NAMA NIM SUMARJI WENDRI TRIYADI AGUS SALIM MEINDRA KURNIAWAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
AKUNTANSI MUDHARABAH (Wulan Retnowati, SE., Ak., M.Akt)
Advertisements

Akuntansi Ba’i As-Salam
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH (KDPPLK BANK SYARIAH)
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
3. Akuntansi syari‘ah mencakup pencatatan seluruh transaksi syariah.
Akuntansi Mudharabah Sartini, SE, MSc, Ak.
Akuntansi Mudharabah Lili Syafitri, SE., Ak.,M.Si.
Oleh: LILI SYAFITRI AKAD ISTISHNA’.
Akuntansi Musyarakah Sartini, SE, MSc, Ak.
AKUNTANSI MUSYARAKAH.
AKUNTANSI MURABAHAH.
AKUNTANSI UNTUK MURABAHAH (Bag.2)
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
PSAP NO 06 AKUNTANSI INVESTASI
Oleh : Icha Fajriana, S.I.A
Akuntansi Murabahah Perlakuan Akuntansi.
Akuntansi Mudharabah Rizal Effendi.
PERLAKUAN AKUNTANSI Akuntansi Murabahah 4/22/ LILI SYAFITRI D-7134.
PERNYATAAN STANDART AKUNTANSI KEUANGAN No 104
AKUNTANSI MUDHARABAH.
PIUTANG ISTISHNA.
Kelompok Musyarakah.
AKUNTANSI PERBANKAN.
AKUNTANSI MURABAHAH (PSAK 102)
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
AKUNTANSI UNTUK MURABAHAH
Akuntansi Mudharabah.
BAB 8 AKUNTANSI UNTUK AS SALAM TUJUAN PEMBELAJARAN
(Bank sebagai pembeli)
BAB 12 AKUNTANSI MUSYARAKAH TUJUAN PEMBELAJARAN
AKUNTANSI MUSYARAKAH.
BAB 11 AKUNTANSI MUDHARABAH TUJUAN PEMBELAJARAN
AKUNTANSI SALAM.
PIUTANG ISTISHNA.
MODUL VII AKUNTANSI MURABAHAH TUJUAN PEMBELAJARAN
Ba’i As Salam.
Contoh Kasus pembiayaan musyarakah
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
AKUNTANSI ISTISHNA‘ (Wulan Retnowati, SE., Ak. M.Akt)
AKUNTANSI ISTISHNA'.
Akuntansi Murabahah Db : Persediaan/aktiva murabahah
PIUTANG ISTISHNA.
Sumber : Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA.,CA
Wulan Retnowati Se, Ak., M.Akt
AKUNTANSI ISTISHNA'.
PIUTANG ISTISHNA.
Jurnal Pembiayaan Musyarakah dan Pengungkapannya
Akuntansi Pembiayaan Musyarakah
AKUNTANSI MUSYARAKAH.
PEMBIAYAAN MUSYARAKAH
Akuntansi Ba’i Al-Ishtisna’
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
Akuntansi Ijarah Muntahia Bittamlik
Pertemuan 5 PENJUALAN CICILAN.
Sri Nurhayati / Wasilah
Aplikasi akuntansi syariah pada bank syariah
AKUNTANSI TRANSAKSI MUSYARAKAH
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM
Sri Nurhayati / Wasilah
AKAD MUDHARABAH AKUNTANSI SYARIAH Kelompok 2 : Ahmad Dicky setiawan
SISTEM PEMBIYAAN (SO) MUSYARAKAH
BAB 8 AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUSYARAKAH
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
Akuntansi Salam 9/17/2018.
Akuntansi syariah Soraya lestari, se, m. Si.
Sumber : Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA.,CA
Akuntansi syariah Soraya lestari, se, m. Si.
Akuntansi Ijarah Db : Pembiayaan Mudharabah Kr : Kas
Oleh : Agus Setiawan S.E.Sy. Apa sih “Musyarakah”??? Bahasa “Syarikhah” berarti ikhtilath (pencampuran) Yakni bercampurnya satu harta dengan harta yang.
Transcript presentasi:

Kelompok Musyarakah 2006-12-009 2006-12-067 2006-12-032 2006-12-048 NAMA NIM SUMARJI 2006-12-009 WENDRI TRIYADI 2006-12-067 AGUS SALIM 2006-12-032 MEINDRA KURNIAWAN YOHANES SUMARLING 2006-12-048 ANDRE 2006-12-058 RAFITRA 2006-12-046

AKUNTANSI MUSYARAKAH PSAK NO. 106 Definisi : Musyarakah adalah akad kerja sama diantara para pemilik modal yang mencapurkan modal mereka untuk mencari keuntungan .

SKEMA MUSYARAKAH BTM NASABAH PROYEK/USAHA KEUNTUNGAN Bagi Hasil Keuntungan Sesuai Porsi Kontribusi Modal

Karakteristik Dalam musyarakah, mitra dan bank sama-sama menyediakan modal untuk membiayai suatu usaha tertentu, baik yang sudah berjalan maupun baru. Selanjutnya mitra dapat mengembalikan modal tersebut berikut bagi hasil yang telah disepakati secara bertahap atau sekaligus kepada bank. Pembiayaan musyarakah dapat diberikan dalam bentuk kas,setara kas, atau non-kas, termasuk asset tidak berwujud, seperti lisensi dan hak paten.

Laba musyarakah dibagi di antara para mitra,baik secara proporsional sesuai dengan modal yang disetorkan (baik berupakas maupun asset lainya) atau sesuai nisba yang disepakati oleh semua mitra. Sedangkan rugi dibebankan secara proporsional sesuai dengan modal yang disetorkan . Musyarakah dapat bersifat musyarakah permanen maupun menurun. Dalam musyarakah permanen, bagian modal setip mitra ditentukan sesuai akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad. Sedangkan dalam musyarakah menurun, bagian modal bank akan di alihkan secara bertahap kepada mitra sehingga bagian modal bank akan menurun dan pada akhir masa akad mitra akan menjadi pemilik usaha tersebut.

Bank Sebagai Mitra Pengakuan dan pengukuran awal pembiayaan musyarakah Pembiayaan musyarakah diakui pada saat pembayaran tunai atau penyeran asset non-kas kepada mitra musyarakah. Pengukuran pembiayaan musyarakah adalah seebagai berikut :

Pembiayaan musyarakah dalam bentuk : Biaya yang terjadi akibat akad musyarakah (miasalnya, biaya studi kelayakan) tidak dapat diakui sebagai bagian pembiayaan musyarakah kecuali ada persetujuan dari mitra musyarakah . Pembiayaan musyarakah dalam bentuk : Kas dinilai sebesar jumlah kas yang dibayarakan ;dan Asset non-kas dinilai sebesar nilai wajar dan jika terdapat selisih antara nilai wajar dan buku asset non- kas, maka selisih tersebut diakui sebagai keuntungan /kerugian bank pada saat penyerahan

Pengukuran bagian bank atas pembiayaan setelah akad Bagian bank atas pembiayan musyarakah permanen sebesar nilai historis (Jumlah yang dibayarkan /nilai wajar asset non-kas pada saat penyerahan maodal musyarakah) setelah dikurangi dengan kerugian apabila ada. Bagian bank atas penyedian musyarakah dinilai sebesar nilai historis sesudah dikurangi dengan bagian pembagian bank yang telah dikembalikan oleh mitra {yaitu setelah sebesar harga jual yang wajar) dan kerugian, apabila ada. Selisih antara nilai historis dan nilai wajar bagian pembiayaan musyarakah yang dikembalikan diakui sebagai keuntungan /kerugian bank pada periode berjalan.

Jika ada musyarakah yang belum jatuh tempo diakhiri dengan pengembalian seluruh /sebagian modal.maka selisih antara nilai historis dan nilai pengembalian diakui sebagai laba/kerugian bank pada periode berjalan. Pada saat akad diakhiri, pembiayaan musyarrakh yang belum di kembalikan oleh mitra diakui sebagai piutang jatuh tempo pada mitra.

