HAK REKLAME DAN HAK ISTIMEWA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEDUDUKAN AHLI WARIS PADA UMUMNYA
Advertisements

FH UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Pengertian Kredit berasal dari kata “Credere” (Romawi) dan “Vertrouwen” (Belanda) yang artinya percaya. Pasal 1 angka 11 UU No. 10 Thn 1998 tentang Perubahan.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
PENGERTIAN DAN SYARAT-SYARAT
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
H U T A N G ( Liabilities ).
GADAI.
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
Pertemuan Enam “ pasar Uang “. Pengertian pasar uang Pasar tempat diperjual belikan dana – dana dan surat – surat bernarga yang mempunyai jangka waktu.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
HAK KEBENDAAN.
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
Hukum Dagang.
ANEKA PERJANJIAN.
PERBEDAAN SEWA MENYEWA DAN SEWA BELI SERTA PERBEDAAN SEWA BELI DAN JUAL BELI SECARA CICILAN PERTEMUAN KE-13.
Jual-Beli Pertemuan ke-11
Tim Pengajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret
Hukum Jaminan Ernu Widodo.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
MEKANISME PEMBIAYAAN KONSUMEN Oleh : Yudhi Setiawan, S.H., M.Hum
A. Privilege Termasuk jenis piutang yang diberikan keistimewaan → bevoorrechte schulder dalam hal pelelangan (executie) → dari kekayaan debitur → dalam.
Urusan Perusahaan a. Pengertian Urusan Perusahaan Menurut Abdulkadir Muhammad: “Segala objek yang ada dalam lingkungan perusahaan, baik berupa harta kekayaan.
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
PRIVILEGE PERTEMUAN KE 14.
JAMINAN UMUM PERTEMUAN KE 9.
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
EKONOMI INTERNASIONAL
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Wanprestasi : Pengertian, bentuk dan akibat hukumya
HUKUM JAMINAN.
Kewajiban.
Perjanjian jual beli rumah
Hukum Jaminan Pengertian, penggolongan jaminan, hak-hak dalam hukum jaminan, fidusia, hipotik, gadai.
HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN.
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
JUAL BELI.
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL) & PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
Hukum Surat Berharga: Pengantar
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
PERMOHONAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PAJAK
1.
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL)
UTANG PAJAK.
Perjanjian Sewa-Menyewa
Hukum Jaminan PENGERTIAN KUHPerdata → tidak merumuskan
PERBEDAAN SEWA MENYEWA DAN SEWA BELI SERTA PERBEDAAN SEWA BELI DAN JUAL BELI SECARA CICILAN PERTEMUAN KE-13.
ANEKA PERJANJIAN.
PERDAMAIAN DALAM PKPU.
copyright by dhoni yusra
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
SUMBER PENDANAAN JANGKA MENENGAH
RETENTIE PERTEMUAN KE 15.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Tim Pengajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Subrogasi, Cessie dan Novasi
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Rachmi Sulistyarini, SH MH
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. III
JUAL BELI PERNIAGAAN JUAL BELI PADA UMUMNYA PASAL 1457 – 1472 BW
Transcript presentasi:

HAK REKLAME DAN HAK ISTIMEWA Hak reklame : hak untuk menarik barang yang telah dijual Hak istimewa : hak untuk menarik uang

Syarat-syarat hak reklame jual beli dilakukan secara tunai dengan tidak menunda pembayaran objeknya barang bergerak barangnya masih ditangan sipembeli jangka waktunya tidak lebih dari 30 hari (penuntutan)

hak reklamenya gugur jika barangnya telah dijual kepada orang lain. Adanya hak reklame sebagai sarana hukum untuk menghindari pemberlakuan pasal 1131 dan 1132 BW

Kreditur ada 2 Konkuren (bersaing) pasal 1132 Pasal 1131 Pasal 1132 ASAS JAMINAN UMUM Kreditur ada 2 Konkuren (bersaing) pasal 1132 Preferent (didahulukan) pasal 1131

K. P. F (Fiducia) K. P. HT (hak tanggungan) Kreditur preferent sudah dijamin (tidak perlu bersaing) : K. P. HT (hak tanggungan) K. P. G (hak gadai) bergerak K. P. F (Fiducia) K. HI (hak istimewa)

HAK ISTIMEWA Hak istimewa : hak untuk menuntut pembayaran  hak untuk manarik uang (pasal 1144)

syarat-syarat hak istimewa barang bergerak 2. harganya masih belum dibayar tak peduli tunai/penundaan waktu 3. barangnya masih berada ditangan yang berhutang 4. penuntutannya dilakukan dalam jangka waktu 60 hari 5. terdapat kreditur konkuren sedang posisi dari penjual yang menuntut harga pembelian adalah sebagai kreditur preferent

Pasal 231 KUHD : Misal : tembakau berubah menjadi rokok. untuk dapat melakukan penuntutan, disyaratkan barang masih dalam keadaan yang sama sewaktu diserahkan. Misal : tembakau berubah menjadi rokok. tepung menjadi roti. Maka hak reklame tidak berlaku lagi

Pasal 233 KUHD : Jika pembeli telah membayar harga pembelian itu sebagian, maka jika penjual menuntut seluruh barang kembali padanya, maka ia pun harus mengembalikan uang yang telah diterimanya. (perjanjian jual beli tunai, tapi dalam pelaksanaannya tidak tunai hanya dibayar sebagian)

Pasal 234 KUHD : Jika barang itu hanya tinggal sebagian maka penjual wajib mengembalikan harga barang sebanding dengan barang yang masih ada.

Pasal 236 KUHD : hak reklame tidak berlaku/tidak dapat dilaksanakan dalam perjanjian. Jual beli dengan mengapseptasi surat berharga misal : wesel sekalipun jual beli tidak diperjanjikan tunai. Surat wesel ini bukan tunai pembayaran cash berarti jual beli tidak tunai tapi penundaan waktu sehingga hak reklame disini tidak berlaku