رهن Oleh : Asep Suryanto.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
Advertisements

PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
PEGADAIAN.
Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah (Akuntansi Syariah di Indonesia)
AKAD & TRANSAKSI DALAM OPERASI SYARI’AH Created by: Lili Syafitri, SE., Ak.,M.Si.
PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
Wadiah, Qardh dan Rahn Dosen : Ali Fikri Lc, MA Oleh :
RAHN Teori, Landasan dan Aplikasi dalam perbankan
PEGADAIAN SYARIAH (RAHN)
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
Tindakan yang mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap keuangan perusahaan.
JUAL BELI (SALE AND PURCHASE)
PERBANKAN SYARIAH Kelompok 4: 1.Darmawan Fitriahayu Sayekti Rita Dwi N Mia Ayu M
Oleh : Gemala Dewi, SH., LLM
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
AKAD IJARAH’ Oleh: LILI SYAFITRI.
KONSEP JAMINAN MENURUT HUKUM ISLAM
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
Adalah titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada si penitip kapan saja.
PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH/LEASING SYARIAH
BANK SYARIAH.
Pengertian Kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang di jaminkan akan di tebus kembali.
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
BANK SYARIAH.
AKAD.
BANK SYARIAH.
STIE DEWANTARA Produk Jasa Bisnis Syariah, Sesi 8.
PEGADAIAN SYARIAH (RAHN)
Disusun Oleh: Nini karlina ( )
بسم الله الرحمن الرحيم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 2015
AKUNTANSI MURABAHAH (PSAK 102)
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOYGYAKARTA
BANK SYARIAH.
PADA MATA KULIAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
PRODUK PENYALURAN DANA PERBANKAN SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Definisi Rahn Al-Rahn (Tetap dan Lestari) ni`matun rohinah
Pegadaian Pernahkah kalian : Tidak punya uang? Butuh modal usaha?
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM II
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PEGADAIAN SYARI’AH PENGERTIAN
Kelompok 6 : Septi Indriasari Desy Iswara
Pertemuan V PAI Ekonomi dan Kebudayaan Islam
MURABAHAH DAN IMPLEMENTASINYA PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Fiqh Muamalah “Murabahah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
Hutang adalah memberikan sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dimana pengembalian di kemudian hari dengan jumlah yang sama sesuai.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
AKUNTANSI TRANSAKSI MUSYARAKAH
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM
PINJAM MEMINJAM Oleh : Asep Suryanto.
Sri Nurhayati / Wasilah
Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan
AKAD JUAL BELI.
PEGADAIAN SYARIAH.
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
Wadiah, Qardh dan Rahn Oleh : Paca Putra ( ) Imam Sudrajat ( ) Rianti Pratiwi Luthfi Syarif Dosen : Ali Fikri Lc, MA.
Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA
MANAJEMEN BANK SYARIAH
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Wakalah, Kafalah, Hawalah,Al- Rahn,Al wadi'ah, Hawalah.
Transcript presentasi:

رهن Oleh : Asep Suryanto

Pengertian Rahn Etimologis : Mengekalkan, menetapkan, mengajukan sebagai jaminan atau menggadaikan. Terminologis : Ulama Malikiyah : ar rahn dengan “harta yang dijadikan pemiliknya sebagai jaminan utang yang bersifat mengikat”. Yang dijadikan barang jaminan bukan saja harta yang bersifat materi, tetapi juga harta yang bersifat manfaat tertentu.

Ulama Hanafiyah : “Menjadikan sesuatu (barang) sebagai jaminan terhadap hak (piutang) yang mungkin dijadikan sebagai pembayar hak (piutang) itu, baik seluruhnya maupun sebagiannya”. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah : “Menjadikan materi (barang) sebagai jaminan utang, yang dapat dijadikan pembayar utang apabila orang yang berutang tidak bisa membayar utangnya”. Barang yang menjadi jaminan dalam ar rahn hanya-lah harta yang bersifat materi, tidak termasuk manfaat

Berdasarkan definisi ar rahn : Kedudukan al marhun (barang jaminan) di tangan al murtahin (pemberi utang) hanyalah berfungsi sebagai jaminan utang ar rahin (orang yang berutang). Barang jaminan tersebut baru bisa dihargai atau dijual apabila dalam waktu yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, utang tidak dapat terlunasi. Oleh karena itu hak al murtahin atas al marhun apabila ar rahin tidak mampu melunasi utangnya.

Dasar Hukum “Dan jika kamu dalam perjalanan (dalam keadaan bermuamalah tidak secara tunai), sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang (pemberi utang)…” (QS. Al Baqarah, 2 : 283) “Rasulullah saw. membeli makanan dari seorang Yahudi dengan menjadikan baju besinya sebagai barang jaminan”. (HR. al Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah)

Para ulama fiqh mengemukakan beberapa instrumen ar rahn, yaitu : Lafal ijab dan qabul Orang yang berakad (ar rahin dan al murtahin). Harta yang dijadikan jaminan (al marhun) Menurut para pakar fiqh, al marhun di syaratkan sebagai berikut : (a) Boleh dijual dan nilainya setimbang dengan utang; (b) Bernilai harta dan bermanfaat; (c) Jelas dan tertentu; (d) Milik sah ar rahin (orang yang berutang); (e) Barang jaminan itu tidak terkait dengan hak orang lain; (f) Merupakan harta yang utuh, tidak bertebaran pada beberapa tempat; dan (g) Barang jaminan itu boleh diserahkan baik materinya maupun mafaatnya. Utang (al marhun bih)

Ar rahn baru dianggap sempurna apabila barang yang dijaminkan itu secara hukum sudah berada di tangan pemberi utang, dan uang yang dibutuhkan telah diterima oleh peminjam uang.

Biaya pemeliharaan : Ulama fiqh sepakat bahwa segala biaya yang dibutuhkan untuk pemeliharaan barang jaminan tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya, yaitu debitor. Sabda Rasulullah saw yang mengatakan : “…pemilik agunan berhak atas segala hasil barang agunan dan ia juga bertanggung jawab atas segala biaya barang agunan tersebut” (HR. asy Syafe’i dan daruqutni).

Mereka juga sepakat bahwa barang yang dijadikan jaminan itu tidak boleh dibiarkan begitu saja tanpa mengahsilkan sama sekali karena tindakan tersebut termasuk tindakan menyia-nyiakan harta

Apakah boleh pihak pemegang barang jaminan memanfaatkan barang jaminan tersebut? Sekalipun mendapat izin dari pemilik barang?

Semua ulama kecuali Imam Ahmad dan Ishaq mengatakan bahwa penerima barang jaminan tidak boleh mengambil sesuatu manfaatpun dari barang jaminan. Imam Ahmad dan Ishaq, apabila barang gadai itu berupa hewan, maka penerima gadai boleh mengambil air susunya dan menungganginya dalam kadar yang setimbang dengan makanan dan biaya yang diberikan untuk pemeliharaannya.

Dalam praktek LKS atau Perbankan Syariah rahn atau gadai syariah merupakan produk pembiayaan yang fleksibel karena dapat digunakan untuk pembiayaan konsumtif maupun produktif.

Skim gadai syariah juga menggunakan kombinasi antara prinsip rahn dengan ijarah.

Dalam LKS atau Perbankan Syariah kontrak rahn digunakan pada dua hal, yaitu : Sebagai produk pelengkap, yakni sebagai akad tambahan (jaminan) bagi produk lain, misalnya pembiayaan murabahah. Sebagai produk tersendiri.

Sebagai Produk Pelengkap Pembiayaan Utang (2) Permohonan Pembiayaan (3) Akad Pembiayaan Bank Syariah Nasabah Utang + Fee Barang Jaminan (1) Titipan/Gadai Pembiayaan

Sebagai Produk Tersendiri (Produk pinjaman) Tahap I Pemberian pinjaman oleh Bank Syariah dengan syarat Nasabah memberikan jaminan (2) Pinjaman Nasabah Bank Syariah (1) Akad Rahn (3) Penyerahan Barang

Skema tahap pertama menunjukkan : nasabah melakukan akad rahn dengan maksud meminta pinjaman kepada bank. bank memberikan pinjaman sesuai permintaan nasabah dengan syarat nasabah dapat menyerahkan jaminan barang yang disesuaikan dengan tingkat peminjamannya.

Sebagai Produk Tersendiri (Produk pinjaman) Tahap II Jasa Pemeliharaan Barang Jaminan (2) Bayar ujrah Nasabah Bank Syariah (1) Akad Ijarah (3) Pemeliharaan barang jaminan

Pada tahap kedua : akad antara bank dengan nasabah bukan lagi akad rahn tetapi akad ijarah, dimana bank mempunyai hak untuk meminta kepada nasabah biaya pemeliharaan barang yang dijaminkan oleh nasabah

Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria sebagai berikut : Milik nasabah sendiri. Jelas ukuran, sifat, jumlah, dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar. Dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank.