PENGELOLAAN DANA BERGULIR PADA PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG oleh: Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tangerang
POKOK BAHASAN Proses dan Mekanisme Penganggaran Proses dan Mekanisme Pencairan dari RKUD ke Rekening UPDB selaku KPA Dana Bergulir Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Proses dan Mekanisme Penganggaran Pembentukan Dana Bergulir pada tahun 2014 melalui Peraturan Daerah tentang Investasi Pemerintah Daerah sebesar Rp50 milyar yang akan dipenuhi dalam kurun waktu paling lama 5 tahun, Setiap tahun anggaran dialokasikan dana bergulir sebagai investasi pemerintah daerah non permanen dengan jumlah sesuai kemampuan daerah yang dituangkan dalam Keputusan Bupati, Jumlah alokasi dana bergulir yang telah dilaksanakan sbb: tahun 2014 sebesar Rp15 milyar tahun 2015 sebesar Rp15 milyar tahun 2016 sebesar Rp15 milyar tahun 2017 sebesar Rp 5 milyar
Proses dan Mekanisme Pencairan dari RKUD ke Rekening UPDB UPDB membuat surat permohonan pencairan dana bergulir kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah yang dilampiri Keputusan Bupati tentang Penetapan Besaran Investasi dan persyaratan administrasi lainnya seperti Rencana Perguliran Dana Berbasis RBA/Renstra, fotokopi nomor rekening UPDB, NPWP, dsb. Setelah diberikan rekomendasi oleh Sekretaris Daerah, Bupati membuat disposisi perintah pencairan dana bergulir kepada BPKAD selaku PPKD, Berdasarkan disposisi Bupati dan Keputusan Bupati tentang Penetapan Besaran Investasi Pemerintah Daerah pada UPDB, BPKAD selaku PPKD melakukan proses pencairan dengan membuat SPP, SPM yang dilengkapi SPTJM, dan SP2D melalui rekening pengeluaran pembiayaan, Bank BJB selaku RKUD melakukan transfer ke Rekening UPDB sebesar SP2D yang diterbitkan oleh BPKAD.
Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban UPDB sebagai unit kerja membuat surat pertanggungjawaban dan menatausahakan pengelolaan dana bergulir melalui aplikasi Simda Keuangan yang secara otomatis terkonsolidasi dengan Laporan Keuangan Dinas Koperasi dan UKM, selanjutnya dikonsolidasikan kedalam LKPD BPKAD selaku PPKD melakukan penatausahaan pos Investasi Non Permanen dengan mekanisme posting jurnal melalui Simda Keuangan yang tercantum dalam Laporan Keuangan PPKD dan selanjutnya dikonsolidasikan kedalam LKPD, UPDB sebagai BLUD menyusun Laporan Keuangan secara utuh berbasis SAK yang diaudit oleh KAP dan menjadi obyek pemeriksaan BPK dan APIP.
Terima kasih