رهن Oleh : Asep Suryanto
Pengertian Rahn Etimologis : Mengekalkan, menetapkan, mengajukan sebagai jaminan atau menggadaikan. Terminologis : Ulama Malikiyah : ar rahn dengan “harta yang dijadikan pemiliknya sebagai jaminan utang yang bersifat mengikat”. Yang dijadikan barang jaminan bukan saja harta yang bersifat materi, tetapi juga harta yang bersifat manfaat tertentu.
Ulama Hanafiyah : “Menjadikan sesuatu (barang) sebagai jaminan terhadap hak (piutang) yang mungkin dijadikan sebagai pembayar hak (piutang) itu, baik seluruhnya maupun sebagiannya”. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah : “Menjadikan materi (barang) sebagai jaminan utang, yang dapat dijadikan pembayar utang apabila orang yang berutang tidak bisa membayar utangnya”. Barang yang menjadi jaminan dalam ar rahn hanya-lah harta yang bersifat materi, tidak termasuk manfaat
Berdasarkan definisi ar rahn : Kedudukan al marhun (barang jaminan) di tangan al murtahin (pemberi utang) hanyalah berfungsi sebagai jaminan utang ar rahin (orang yang berutang). Barang jaminan tersebut baru bisa dihargai atau dijual apabila dalam waktu yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, utang tidak dapat terlunasi. Oleh karena itu hak al murtahin atas al marhun apabila ar rahin tidak mampu melunasi utangnya.
Dasar Hukum “Dan jika kamu dalam perjalanan (dalam keadaan bermuamalah tidak secara tunai), sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang (pemberi utang)…” (QS. Al Baqarah, 2 : 283) “Rasulullah saw. membeli makanan dari seorang Yahudi dengan menjadikan baju besinya sebagai barang jaminan”. (HR. al Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah)
Para ulama fiqh mengemukakan beberapa instrumen ar rahn, yaitu : Lafal ijab dan qabul Orang yang berakad (ar rahin dan al murtahin). Harta yang dijadikan jaminan (al marhun) Menurut para pakar fiqh, al marhun di syaratkan sebagai berikut : (a) Boleh dijual dan nilainya setimbang dengan utang; (b) Bernilai harta dan bermanfaat; (c) Jelas dan tertentu; (d) Milik sah ar rahin (orang yang berutang); (e) Barang jaminan itu tidak terkait dengan hak orang lain; (f) Merupakan harta yang utuh, tidak bertebaran pada beberapa tempat; dan (g) Barang jaminan itu boleh diserahkan baik materinya maupun mafaatnya. Utang (al marhun bih)
Ar rahn baru dianggap sempurna apabila barang yang dijaminkan itu secara hukum sudah berada di tangan pemberi utang, dan uang yang dibutuhkan telah diterima oleh peminjam uang.
Biaya pemeliharaan : Ulama fiqh sepakat bahwa segala biaya yang dibutuhkan untuk pemeliharaan barang jaminan tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya, yaitu debitor. Sabda Rasulullah saw yang mengatakan : “…pemilik agunan berhak atas segala hasil barang agunan dan ia juga bertanggung jawab atas segala biaya barang agunan tersebut” (HR. asy Syafe’i dan daruqutni).
Mereka juga sepakat bahwa barang yang dijadikan jaminan itu tidak boleh dibiarkan begitu saja tanpa mengahsilkan sama sekali karena tindakan tersebut termasuk tindakan menyia-nyiakan harta
Apakah boleh pihak pemegang barang jaminan memanfaatkan barang jaminan tersebut? Sekalipun mendapat izin dari pemilik barang?
Semua ulama kecuali Imam Ahmad dan Ishaq mengatakan bahwa penerima barang jaminan tidak boleh mengambil sesuatu manfaatpun dari barang jaminan. Imam Ahmad dan Ishaq, apabila barang gadai itu berupa hewan, maka penerima gadai boleh mengambil air susunya dan menungganginya dalam kadar yang setimbang dengan makanan dan biaya yang diberikan untuk pemeliharaannya.
Dalam praktek LKS atau Perbankan Syariah rahn atau gadai syariah merupakan produk pembiayaan yang fleksibel karena dapat digunakan untuk pembiayaan konsumtif maupun produktif.
Skim gadai syariah juga menggunakan kombinasi antara prinsip rahn dengan ijarah.
Dalam LKS atau Perbankan Syariah kontrak rahn digunakan pada dua hal, yaitu : Sebagai produk pelengkap, yakni sebagai akad tambahan (jaminan) bagi produk lain, misalnya pembiayaan murabahah. Sebagai produk tersendiri.
Sebagai Produk Pelengkap Pembiayaan Utang (2) Permohonan Pembiayaan (3) Akad Pembiayaan Bank Syariah Nasabah Utang + Fee Barang Jaminan (1) Titipan/Gadai Pembiayaan
Sebagai Produk Tersendiri (Produk pinjaman) Tahap I Pemberian pinjaman oleh Bank Syariah dengan syarat Nasabah memberikan jaminan (2) Pinjaman Nasabah Bank Syariah (1) Akad Rahn (3) Penyerahan Barang
Skema tahap pertama menunjukkan : nasabah melakukan akad rahn dengan maksud meminta pinjaman kepada bank. bank memberikan pinjaman sesuai permintaan nasabah dengan syarat nasabah dapat menyerahkan jaminan barang yang disesuaikan dengan tingkat peminjamannya.
Sebagai Produk Tersendiri (Produk pinjaman) Tahap II Jasa Pemeliharaan Barang Jaminan (2) Bayar ujrah Nasabah Bank Syariah (1) Akad Ijarah (3) Pemeliharaan barang jaminan
Pada tahap kedua : akad antara bank dengan nasabah bukan lagi akad rahn tetapi akad ijarah, dimana bank mempunyai hak untuk meminta kepada nasabah biaya pemeliharaan barang yang dijaminkan oleh nasabah
Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria sebagai berikut : Milik nasabah sendiri. Jelas ukuran, sifat, jumlah, dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar. Dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank.