Hukum Arbitrase UU No. 30 tahun 1999

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

KEPAILITAN, SENGKETA BISNIS DAN ARBITRASE
Kelompok: NURLAILI FAJRI ( ) AHMAD AHSAN ( ) YIZAQ ARDIAN ( ) EKONOMI PERBANKAN ISLAM FAKULTAS AGAMA ISLAM 2012.
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
Sabtu, 07 Mei UU No. 30 Th 1999 Ttg Arbitrase dan APS 1. Pasal 1 angka 10 “Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa.
Putusan Arbitrase.
Prosedur Beracara Arbitrase
Arbitrase Dan ADR.
Penyelesaian sengketa bisnis M-12
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (Non Litigasi)
Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
Model Alternatif Penyelesaian Sengketa
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M
Copyright by P3PHK (Kuliah VII) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 2 copyright by
Perdamaian DADING M.HAMIDI MASYKUR SH.M.Kn.
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Copyright by P3PHK (Kuliah VI) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 1 copyright by
MEDIASI & ARBITRASE.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
Pelaksanaan putusan arbitrase domestik
Metode Penyelesaian Sengketa dalam Bisnis
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
DASAR HUKUM ADR Dasar Filosofi  Pancasila (asas penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mencapai mufakat) Reglement op de Burgelijke Rechtvordering.
Alternative Dispute Resolution dalam Sengketa Bisnis
Pembahasan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS
HUKUM ETIKA DAN REGULASI (Penyelesaian Sengketa Medis)
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Arbitrase Miko Kamal S.H., Bung Hatta LL.M., Deakin Ph.D Macquarie
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
BADAPSKI BADAN ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA KONSTRUKSI INDONESIA.
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
Model Alternatif Penyelesaian Sengketa
Alternative Dispute Resolution (Alternatif Penyelesaian Sengketa, APS)
Penyelesaian Permasalahan Hukum
MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Proses Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase & APS/ADR
PENYELESAIAN SENGKETA YANG TIMBUL DARI PERJANJIAN KERJASAMA
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
Mediasi Miko Kamal 'Alternative Dispute Resolution'
Federasi Serikat Buruh
PENYELESAIAN SENGKETA
PRINSIP PENYELESAIAN SENGKETA SECARA DAMAI
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
MIko Kamal 'Alternative Dispute Resolution'
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN
S.H., Bung Hatta LL.M., Deakin Ph.D Macquarie
Penyelesaian Sengketa di Bidang Kontrak
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Mediasi Oleh YAS.
PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA EKONOMI SYARIAH
Pengantar Arbitrase Pertemuan ke-1.
MEDIASI, KONSILIASI, ARBITRASE
KEUNTUNGAN ARBITRASE dan KLAUSULA ARBITRASE
Mediasi Sebagai Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan Hukum Sengketa Naker.
PENYELESAIAN SENGKETA
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN
Alternative Dispute Resolution dalam Sengketa Bisnis
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Negosiasi Miko Kamal 'Alternative Dispute Resolution'
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
Aspek Hukum Dalam Pembangunan UNIVERSITAS TADULAKO By : AMMAR MUHAMMAD F
Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI
Walisongo Mediation Centre
MEDIASI, KONSILIASI, ARBITRASE
1 Alternative Dispute Resolution (Alternatif Penyelesaian Sengketa, APS) Miko Kamal S.H., Bung Hatta LL.M., Deakin Ph.D Macquarie iReformbumn (institut.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Penyelesaian sengketa
E-commerce.
Transcript presentasi:

Hukum Arbitrase UU No. 30 tahun 1999

Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan Konsultasi Mediasi Konsiliasi Arbitrase

Negosiasi “Negotiation is a process by which two parties, with differing demands reach an agreement generally through compromise and concession” (Business Law, Principles, Cases and Policy, Mark E. Roszkowski) Segala sesuatu yang menurut Undang-Undang yang berlaku dapat diadakan perdamaian, dapat dinegosiasikan (Pasal 5 UU No.30 tahun 1999)

Negosiasi (Pasal 6 ayat 2) Persetujuan atau kesepakatan yang telah dicapai harus dituangkan dalam secara tertulis untuk ditandatangani oleh para pihak dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Bersifat final dan mengikat para pihak Wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak ditandatangani Wajib dilaksanakan dalam waktu 30 hari sejak pendaftaran

Mediasi Black’s Law Dictionary “Mediation is a private, informal dispute resolution process in which a neutral third person, the mediator help disputing parties to reach an agreement” The Mediator has no power to impose a decision on the parties”

Mediasi (Pasal 6 ayat 3 UU Arbitrase). “Atas kesepakatan para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator Melibatkan pihak ketiga (perorangan maupun lembaga independen) yang akan bertindak sebagai mediator. Bersifat netral, independen, tidak memihak dan ditunjuk oleh para pihak (baik secara langsung maupun melalui lembaga mediasi).

Mediator Menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai dengan kehendak para pihak Hasil dari mediasi bersifat final dan mengikat para pihak Wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak ditandatangani Wajib dilaksanakan dalam waktu 30 hari sejak pendaftaran

Konsiliasi (Pasal 1(10)) UU Arbitrase Black’s Law Dictionary Conciliation is the adjustment and settlement of a dispute in a friendly, unantagonistic manner used in courts before trial with a view towards avoiding trial and in labor disputes before arbitration”. Court of Conciliation is a court which proposes terms of adjustment, so as to avoid litigation

Konsiliasi (Perdamaian) Hasil dari konsiliasi bersifat final dan mengikat para pihak Wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak ditandatangani Wajib dilaksanakan dalam waktu 30 hari sejak pendaftaran

Arbitrase Pasal 1 (1) UU Arbitrase Salah satu bentuk perjanjian Arbitrase adalah suatu cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa Salah satu bentuk perjanjian Harus dibuat dalam bentuk tertulis

Arbitrase Sebagai salah bentuk perjanjian: Dapat dicantumkan dalam perjanjian yang dibuat sebelum timbulnya sengketa Dapat dibuat suatu perjanjian arbitrase secara tersendiri oleh para pihak setelah timbulnya sengketa Sengketa harus dapat diselesaikan dalam waktu 180 hari

Arbitrase Pasal 52 UU Arbitrase: Pasal 1 angka 8 UU Arbitrase: Lembaga arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu; lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yangmengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum terjadinya sengketa Pasal 1 angka 8 UU Arbitrase: Para pihak dalam suatu perjanjian berhak untuk memohon pendapat yang mengikat dari lembaga arbitrase atas suatu hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian.

Keputusan Arbitrase Bersifat final dan mengikat Dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan diucapkan, lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri. Perintah pelaksanaan putusan arbitrase okeh Ketua Pengadilan Negeri, diberikan dalam waktu selambat-lambatnya 30 haris ejak didaftarkan.