Manajemen Sumber Daya Manusia Undang-Undang Ketenagakerjaan Di Indonesia
Outline PP RI TENTANG PROGRAM JAMSOSTEK INTERNATIONAL CONVENTION KEPUTUSAN MENAKERTRANS RI KASUS KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA
Peraturan Pemerintah RI Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Peraturan Pemerintah RI Perubahan PP RI tantang Ketenaga Kerjaan tahun 2012 Pasal 9 Ayat 1a tentang Jaminan Keselamatan Kerja Kelompok 1 0,24% dari Upah Sebulan Kelompok 2 0,54% dari Upah Sebulan Kelompok 3 0,89% dari Upah Sebulan Kelompok 4 1,27% dari Upah Sebulan Kelompok 5 1,74% dari Upah Sebulan
Peraturan Pemerintah RI Penjelasan Kelompok Jaminan kesejahteraan kerja Kelompok 1 Penjahit; Lembaga kesejahteraan; Pabrik Topi; Industri pakaian lainnya (payung, kulit ikat pinggang, gantungan celana); Pembikinan layar dan krey dari tekstil; Pabrik keperluan rumah tangga (sprei, selimut, terpal, dll yang ditenun); Perdagangan ekspor impor; Perdagangan besar lainnya (agen-agen perdagangan besar, distributor, makelar, dan lain-lain);
Peraturan Pemerintah RI Penjelasan Kelompok Jaminan kesejahteraan kerja Kelompok 1 Toko-toko koperasi konsumsi, dan lain-lain; Bank dan Kantor-kantor Dagang; Perusahaan pertanggungan; Jasa Pemerintahan (organisasi tentara, polisi, Departemen); Pengobatan dan kesehatan lainnya; Organisasi-organisasi keagamaan; Persatuan perdagangan dan organisasi buruh; Balai penyidikan yang berdiri sendiri; Jasa-jasa umum lainnya seperti museum, perpustakaan, kebun binatang, dll; Pemangkas rambut dan salon kecantikan; dan Peternakan.
Peraturan Pemerintah RI Penjelasan Kelompok Jaminan kesejahteraan kerja Kelompok 2 Pertanian rakyat; Perkebunan gula; Perkebunan tembakau; Perkebunan bukan tahunan, terkecuali gula dan tembakau; Perkebunan tahunan seperti karet, cokelat, kelapa, dan lain-lain; Pabrik teh; Penggorengan dan pembuatan kopi bubuk; Pabrik gula; Pabrik sigaret; Pabrik cerutu; Pabrik rokok kretek, dan lain-lain;
Peraturan Pemerintah RI Penjelasan Kelompok Jaminan kesejahteraan kerja Kelompok 2 Perusahaan tembakau lainnya; Pabrik cat dan lak; Pabrik tinta dan lem; Pabrik kina; Pabrik alat-alat pengangkutan lainnya; Industri alat-alat Pekerjaan, Pengetahuan pengukuran dan pemeriksaan lab; Reparasi arloji dan lonceng; Industri alat-alat musik; Pabrik mainan anak; Pabrik alat-alat olah raga.
Peraturan Pemerintah RI Penjelasan Kelompok Jaminan kesejahteraan kerja Kelompok 3 Perusahaan kehutanan; Pembakaran arang (di hutan); Pemeliharaan ikan tawar; Pemeliharaan ikan laut; Pemotongan dan pengawetan daging; Pabrik pengawetan sayuran dan buah; Penggilingan padi; Pabrik tepung (beras, tapioca, dan lain-lain); Pabrik biskuit; Pabrik gula (perkebunan);
Peraturan Pemerintah RI Penjelasan Kelompok Jaminan kesejahteraan kerja Kelompok 3 Pabrik kembang gula, coklat dan lain-lain; Pabrik mie dan bihun; Pabrik kerupuk; Pabrik tahu; Pabrik kecap; Pabrik es krim dan es lilin; Pabrik margarine, minyak goreng dan lemak; Pabrik alkohol dan spiritus; Pabrik minuman dan alkohol; Pabrik anggur.
Peraturan Pemerintah RI Penjelasan Kelompok Jaminan kesejahteraan kerja Kelompok 4 Pabrik dari hasil minyak tanah; Pabrik barang-barang dari minyak tanah atau batu bara; Pabrik bata merah dan genteng; Pabrik dan reparasi dan mesin-mesin (bengkel motor, mobil dan mesin); Pembikinan dan reparasi kapal dari baja; Pembikinan dan reparasi alat-alat perhubungan kereta api; Reparasi kendaraan bermotor (mobil, truk, dan sepeda motor); Pabrik dan reparasi kapal udara; Perusahaan trem dan bus; Pengangkutan penumpang di jalan selain bus.
Peraturan Pemerintah RI Penjelasan Kelompok Jaminan kesejahteraan kerja Kelompok 5 Penebangan dan pemotongan kayu/panglong; Penangkapan ikan laut lainnyaPengumpulan hasil laut, terkecuali ikan; Pabrik kaleng; Perbaikan rumah, jalan-jalan, terusan-terusan konstruksi berat, pipa air, jembatan Pengangkutan barang-barang dan penumpang di laut Pengangkutan barang dan penumpang di udara Pertambangan minyak mentah dan gas bumi Penggalian batu dan Pabrik Korek Api Penggalian tanah liat
Peraturan Pemerintah RI Perubahan PP RI tantang Ketenaga Kerjaan tahun 2012 Pasal 9 Ayat 1b tentang Jaminan Hari Tua 5,70% dari Upah Sebulan Pasal 9 Ayat 1c tentang Jaminan Kematian 0,30% dari Upah Sebulan Pasal 9 Ayat 1d tentang Pemeliharaan Kesehatan 6% dari Upah Sebulan untuk yang sudah Berkeluarga 3% dari Upah Sebulan untuk yang belum Berkeluarga
Peraturan Pemerintah RI Perubahan PP RI tantang Ketenaga Kerjaan tahun 2012 Pasal 9 Ayat 2 tentang Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh Pengusaha. Pasal 9 Ayat 3 tentang Iuran Jaminan Hari Tua Sebagaimana pada Ayat 1b sebesar 3,70% ditanggung oleh Pengusaha dan sebesar 2% ditanggung oleh Tenaga Kerja. Pasal 9 Ayat 4 tentang Dasar Perhitungan Iuran JPK Paling tinggi 2 kali Pendapatan Tidak Kena Pajak dikurangi Tenaga Kerja Kawin dengan Anak satu per bulan.
Peraturan Pemerintah RI Perubahan PP RI tantang Ketenaga Kerjaan tahun 2012 Pasal 22 Ayat 1 tentang Pembayaran Jaminan Kematian Santunan kematian dibayar sekaligus sebesar Rp 14.200.000 Biaya pemakaman dibayar sekaligus sebesar Rp 2.000.000 Santunan berkala dibayarkan sebesar Rp200.000,00 perbulan selama 24 bulan atau dibayarkan dimuka sekaligus sebesar Rp4.800.000,00 atas pilihan Janda atau Duda atau Anak tenaga kerja yang bersangkutan.
Peraturan Pemerintah RI Perubahan PP RI tantang Ketenaga Kerjaan tahun 2012 Pasal 22 Ayat 2 tentang Alternatif Pembayaran Dalam hal janda atau duda atau anak tidak ada, maka Jaminan Kematian dibayar kepada orang tua, cucu, kakek atau nenek, saudara kandung, atau mertua dari tenaga kerja yang bersangkutan secara berurutan. Pasal 22 Ayat 3 tentang Alternatif Pembayaran Dalam hal tenaga kerja tidak mempunyai janda atau duda, anak, orang tua, cucu, kakek atau nenek, saudara kandung atau mertua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) maka Jaminan Kematian dibayarkan kepada pihak yang ditunjuk oleh tenaga kerja dalam wasiatnya.
