KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
Advertisements

Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
SIMULASI PENILAIAN KINERJA GURU (Performance Appraisal)
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
PENILAIAN KINERJA GURU
Empat kelompok guru (syawal 2012) 1. guru profesional yang sejahtera
PENILAIAN KINERJA GURU
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
PENILAIAN KINERJA (Performance Appraisal)
Penilaian Kinerja Guru Provinsi Jawa Timur 2012
PENGEMBANGAN KARIR PTK DIKDAS
PERHITUNGAN AK hasil PK GURU
PENILAIAN KINERJA GURU
PENILAIAN KINERJA GURU
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Menghitung Angka Kredit Hasil PK Guru 2014
PENILAIAN KINERJA (Performance Appraisal)
PENILAIAN KINERJA GURU
SMK Negeri 4 Banjarbaru Present Cara Melakukan Penilaian Kinerja Guru Beserta Pembahasannya Berdasarkan Widyaswara : Rr. Sri Sukarni Katam Watiningsih,M.Pd.
Aminuddin Najib Pengawas Sekolah Dinas Dikpora Kabupaten Sleman Jl. Kaliurang Km. 18, Paraksari, Pakem, , ,
PROSES PERHITUNGAN ANGKA KREDIT JABATAN GURU
PKG DAN PKB IHT SMA N 1 Jatinom Klaten ( Kamis 22 Desember 2016 )
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
PENILAIAN KINERJA GURU
PENILAIAN KINERJA GURU
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Bab 9 Usaha-usaha Pengembangan Guru Sebagai Tenaga Pendidik
PENILAIAN KINERJA GURU
Perhitungan angka kredit tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar 2
PENILAIAN KINERJA GURU (Performance Appraisal)
Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
PENILAIAN KINERJA GURU
PENILAIAN KINERJA GURU (Performance Appraisal)
PENGKAJIAN PERANGKAT PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
PENILAIAN KINERJA GURU
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
STANDAR KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
TAHAP PENILAIAN KINERJA GURU
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
18% guru akan pensiun dalam 10 th kedepan
PENGEM-BANGAN KARIR GURU
PENGEM-BANGAN KARIR GURU
PENGEMBANGAN PROFESI GURU, JABATAN FUNGSIONAL, DAN ANGKA KREDITNYA
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
KEGIATAN 03b SIMULASI PENGENALAN PROSES PENILAIAN KINERJA GURU
PENILAIAN KINERJA GURU
PENGEM-BANGAN KARIR GURU
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
Keprofesian PENGEMBANGAN Berkelanjutan
Disampaikan Oleh: SUPARDI Bidang BIMTEK KANREG IV BKN MAKASSAR
Biodata Nama : Rr. Sri Sukarni Katam Watiningsih,M.Pd.
PENILAIAN KINERJA GURU (Performance Appraisal)
INSTRUMEN PENILAIAN KINERJA GURU KELAS & MAPEL LAMPIRAN 1.
BADAN PSDMPK DAN PMP UJI KOMPETENSI PKB DIKLAT PENGEMBANGAN GURU PROFESIONAL 1.KENAIKAN PANGKAT/ JABATAN 2.PROMOSI PK INTERNALLY & EKSTERNALLY DRIVEN.
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
PENGEM-BANGAN KARIR GURU
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.16/2009tentang JABATAN FUNGSIONAL.
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PENILAIAN KINERJA GURU
(Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru.
Walter Marianus Simarmata. Angka kredit minimal UNSUR III/aIII/bIII/cIII/dIV/aIV/bIV/cIV/dIV/e UTAMA Pendidikan PBM Keprofesian.
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (BPSDMP-PMP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Tim Instruktur PLPG Rayon 141 UMS PENILAIAN KINERJA GURU 3. Oleh Tim Instruktur PLPG Rayon 141 UMS

PENILAIAN KINERJA GURU GURU PRA JABATAN PPG PRA- JABATAN DAN PROGRAM INDUKSI GURU DALAM JABATAN PORTOFOLIO PLPG GURU PROFESIONAL PK Guru Formatif PKB TIDAK MEMENUHI STANDAR MEMENUHI STANDAR PK Guru Sumatif ANGKA KREDIT PROSES SERTIFIKASI PEMBINAAN PASCA SERTIFIKASI NAIK PANGKAT PROMOSI SANKSI NILAI KURANG BLM CUKUP CUKUP Pembinaan 2 tahun PENILAIAN FORMATIF Profil Kinerja (14 kompetensi Untuk guru Mapel, dan 17 untuk Guru BK Penilaian Formatif Awal tahun ajaran Refleksi dan Penilaian diri Rencana PKB per tahun. 3

