ARAH KEBIJAKAN penyelenggaraan perkotaan yang inklusif KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA ARAH KEBIJAKAN penyelenggaraan perkotaan yang inklusif 31 Okt 2017 BUDIONO SUBAMBANG DIREKTORAT KAWASAN, PERKOTAAN DAN BATAS NEGARA DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN TAHUN 2017
Outline Pembahasan Isu Strategis Perkotaan Potensi Permasalahan Perkotaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Inklusif Tata Kelola Kawasan Perkotaan Yang Inklusif – SPP dan RP2P
ISU STRATEGIS DAN PERMASALAHAN KOTA
ISU STRATEGIS PERKOTAAN 1. URBANISASI 1990 2010 2020 Proyeksi Persentase Penduduk Kota dan Kawasan Perkotaan Menurut Tipologi Kota Tahun 2011-2045 Perkembangan penduduk di megapolitan dan metropolitan sangat tinggi meninggalkan kota-kota lain termasuk kota sedang yang jumlah kotanya dominan. Pada 2045 akan semakin banyak penduduk terkonsentrasi di megapolitan. Perkiraan Tahun 2045, 82,37% Penduduk Indonesia akan tinggal di Perkotaaan (BPS, 2014) Sumber : Metode proyeksi jumlah kota menggunakan scenario penurunan r (pertumbuhan penduduk) mengikuti metodePerhitungan urbanisasi pada proyeksi Penduduk Indonesia (Indonesia Population Projection) 2005 – 2025 yang dikeluarkan BPS;
POTENSI PERMASALAHAN PERKOTAAN (Apabila tidak ditangani dengan baik ) KEMACETAN DAN POLUSI PERMUKIMAN KUMUH Backlog perumahan – 7 juta unit rumah , Tahun 2016 Sanitasi Pengolahan sampah Penanganan air bersih Sumber: Pelaksanaan PenangananKawasan Permukiman Kumuh, Ditjen Cipta Karya, Kementerian PU-PR, 2015 Rata-rata kecepatan kendaraan Ratio panjang jalan luas wilayah (Rasio Jalan Jakarta 7,12%, rata2 perkotaan besar dunia diatas 12%) Jumlah pertumbuhan kendaraan (total kendaraan lebih dari 100 juta) INFORMALITAS Sektor Informal Perkotaan Ekonomi kerakyatan (UMKM) POTENSI PERMASALAHAN LAIN
TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DAN INKLUSIF
Sustainable Development Goals Dokumen Sustainable Development Goals (SDGs) akan menjadi acuan dalam perundingan negara-negara dunia untuk melanjutkan pembangunan pasca Millenium Development Goals (MDGs) yang sudah mencapai tahap akhir di tahun 2015
TARGETS SUSTAINABLE CITIES AND COMMUNITIES By 2030, ensure access for all to adequate, safe and affordable housing and basic services and upgrade slums By 2030, provide access to safe, affordable, accessible and sustainable transport systems for all, improving road safety, notably by expanding public transport, with special attention to the needs of those in vulnerable situations, women, children, persons with disabilities and older persons By 2030, enhance inclusive and sustainable urbanization and capacity for participatory, integrated and sustainable human settlement planning and management in all countries Strengthen efforts to protect and safeguard the world’s cultural and natural heritage By 2030, significantly reduce the number of deaths and the number of people affected and substantially decrease the direct economic losses relative to global gross domestic product caused by disasters, including water-related disasters, with a focus on protecting the poor and people in vulnerable situations By 2030, reduce the adverse per capita environmental impact of cities, including by paying special attention to air quality and municipal and other waste management By 2030, provide universal access to safe, inclusive and accessible, green and public spaces, in particular for women and children, older persons and persons with disabilities Support positive economic, social and environmental links between urban, peri-urban and rural areas by strengthening national and regional development planning By 2020, substantially increase the number of cities and human settlements adopting and implementing integrated policies and plans towards inclusion, resource efficiency, mitigation and adaptation to climate change, resilience to disasters, and develop and implement, in line with the Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015-2030, holistic disaster risk management at all levels Support least developed countries, including through financial and technical assistance, in building sustainable and resilient buildings utilizing local materials By 2030, provide universal access to safe, inclusive and accessible, green and public spaces, in particular for women and children, older persons and persons with disabilities
