PEMBERIAN PERSETUJUAN PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH DI DKI JAKARTA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI
Advertisements

Rumah Susun Di INDONESIA
MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI
Oleh : M. Ilham Masykuri Hamdie Sekretaris FKUB Prov. Kalsel
PENGHUNIAN DAN PENGELOLAAN RUMAH SUSUN
Panduan Pemilihan rt dan rw
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
W. Djuwita Ramelan Penyusunan Pedoman Perizinan Cagar Budaya dan Museum Jakarta Juli 2013 PERIZINAN CAGAR BUDAYA INDONESIA.
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KETENTUAN DASAR PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
HUKUM WAKAF Widhi handoko.
DAN DEWAN PENASEHAT FKUB DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN DI DAERAH
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI
PEDOMAN PEMBANGUNAN/RENOVASI
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Penghapusan Piutang Negara
SOSIALISASI PERATURAN BERSAMA MENAG DAN MENDAGRI NO
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Hukum Agraria Mencari Materi..... PENDAFTARAN TANAH.
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
Sektor Sosial Menu Utama.
UPAYA STRATEGIS PEMBERDAYAAN FKUB DI JAWA TIMUR ( Pasca Peratutan Bersama Menag dan Mendagri / PB2M No.9 dan 8 Th.2006 serta Pergub Jatim No.1 Th.2007.
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
OTONOMI KHUSUS (Otonomi khusus NAD, Papua, DKI Jakarta dan Yogyakarta)
Surat Keterangan Keimigrasian
Pelayanan Warga Negara Asing
Persyaratan dalam perencanaan perumahan
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
Hukum administrasi pelayanan publik
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI WILAYAH ACEH,
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
SEKTOR KEHUTANAN Jenis Perizinan
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2017
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
PENERBITAN KTP ELEKTRONIK TAHUN
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
DISAMPAIKAN OLEH : DWI WAHYU AB, S.SiT, M.Eng
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
SEKTOR PENGAIRAN Menu Utama.
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
SOSIALISASI PERATURAN GUBERNUR
Presented by: Cempaka Paramita,
DRS ANWAR SEMBIRING M.Pd
Karyawan Karyawati DINPERMADES
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN DESA, PERATURAN KEPALA DESA, KEPUTUSAN KEPALA DESA DAN KEPUTUSAN BPD Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Malang.
PEMBINAAN & PENGAWASAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
Penjelasan Petunjuk Teknis Penerbitan Surat Keputusan Pengganti Izin Pendirian Madrasah Karena Hilang KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN.
PERADILAN Tata Usaha Negara
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
Kebijakan Penyelenggaraan
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

PEMBERIAN PERSETUJUAN PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH DI DKI JAKARTA PROSEDUR PEMBERIAN PERSETUJUAN PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH DI DKI JAKARTA WALIKOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR Oktober 2017

Pendirian Rumah Ibadah Dasar Hukum Pendirian Rumah Ibadah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negri (PBM) Nomor 9-8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama , Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pendirian Rumah Ibadah Peraturan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 83 Tahun 2012 tentang Prosedur Pemberian Persetujuan Pembangunan

PRINSIP PRINSIP PENDIRIAN RUMAH IBADAH Pendirian Rumah Ibadah didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh sungguh berdasarkan Komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di Wilayah Kelurahan / desa Pendirian rumah ibadat dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan Umat beragama , tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang undangan; Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di Wilayah Kelurahan / desa tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas Wilayah Kecamatan atau Kabupaten atau Kota atau Propinsi. Pasal 13

JENIS PERIZINAN RUMAH IBADAH IZIN PENDIRIAN RUMAH IBADAH ( IMB RUMAH IBADAH ) SURAT KETERANGAN IZIN SEMENTARA PEMANFAATAN RUMAH IBADAH (IZIN PENGGUNAAN SEMENTARA BANGUNAN UNTUK TEMPAT IBADAH SEBELUM IMB RUMAH IBADAH DITERBITKAN ) PERSYARATAN PENDIRIAN RUMAH IBADAH PERSYARATAN ADMINISTRASI PERSYARATAN TEKNIS PERSYARATAN KHUSUS Pasal 4 ayat 1

PERSYARATAN ADMINISTRASI SURAT KETERANGAN STATUS TANAH DAN STATUS KEPEMILIKAN TANAH KETETAPAN RENCANA KOTA (KRK) DAN RENCANA TATA LETAK BANGUNAN (RTLB) RENCANA GAMBAR BANGUNAN; DAFTAR SUSUNAN PENGURUS /PANITIA PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH ; RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) Pasal 4 ayat 1

PERSYARATAN TEKNIS PERSYARATAN TEKNIS ADALAH PERSYARATAN TERHADAP PELAKSANAAN PENDIRIAN BANGUNAN SECARA TEKNIS (YAITU MASALAH ARSITEKTUR, STRUKTUR DAN MEKANIKAL) Pasal 4 ayat 1