Peraturan Pemerintah RI Perubahan PP RI tantang Ketenaga Kerjaan tahun 2012 Pasal 22 Ayat 3a tentang Alternatif Pembayaran Dalam hal tenaga kerja tidak membuat wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka Jaminan Kematian dibayarkan oleh Badan Penyelenggara kepada Balai Harta Peninggalan sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 22 Ayat 4 tentang Alternatif Pembayaran Dalam hal tenaga kerja tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada pengusaha atau pihak lain guna pengurusan pemakaman.
Peraturan Pemerintah RI Perubahan PP RI tantang Ketenaga Kerjaan tahun 2012 Pasal 22 Ayat 5 tentang Pengecualian Pembayaran Dalam hal magang atau murid dan mereka yang memborong pekerjaan, serta narapidana meninggal dunia bukan karena akibat kecelakaan kerja, maka keluarga yang ditinggalkan tidak berhak atas Jaminan Kematian.
Peraturan Pemerintah RI Perubahan PP RI tantang Ketenaga Kerjaan tahun 2012 Pasal 26 Ayat 1 tentang Pembayaran Jaminan Hari Tua Tenaga kerja yang menerima pembayaran Jaminan Hari Tua secara berkala meninggal dunia, maka menerima sebesar sisa Jaminan Hari Tua yang belum dibayarkan; Tenaga kerja meninggal dunia. Pasal 26 Ayat 2 tentang Alternatif Pembayaran Dalam hal tidak ada janda atau duda atau anak maka pembayaran Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada orang tua, cucu, kakek atau nenek, saudara kandung atau mertua dari tenaga kerja yang bersangkutan secara berurutan.
Peraturan Pemerintah RI Perubahan PP RI tantang Ketenaga Kerjaan tahun 2012 Pasal 26 Ayat 3 tentang Pengajuan Pembayaran Pengajuan pembayaran Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Badan Penyelenggara. Pasal 26 Ayat 4 tentang Alternatif Pembayaran Dalam hal tenaga kerja tidak mempunyai janda atau duda, anak, orang tua, cucu, kakek atau nenek, saudara kandung atau mertua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) maka Jaminan Hari Tua dibayar kepada pihak yang ditunjuk oleh tenaga kerja dalam wasiatnya.
Peraturan Pemerintah RI Perubahan PP RI tantang Ketenaga Kerjaan tahun 2012 Pasal 26 Ayat 5 tentang Pengajuan Pembayaran Dalam hal tenaga kerja tidak membuat wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka Jaminan Hari Tua dibayarkan oleh Badan Penyelenggara kepada Balai Harta Peninggalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Keputusan Menakertrans RI Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Jabatan-jabatan Tertentu Yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing
Keputusan Menakertrans RI No. Nama Jabatan INDONESIA KODE ISCO INGGRIS 1 Direktur Personalia 1210 Personnel Director 2 Manajer Hubungan Industrial 1232 Industrial Relation Manager 3 Manajer Personalia Human Resource Manager 4 Supervisor Pengembangan Personalian Personnel Development Supervisor 5 Supervisor Perekrutan Personalia Personnel Recruitment Supervisor 6 Supervisor Penempatan Personalia Personnel Placement Supervisor 7 Supervisor Pembinaan Karir Pegawai Employee Career Development Supervisor
No. Nama Jabatan INDONESIA KODE ISCO INGGRIS 8 Penata Usaha Personalia 4190 Personnel Declare Administrator 9 Kepala Eksekutif Kantor 1210 Chief Executive Officer 10 Ahli Pengembangan Personalia dan Karir 2412 Personnel and Careers Specialist 11 Spesialis Personalia Personnel Specialist 12 Penasehat Karir Career Advisor 13 Penasehat tenaga Kerja Job Advisor 14 Pembimbing dan Konseling Jabatan Job Advisor and Counseling 15 Perantara Tenaga Kerja Employee Mediator 16 Pengadministrasi Pelatihan Pegawai Job Training Administrator 17 Pewawancara Pegawai Job Interviewer 18 Analis Jabatan Job Analyst 19 Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai Occupational Safety Specialist
International Convention Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengesahan International Convention On The Protection Of The Rights Of All Migrant Workers And Members Of Their Families (Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran Dan Anggota Keluarganya)
International Convention Pokok-pokok Isi Konvensi Tujuan : Orang-orang yang memenuhi kualifikasi sebagai pekerja migran dan anggota keluarganya, sesuai ketentuan-ketentuan Konvensi, berhak untuk menikmati hak asasi manusia, apapun status hukumnya. Kewajiban Negara : Kewajiban negara merealisasikan hak-hak yang tercantum dalam Konvensi diberikan kepada seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya tanpa diskriminasi.