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERKOTAAN BERKELANJUTAN
PEMBANGUNAN PERKOTAAN BERKELANJUTAN Kota Layak Aman dan Nyaman Komunitas yang Kokoh Ramah Pejalan Kaki Terjangkau, Nyaman, Berbudaya dan Konektivitas KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN PERKOTAAN NASIONAL (KSPPN) 2015 -2045 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL (RPJMN) Kota Hijau Berketahanan Iklim dan Bencana Ruang Terbuka Hijau Sampah Ramah Lingkungan, Trasnportasi Ramah lingkungan, berketahanan Iklim, Energi Ramah Lingkungan, Bangunan Ranah Lingkungan Ekonomi Cerdas, Masyarakat Cerdas, Pemerintahan Cerdas, Mobilitas Cerdas, Lingkungan Cerdas, Hidup Cerdas Kota Cerdas yang berdaya saing
KOTA MASA DEPAN INDONESIA: KOTA BERKELANJUTAN JALAN MENUJU KOTA MASA DEPAN: KOTA BERKELANJUTAN RPJPN 2005-2025 RPJPN 2025-2045 KOTA MASA DEPAN INDONESIA: KOTA BERKELANJUTAN 100% indikator Kota Hijau dan Berketahanan Iklim dan Bencana terpenuhi di semua kota 100% indikator Kota Cerdas yang Berdaya Saing dan Berbasis Teknologi terwujud di seluruh kota. 100% Indikator Standar Pelayanan Perkotaan (SPP) terpenuhi sesuai dengan Kota Layak Huni, Aman, Nyaman Baseline 2015 2025 2035 2045 PEMENUHAN STANDAR PELAYANAN PERKOTAAN (SPP), MELALUI: INDIKATOR KOTA LAYAK HUNI DAN BERKELANJUTAN, KOTA HIJAU, KOTA CERDAS DAN BERDAYA SAING. 1 Perwujudan Sistem Perkotaan Nasional (SPN) 2 3 100% perkotaan memenuhi fungsinya 100% indikator tata kelola kota berkelanjutan terwujud di seluruh kota.
TATA KELOLA KAWASAN PERKOTAAN YANG INKLUSIF – SPP DAN RP2P
KERANGKA PIKIR TATA KELOLA KAWASAN PERKOTAAN Kota Layak, Aman dan Nyaman Kota Hijau Berketahanan Iklim dan Bencana Kota cerdas dan Berdaya Saing Globalisasi Implikasi Jumlah dan kepadatan penduduk bertambah perkotaan Perkembangan kota Standar pelayanan Perkotaan (SPP) Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan Pengaturan ambang batas kawasan perkotaan mengikuti arahan RTRW Lahan terbangun makin luas dan permintaan terhadap infrastruktur wilayah meningkat Pengkotaan wilayah Kota otonom Tujuan dan Manfaat Penetapan Deliniasi Kaw. Perkotaan Alami Bentuk dan Jenis Perkotaan dalam kabupaten Pengelolaan Perkotaan Kriteria Penilaian Belum ada aturan penetapan awasan Kebutuhan hidup masyarakat perkotaan meningkat dan mendorong perkembangan teknologi Penilaian SPP Pelibatan Masyarakat dlm Pengelolaan Masyarakat Kota baru Belum ada aturan mekanisme pengusulan Evaluasi Penyelenggaraan Penyelenggraan Perkotaan Komitmen global dalam pembangunan perkotaan Cth. SDG, NUA, PA, SF Kapasitas Perencanaan kota, kolaborasi antar aktor, koherensi tujuan antar sektor, kapasitas pemerintah dalam tata kelola metropolitan (NUA) Inclusive, Safe, Resilient, and sustainable Cities (SDG) Low carbon cities (PA) Safer cities (SF) MEMENUHI
PP PERKOTAAN PERKOTAAN P.355 ayat 2 P.355 ayat 2 P.355 ayat 2a DAERAH KAB/KOTA PERKOTAAN P.355 ayat 2 P.355 ayat 2 KAWASAN PERKOTAAN KOTA SEBAGAI DAERAH P.355 ayat 3 a P.355 ayat 3 b P.355 ayat 2a BAGIAN DAERAH KABUPATEN BAGIAN 2 ATAU LEBIH DAERAH (KAB/KAB, KAB/KOTA, KOTA/KOTA) BERBATASAN LANGSUNG KOTA OTONOM P.356 Bila dibangun Badan Hukum Fasilitas pelayanan. disediakan oleh Badan Hukum Penyerahannya kpd Pemda Tanpa merugikan Kep.Umum Fasilitas Pelayanan Perkotaan TERENCANA ALAMI P.357 Fasilitas pelayanan disediakan Sesuai Kewenangan 1.Pemerintah 2.Pemda (Prov/Kab/Kota) Pedoman & Standar Pelayanan Perkotaan PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN PERKOTAAN PP PERKOTAAN INTEGRASI RPJ DAERAH DAN RTRW + KEP.STR.NAS.
