AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK MUHAMMAD HANAD HAIFANI
BAB IV AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK DAN KEUANGAN NEGARA A. PENDAHULUAN PENYELENGGARAAN AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK TIDAK DAPAT DIPISAHKAN DARI MEKANISME PENGURUSAN KEUANGAN DAN SISTEM ANGGARAN SUATU NEGARA SISTEM INFORMASI MANAJEMEN - MUHAMMAD HANAD HAIFANI
B. PENGERTIAN KEUANGAN NEGARA KEUANGAN NEGARA ADALAH “SEMUA HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA, SERTA SEGALA SESUATU YANG BERKAITAN DENGAN HAK DAN KEWAJIBAN TERSEBUT YANG DAPAT DINILAI DENGAN UANG “. PENGERTIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO 17 TAHUN 1965 “ SELURUH KEKAYAAN NEGARA, TERMASUK DIDALAMNYA SEGALA BAGIAN-BAGIAN HARTA MILIK KEKAYAAN ITU DAN SEGALA HAK DAN KEWAJIBAN YANG TIMBUL KARENANYA, BAIK KEKAYAAN YANG BERADA DALAM PENGURUSAN PARA PEJABAT-PEJABAT ATAU LEMBAGA-LEMBAGA YANG TERMASUK PEMERINTAHAN , MAUPUN BERADA DALAM PENGUASAAN DAN PENGURUSAN BANK-BANK PEMERINTAH DENGAN STATUS HUKUM PUBLIK ATAU PERDATA. SISTEM INFORMASI MANAJEMEN - MUHAMMAD HANAD HAIFANI
DENGAN KATA LAIN BAHWA KEUANGAN NEGARA TERDIRI DARI 1. HAK-HAK NEGARA 2. KEWAJIBAN-KEWAJIBAN NEGARA YANG DAPAT DINILAI DENGAN UANG SISTEM INFORMASI MANAJEMEN - MUHAMMAD HANAD HAIFANI
HAK-HAK NEGARA ADALAH SEGALA HAK ATAU USAHA YANG DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH DALAM RANGKA MENGISI KAS NEGARA. HAK-HAK ITU ANTARA LAIN MELIPUTI : 1. HAK MENCETAK UANG 2. HAK MENGADAKAN PINJAMAN 3. HAK MENGADAKAN PINJAMAN PAKSA 4. HAK MENARIK PAJAK 5. HAK MENARIK IURAN DAN PUNGUTAN. SISTEM INFORMASI MANAJEMEN - MUHAMMAD HANAD HAIFANI
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN NEGARA ADALAH SEGALA KEWAJIBAN YANG HARUS DILAKSANAKAN OLEH NEGARA UNTUK MEMENUHI TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB YANG MENJADI KEWAJIBANNYA ADA DUA YAITU : 1. KEWAJIBAN MENYELENGGARAN TUGAS-TUGAS NEGARA ADA DIDALAM PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG 1945 ALINEA KE 4 YAITU : MELINDUNGI SEGENAP BANGSA INDONESIA DAN SELURUH TUMPAH DARAH INDONESIA MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM c. MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA SISTEM INFORMASI MANAJEMEN - MUHAMMAD HANAD HAIFANI
d. IKUT MELAKSANAKAN KETERTIBAN DUNIA DENGAN DASAR PERIKEMANUSIA KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL. KEWAJIBAN INI DALAM PELAKSANAANYA DIBEDAKAN ATAS KEWAJIBAN-KEWAJIBAN RUTIN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PEMBANGUNAN. BILA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN RUTIN BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN TUGAS SEHARI-HARI PEMERINTAH, MAKA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PEMBANGUNAN BERKAITAN DENGAN PERANAN PEMERINTAH SEBAGAI SALAH SATU PELAKSANA PEMBANGUNAN. 2. KEWAJIBAN MEMBAYAR TAGIHAN-TAGIHAN YANG DATANG DARI PIHAK KETIGA, PADA UMUMNYA BERKAITAN DENGAN ADANYA PEKERJAAN BARANG DAN JASA YANG DITERIMA PEMERINTAH DARI PIHAK KETIGA YANG BERSANGKUTAN. SISTEM INFORMASI MANAJEMEN - MUHAMMAD HANAD HAIFANI
KEWAJIBAN INI DALAM PELAKSANAANYA DIBEDAKAN ATAS KEWAJIBAN-KEWAJIBAN MEMBAYAR TAGIHAN-TAGIHAN DARI PIHAK KETIGA DALAM KAITANNYA DENGAN PELAKSANAAN TUGAS SEHARI-HARI PEMERINTAH, MAUPUN DENGAN PELAKSANAAN TUGASNYA SEBAGAI SALAH SATU PELAKSANA PEMBANGUNAN. SISTEM INFORMASI MANAJEMEN - MUHAMMAD HANAD HAIFANI
