DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA OPTIMALISASI PERAN, TUGAS DAN KINERJA PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK Disampaikan Dalam Kegiatan Evaluasi Informasi dan Dokumentasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal ~ 10 Oktober 2017 ~ DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI JAWA TENGAH @2017
IMAGE PELAYANAN PUBLIK SAAT INI YANG DIHARAPKAN
ASAS UMUM PENYELENGGARAAN NEGARA (Ps. 3 UU No 28 Tahun 1999) 1. Asas Kepastian Hukum; 2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara; 3. Asas Kepentingan Umum; 4. ASAS KETERBUKAAN; 5. Asas Proporsionalitas; 6. Asas Profesionalitas, 7. Asas Akuntabilitas.
LANDASAN FILOSOFIS UU NO 14 TAHUN 2008 HAK MEMPEROLEH INFORMASI MERUPAKAN HAK ASASI MANUSIA DAN DIJAMIN KONSTITUSI (PASAL 28F UUD 1945). MEWUJUDKAN PENYELENGGARAAN NEGARA YANG TRANSPARAN DAN TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE). MENDUKUNG PENYELENGGARAAN NEGARA YANG DEMOKRATIS BERDASARKAN TRANSPARANSI, PARTISIPASI DAN AKUNTABILITAS. MEMOTIVASI BADAN PUBLIK UNTUK MEMBERIKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT SEBAIK-BAIKNYA DAN BEBAS DARI KKN. MENGANTISIPASI PERKEMBANGAN TEKNOLOGI KOMUNIKASI YANG SEMAKIN PESAT SEHINGGA MENINGKATKAN MOBILITAS MASYARAKAT UNTUK MEMEROLEH INFORMASI DENGAN MUDAH DAN CEPAT. 4
KIP merupakan salah satu ciri penting negara demokratis Konsideran UU 14/2008 KIP merupakan salah satu ciri penting negara demokratis KIP merupakan sarana mengoptimalkan pengawasan publik thd penyelenggaraan negara Pengelolaan IP salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi
Makna Keterbukaan Informasi Publik? DULU !!!!!!!! UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik Asas (Pasal 2) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (4) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan UndangUndang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. Tertutup Terbuka Sekarang ! Terbuka Tertutup (pasal 17)
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) : Adalah pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan/ pendokumentasian, penyediaan dan/ atau pelayanan informasi di badan publik Tugas dan Tanggung jawab PPID (Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010; pasal 14) Penyediaan , penyimpanan, pendokumemtasian dan pengamanan informasi Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku Pelayanan informasi publik yang cepat tepat dan sederhana Penetapan prosedur, operasional penyebarluasan informasi publik Pengujian konsekuensi Pengklasifikasian informasi dan / atau pengubahanya Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang untuk informasi publik
BADAN PUBLIK PENYEDIAAN INFORMASI PUBLIK INFORMASI PUBLIK 26 BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN BADAN PUBLIK INFORMASI PUBLIK (UU NO.14 TH.2008) PEMOHON INFORMASI PUBLIK INFORMASI PUBLIK INF. YANG DIKECUALIKAN INF. YANG WAJIB DISEDIAKAN & DIUMUMKAN RAHASIA NEGARA BERKALA SERTA MERTA SETIAP SAAT RAHASIA BISNIS 26 RAHASIA PRIBADI RAHASIA JABATAN
Contoh Form Daftar Informasi Publik
SANGSI Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa : Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara sertamerta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, Mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Pasal 52 UU 14 Tahun 2008.
EVALUASI DAN PENGAWASAN DALAM PENYEDIAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK oleh ppid utama kepada ppid pembantu
PPID Utama Mengkoordinasikan : Pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik dengan PPID Pembantu untuk memenuhi permohonan informasi publik; Fasilitasi pengajuan tentang konsekuensi yang timbul sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan; Pengembangan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi publik dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi publik di setiap Badan Publik; Dalam hal terdapat penolakan keberatan atas penyediaan dan pelayanan informasi publik, PPID Utama mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan;
PPID UTAMA melalukan evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan informasi publik pada Badan Publik dan Dalam Rangka meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik 1 (satu) tahun Sekali PPID Utama bekerjasama dengan Komisi Informasi Provinsi menyelenggarakan penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
PERSIAPAN PEMERINGKATAN KETERBUKAAN INFORMASI PADA BADAN PUBLIK OLEH KOMISI INFORMASI PROVINSI TAHUN 2017
HASIL PEMERINGKATAN PPID UTAMA KAB/KOTA TAHUN 2016 SCORE PPID KAB/KOTA VERSI KOMISI INFORMASI 1. TERBAIK UTAMA : 1 2. TERBAIK : 9 3. BAIK/CUKUP BAIK : 20 4. KURANG BAIK : 5 5. SANGAT KRG BAIK : - HASIL PEMERINGKATAN PPID UTAMA KAB/KOTA TAHUN 2016 SCORE PPID KAB/KOTA VERSI KATEGORI PERKI 1. INFORMATIF : - 2. MENUJU INFORMATIF : 10 3. CUKUP INFORMATIF : 20 4. TIDAK INFORMATIF : 5
PERBANDINGAN SKENARIO PENILAIAN PEMERINGKATAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK SETELAH TERBITNYA PERGUB 52 TAHUN 2016 TENTANG SINGLE DATA SYTEM, INTEGRASI DATA ANTARA PPID MENUJU SINGLE DATA SYTEM MERUPAKAN SALAH SATU JALAN PROVINSI JAWA TENGAH MENUJU GOOD GOVERNANCE DAN SMART PROVINCE PADA TAHUN 2018 2016 Konsentrasi ke Anggaran Keuangan Badan Publik 2017 Konsentrasi ke Open Data Badan Publik dan kelengkapan DIP
CATATAN 1 UU KIP semakin mempertegas kewajiban organisasi pelayanan publik untuk mempublikasikan informasi pelayanan sebagaimana diatur dalam UU Transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian pelayanan akan menghindari praktek-praktek pelayanan yang tidak seharusnya 2 3 Undang-undang tentang pelayanan publik dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik 17
CATATAN…. Lanjutan 4 Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengopt imalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; 5 Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik 6 7 Keterbukaan informasi publik membantu percepatan perbaikan pelayanan publik 18