Tujuan Dan Manfaat Standar Pelayanan Perkotaan Untuk meningkatkan akses yang berkeadilan terhadap layanan dasar perkotaan dan standar layak huni masyarakat perkotaan ditetapkan Standar Pelayanan Perkotaan. Standar Pelayanan Perkotaan merupakan alat ukur pemenuhan penyediaan layanan perkotaan baik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masayarakat atau kerja sama pemerintah dengan masayarakat bagi kepentingan seluruh kelompok masyarakat perkotaan. Standar Pelayanan Perkotaan dapat digunakan sebagai dasar penguatan kebijakan dan kerangka kelembagaan perkotaan. Standar Pelayanan Perkotaan ditetapkan dalam rangka pembangunan kota berkelanjutan.
KEPENTINGAN STRATEGIS NASIONAL Peningkatan kualitas hidup kelompok ketergantungan dalam perencanan pengelolaan perkotaan yang inklusif KEPENTINGAN STRATEGIS NASIONAL Harus dapat mengakses pelayanan perkotaan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup, spt Kemudahan mengakses transportasi Kemudahan dalam mengakses ruang publik Kemudahan dalam mendapatkan pekerjaan bagi disabilitas yang masih produktif (Pelatihan, Penyaluran) Perlindungan terhadap anak2 Kelompok Ketergantungan yaitu : Penyandang disabilitas Produktif Tidak Produktif 2. Perempuan dan Anak2 Bayi Balita Ibu Hamil dan menyusui 3. Orang lanjut usia Perlu ada pemetaan kebutuhan disabilitas dalam rencana pembangunan daerah Perlu ada regulasi daerah dalam meningkatkan kualitas hidupnya Perlu mendorong peran kelembagaan / masyarakat dalam merespon kebutuhan disabilitas di daerah
d) transparan, mudah diakses oleh masyarakat; dan Konsep Prinsip Pengaturan Standar Pelayanan Perkotaan : terukur dengan prosedur yang jelas dan biaya terjangkau bagi penyelenggara; b) partisipatif melibatkan stakeholder dalam penilaian Standar Pelayanan Perkotaan; c) akuntabel dalam proses standarisasi, dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak yang berkepentingan; d) transparan, mudah diakses oleh masyarakat; dan e) kompatibel dengan ukuran atau standar internasional e) berkesinambungan, membutuhkan perbaikan terus menerus sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan.
STANDAR PELAYANAN PERKOTAAN (SPP) DALAM PEMBANGUNAN PERKOTAAN INKLUSIF 1. Pelayanan Sosial, yaitu pendidikan, kesehatan, peribadatan, dan layanan sosial kependudukan lainnya; 2. Pelayanan Umum, yang terdiri dari bidang pekerjaan umum (jalan, pedestrian, informasi dan komunikasi, transportasi multi moda, dan ruang publik kota; dan 3. Pelayanan Lainnya, yang terdiri dari antara lain tempat rekreasi/hiburan, mobilitas cepat, tempat bermain anak, lain-lain. Disediakn Disediakan 1. nilai manfaat bagi masyarakat; 2. akses masyarakat, terutama bagi kelompok rentan; dan 3. distribusi pelayanan merata (keterjangkauan wilayah pelayanan). Pelayanan perkotaan harus memperhatikan semua pihak atau kelompok, termasuk kelompok rentan atau berketergantungan (bayi, anak2, ibu hamil dan menyusui, penyandang disabilitas, dan dan orang lanjut usia) sehingga semua kelompok dapat terlayani dan tidak terkesampingkan assesment tools Pelayanan Perkotaan yang inklusif Assesmen Tools Untuk meningkatkan akses yang berkeadilan terhadap layanan dasar perkotaan dan standar layak huni seluruh masyarakat perkotaan.