Pengakuan laba atau rugi musyarakah Laba pembiayaan musyarakah diakui sebesar bagian bank sesuai dengan nisbah yang disepakati atas hasil usaha musyarakah. Sedangkan rugi pembiayaan musyarakah diakui secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal.

Apabila pembiayaan musyarakah permanen melewati satu periode pelaporan, maka; Laba diakui dalam periodeterjadinya sesuai dengan nisbah bagi hasil yang disepakati; dan Rugi diakui dalam periode terjadinya kerugian tersebut dan mengurai pembiayaan musyarakah .

Apa bila pembiayaan musyarakah menurun melewati satu periode pelaporan dan terdapat pengembalian sebagian/ atau seluruh pembiayaan maka; Laba diakui dalam periode terjadinya sesuai dengan nisbah yang disepakati; dan Rugi diakui dalam periode terjadinya secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal dan menguraingi pembiayaan musyarakah.

Pada saat akad diakhiri, laba yang belum diterima bank dari pembiayaan muasyarakah yang masih performing diakui sebagai piutang kepada mitra.untuk pembiayaan musyarakah yang nonperforming di akhiri maka laba yang belum diterima bank tidak diakui tetapi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

Apabila terjadi rugi dalam musyarakah akibat kelalaian atau kesalahan mitra pengelola musyarakah, rugi akibat kelalaian mitra musyarakah tersebut diperhitungkan sebagai pengurang modal mitra pengelola usaha, kecuali jika mitra mengganti kerugian tersebut dengan dana baru.

Ilustrasi jurnal Pada saat bank membayarkan uang tunai kepada mitra (syirkah) Pada saat bank menyerahkan aktiva non- kas kepada mitra : Jika nilai wajar aktiva yg diserahkan lebih rendah atas nilai Buku. Pembiayaan musyarakah XXX Kas/rekening mitra Pembiayaan musyarakah XXX Kerugian penyerahan aktiva Aktiva non-kas

Pengeluaran biaya dalam rangka akad musyarakah : Jika nilai wajar aktiva yang diserahkan lebih rendah dari nilai buku : Pengeluaran biaya dalam rangka akad musyarakah : Pembiayaan musyarakah XXX Aktiva non-kas Keuntungan penterahan aktiva Uang muka dlm rangka akad musyarakah XXX Kas / Keliring

Pengakuan biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemberian pembiayaan musyarakah. Jika berdasarkan kesepakatan dapat diakui sebagai pembiayaan musyarakah : Jika berdasarkan kesepakatan dapat diakui sebagai pembiayaan musyarakah : Biaya akad musyarakah XXX Uang muka dalam rangka akad musyarakah Pembiayaan musyarakah XXX Uang muka dlam rangka akad musyarakah

Penerimaan pendapatan/keuntungan musyarakah : Pengakuan kerugian musyarakah : Penurunan /pelunasan modal musyarakah dengan mengalihkan kepada mitra musyarakah lainya : Kas /rekening mitra/kliring XXX Pendapatan/keuntungan musyarakah Kerugian musyarakah XXX Pembiayaan musyarakah Kas/rekening mitra XXX pendapatan/keuntungan musyarakah

Perlakuan yang lebih tinggi dari modal mitra akibat kelalaian/penyimpangan mintra musyarakah : Pengembalian modal musyarakah non-kas dengan nilai wajar lebih rendah dari nilai historis : Piutang mitra jatuh tempo XXX Pembiayaan musyarakah Aktiva non-kas XXX Kerugian penyelesaian pembiayaan musyarakah Pembiayaan musyarakah

pengembalian modal msyarakah non-kas dengan nilai wajar lebih tinggi dari nilai historisnya : Aktiva non-kas XXX Keuntungan penyelesaian pembiayaan musyarakah Pembiayaan musyarakah TERIMA KASIH