PEMBERIAN PERSETUJUAN PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH DI DKI JAKARTA PROSEDUR PEMBERIAN PERSETUJUAN PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH DI DKI JAKARTA WALIKOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR Oktober 2017
Pendirian Rumah Ibadah Dasar Hukum Pendirian Rumah Ibadah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negri (PBM) Nomor 9-8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama , Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pendirian Rumah Ibadah Peraturan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 83 Tahun 2012 tentang Prosedur Pemberian Persetujuan Pembangunan
PRINSIP PRINSIP PENDIRIAN RUMAH IBADAH Pendirian Rumah Ibadah didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh sungguh berdasarkan Komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di Wilayah Kelurahan / desa Pendirian rumah ibadat dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan Umat beragama , tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang undangan; Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di Wilayah Kelurahan / desa tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas Wilayah Kecamatan atau Kabupaten atau Kota atau Propinsi. Pasal 13
JENIS PERIZINAN RUMAH IBADAH IZIN PENDIRIAN RUMAH IBADAH ( IMB RUMAH IBADAH ) SURAT KETERANGAN IZIN SEMENTARA PEMANFAATAN RUMAH IBADAH (IZIN PENGGUNAAN SEMENTARA BANGUNAN UNTUK TEMPAT IBADAH SEBELUM IMB RUMAH IBADAH DITERBITKAN ) PERSYARATAN PENDIRIAN RUMAH IBADAH PERSYARATAN ADMINISTRASI PERSYARATAN TEKNIS PERSYARATAN KHUSUS Pasal 4 ayat 1
PERSYARATAN ADMINISTRASI SURAT KETERANGAN STATUS TANAH DAN STATUS KEPEMILIKAN TANAH KETETAPAN RENCANA KOTA (KRK) DAN RENCANA TATA LETAK BANGUNAN (RTLB) RENCANA GAMBAR BANGUNAN; DAFTAR SUSUNAN PENGURUS /PANITIA PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH ; RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) Pasal 4 ayat 1
PERSYARATAN TEKNIS PERSYARATAN TEKNIS ADALAH PERSYARATAN TERHADAP PELAKSANAAN PENDIRIAN BANGUNAN SECARA TEKNIS (YAITU MASALAH ARSITEKTUR, STRUKTUR DAN MEKANIKAL) Pasal 4 ayat 1
PERSYARATAN KHUSUS DAFTAR NAMA DAN FOTO COPY KTP CALON PENGGUNA RUMAH IBADAH PALING SEDIKIT 90 (SEMBILAN PULUH) ORANG YANG DISYAHKAN OLEH PEJABAT SETEMPAT SESUAI DENGAN BATAS WILAYAH; DUKUNGAN MASYARAKAT SETEMPAT PALING SEDIKIT 60 (ENAM PULUH ) ORANG DISYAHKAN OLEH PEJABAT SETEMPAT SESUAI DENGAN BATAS WILAYAH; REKOMDASI TERTULIS DARI GUBERNUR (OTONOMI KHUSUS DKI JAKARTA ); REKOMENDASI TERTULIS DARI KAKAN DEPAG KOTA/KAB; REKOMENDASI TERTULIS DARI FKUB KOTA/KAB. Pasal 14 ayat (2)
PENGAJUAN PERMOHONAN PENDIRIAN RUMAH IBADAH Permohonan pendirian rumah ibadah diajukan oleh Panitia Pembangunan Rumah Ibadah kepada Gubernur, Walikota / Bupati Kepala Daerah Untuk memperoleh IMB Rumah Ibadah Gubernur, Walikota / Bupati Kepala Daerah memberikan Keputusan paling lambat 90 (sembilan puluh ) hari sejak permohonan Pendirian R umah Ibadah diajukan. Catatan : - Penerimaan pengajuan rumah ibadah sebaiknya diterima setelah persyaratanya lengkap keseluruhanya