C. RUANG LINGKUP KEUANGAN NEGARA BERDASARKAN PIHAK YANG MENGELOLA KEUANGAN NEGARA DAPAT DIKELOMPOKKAN KEDALAM DUA BAGIAN SEBAGAI BERIKUT : 1 YANG PENGELOLAANNYA DIPISAHKAN ADALAH KEUANGAN NEGARA YANG PENGELOLAANNYA DISERAHKAN KEPADA BADAN-BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN LEMBAGA-LEMBAGA KEUANGAN MILIK NEGARA. BERDASARKAN UU NO 9/1969 PASAL 1 DAN 2 TENTANG BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN NEGARA ADA 3 BENTUK BUMN a. PERJAN (PERUSAHAAN JAWATAN) b. PERUM (PERUSAHAAN UMUM) c. PERSERO (PERUSAHAAN PERSEROAN) SISTEM INFORMASI MANAJEMEN - MUHAMMAD HANAD HAIFANI
ADAPUN CIRI-CIRI DARI KETIGA BENTUK BUMN TERSEBUT ADALAH SEBAGAI BERIKUT : 1. PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN) a. BERSIFAT MEMBERI PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT. b. STATUSNYA BERLAINAN DENGAN HUKUM PUBLIK. c. MODALNYA MERUPAKAN BAGIAN DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA YANG DIKELOLA OLEH DEPARTEMEN YANG MEMBAWAHINYA. 2. PERUSAHAAN UMUM (PERUM) a. BERSIFAT MELAYANI KEPENTINGAN UMUM, NAMUN JUGA DIHARAPKAN DAPAT MEMUPUK KEUNTUNGAN. b. BERSTATUS BADAN HUKUM DAN DIATUR BERDASARKAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG NO 19/1969. SISTEM INFORMASI MANAJEMEN - MUHAMMAD HANAD HAIFANI
c. SAMPAI TINGKAT TERTENTU MENERIMA SUBSIDI DARI PEMERINTAH ; DAN d. SELURUH MODALNYA MERUPAKAN MILIK NEGARA YANG DIAMBIL DARI KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN DAN TIDAK TERBAGIKEDALAM BENTUK SAHAM-SAHAM. 3. PERUSAHAAN PERSEROAN BERSIFAT MENGEJAR KEUNTUNGAN BERSTATUS BADAN HUKUM DAN BERBENTUK PERSEROAN TERBATAS. TIDAK MENERIMA SUBSIDI DAN FASILITAS DARI PEMERINTAH ; DAN SELURUH ATAU SEBAGIAN MODALNYA DIMILIKI OLEH PEMERINTAH SERTA TERBAGI KEDALAM BENTUK SAHAM-SAHAM. SISTEM INFORMASI MANAJEMEN - MUHAMMAD HANAD HAIFANI
b. BANK NEGARA INDONESIA 1945 c. BANK RAKYAT INDONESIA d. BANK MANDIRI SEDANGKAN PENJELASAN MENGENAI LEMBAGA-LEMBAGA KEUANGAN MILIK NEGARA DIJELASKAN DIDALAM UU NO : 14/1968. MACAM-MACAM : a. BANK INDONESIA b. BANK NEGARA INDONESIA 1945 c. BANK RAKYAT INDONESIA d. BANK MANDIRI e. BANK TABUNGAN NEGARA SISTEM INFORMASI MANAJEMEN - MUHAMMAD HANAD HAIFANI
2. YANG DIKELOLA LANGSUNG OLEH NEGARA YANG DIKELOLA LANGSUNG OLEH NEGARA TERDIRI ATAS : a. ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN) ADALAH RENCANA KEGIATAN YANG DIWUJUDKAN DALAM BENTUK UANG. b. BARANG-BARANG MILIK NEGARA (BMN) ADALAH BARANG-BARANG TETAP, BERGERAK, HEWAN-HEWAN MAUPUN BARANG DALAM BENTUK PERSEDIAAN. SESUAI DENGAN UU PERBENDARAAN NEGARA YANG DISEBUT DENGAN BMN ADALAH : “PENGURUSAN BARANG- BARANG MATERIIL DALAM GUDANG-GUDANG DAN TEMPAT PENYIMPANAN LAINNYA ADA DIBAWAH PENGAWASAN BPK-RI, BERDASARKAN DAN SESUAI DENGAN CARA YANG DITENTUKAN DALAM PERATURAN UMUM. SISTEM INFORMASI MANAJEMEN - MUHAMMAD HANAD HAIFANI
D. HUBUNGAN AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK DENGAN KEUANGAN NEGARA KEUANGAN NEGARA PADA DASARNYA TERBAGI MENJADI 3 KOMPONEN YAITU : 1. BADAN-BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) 2. ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN) 3. BARANG-BARANG MILIK NEGARA (BMN) NO 1 MERUPAKAN OBYEK DARI AKUNTANSI PERUSAHAAN. NO 2 DAN 3 MERUPAKAN OBYEK DARI AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK. SISTEM INFORMASI MANAJEMEN - MUHAMMAD HANAD HAIFANI