Jenis Pelayanan Parameter Pengukuran Fasilitas Sosial Nilai manfaat Diukur dengan kesesuaian layanan dengan kebutuhan masyarakat sebagai pengguna (tingkat kepuasan masyarakat) dan analisis biaya manfaat Aksesibilitas diukur sekurang-kurangnya dengan analisis kemudahan dalam menjangkau dan menggunakan layanan dan analisis kesanggupan kelompok rentan/prioritas membayar jasa layanan. Distribusi pelayanan merata diukur sekurang-kurangnya dengan analisis tingkat penggunaan layanan per- bagian wilayah kota dan analisis konektifitas jenis layanan dengan hunian (rumah atau perumahan masyarakat) Fasilitas Umum diukur sekurang-kurangnya dengan analisis kemudahan dalam menjangkau dan menggunakan layanan, analisis kesanggupan kelompok rentan membayar jasa layanan diukur sekurang-kurangnya dengan menggunakan analisis penggunaan layanan per-bagian wilayah kota dan analisis keterkaitan atau konektifitas jenis layanan dengan hunian (rumah atau perumahan masyarakat) Fasilitas Laiinya diukur sekurang-kurangnya dengan menggunakan analisis ketersambungan atau konektifitas jenis layanan dengan hunian (rumah atau perumahan masyarakat)
Keterangan : Nilai manfaat adalah kesesuaian pelayanan yang disediakan dengan kebutuhan masyarakat, dan ABM merupakan analisis untuk membantu pengukuran layanan dengan mempertimbangkan sejauh mana sumberdaya yang digunakan (sebagai biaya) dapat memberikan hasil-hasil yang diinginkan (manfaat) secara optimal. Aksesibilitas adalah kemudahan jangkauan masyarakat ke unit layanan, kesanggupan kelompok prioritas dalam membayar jasa layanan Ditstribusi pelayanan merata adalah tingkat pemerataan pelayanan dan konektifitas layanan dengan hunian masyarakat
PENYELENGGARAAN PERKOTAAN Penyelenggaraan Perkotaan meliputi: Penetapan deliniasi kawasa Perkotaan alami; Pengelolaan Perkotaan; Pelibatan masyarakat dalam pengelolaan Perkotaan; dan Evaluasi penyelenggaraan Perkotaan.
Kaitan RP2P dengan RPJMD Kota SPP menambahkan persyaratan: Berapa orang penerima manfaat kampung bersih dan sehat? Berapa persen dari penerima manfaat itu adalah kelompok rentan? Apakah jumlah kampung bersih sehat tersebut merata untuk seluruh wilayah kota RP2P mengkonsolidasikan pengelolaan berbagai bidang program pembangunan untuk dapat memenuhi target capaian SPP: Dalam hal penataan kota, Bagaimana bentuk kolaborasi antar instansi pemerintah dan/atau pemerintah dengan masyarakat memenuhi SPP Bagaiman bentuk kelembagaan yang efektif untuk memastikan penyampaian pelayanannya baik (Delivery Services
Kaitan RP2P dengan RTRW/RDTR Kota SPP menjadi tambahan indikator kinerja pengembangan ruang wilayah kota, contohnya: Berapa orang penerima manfaat program peremajaan kota? Berapa persen dari penerima manfaat itu adalah kelompok rentan? Apakah jumlah kawasan yang diremajakan tersebut merata untuk seluruh wilayah kota? RP2P menjadi panduan kolaborasi antar aktor pemanfaat ruang untuk dapat memenuhi target capaian SPP: Dalam hal penataan kota, Bagaimana bentuk kolaborasi antar instansi pemerintah dan/atau pemerintah dengan masyarakat memenuhi SPP dalam pemanfaatan ruangnya? Bagaimana bentuk kelembagaan yang efektif untuk memastikan pemanfaatan ruang memberikan layanan yang tersampaikan dengan baik (Delivery Services)