PERSYARATAN KHUSUS DAFTAR NAMA DAN FOTO COPY KTP CALON PENGGUNA RUMAH IBADAH PALING SEDIKIT 90 (SEMBILAN PULUH) ORANG YANG DISYAHKAN OLEH PEJABAT SETEMPAT SESUAI DENGAN BATAS WILAYAH; DUKUNGAN MASYARAKAT SETEMPAT PALING SEDIKIT 60 (ENAM PULUH ) ORANG DISYAHKAN OLEH PEJABAT SETEMPAT SESUAI DENGAN BATAS WILAYAH; REKOMDASI TERTULIS DARI GUBERNUR (OTONOMI KHUSUS DKI JAKARTA ); REKOMENDASI TERTULIS DARI KAKAN DEPAG KOTA/KAB; REKOMENDASI TERTULIS DARI FKUB KOTA/KAB. Pasal 14 ayat (2)

PENGAJUAN PERMOHONAN PENDIRIAN RUMAH IBADAH Permohonan pendirian rumah ibadah diajukan oleh Panitia Pembangunan Rumah Ibadah kepada Gubernur, Walikota / Bupati Kepala Daerah Untuk memperoleh IMB Rumah Ibadah Gubernur, Walikota / Bupati Kepala Daerah memberikan Keputusan paling lambat 90 (sembilan puluh ) hari sejak permohonan Pendirian R umah Ibadah diajukan. Catatan : - Penerimaan pengajuan rumah ibadah sebaiknya diterima setelah persyaratanya lengkap keseluruhanya

Hal hal lain. Pasal 28. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung untuk Rumah Ibadah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya peraturan bersama No.9-8 Tahun 2006 dinyatakan syah dan tetap berlaku; Renovasi bangunan gedung Rumah Ibadah yang telah mempunyai IMB untuk Rumah Ibadah, diproses sesuai ketentuan IMB sepanjang tidak terjadi pemindahan lokasi; Dalam hal bangunan gedung Rumah Ibadah yang telah digunakan secara permanen dan/atau memiliki nilai sejarah, yang belum memiliki IMB untuk Rumah Ibadah sebelum berlakunya peraturan bersama No.9-8 Tahun 2006 , dalam ini Gubernur, Bupati / Walikota wajib membantu memfasilitasi penerbitan IMB untuk Rumah Ibadah

IZIN SEMENTARA PEMANFAATAN RUMAH IBADAH Pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadah sebagai rumah ibadah sementara harus mendapat Surat Keterangan pemberian Izin dari Bupati/Walikota dengan memenuhi persyaratan : a. Laik Fungsi; dan b. Pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban masyrakat. 2. Persratan Laik Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada per UU an tentang bangunan gedung; Persyaratan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban masyrakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi : a. Izin tertulis pemilik bangunan; b. Rekomendasi tertulis lurah / Kepala Desa; c. Pelaporan tertulis kepada FKUB Kabupaten / Kota; d. Pelaporan tertulis kepada Kakan Depag Kabupaten / Kota. Pasal 18

Pasal 19 Surat Keterangan Pemberian Izin Sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadah oleh Bupati / Walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) diterbitkan setelah mempertimbangkan pendapat tertulis Kakan Depag dan FKUB Kabupaten / Kota; Surat Kerangan pemberian Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung bukan Rumah Ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 2 (dua) tahun. Pasal 20 Penerbitan S K Keterangan Izin Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Camat; Penerbitan S K Keterangan Izin Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat tertulis Kakan Depag dan FKUB Kabupaten / Kota.

Permasalahan Pendirian Rumah Ibadah Sulitnya memperoleh persetujuan dukungan warga setempat ( 60 KTP warga disekitar lokasi calon berdirinya Rumah Ibadah, yang terdiri dari Tokoh Organisasi keagamaan, tokoh Agama, Rohaniawan dan masyarakat setempat radius berapa); Kurangnya Komunikasi pemuka agama pada tingkat akar rumput; Kurang transparanya informasi tentang rencana pembangunan Rumah Ibadat pada penduduk sekitar lokasi; Kurang Jelasnya batas waktu penyelesaian Permohonan pendirian Rumah Ibadah; (90 hari dari permohonan awal atau dari permohonan yang syaratnya sudah lengkap ) Banyak terjadi penyalah gunaan Rumah Tinggal sebagai Rumah Ibadah.

Izin/rekomendasi/Keterangan Penanggung Jawab / Kewenangan PENANGGUNG JAWAB PERIZINAN / REKOMENDASI No. Izin/rekomendasi/Keterangan Penanggung Jawab / Kewenangan 1. IMB Gubernur / DPMPTSP / Satlak DPMPTSP Kab /Kota 2. Izin Prinsip Pendirian Rumah Ibadah Gubernur Walikota / Bupati 3. Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah Kakan Depag FKUB 4. Surat Keterangan Izin Sementara pemanfaatan Rumah Ibadah Walikota / Bupati / Camat

PERUNTUKAN ZONA YANG UNTUK RUMAH IBADAH No Zona Keterangan 1. L1 s/d L3, H1 s/d H6 , H8, T1, B1 dan PP1 s/d PP2 Td dizinkan ( X ) 2. H 7 Untuk Mushola Di izinkan ( I ) 3. P1 s/d P3 dan R1 s/d R11 Kecuali untuk mushola di Izinkan Bersyarat ( B ) 4. K1 s/d K5 , C1 , S1 ,S2 , S4 s/d S7 , 1 dan G 5. S3

SEKIAN TERIMA KASIH Sosialisasi Pendirian Rumah Ibadah, Oktober 2017