PROSES PK GURU FORMATIF SEBELUM PENGAMATAN SELAMA PENGAMATAN SESUDAH PENGAMATAN PEMBERIAN NILAI PENENTUAN PKB du Pertemuan dilakukan di tempat khusus yang hanya dihadiri oleh guru penilai dan guru yang dinilai Penilai mengumpulkan dokumen pendukung dan mencatat hasil analisisnya Penyepakatan kurun waktu penilaian Diskusi tentang berbagai hal yang tidak mungkin dilakukan pada saat pengamatan Pengamatan dilakukan pada saat guru yang dinilai melaksanakan PBM di dalam kelas (2 jam pelajaran) Penilai mencatat semua kegiatan yang dilakukan guru dalam proses pembelajaran Pencatatan dilakukan dalam format laporan dan evaluasi per kompetensi Penilai mengklarifikasi beberapa aspek yang masih diragukan atau belum diperoleh datanya selama pengamatan Pertemuan dilakukan di ruang khusus dan hanya dihadiri oleh penilai dan guru yang dinilai Penilai menuangkan catatan pada saat sebelum, selama, dan sesudah pengamatan ke dalam instrumen untuk masing-masing kompetensi guru Menentukan skor 1, 2, 3 atau 4 kepada setiap instrumen kompetensi DI BAWAH STANDAR: SKOR 1 & 2, MENGIKUTI PKB PENINGKATAN KOMPETENSI UNTUK PEMENUHAN STANDAR Dev School Curriculum & Syllabus Lesson Plans Test analysis & test bank Classroom Action Research Sub. mat. & Critical Review** Portfolio & ICT for learning Teacher Quality Monitoring Teacher Performance Evaluation MEMENUHI STANDAR: SKOR 3 & 4, PKB GURU DIARAHKAN UNTUK MENINGKATKAN MUTU SEKOLAH 4

TAHAP PENILAIAN KINERJA GURU Rencana PKR tahunan Penilaian Kemajuan 1 & 2 (PKR) Penilaian Awal Profil Kinerja (14 Kompetensi) Rencana PKB tahunan Awal tahun PKB PETA KOMPET ENSI GURU Nilai Kinerja Penilaian Akhir Akhir tahun

Instrumen PK Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran Tabel 1. Kompetensi Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran Instrumen PK Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran No Ranah Kompetensi Jumlah Kompetensi Indikator 1 Pedagogik 7 45 2 Kepribadian 3 18 Sosial 6 4 Profesional 9 Total 14 78 Instrumen PK Guru BK/Konselor No Ranah Kompetensi Jumlah Kompetensi Indikator 1 Pedagogik 3 9 2 Kepribadian 4 14 Sosial 10 Profesional 7 36 Total 17 69 6

NCT NCT PCT PCT DCT DCT SOSIALISASI DAN BINTEK TIM PENGEMBANG AKTIVITAS PENILAIAN DAN PELAPORAN Mengembangkan Perangkat melatih NCT Memantau TIM PENGEMBANG 15 org TIM PENGEMBANG Melaporkan hasil NCT 263 org NCT Melatih PCT Memantau Melaporkan hasil PCT 3.651 org PCT Melatih DCT Memantau Melaporkan hasil DCT 21.414 org DCT Melatih Penilai/ Asesor Memantau Melaporkan hasil Melakukan PK Guru Melaporkan hasil PENILAI/ ASESOR 332.509 org PENILAI/ ASESOR Melakukan PK Guru 7

MEKANISME MONEV OLEH BADAN BADAN PSDMP DAN PMP Monev oleh Badan P4TK L P M P LP2KS 1 N C T Monev oleh NCT 6 2 12 P C T Monev oleh PCT 10 7 3 13 D C T Monev oleh DCT 11 4 8 PENILAI/ASESOR 5 9 G U R U 8

NO K O M P E T E N S I NILAI *) A. Pedagogik 1. Menguasai karakteristik peserta didik 3 2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik 2 3. Pengembangan kurikulum 4. Kegiatan pembelajaran yang mendidik 4 5. Pengembangan potensi peserta didik 6. Komunikasi dengan peserta didik 7. Penilaian dan evaluasi B. Kepribadian 8. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional 9. Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan 10. Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru 1 Sosial 11. Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif 12. Komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, peserta didik, dan masyarakat Profesional 13. Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu 14. Mengembangkan keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif Jumlah (Hasil penilaian kinerja guru) 38

FORMAT PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT PK GURU Nilai PK GURU (Pembelajaran) ……… Konversi nilai PK GURU ke dalam skala 0 – 100 sesuai Permenneg PAN & RM No. 16 Tahun 2009 dengan menggunakan rumus; Berdasarkan hasil konversi ke dalam skala nilai sesuai dengan peraturan tersebut, selanjutnya ditetapkan sebutan dan prosentase angka kreditnya …….... Perolehan angka kredit (pembelajaran) yang dihitung berdasarkan rumus Angka Kredit per tahun = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK 4 ……... ………………………………….., ……………….. Guru yang dinilai Penilai Kepala Sekolah (…………………………) (……………………………) (………………………………)

Sanksi PROSES PK GURU DAN PKB Rencana PKB per- tahun Dilaksanakan oleh: Pengawas, Kepala Sekolah, Guru Senior Dilaksanakan oleh: Kepala Sekolah, Koordinator PKB Dilaksanakan oleh semua guru Penilaian Formatif Awal Tahun Refleksi dan penilaian diri Profil Kinerja Rencana PKB per- tahun PKB Berhak untuk promosi Dilaksanakan oleh: Guru di bawah Standar Dilaksanakan oleh: Pengawas, Kepala Sekolah, Guru Pemandu Peningkatan kinerja Tahap Informal dan Tahap Formal (kebutuhan guru) Penilaian Sumatif Akhir Tahun Nilai Kinerja & Angka Kredit Berhak untuk naik pangkat PKB Pengembangan Kinerja (Kebutuhan sekolah) Dilaksanakan oleh: Guru sesuai Standar atau lebih Sanksi