International Convention Pokok-pokok Isi Konvensi Substansi/Materi Pokok Konvensi Pekerja Migran : Setiap pekerja migran dan anggota keluarganya berhak atas : kebebasan untuk meninggalkan, masuk dan menetap di negara manapun Hak hidup Hak untuk bebas dari penyiksaan Hak untuk bebas dari perbudakan Hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama Hak atas kebebasan berekspresi Hak atas privasi Hak untuk bebas dari penangkapan yang sewenang-wenang
International Convention Pokok-pokok Isi Konvensi Substansi/Materi Pokok Konvensi Pekerja Migran : Setiap pekerja migran dan anggota keluarganya berhak atas : Hak diperlakukan sama di muka hukum Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hak kontrak/hubungan kerja Hak untuk berserikat dan berkumpul Hak mendapatkan perawatan kesehatan Hak atas akses pendidikan bagi anak pekerja migran Hak untuk dihormati identitas budayanya Hak atas kebebasan bergerak Hak membentuk perkumpulan
International Convention Pokok-pokok Isi Konvensi Substansi/Materi Pokok Konvensi Pekerja Migran : Setiap pekerja migran dan anggota keluarganya berhak atas : Hak berpartisipasi dalam urusan pemerintahan di negara asalnya Hak untuk transfer pendapatan. Termasuk hak-hak tambahan bagi para pekerja migran yang tercakup dalam kategori-kategori pekerjaan tertentu (pekerja lintas batas, pekerja musiman, pekerja keliling, pekerja proyek, dan pekerja mandiri). Kerja Sama Internasional : Konvensi ini mengatur ketentuan-ketentuan terkait kerja sama dan koordinasi internasional dalam pengelolaan migrasi legal dan pencegahan atau pengurangan migrasi ilegal (tak-reguler).
International Convention Pokok-pokok Isi Konvensi Laporan Negara Pihak dan Peran Komite Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya : Negara Pihak wajib membuat laporan pelaksanaan Konvensi ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah Konvensi ini berlaku, dan laporan selanjutnya setiap 5 (lima) tahun dan jika Komite Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya memintanya melalui Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Komite Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya membahas laporan yang disampaikan oleh Negara Pihak dan memberikan pertimbangan mengenai cara dan sarana meningkatkan kapasitas nasional untuk melaksanakan Konvensi ini. Komite juga melakukan kerja sama internasional dan koordinasi dengan Organisasi Buruh Internasional, badan dan organ khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi antarnegara, serta badan terkait lain.
Kasus Ketenagakerjaan Hal Mendasar yang Menjadi Permasalahan : Upah Pekerja yang Minim Adanya Sistem Kontrak Kerja Adanya Sistem Outsourcing Kesenjangan pemerataan UMR di setiap Daerah Peran Pemerintah : Mengendalikan setiap Tindakan Pengusaha dalam memberi kebijakan terkait Kompensasi Buruh/Pekerja Memberikan Solusi (Win-win Solution) atas konflik antara Pekerja dan Pengusaha Memberikan Jaminan Keadilan bagi Kedua belah pihak dalam pengambilan Keputusan Kebijakan
Kesimpulan Permasalahan Ketenagakerjaan di Indonesia tidak akan pernah selesai selama pihak yang berwenang yakni pemerintah tidak melakukan hal-hal yang Signifikan dan Adil untuk menyelesaikan permasalahan perburuhan. Indikator kesejahteraan Masyarakat terletak pada aspek ketercukupan kebutuhan hidup pada masing-masing individu, bukan pada hasil survei.