasus Pelanggaran HAM terhadap Kemanusiaan Pembuangan orang sakit yang tidak memiliki biaya oleh rumah sakit
Kasus Pelanggaran HAM terhadap Kemanusiaan Pencuri yang tertangkap lalu diamuk massa
Lembaga Penegak Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia
Lembaga Penegak Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia
Lembaga Penegak Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia
Penegakan Hukum Masih Diskriminatif Kondisi Penghormatan dan Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia Penegakan Hukum Masih Diskriminatif Kurangnya Independensi dan Akuntabilitas Kurangnya transparan dan terbukanya sistem peradilan Belum tuntasnya pemberantasan korupsi Degradasi budaya hukum di masyarakat Menurunnya Kesadaran Hak dan Kewajiban Banyaknya Impunitas Pelanggaran HAM Belum maksimalnya Institusi Negara
Upaya Perlindungan, Pemajuan dan Pemenuhan HAM di Indonesia Sosialisasi Hak Asasi Manusia
Upaya Perlindungan, Pemajuan dan Pemenuhan HAM di Indonesia Pendidikan HAM
Upaya Perlindungan, Pemajuan dan Pemenuhan HAM di Indonesia Advokasi HAM
Upaya Perlindungan, Pemajuan dan Pemenuhan HAM di Indonesia Kelembagaan
Upaya Perlindungan, Pemajuan dan Pemenuhan HAM di Indonesia Pelestarian Budaya (Tradisi Lama)
Upaya Perlindungan, Pemajuan dan Pemenuhan HAM di Indonesia Pemberdayaan Hukum
Upaya Perlindungan, Pemajuan dan Pemenuhan HAM di Indonesia Pengesahan Perangkat Nasional
What is the Conclusion about our prsentation ?
THANKS FOR YOUR ATTENTION Ada yang ingin Bertanya ???????