HAK REKLAME DAN HAK ISTIMEWA Hak reklame : hak untuk menarik barang yang telah dijual Hak istimewa : hak untuk menarik uang
Syarat-syarat hak reklame jual beli dilakukan secara tunai dengan tidak menunda pembayaran objeknya barang bergerak barangnya masih ditangan sipembeli jangka waktunya tidak lebih dari 30 hari (penuntutan)
hak reklamenya gugur jika barangnya telah dijual kepada orang lain. Adanya hak reklame sebagai sarana hukum untuk menghindari pemberlakuan pasal 1131 dan 1132 BW
Kreditur ada 2 Konkuren (bersaing) pasal 1132 Pasal 1131 Pasal 1132 ASAS JAMINAN UMUM Kreditur ada 2 Konkuren (bersaing) pasal 1132 Preferent (didahulukan) pasal 1131
K. P. F (Fiducia) K. P. HT (hak tanggungan) Kreditur preferent sudah dijamin (tidak perlu bersaing) : K. P. HT (hak tanggungan) K. P. G (hak gadai) bergerak K. P. F (Fiducia) K. HI (hak istimewa)
HAK ISTIMEWA Hak istimewa : hak untuk menuntut pembayaran hak untuk manarik uang (pasal 1144)
syarat-syarat hak istimewa barang bergerak 2. harganya masih belum dibayar tak peduli tunai/penundaan waktu 3. barangnya masih berada ditangan yang berhutang 4. penuntutannya dilakukan dalam jangka waktu 60 hari 5. terdapat kreditur konkuren sedang posisi dari penjual yang menuntut harga pembelian adalah sebagai kreditur preferent
Pasal 231 KUHD : Misal : tembakau berubah menjadi rokok. untuk dapat melakukan penuntutan, disyaratkan barang masih dalam keadaan yang sama sewaktu diserahkan. Misal : tembakau berubah menjadi rokok. tepung menjadi roti. Maka hak reklame tidak berlaku lagi
Pasal 233 KUHD : Jika pembeli telah membayar harga pembelian itu sebagian, maka jika penjual menuntut seluruh barang kembali padanya, maka ia pun harus mengembalikan uang yang telah diterimanya. (perjanjian jual beli tunai, tapi dalam pelaksanaannya tidak tunai hanya dibayar sebagian)
Pasal 234 KUHD : Jika barang itu hanya tinggal sebagian maka penjual wajib mengembalikan harga barang sebanding dengan barang yang masih ada.
Pasal 236 KUHD : hak reklame tidak berlaku/tidak dapat dilaksanakan dalam perjanjian. Jual beli dengan mengapseptasi surat berharga misal : wesel sekalipun jual beli tidak diperjanjikan tunai. Surat wesel ini bukan tunai pembayaran cash berarti jual beli tidak tunai tapi penundaan waktu sehingga hak reklame disini tidak berlaku