Mekanisme Penilaian Pengamatan dan/atau Pemantuan Berdasarkan hasil pengamatan dan/atau pemantuan memberikan skor 0, 1, 2 untuk setiap indikator pada kompetensi tertentu Menghitung perolehan total skor per kompetensi dan prosentasenya (total perolehan skor/skor maksimum) x 100 % Konversi prosentase skor ke nilai 1, 2, 3, 4 per kompetensi 0%<X≤25% = 1; 25%<X≤50% = 2; 50%<X≤75% = 3; 75%<X≤100% = 4 Konversi nilai PKG ke skala nilai menurut Permennegpan & RB No.16/2009

KONVERSI NILAI KINERJA Nilai PKG Pembelajaran Nilai PKG BK/Konselor Permennegpan & RB No.16/2009 51  56 42  50 34  41 28  33 ≤27 62  68 52  61 41  51 34  40 ≤33 91  100 Amat baik 76  90 Baik 61  75 Cukup 51  60 Sedang ≤50 Kurang 125% 100% 75% 50% 25% dari jumlah angka kredit yang dibutuhkan per tahun

ANGKA KREDIT AKHIR TAHUN dari Penilaian Kinerja Bagi Guru Pertama Gol III/b dengan predikat: 38 Amat baik {38×(24/24)×125%}/4 11,675 Baik {38×(24/24)×100%}/4 9,50 Cukup {38×(24/24)×75%}/4 7,125 Sedang {38×(24/24)×50%}/4 4,75 Kurang {38×(24/24)×25%}/4 2,375

Simulasi (untuk kenaikan pangkat Guru Muda dari III/b ke III/c) Bila guru berkinerja “amat baik” a. Angka kredit pembelajaran dalam 3 tahun = 3 x 11,675 = 34,9 b. Angka kredit dari publikasi/karya inovatif dalam 3 tahun = 4 c. Angka kredit pengembangan diri dalam 3 tahun = 3 d. Angka kredit dari unsur penunjang dalam 3 tahun = 5 Total angka kredit dalam 3 tahun = 34,9 + 4 + 3 + 5 = 46,9

Simulasi (untuk kenaikan pangkat Guru Muda dari III/b ke III/c) Bila guru berkinerja “baik” a. Angka kredit pembelajaran dalam 4 tahun = 4 x 9,50 = 38 b. Angka kredit dari publikasi/karya inovatif dalam 4 tahun = 4 c. Angka kredit pengembangan diri dalam 4 tahun = 3 d. Angka kredit dari unsur penunjang dalam 4 tahun = 5 Total angka kredit dalam 4 tahun = 38 + 4 + 3 + 5 = 50

Simulasi (untuk kenaikan pangkat Guru Muda dari III/b ke III/c) Bila guru berkinerja “cukup” a. Angka kredit pembelajaran dalam 4 tahun = 4 x 7,125 = 28.5 b. Angka kredit dari publikasi/karya inovatif dalam 4 tahun = 4 c. Angka kredit pengembangan diri dalam 4 tahun = 3 d. Angka kredit dari unsur penunjang = 5 Total angka kredit 4 tahun = 28,5 + 4 + 3 + 5 = 40,5 Untuk dapat naik pangkat dalam 4 tahun, guru memerlukan angka kredit PKB tidak hanya 7, tetapi 16,5 Hal ini nampaknya sangat berat bagi guru

Simulasi (untuk kenaikan pangkat Guru Muda dari III/b ke III/c) Bila guru berkinerja “cukup” kemungkinan dapat naik pangkat dalam 5 tahun a. Angka kredit pembelajaran dalam 5 tahun = 5 x 7,125 = 35,615 b. Angka kredit dari publikasi/karya inovatif dalam 5 tahun = 4 c. Angka kredit pengembangan diri dalam 5 tahun = 3 d. Angka kredit dari unsur penunjang dalam 5 tahun = 5 Total angka kredit 5 tahun = 35,615 + 4 + 3 + 5 = 47,615 Guru masih perlu menambah 3 angka kredit dari PKB

GURU DENGAN TUGAS TAMBAHAN Angka kredit kinerja pembelajaran Hasil konversi kinerja pembelajaran ke angka kredit menurut skala Permenegpan & RB 16/2009 = X Angka kredit kinerja tugas tambahan (dinilai dengan instrumen khusus) = Y

ANGKA KREDIT (guru dengan tugas tambahan) Kepala sekolah = 25% X + 75% Y Wakil kepala sekolah = 50% X + 50% Y Kepala laboratorium = 50% X + 50% Y Kepala perpustakaan = 50% X + 50% Y Kepala bengkel = 50% X + 50% Y