Hal hal lain. Pasal 28. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung untuk Rumah Ibadah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya peraturan bersama No.9-8 Tahun 2006 dinyatakan syah dan tetap berlaku; Renovasi bangunan gedung Rumah Ibadah yang telah mempunyai IMB untuk Rumah Ibadah, diproses sesuai ketentuan IMB sepanjang tidak terjadi pemindahan lokasi; Dalam hal bangunan gedung Rumah Ibadah yang telah digunakan secara permanen dan/atau memiliki nilai sejarah, yang belum memiliki IMB untuk Rumah Ibadah sebelum berlakunya peraturan bersama No.9-8 Tahun 2006 , dalam ini Gubernur, Bupati / Walikota wajib membantu memfasilitasi penerbitan IMB untuk Rumah Ibadah
IZIN SEMENTARA PEMANFAATAN RUMAH IBADAH Pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadah sebagai rumah ibadah sementara harus mendapat Surat Keterangan pemberian Izin dari Bupati/Walikota dengan memenuhi persyaratan : a. Laik Fungsi; dan b. Pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban masyrakat. 2. Persratan Laik Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada per UU an tentang bangunan gedung; Persyaratan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban masyrakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi : a. Izin tertulis pemilik bangunan; b. Rekomendasi tertulis lurah / Kepala Desa; c. Pelaporan tertulis kepada FKUB Kabupaten / Kota; d. Pelaporan tertulis kepada Kakan Depag Kabupaten / Kota. Pasal 18
Pasal 19 Surat Keterangan Pemberian Izin Sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadah oleh Bupati / Walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) diterbitkan setelah mempertimbangkan pendapat tertulis Kakan Depag dan FKUB Kabupaten / Kota; Surat Kerangan pemberian Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung bukan Rumah Ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 2 (dua) tahun. Pasal 20 Penerbitan S K Keterangan Izin Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Camat; Penerbitan S K Keterangan Izin Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat tertulis Kakan Depag dan FKUB Kabupaten / Kota.
Permasalahan Pendirian Rumah Ibadah Sulitnya memperoleh persetujuan dukungan warga setempat ( 60 KTP warga disekitar lokasi calon berdirinya Rumah Ibadah, yang terdiri dari Tokoh Organisasi keagamaan, tokoh Agama, Rohaniawan dan masyarakat setempat radius berapa); Kurangnya Komunikasi pemuka agama pada tingkat akar rumput; Kurang transparanya informasi tentang rencana pembangunan Rumah Ibadat pada penduduk sekitar lokasi; Kurang Jelasnya batas waktu penyelesaian Permohonan pendirian Rumah Ibadah; (90 hari dari permohonan awal atau dari permohonan yang syaratnya sudah lengkap ) Banyak terjadi penyalah gunaan Rumah Tinggal sebagai Rumah Ibadah.
Izin/rekomendasi/Keterangan Penanggung Jawab / Kewenangan PENANGGUNG JAWAB PERIZINAN / REKOMENDASI No. Izin/rekomendasi/Keterangan Penanggung Jawab / Kewenangan 1. IMB Gubernur / DPMPTSP / Satlak DPMPTSP Kab /Kota 2. Izin Prinsip Pendirian Rumah Ibadah Gubernur Walikota / Bupati 3. Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah Kakan Depag FKUB 4. Surat Keterangan Izin Sementara pemanfaatan Rumah Ibadah Walikota / Bupati / Camat
PERUNTUKAN ZONA YANG UNTUK RUMAH IBADAH No Zona Keterangan 1. L1 s/d L3, H1 s/d H6 , H8, T1, B1 dan PP1 s/d PP2 Td dizinkan ( X ) 2. H 7 Untuk Mushola Di izinkan ( I ) 3. P1 s/d P3 dan R1 s/d R11 Kecuali untuk mushola di Izinkan Bersyarat ( B ) 4. K1 s/d K5 , C1 , S1 ,S2 , S4 s/d S7 , 1 dan G 5. S3
SEKIAN TERIMA KASIH Sosialisasi Pendirian Rumah Ibadah, Oktober 2017